| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/Pdt.G.S/2026/PN Jap | Donna Go Tjoei Moi | Bumiputera 1912 Regional Papua | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2026/PN Jap | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 462.400.782,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar Nilai Klaim Polis Asuransi dengan total keseluruhan Klaim sebesar Rp. 462.400.782 (Empat Ratus Enam Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah) secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap; 5. Melakukan Sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan Ruko milik dan atau harta bergerak lainnya yang merupakan harta kekayaan Tergugat yang terletak di Kompleks Ruko Pasifik Permai Blok H-45, Kelurahan Bayangkara, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. SUBSIDAIR: Atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
