Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jap 1.OKTOVIANUS TALITTI
2.CHANTY SARASWATI MAKATITA, S.H.
3.BAMBANG SUJADMIKO,S.H.M.H.
YONAN ARONGGEAR, S.E Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 27/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 810 /R.1.18/Ft.1/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1OKTOVIANUS TALITTI
2CHANTY SARASWATI MAKATITA, S.H.
3BAMBANG SUJADMIKO,S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YONAN ARONGGEAR, S.E[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

RENCANA SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERKARA.: PDS –01/R.1.18/Ft.1/07/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

YONAN ARONGGEAR, S.E

Tempat lahir

:

Yapen Waropen

Umur / Tanggal lahir

:

62 tahun / 05 Mei 1964

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kabangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kampung Waren II RT 001 RW 002 Kelurahan Waren II Distrik Waropen Bawah Kabupaten Waropen

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Wiraswasta (Pensiunan Kepala BKPL Kabupaten Waropen Tahun 2021)

Pendidikan

:

S.1

NIK

:

9115050505640002

 

  1. PENAHANAN:
  • Pada Tahap Penyidikan Terdakwa tidak dilakukan Penahanan.
  • Ditahan Oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 29 Juni 2026 s/d tanggal 18 Juli 2026.

 

  1. DAKWAAN:

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa YONAN ARONGGEAR, S.E selaku Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKPL) Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Waropen Nomor : SK.821.2.4.02, tanggal 22 Mei 2019, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi OBETH NEGO BOSEREN selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKPL) Kabupaten Waropen TA.2021 berdasarkan SK Bupati Kab. Waropen nomor : 990/20 tahun 2016 tanggal 4 Maret 2016 (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada sekitar bulan November tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 dalam pengelolaan Anggaran Belanja Diklat PIM II dan PIM III pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKPL) Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2021, bertempat di Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKPL) Kabupaten Waropen, Provinsi Papua atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura yang berwenang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum yang mana Terdakwa YONAN ARONGGEAR, S.E selaku Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKPL) Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2021 memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja, melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, menandatangani SPM, mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 18 ayat (1), 18 ayat (2), 18 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negra, Pasal 3 (ayat) 1,Pasal 121 ayat (2), Pasal 121 ayat (3) Pasal 124 Ayat (1), Ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tenis Pengelolaan Keuangan Daerah Bab V tentang Pelaksanaan Penata Usahaan Pois P tentang Perintah Membayar,  melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mana Terdakwa YONAN ARONGGEAR, S.E dan saksi Obeth Nego Boseren menerima pencairan dari kegiatan Belanja Diklat PIM II dan PIM III pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKPL) Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2021 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1.326.359.000,- (satu miliar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp. 1.326.359.000,- (satu miliar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian keuangan negara dari Ahli Badan Pengawsan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Surat Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor: SP-964/PW26.1/1.3/2025, tanggal 5 November 2025 perihal hasil penghitungan kerugian keuangan Negara atas Penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Belanja Diklat Pim II dan III pada SKPD Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan kabupaten Waropen TA. 2021 yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Pada tahun 2020 Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kab. Waropen menerima surat Gubernur Provinsi Papua Nomor : 892.3/21101/SET tanggal 14 Desember 2020 tentang pendataan calon peserta Latihan tahun 2021 beserta jadwal pelaksanaan kegiatan yang mana jadwal pelatihan kepemimpinan adalah sebagai berikut :
  1. Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) tingkat II yaitu Minggu pertama bulan Juli s/d Minggu pertama bulan Oktober 2021.
  2. Pelatihan Kepemimpinan Administator (PKA) angkatan 1 yaitu minggu pertama bulan Juni 2021, dan pelatihan. Kepemimpinan administator Angkatan 2 minggu ketiga bualn Maret s/d minggu ketiga bulan Juni 2021.
  3. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan I minggu pertama bulan Maret s/d minggu kedua bulan Juni 2021.
  4. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) angkatan 2 minggu ketiga Bulan Maret s/d minggu keempat bulan Juni 2021.
  5. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan 3 minggu pertama bulan April s/d minggu kedua bulan Juli 2021.
  6. Diklat Kepamongprajaan bagi kepala Distrik minggu pertama bulan Juli 2021.
  • Bahwa berdasarkan surat tersebut Badan Kepegawaian dan Latihan Kab. Waropen berencana untuk mengirimkan para ASN yang telah memenuhi syarat sejumlah 45 orang yang terdiri dari Diklat PIM II sebanyak 5 orang dan Diklat PIM III sebanyak 40 orang.
  • Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen menganggarkan belanja kegiatan Kordinasi dan Kerjasama pelaksanaan Dilkat PIM TA.2021 melalui DPA-OPD Badan Kepegawaian dan Pelatihan Kab. Waropen nomor: DPA/A.1/5.03.5.04.0.00.01.0000/001/2021 dengan sumber anggaran berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 2.300.039.500,- (dua miliar tiga ratus juta tiga puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Belanja Barang senilai Rp. 1.153. 189.500,-
  2. Belanja Jasa senilai Rp. 290.400.000,-.
  3. Belanja Perjalanan Dinas senilai Rp. 856.450.000,-.
  • Bahwa Terdakwa YONAN ARONGGEAR, S.E selaku Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKPL) Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Waropen Nomor: SK.821.2.4.02, tanggal 22 Mei 2019 memiliki tugas dan tanggung jawab selaku Pengguna Anggaran sebagaimana yang diatur oleh:
  1. Peraturan Pemerintah R.I Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 10 ayat (1) Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas:
  1. menyusun RKA SKPD;
  2. menyusun DPA SKPD;
  3. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja;
  4. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
  5. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
  6. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
  7. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
  8. menandatangani SPM;
  9. mengelola Utang dan Piutang Daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
  10. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
  11. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
  12. menetapkan PPTK dan PPK SKPD;
  13. menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah;
  14. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab I Huruf E angka 1 dimana Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas:
  1. menyusun RKA-SKPD;
  2. menyusun DPA-SKPD;
  3. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan;
  4. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
  5. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
  6. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
  7. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
  8. menandatangani SPM;
  9. mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
  10. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
  11. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
  12. menetapkan PPTK dan PPK-SKPD;
  13. menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah;
  14. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bahwa pada tahun 2021 Badan Kepegawaian dan Pelatihan Kab. Waropen tidak pernah melakukan pendataan dan mengirimkan daftar nama pegawai/ASN Pemda Kabupaten Waropen yang memenuhi syarat untuk mengikuti kegiatan Diklat PIM ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua selaku Pelaksana kegiatan Diklat PIM.
  • Bahwa Pada bulan Juli 2021 terdakwa YONAN ARONGGEAR selaku kepala BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen pernah mengajukan tagihan belanja kegiatan Koordinasi dan Kerjasama pelaksanaan Dilkat PIM sejumlah nilai yang tercantum pada DPA yaitu sejumlah Rp. 2.300.039.500,- (Dua miliar tiga ratus juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) namun kegiatan tersebut tidak dapat direalisasikan karena telah melewati waktu dalam pengiriman data peserta yang memenuhi syarat, kemudian terdakwa YONAN ARONGGEAR selaku Kepala BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen berkoordinasi dengan saksi RUBEN Y. RUMBOISANO, ST  Kepala BPKAD/SKPKD (Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah) yang merupakan PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) selaku BUD (Bendahara Umum Daerah) Kabupaten Waropen, di mana Terdakwa YONAN ARONGGEAR selaku Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKPL) meminta untuk mengalihkan penggunaan anggaran  sejumlah Rp. 2.300.039.500,- (Dua miliar tiga ratus juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk kegiatan lainnya, dan saksi RUBEN Y. RUMBOISANO, ST kepala BPKAD/SKPKD menyarankan untuk dilakukan melalui mekanisme pergeseran anggaran.
  • Bahwa setelah berkoordinasi dengan saksi RUBEN Y. RUMBOISANO, ST kepala BPKAD/SKPKD Kabupaten Waropen, selanjutnya terdakwa YONAN ARONGGEAR selaku kepala BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen tidak melakukan pergeseran anggaran atas kegiatan tersebut melainkan mengarahkan saksi OBETH NEGO BOSEREN selaku bendahara pengeluaran pada OPD BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen untuk mengajukan tagihan anggaran belanja Diklat PIM II dan Diklat PIM III dimaksud.
  • Bahwa saksi OBETH NEGO BOSEREN selaku bendahara pengeluaran pada OPD BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen menyadari jika kegiatan Diklat PIM sudah tidak dapat dilaksanakan karena telah melewati waktu pengiriman data peserta yang memenuhi syarat namun tetap mengajukan tagihan sesuai arahan terdakwa YONAN ARONGGEAR selaku kepala BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen, sehingga pada tanggal 2 september 2026 saksi OBETH NEGO BOSEREN selaku bendahara pengeluaran menerbitkan dan menandatangani SPP (Surat Permintaan Pembayaran) Nomor: 25.19/02.0/000002/TU/5.03.5.04.0.00.01.0000/M/9/2021 untuk keperluan Belanja Tambahan Uang (TU) atas kegiatan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan diklat pada BKPL Tahun 2021 sebesar Rp.1.533.359.666,- (satu miliar lima ratus tiga puluh tiga jua tiga ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) yang selanjutnya terdakwa YONAN ARONGGEAR selaku Pengguna Anggaran/kepala BKPL menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 25.19/03.0/000002/TU/5.03.5.04.0.00.01.0000/M/9/2021 pada tanggal 28 September 2021, kemudian diajukan ke BPKAD untuk diproses lebih lanjut tanpa dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
  • Bahwa pada tanggal 1 November 2021 saksi RUBEN Y. RUMBOISANO, ST selaku PPKD yang bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah menerbitkan dan/atau menandatangani dokumen SP2D-TU (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 0743/sp2d-BljTU/4.05.9.1/DAU/XI/2021 tanggal 01 November 2021 untuk keperluan belanja Tambahan Uang (TU) yang digunakan sebagai pembayaran kegiatan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan diklat pada BKPL dan pembayaran tersebut ditujukan kepada rekening Bank Papua Nomor: 73.512.415.8.954.000 atas nama BENDAHARA PENGELUARAN BKPL WAROPEN.
  • Bahwa pada tanggal 5 November 2021 tagihan belanja kegiatan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan diklat masuk kerekening an. Bendahara Pengeluaran BKPL sejumlah Rp.1.533.359.666,- (satu miliar lima ratus tiga puluh tiga jua tiga ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) kemudian uang tersebut dipergunakan tidak sesuai peruntukannya yang seharusnya untuk kegiatan diklat PIM bagi pegawai/ASN yang memenuhi syarat melainkan dilakukan penarikan dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa YONAN ARONGGEAR selaku kepala BKPL bersama-sama dengan saksi OBETH NEGO BOSEREN selaku bendahara pengeluaran BKPL yang tidak dipertanggungjawabkan dan sebagian uang tersebut digunakan untuk keperluan biaya administrasi kegiatan kantor BKPL (perjalanan dinas pengurusan administrasi pengangkatan tenaga honorer kategori 2 atau K2 di Jayapura/kantor BKN Regional IX Jayapura).
  • Bahwa besaran jumlah anggaran Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepemimpinan II dan III pada SKPD-BKPL Kabupaten Waropen TA. 2021 senilai Rp. 2.300.039.500,- (dua milyar tiga ratus juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), SKPD BKPL Kabupaten Waropen hanya melakukan permohonan pencairan anggaran senilai Rp. 1.533.539.666,- (satu milyar lima ratus tiga puluh tiga juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) yang mana sisa anggaran senilai Rp.766.679.834 (tujuh ratus enam puluh enam juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) berdasarkan LRA SKPD Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Latihan Kabupaten Waropen TA. 2021 yang terdapat pada nomor 2459 tersebut tidak dilakukan penagihan/pencairan sehingga sisa anggaran tersebut menjadi SILPA (Sisa lebih perhitungan anggaran)
  • Bahwa perbuatan terdakwa YONAN ARONGGEAR selaku kepala BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen bersama-sama dengan saksi OBETH NEGO BOSEREN selaku bendahara pengeluaran BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen bertentangan dengan :
  1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan negara dalam Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
  2. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 menyebutkan :
  1. Ayat (1), “pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD”.
  2. Ayat (2), “untuk melaksanakan ketentuan tersebut pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran berwenang :
  1. Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hal pihak penagih;
  2. Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa;
  3. Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
  4. Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;
  5. Memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD
  1. Ayat (3), “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan suatu bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pasal 4 yang menyebutkan “Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihata lingkungan pengendaian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan system pengendalian intern dan lingkungan kerjanya melalui :
  1. Penegakan integritas dan nilai etika;
  2. Komitmen terhadap kompetensi;
  3. Kepemimpinan yang kondusif;
  4. Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
  5. Pendelegasian wewenang dan tanggungjawab yang tepat;
  6. Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;
  7. Hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah yang efektif.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, antara lain yang diatur dalam:
  1. Pasal 3 ayat (1) : “pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memeprhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.”
  2. Pasal 121 ayat (2) : “pejabat yang menandatangani dan/atau menegsahkan dokumen yag berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
  3. Pasal 121 ayat (3) : “kebenaran materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan”.
  4. Pasal 124 ayat (1) : “setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia”.
  5. Pasal 124 ayat (2) : “setiap pengeluaran atas beban APBD didasarkan atas DPA dan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD”.
  6. Pasa; 124 ayat (3) : “Kepala daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pengeluaran atas beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD”.
  7. Pasal 141 ayat (1) : “setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
  1. Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah antara lain dalam bab V tentang pelaksanaan dan penatausahaan poin P tentang Perintah Membayar sebagai berikut:
          1. Poin 1 tentang Ketentuan Umum “Perintah membayar adalah kewenangan yang dimiliki Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk belanja yang telah dianggarkan dalam DPA SKPD. Perintah membayar didahului dengan proses verifikasi belanja oleh PPK SKPD yang sekaligus menandai pengakuan belanja tersebut. Proses perintah membayar memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik”
          2. Poin 2.c.4 tentang Perintah Membayar TU

PA/KPA menandatangani dan menerbitkan SPM-TU paling lama 2 (dua) hari sejak proses verifikasi dinyatakan lengkap dan sah untuk kemudian disampaikan kepada Kuasa BUD, dengan dilengkapi:

a) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PA/KPA; dan

b) Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen.

        • Bahwa akibat dari adanya kerjasama yang dilakukan antara Terdakwa YONAN ARONGGEAR dengan saksi OBETH NEGO BOSEREN, Telah Memperkaya diri sendiri dan OBETH NEGO BOSEREN.
        • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian keuangan negara dari Ahli Badan Pengawsan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Surat Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor: SP-964/PW26.1/1.3/2025, tanggal 5 November 2025 perihal hasil penghitungan kerugian keuangan Negara atas Penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Belanja Diklat Pim II dan III pada SKPD Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan kabupaten Waropen TA. 2021 terdapat kerugian Keuangan Negara senilai Rp 1.326.359.000,- (satu miliar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), atau setidak-tidaknya jumlah itu dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Jumlah (Rp)

A

Realisasi kegiatan Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Diklat yang di tarik dari rekening Bank Papua Nomor : 8010105000502 an. Bendahara pengeluaran BKPL Waropen

1.533.359.000,-

B

Jumlah penggunaan dana yang terdapat pertanggungjawaban

207.000.000,-

C

Kerugian Keuangan Negara (A-B)

1.326.359.000,-

 

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 20 huruf c Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana.---

 

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa Terdakwa YONAN ARONGGEAR, S.E selaku Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKPL) Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Waropen Nomor : SK.821.2.4.02, tanggal 22 Mei 2019, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi OBETH NEGO BOSEREN selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKPL) Kabupaten Waropen TA.2021 berdasarkan SK Bupati Kab. Waropen nomor : 990/20 tahun 2016 tanggal 4 Maret 2016 (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada sekitar bulan November tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 dalam pengelolaan Anggaran Belanja Diklat PIM II dan PIM III pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKPL) Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2021, bertempat di Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKPL) Kabupaten Waropen, Provinsi Papua atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura yang berwenang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mana Terdakwa YONAN ARONGGEAR, S.E dan saksi Obeth Nego Boseren menerima pencairan dari kegiatan Belanja Diklat PIM II dan PIM III pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKPL) Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2021 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1.326.359.000,- (satu miliar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang mana Terdakwa YONAN ARONGGEAR, S.E selaku Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKPL) Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2021 memiliki wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja, melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, menandatangani SPM, mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 18 ayat (1), 18 ayat (2), 18 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negra, Pasal 3 (ayat) 1,Pasal 121 ayat (2), Pasal 121 ayat (3) Pasal 124 Ayat (1), Ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tenis Pengelolaan Keuangan Daerah Bab V tentang Pelaksanaan Penata Usahaan Pois P tentang Perintah Membayar,  yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu sebesar Rp. 1.326.359.000,- (satu miliar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian keuangan negara dari Ahli Badan Pengawsan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Surat Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor: SP-964/PW26.1/1.3/2025, tanggal 5 November 2025 perihal hasil penghitungan kerugian keuangan Negara atas Penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Belanja Diklat Pim II dan III pada SKPD Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan kabupaten Waropen TA. 2021 yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa YONAN ARONGGEAR, S.E selaku Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKPL) Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Waropen Nomor: SK.821.2.4.02, tanggal 22 Mei 2019 memiliki wewenang selaku Pengguna Anggaran sebagaimana yang diatur oleh:
  1. Peraturan Pemerintah R.I Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 10 ayat (1) Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas:
  1. menyusun RKA SKPD;
  2. menyusun DPA SKPD;
  3. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja;
  4. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
  5. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
  6. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
  7. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
  8. menandatangani SPM;
  9. mengelola Utang dan Piutang Daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
  10. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
  11. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
  12. menetapkan PPTK dan PPK SKPD;
  13. menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah;
  14. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab I Huruf E angka 1 dimana Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas:
  1. menyusun RKA-SKPD;
  2. menyusun DPA-SKPD;
  3. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan;
  4. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
  5. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
  6. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
  7. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
  8. menandatangani SPM;
  9. mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
  10. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
  11. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
  12. menetapkan PPTK dan PPK-SKPD;
  13. menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah;
  14. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bahwa Pada tahun 2020 Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kab. Waropen menerima surat Gubernur Provinsi Papua Nomor : 892.3/21101/SET tanggal 14 Desember 2020 tentang pendataan calon peserta Latihan tahun 2021 beserta jadwal pelaksanaan kegiatan yang mana jadwal pelatihan kepemimpinan adalah sebagai berikut :
  1. Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) tingkat II yaitu Minggu pertama bulan Juli s/d Minggu pertama bulan Oktober 2021.
  2. Pelatihan Kepemimpinan Administator (PKA) angkatan 1 yaitu minggu pertama bulan Juni 2021, dan pelatihan. Kepemimpinan administator Angkatan 2 minggu ketiga bualn Maret s/d minggu ketiga bulan Juni 2021.
  3. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan I minggu pertama bulan Maret s/d minggu kedua bulan Juni 2021.
  4. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) angkatan 2 minggu ketiga Bulan Maret s/d minggu keempat bulan Juni 2021.
  5. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan 3 minggu pertama bulan April s/d minggu kedua bulan Juli 2021.
  6. Diklat Kepamongprajaan bagi kepala Distrik minggu pertama bulan Juli 2021.
  • Bahwa berdasarkan surat tersebut Badan Kepegawaian dan Latihan Kab. Waropen berencana untuk mengirimkan para ASN yang telah memenuhi syarat sejumlah 45 orang yang terdiri dari Diklat PIM II sebanyak 5 orang dan Diklat PIM III sebanyak 40 orang.
  • Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen menganggarkan belanja kegiatan Kordinasi dan Kerjasama pelaksanaan Dilkat PIM TA.2021 melalui DPA-OPD Badan Kepegawaian dan Pelatihan Kab. Waropen nomor: DPA/A.1/5.03.5.04.0.00.01.0000/001/2021 dengan sumber anggaran berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 2.300.039.500,- (dua miliar tiga ratus juta tiga puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Belanja Barang senilai Rp. 1.153. 189.500,-
  2. Belanja Jasa senilai Rp. 290.400.000,-.
  3. Belanja Perjalanan Dinas senilai Rp. 856.450.000,-.
  • Bahwa pada tahun 2021 Badan Kepegawaian dan Pelatihan Kab. Waropen tidak pernah melakukan pendataan dan mengirimkan daftar nama pegawai/ASN Pemda Kabupaten Waropen yang memenuhi syarat untuk mengikuti kegiatan Diklat PIM ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua selaku Pelaksana kegiatan Diklat PIM.
  • Bahwa Pada bulan Juli 2021 terdakwa YONAN ARONGGEAR selaku kepala BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen pernah mengajukan tagihan belanja kegiatan Koordinasi dan Kerjasama pelaksanaan Dilkat PIM sejumlah nilai yang tercantum pada DPA yaitu sejumlah Rp. 2.300.039.500,- (Dua miliar tiga ratus juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) namun kegiatan tersebut tidak dapat direalisasikan karena telah melewati waktu dalam pengiriman data peserta yang memenuhi syarat, kemudian terdakwa YONAN ARONGGEAR selaku Kepala BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen berkoordinasi dengan saksi RUBEN Y. RUMBOISANO, ST  Kepala BPKAD/SKPKD (Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah) yang merupakan PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) selaku BUD (Bendahara Umum Daerah) Kabupaten Waropen, di mana Terdakwa YONAN ARONGGEAR selaku Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKPL) meminta untuk mengalihkan penggunaan anggaran  sejumlah Rp. 2.300.039.500,- (Dua miliar tiga ratus juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk kegiatan lainnya, dan saksi RUBEN Y. RUMBOISANO, ST kepala BPKAD/SKPKD menyarankan untuk dilakukan melalui mekanisme pergeseran anggaran.
  • Bahwa setelah berkoordinasi dengan saksi RUBEN Y. RUMBOISANO, ST kepala BPKAD/SKPKD Kabupaten Waropen, selanjutnya terdakwa YONAN ARONGGEAR selaku kepala BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen tidak melakukan pergeseran anggaran atas kegiatan tersebut melainkan mengarahkan saksi OBETH NEGO BOSEREN selaku bendahara pengeluaran pada OPD BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen untuk mengajukan tagihan anggaran belanja Diklat PIM II dan Diklat PIM III dimaksud.
  • Bahwa saksi OBETH NEGO BOSEREN selaku bendahara pengeluaran pada OPD BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen menyadari jika kegiatan Diklat PIM sudah tidak dapat dilaksanakan karena telah melewati waktu pengiriman data peserta yang memenuhi syarat namun tetap mengajukan tagihan sesuai arahan terdakwa YONAN ARONGGEAR selaku kepala BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen, sehingga pada tanggal 2 september 2026 saksi OBETH NEGO BOSEREN selaku bendahara pengeluaran menerbitkan dan menandatangani SPP (Surat Permintaan Pembayaran) Nomor: 25.19/02.0/000002/TU/5.03.5.04.0.00.01.0000/M/9/2021 untuk keperluan Belanja Tambahan Uang (TU) atas kegiatan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan diklat pada BKPL Tahun 2021 sebesar Rp.1.533.359.666,- (satu miliar lima ratus tiga puluh tiga jua tiga ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) yang selanjutnya terdakwa YONAN ARONGGEAR selaku Pengguna Anggaran/kepala BKPL menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 25.19/03.0/000002/TU/5.03.5.04.0.00.01.0000/M/9/2021 pada tanggal 28 September 2021, kemudian diajukan ke BPKAD untuk diproses lebih lanjut tanpa dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
  • Bahwa pada tanggal 1 November 2021 saksi RUBEN Y. RUMBOISANO, ST selaku PPKD yang bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah menerbitkan dan/atau menandatangani dokumen SP2D-TU (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 0743/sp2d-BljTU/4.05.9.1/DAU/XI/2021 tanggal 01 November 2021 untuk keperluan belanja Tambahan Uang (TU) yang digunakan sebagai pembayaran kegiatan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan diklat pada BKPL dan pembayaran tersebut ditujukan kepada rekening Bank Papua Nomor: 73.512.415.8.954.000 atas nama BENDAHARA PENGELUARAN BKPL WAROPEN.
  • Bahwa pada tanggal 5 November 2021 tagihan belanja kegiatan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan diklat masuk kerekening an. Bendahara Pengeluaran BKPL sejumlah Rp.1.533.359.666,- (satu miliar lima ratus tiga puluh tiga jua tiga ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) kemudian uang tersebut dipergunakan tidak sesuai peruntukannya yang seharusnya untuk kegiatan diklat PIM bagi pegawai/ASN yang memenuhi syarat melainkan dilakukan penarikan dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa YONAN ARONGGEAR selaku kepala BKPL bersama-sama dengan saksi OBETH NEGO BOSEREN selaku bendahara pengeluaran BKPL yang tidak dipertanggungjawabkan dan sebagian uang tersebut digunakan untuk keperluan biaya administrasi kegiatan kantor BKPL (perjalanan dinas pengurusan administrasi pengangkatan tenaga honorer kategori 2 atau K2 di Jayapura/kantor BKN Regional IX Jayapura).
  • Bahwa besaran jumlah anggaran Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepemimpinan II dan III pada SKPD-BKPL Kabupaten Waropen TA. 2021 senilai Rp. 2.300.039.500,- (dua milyar tiga ratus juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), SKPD BKPL Kabupaten Waropen hanya melakukan permohonan pencairan anggaran senilai Rp. 1.533.539.666,- (satu milyar lima ratus tiga puluh tiga juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) yang mana sisa anggaran senilai Rp.766.679.834 (tujuh ratus enam puluh enam juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) berdasarkan LRA SKPD Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Latihan Kabupaten Waropen TA. 2021 yang terdapat pada nomor 2459 tersebut tidak dilakukan penagihan/pencairan sehingga sisa anggaran tersebut menjadi SILPA (Sisa lebih perhitungan anggaran)
  • Bahwa perbuatan terdakwa YONAN ARONGGEAR selaku kepala BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen bersama-sama dengan saksi OBETH NEGO BOSEREN selaku bendahara pengeluaran BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen bertentangan dengan :
  1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan negara dalam Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
  2. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 menyebutkan :
  1. Ayat (1), “pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD”.
  2. Ayat (2), “untuk melaksanakan ketentuan tersebut pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran berwenang :
  1. Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hal pihak penagih;
  2. Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa;
  3. Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
  4. Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;
  5. Memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD
  1. Ayat (3), “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan suatu bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pasal 4 yang menyebutkan “Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihata lingkungan pengendaian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan system pengendalian intern dan lingkungan kerjanya melalui :
  1. Penegakan integritas dan nilai etika;
  2. Komitmen terhadap kompetensi;
  3. Kepemimpinan yang kondusif;
  4. Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
  5. Pendelegasian wewenang dan tanggungjawab yang tepat;
  6. Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;
  7. Hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah yang efektif.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, antara lain yang diatur dalam:
  1. Pasal 3 ayat (1) : “pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memeprhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.”
  2. Pasal 121 ayat (2) : “pejabat yang menandatangani dan/atau menegsahkan dokumen yag berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
  3. Pasal 121 ayat (3) : “kebenaran materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan”.
  4. Pasal 124 ayat (1) : “setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia”.
  5. Pasal 124 ayat (2) : “setiap pengeluaran atas beban APBD didasarkan atas DPA dan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD”.
  6. Pasa; 124 ayat (3) : “Kepala daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pengeluaran atas beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD”.
  7. Pasal 141 ayat (1) : “setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
  1. Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah antara lain dalam bab V tentang pelaksanaan dan penatausahaan poin P tentang Perintah Membayar sebagai berikut:
          1. Poin 1 tentang Ketentuan Umum “Perintah membayar adalah kewenangan yang dimiliki Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk belanja yang telah dianggarkan dalam DPA SKPD. Perintah membayar didahului dengan proses verifikasi belanja oleh PPK SKPD yang sekaligus menandai pengakuan belanja tersebut. Proses perintah membayar memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik”
          2. Poin 2.c.4 tentang Perintah Membayar TU

PA/KPA menandatangani dan menerbitkan SPM-TU paling lama 2 (dua) hari sejak proses verifikasi dinyatakan lengkap dan sah untuk kemudian disampaikan kepada Kuasa BUD, dengan dilengkapi:

a) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PA/KPA; dan

b) Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen.

        • Bahwa akibat dari adanya kerjasama yang dilakukan antara Terdakwa YONAN ARONGGEAR dengan saksi OBETH NEGO BOSEREN, Telah Memperkaya diri sendiri dan OBETH NEGO BOSEREN.
        • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian keuangan negara dari Ahli Badan Pengawsan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Surat Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor: SP-964/PW26.1/1.3/2025, tanggal 5 November 2025 perihal hasil penghitungan kerugian keuangan Negara atas Penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Belanja Diklat Pim II dan III pada SKPD Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan kabupaten Waropen TA. 2021 terdapat kerugian Keuangan Negara senilai Rp 1.326.359.000,- (satu miliar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), atau setidak-tidaknya jumlah itu dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Jumlah (Rp)

A

Realisasi kegiatan Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Diklat yang di tarik dari rekening Bank Papua Nomor : 8010105000502 an. Bendahara pengeluaran BKPL Waropen

1.533.359.000,-

B

Jumlah penggunaan dana yang terdapat pertanggungjawaban

207.000.000,-

C

Kerugian Keuangan Negara (A-B)

1.326.359.000,-

 

 

 

 

 

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 huruf c Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya