Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.Bth/2021/PN Jap 1.Sukariyah
2.Nindy Devita Elizabeth Toloh
3.Laurenza Daniella Viandra Toloh
3.Ir. Taddeus Arnoldus Awyang
4.Drs James W Waniagasi
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.Bth/2021/PN Jap
Tanggal Surat Kamis, 25 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sukariyah
2Nindy Devita Elizabeth Toloh
3Laurenza Daniella Viandra Toloh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dedi Maelani, SHSukariyah
2Dedi Maelani, SHNindy Devita Elizabeth Toloh
3Dedi Maelani, SHLaurenza Daniella Viandra Toloh
Tergugat
NoNama
1Ir. Taddeus Arnoldus Awyang
2Drs James W Waniagasi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HERMAN BONGGA SALU, SHIr. Taddeus Arnoldus Awyang
2JUNADI. E. T. S. Hut., SH., MH., MSDrs James W Waniagasi
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menyatakan Perlawanan Para Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan;

 

  1. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang jujur;

 

  1. Menyatakan Akta Jual Beli antara Para Pelawan dengan Terlawan Sita yang dibuat di hadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Suprakoso SH di Jayapura tanggal 6 Agustus 2008 sesuai Akta Jual Beli Nomor : 13.atas tanah seluas kurang lebih 8.100 M2 adalah sah menurut hukum;

 

  1. Menghukum Terlawan Penyita untuk membayar ganti kerugian biaya timbunan kepada Para Pelawan sebesar RP. 6.278.750.000 (Enam milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu); sebagai kompensasi ganti kerugian kepada Para Pelawan.

 

  1. Memerintahkan untuk menunda tidak dilaksanakannya Penetapan Eksekusi sebelum adanya Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Republik atas Register Perkara No. 496 K/PDT/2021 Jo. No. 68/PDT/2019/PT.JAP  tanggal  26 Nopember  2019  Jo No. 218/Pdt.G/2018/PN Jap tanggal 22 Juli 2019 atas tanah seluas kurang lebih  8.100 M2  yang di beli Para Pelawan dari Terlawan Tersita dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Adat
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Adat
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Adat
  • Sebelah Barat berbatasan dengan  Tanah milik Terlawan Tersita

 

Sesuai dengan jual beli antara Pelawan dengan Terlawan Tersita dengan tanah seluas kurang lebih 8.100 M2 dibuat dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Suprakoso SH di Jayapura tanggal 6 Agustus 2008 sesuai Akta Jual Beli Nomor : 13.

 

  1. Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Sita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;

Apabila Pengadilan Negeri  Klas I A Jayapura berpendapat lain, maka:

SUBSIDAIR :

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak