Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
814/Pdt.P/2026/PN Jap SARA HELMIA WENNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 814/Pdt.P/2026/PN Jap
Tanggal Surat Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SARA HELMIA WENNO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ABRAHAM MANDAY,S.HSARA HELMIA WENNO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1 Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2 Menetapkan bahwa pencantuman Nama RIKHO YOAB RUMBIAK adalah ayah kandung dari anak bernama Agripa Agustha Marlina Rumbiak jenis kelamin Perempuan, lahir di Jayapura pada tanggal (07-Maret-2016, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: (9171-LT-02022023-0010 tertanggal 02 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura dan Vera Caroline Ruth Rumbiak, jenis kelamin Perempuan, lahir di Jayapura pada tanggal 20-Juli-2018, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 9171-LT-02022023-0011 Tertanggal 02 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura
3.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan pencatatan/perubahan data Akta
Kelahiran anak kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan
penetapan Pengadilan ini;
4.Memerintahkan kepada instansi administrasi kependudukan yang berwenang untuk
menindaklanjuti penetapan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
5.Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan
penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak