| Dakwaan |
KESATU ------- Bahwa Terdakwa ARKILAUS LOKON alias ARKI pada hari JUMAAT tanggal 01 September 2023, sekitar jam 23.00 Wit atau setidak-tidaknya suatu waktu tertentu antara bulan Agustus hingga September tahun 2023, bertempat di Kantor Kementerian Agama Kab.Jayapura, yang terletak didalam Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Jayapura, Jalan Raya Gunung Merah Sentani Kabupaten Jayapura, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa dengan sengaja Menimbulkan Kebakaran, Ledakan, Banjir yang mendatangkan bahaya umum bagi Barang terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ? Bahwa terdakwa Arkilaus Lokon awalnya pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 wit berjalan kaki dari asrama Himbes belakang gunung merah ke arah Jalan Masuk Puskesmas Sentani, dan terdakwa melihat ada bengkel motor yang sudah tutup lalu terdakwa mengambil ban sepeda motor lalu terdakwa bawa ban tersebut ke komplek Perkantoran Bupati Kab.Jayapura melewati pagar kantor yang telah roboh lalu terdakwa menaruh ban motor bekas tersebut kedalam parit disamping kanan kantor Bupati Kab.Jayapura, kemudian terdakwa melihat-lihat situasi kemudian pulang kembali ke Asrama Himbes. ? Selanjutnya Keesokan harinya yaitu JUMAAT tanggal 1 September 2023, terdakwa kembali dengan berjalan kaki mendatangi komplek Perkantoran Pemda Kab.Jayapura tersebut lalu terdakwa melihat ada acara baku timba sehingga terdakwa masuk dan menonton acara baku timba tersebut di lapangan apel kantor Bupati Jayapura hingga pukul 22.00 wit, kemudian pergi lalu terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke parit tempat terdakwa meletakan ban motor bekas, kemudian terdakwa membawa ban sepeda motor tersebut dengan tangan kanan terdakwa dibawa ke arah gedung Kantor Wilayah Agama didalam Komplek Perkantoran Pemda Kab.Jayapura, kemudian terdakwa dengan menggunakan tangga kayu yang ada dilokasi pada saat itu, terdakwa meletakan Ban Sepeda motor tersebut di atas Mesin Outdoor AC di samping Kantor Kementerian Agama kemudian terdakwa menaruh didalam ban, benda-benda yang mudah terbakar seperti kertas, plastik maupun daun-daun kering dan sekira pukul 23.00 wit terdakwa dengan menggunakan korek api gas yang dimiliki, terdakwa mulai membakar kertas maupun daun-daun kering yang ada didalam ban motor hingga muncul api yang dirasa terdakwa cukup untuk membakar sekitar pukul 23.06 wit dan kemudian terdakwa turun lalu pergi meninggalkan lokasi pembakaran tersebut keluar komplek perkantoran melewati pagar perkantoran yang rusak/rubuh. ? Bahwa akibat pembakaran yang dilakukan terdakwa terhadap Gedung Kantor Wilayah Agama Kab.Jayapura, mengakibatkan gedung itu terbakar habis, dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan mengakibatkan kerugiaan materiil sebesar Rp.3,5 Milyar Rupiah; ? Bahwa terdakwa mengaku membakar Kantor Wilayah Agama hanya karena saat kejadian gedung tersebut sepi dan dirasa aman oleh terdakwa selain itu terdakwa mengaku melakukan aksi pembakaran gedung karena bentuk Protes dari terdakwa atas Peraturan - peraturan dan kebijakan Pemerintah daerah di Provinsi Papua yang menyangkut pembangunan yang tidak merata dan yang tidak memihak kepada Mamah-mamah Orang Asli Papua (OAP) yang tidak diberikan tempat untuk berjualan yang layak serta Penggelolaan Dana Otonomi khusus (OTSUS) yang menurut terdakwa tidak dirasakan masyarakat papua. ? Bahwa sesuai Berita Acara Laboratois Kriminalistik dari Labfor Polda Papua Nomor Lab: 194/FBF/IX/2023 tanggal 24 Oktober 2023 terhadap TKP Kebakaran Kantor Wilayah Kementrian Agama didapatkan kesimpulan : 1. Dari Pola pemanasan/pengarangan rangka atap, atap seng, plafon triplek kayu, pemanasan/pengelupasan dinding tembok dan pemanasan /pengarangan barangbarang yang ada disekitarnya menunjukan lokasi api pertama kebakaran dari arah Ruang Kepegawaian 2. Barang barang dilokasi api pertama seperti kertas,plastik, kain, kayu dan barang barang mudah terbakar lainnya dapat terbakar apabila dilokasi api pertama kebakaran terdapat nyala api terbuka (open flame) 3. Pemeriksaan barang bukti yang diterima Bidlabfor Polda Papua dalan kondisi berlak segel dan berlabel selanjutnya diberi nomor lab 194/FBF/IX/2023 kemudian dibuka dan diberi nomor register barang bukti sebagai berikut 60/FBF/X/2023 berupa 2 (dua) buah ban grobak, nomor 61/FBF/X/2023 berupa 1 (satu) kantong arang dan arang sisa kebakaran diperiksa menggunakan instrumen gas Chromatograph- mass spectrometer (GC-MS) didapatkan hasil Negatif (mengandung bahan bakar hydrocarbon maupun pelarut yang mudah menyala). ? Bahwa terdakwa melakukan beberapa tindak pidana pembakaran yang bersangkutpaut satu dengan yang lain dan kepentingan proses pemeriksaan tidak menghalangi maka sesuai pasal 141 KUHAP, terhadap terdakwa ARKILAUS LOKON alias ARKI dilakukan Penggabungan Dakwaan. ----------Perbuatan Terdakwa ARKILAUS LOKON alias ARKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat 1 KUHPidana ----------------------------------------------- DAN KEDUA ------- Bahwa Terdakwa ARKILAUS LOKON alias ARKI pada hari MINGGU tanggal 29 Oktober 2023, sekitar jam 03.00 Wit atau setidak-tidaknya suatu waktu tertentu antara bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Kantor Pemerintah Kab.Jayapura tepatnya di Gedung A (ruangan sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura) yang terletak didalam Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Jayapura, Jalan Raya Gunung Merah Sentani Kabupaten Jayapura, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis dengan sengaja Menimbulkan Kebakaran, Ledakan, Banjir yang mendatangkan bahaya umum bagi Barang dengan sengaja Menimbulkan Kebakaran, Ledakan, Banjir yang mendatangkan bahaya umum bagi Barang terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ? Bahwa terdakwa Arkilaus Lokon awalnya pada hari SABTU tanggal 28 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 wit terdakwa berjalan kaki dari asrama Himbes belakang gunung merah ke arah Jalan Masuk Puskesmas Sentani, dan terdakwa melihat ada bengkel motor disekitar jalan kemiri yang sudah tutup lalu terdakwa mengambil ban sepeda motor lalu terdakwa bawa ban tersebut ke komplek Perkantoran Bupati Kab.Jayapura melewati pagar kantor yang telah roboh lalu terdakwa menaruh ban motor bekas tersebut semak-semak tidak jauh dari tempat pagar roboh/rusak di sisi kanan kantor Bupati Kab.Jayapura, kemudian terdakwa melihat-lihat situasi kemudian pulang kembali ke Asrama Himbes. ? Bahwa kemudian terdakwa kembali lagi masuk di hari MINGGU tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 03.00 wit dari asrama himbes terdakwa dengan berjalan kaki masuk kawasan perkantoran pemda kab.jayapura dengan melalui pagar yang rusak/roboh, selanjutnya menuju tempat terdakwa menyembunyikan ban sepeda motor di semak-semak kemudian mengambil ban motor terebut terdakwa kembali dengan berjalan kaki kemudian terdakwa menaiki tangga-tangga menuju Gedung A dengan menenteng ban motor tersebut, lalu terdakwa masuk melalui pintu lantai 1 yang tidak terkunci, kemudian naik ke lantai 2 melalu tangga yang ada didalam gedung A, melewati selasar dan menuju ke pintu Ruangan Sekretariat Daerah yang tidak terkunci, hingga sampai di ruangan yang terdapat tumpukan kertas-kertas diatas meja maupun di lantai ruangan tersebut dan dokumen-dokumen mudah terbakar lainnya, lalu terdakwa menaruh ban motor tersebut diatas meja, kemudian terdakwa melihatlihat situasi dengan mengintip ruangan lainnya, dan saat mengintip tersebut terdakwa terekam Oleh CCTV yang ada disalah satu lorong ruangan Sekretariat Daerah tersebut yang masih berada didalam Gedung A, kemudian terdakwa kembali keruangan tempat ban motor berada, kemudian terdakwa menyusun tumpukan kertas didepan gardu instalasi listrik yang ada didalam lorong ruangan tersebut, kemudian terdakwa mengambil kertas yang ada dan membakar kertas tersebut dengan korek api, hingga muncul api kemudian dari kertas yang sudah berapi tersebut, terdakwa letakan ke tumpukan kertas yang ada didepan Gardu Instalasi listirk hingga muncul api dan mulai terbakar, hingga dirasa terdakwa api sudah mulai menjalar dan membesar beberapa saat kemudian terdakwa langsung pergi dari ruangan yang mulai terbakar melalui jalan dan pintu-pintu yang sama dilewati oleh terdakwa sebelumnya, hingga terdakwa dapat melarikan diri keluar dari lingkungan perkantoran pemda Kab Jayapura melalu pagar yang roboh dan terdakwa kabur dan menetap di daerah kemiri Sentani. Dan terdakwa sempat membuang pakaian yang dipergunakan saat membakar gedung A di tempat sampah pasar lama sentani. ? Bahwa akibat pembakaran yang dilakukan terdakwa terhadap Gedung Kantor Wilayah Agama Kab.Jayapura, mengakibatkan gedung itu terbakar habis, dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan mengakibatkan kerugiaan materiil sebesar kurang lebih Rp.60 Milyar Rupiah; ? Bahwa terdakwa berhasil terungkap berkat rekaman cctv yang ada dan proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan terdakwa berhasil tertangkap ditanggal 24 November 2023, dan saat di lakukan penyidikan, terdakwa mengakui juga telah membakar Kantor Kementerian Agama Kab.Jayapura sebagaimana dalam Dakwaan KESATU, dan mengakui juga telah membakar 1 unit Mesin Ekskavator milik masyarakat di tanggal 21 November 2023 sebagaimana dalam Dakwaan KETIGA Penuntut Umum. ? Bahwa terdakwa mengaku membakar Gedung A Sekretariat Daerah Kab Jayapura karena saat kejadian gedung tersebut sepi dan dirasa aman oleh terdakwa selain itu terdakwa mengaku melakukan aksi pembakaran gedung karena kebijakan Pemerintah daerah di Provinsi Papua yang menyangkut pembangunan yang tidak merata dan yang tidak memihak kepada Mamah-mamah Orang Asli Papua (OAP) yang tidak diberikan tempat untuk berjualan yang layak serta Penggelolaan Dana Otonomi khusus (OTSUS) yang menurut terdakwa tidak dirasakan masyarakat papua; ? Bahwa sesuai Berita Acara Laboratois Kriminalistik dari Labfor Polda Papua Nomor Lab: 234/FBF/XI/2023 tanggal 17 November 2023 terhadap TKP Kebakaran Gedung A , Gedung D dan Gedung Litbang didapatkan kesimpulan : 1. Dari Pola pemanasan/pengarangan rangka atap, atap seng,plafon triplek kayu, pemanasan/pengelupasan dinding tembok dan pemanasan/pengarangan barangbarang yang ada disekitarnya menunjukan lokasi api pertama kebakaran dari arah; a. TKP Gedung A = Lantai dekat dinding Ruang Panel arah Utara b. TKP Gedung D = Ruang rapat Bangunan Kantor Lingkungan Hidup c. TKP Gedung Litbang = Atas Tutup Tandon Air 2. Tersulutnya Barang barang dilokasi api pertama kebakaran seperti kertas,plastik, kain, kayu dan barang barang mudah terbakar lainnya oleh bara/nyala api sehingga menghasilkan api kebakaran akibat adanya unsur kesengajaan. 3. Pemeriksaan barang bukti yang diterima Bidlabfor Polda Papua dalan kondisi berlak segel dan berlabel selanjutnya diberi nomor lab 234/FBF/XI/2023 kemudian dibuka dan diberi nomor register barang bukti sebagai berikut 67/FBF/XI/2023 berupa Abu Arang Sisa kebakaran TKP Gedung A diperiksa menggunakan instrumen gas Chromatograph- mass spectrometer (GC-MS) didapatkan hasil Negatif (mengandung bahan bakar hydrocarbon maupun pelarut yang mudah menyala); ? Bahwa terhadap terdakwa ARKILAUS LOKON alias ARKI telah dilakukan pemeriksaan kejiwaan oleh AHLI Dokter IZAK YESAYA SAMAY,M.Kes.,Sp.KJ, sebagaimana termuat dalam Surat Visum Et Repertum Psychiatricum nomor :441.3/VeRP/1079/RSK/2024 tanggal 30 April 2024 dengan Kesimpulan : Pada saat ini terperiksa dalam keadaan Normal, sehat secara fisik dan memiliki tanda cemas dan depresi akibat tindakan yang ia lakukan , oleh karena itu terperiksa mengaku secara sadar dan mengerti segala konsekuensinya yang dibuatnnya (bertanggung jawab) Saran: Terperiksa saat ini tidak perlu penanganan khusus. Terapi: Tidak ada terapi pengobatan maupun Psikoterapi ? Bahwa terdakwa kemudian melakukan tindak pidana pembakaran dalam waktu dan tempat yang berbeda maka sesuai pasal 141 KUHAP,maka Dakwaan terhadap terdakwa ARKILAUS LOKON alias ARKI dilakukan Penggabungan Dakwaan. ----------Perbuatan Terdakwa ARKILAUS LOKON alias ARKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat 1 KUHPidana --------------------------------------------- DAN KETIGA ------- Bahwa Terdakwa ARKILAUS LOKON alias ARKI pada hari SELASA tanggal 21 November 2023, sekitar jam 12.00 Wit atau setidak-tidaknya suatu waktu tertentu pada bulan November tahun 2023, bertempat di Halaman Rumah Ondoafi Jhoni Suebu di Jalan Kemiri Kabupaten Jayapura atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa dengan sengaja Menimbulkan Kebakaran, Ledakan, Banjir yang mendatangkan bahaya umum bagi Barang terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ? Bahwa terdakwa Arkilaus Lokon yang sudah berhasil melakukan pembakaran di kantor Wilayah Agama dan Gedung A, merasa bahwa dirinya tidak diketahui pihak berwajib kembali mengulangi aksinya dimana awalnya ketika Terdakwa Arkilaus Lokon pada Hari SELASA tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 10.30 wit keluar dari Rumah Kawannya diperumahan Cinta kasih yang terletak di Kemiri, dengan tujuaan terdakwa hendak mandi dibendungan kali kemiri, dengan berjalan kaki terdakwa menuju ke bendungan kali ketika sampai di jembatan kali kemiri, terdakwa melihat ada korek api dipinggir jalan,lalu terdakwa ambil dan masukan kedalam tas noken kemudian terdakwa menuju bendungan kali kemiri dan mandi disana, setelah selesai mandi, terdakwa kemudian dengan berjalan kaki menyelusuri jalan yang ada truk timbunan dan saat itu terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Mesin Exavator berwarna kuning bertulisan CAT 320D terparkir dihalaman rumah Ondoafi Jhoni Suebu, dengan kondisi kaca kabin exavator terbuka, kemudian terdakwa mendekati mesin exavator tersebut , lalu terdakwa menaiki melalui roda rantai exavator dan terdakwa mengambil korek api yang ditemukan, dengan korek tersebut terdakwa mematik api dan menyalakan api kemudian terdakwa mengarahkan korek api tersebut ke kursi pengemudi Exavator yang sudah sobek dan terlihat busa kursinya hingga muncul api dan mulai menyala api dari busa kursi supir exavator, kemudian terdakwa loncat turun dan berlari meninggalkan mesin Exavator yang kabin nya sudah mulai terbakar dan menjalar membakar ruang kabin Exavator tersebut; ? Bahwa akibat pembakaran yang dilakukan terdakwa terhadap 1 (satu) unit Mesin Exavator berwarna kuning bertulisan CAT 320D mengakibatkan Exavator berwarna kuning bertulisan CAT 320D itu terbakar habis, dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan mengakibatkan kerugiaan materiil sebesar kurang lebih Rp.200.000.000.- (dua ratus juta Rupiah ) yang dialami oleh Saksi ARNOLD THOSAL selaku pemilik mesin exavator tersebut ; ? Bahwa terdakwa berhasil terungkap berkat rekaman cctv yang ada dan proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan terdakwa berhasil tertangkap ditanggal 24 November 2023 dan saat di lakukan penyidikan, terdakwa mengakui juga telah membakar Kantor Kementerian Agama Kab.Jayapura sebagaimana dalam Dakwaan KESATU, dan mengakui juga telah membakar gedung A Sekretariat Daerah di tanggal 29 Oktober 2023 sebagaimana dalam Dakwaan KEDUA Penuntut Umum; ? Bahwa terdakwa Arkilaus Lokon alias Arki melakukan Pembakaran terhadap Mesin Ekscavator karena alat berat tersebut dipergunakan untuk melakukan pekerjaan pemerintah. ? Bahwa sesuai Berita Acara Laboratois Kriminalistik dari Labfor Polda Papua Nomor Lab: 271/FBF/XII/2023 tanggal 03 Januari 2024 didapatkan kesimpulan : Setelah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 81/FBF/XII/2023 berupa Abu Arang bekas terbakar menggunakan instrumen gas Chromatograph- mass spectrometer (GCMS) didapatkan hasil Negatif mengandung bahan bakar hydrocarbon maupun pelarut yang mudah menyala (Akseleran/Arson) ? Bahwa terdakwa melakukan beberapa tindak pidana pembakaran yang bersangkutpaut satu dengan yang lain dan kepentingan proses pemeriksaan tidak menghalangi maka sesuai pasal 141 KUHAP, terhadap terdakwa ARKILAUS LOKON alias ARKI dilakukan Penggabungan Dakwaan ----------Perbuatan Terdakwa ARKILAUS LOKON alias ARKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat 1 KUHPidana |