Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Jap STENLY DAVID Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Papua Cq. Ditreskrimum Polda Papua Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Jap
Tanggal Surat Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1STENLY DAVID
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Papua Cq. Ditreskrimum Polda Papua
Advokat
Petitum Permohonan
  1. PETITUM

Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor. S.Tap/30/III/RES.1.24./2025/Ditreskrimum, tanggal 12 Maret 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Menyatakan bahwa perkara a quo adalah perkara perdata bukan suatu tindak pidana;
  5. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon atas nama : STENLY DAVID;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

 

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya