Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2026/PN Jap LAURENSIUS BOROTIAN SP.M.Sos KEPALA KEPOLISIAN RESOR KEEROM cq. KASAT RESKRIM POLRES KEEROM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penahanan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2026/PN Jap
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LAURENSIUS BOROTIAN SP.M.Sos
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR KEEROM cq. KASAT RESKRIM POLRES KEEROM
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon melakukan PENAHANAN terhadap Pemohon, LAURENSIUS BOROTIAN, pada tanggal 12 Agustus 2026 adalah TIDAK SAH MENURUT HUKUM;
  3. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
  4. Menyatakan Pemohon berhak memperoleh Ganti Rugi berdasarkan Pasal 173 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP;
  5. Mengabulkan Ganti Rugi materiil sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
  6. Mengabulkan Ganti Rugi immateriil sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
  7. Memulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabat Pemohon;
  8. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya