Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jap MARIANUS LADJA NAGE PT.Sinar Kencana Inti Perkasa (Cenderawasih Estate) Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 28/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jap
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIANUS LADJA NAGE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TARSISIUS HANTANG,SH.,MHMARIANUS LADJA NAGE
Tergugat
NoNama
1PT.Sinar Kencana Inti Perkasa (Cenderawasih Estate)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil PENGGUGAT diatas, sangat beralasan secara hukum kepada
yang Mulia Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA
Jayapura cq Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo, berkenan menjatuhkan putusan yang
amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya;
2. Menetapkan masa Kerja PENGGUGAT 30 tahun 6 bulan terhitung sejak bulan April
tahun 1994 sampai 1 November 2024.
3. Menyatakan Hubungan Kerja Antara PENGGUGAT dan TERGUGAT Putus karena
PENGGUGAT memasuki Usia Pensiun terhitung sejak tanggal 01 November 2024
melalui surat Nomor : 002/PHK/S KIP-Cnde/1 12004.
4. Menetapkan besaran hak-hak PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 56 Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 sebagai berikut:
Masuk Kerja : Masa kerja 30 tahun 6 bulan.
1) Uang Pesangon
1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); huruf i yakni
9 (sembilan) bulan Upah.
? 9 x Upah Penggugat Rp.7.054.844,00 = Rp. 63.493.596,- x 1,75 =
Rp. 111.113.793,- (seratus sebelas juta seratus tiga belas ribu tujuh
ratus sembilan puluh tiga rupiah).
2) Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja Penggugat yaitu 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 40 ayat (3) huruf h yakni masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun
atau lebih,10 (sepuluh) bulan Upah. Sehingga Besaran Uang Penghargaan Masa
Kerja PENGGUGAT yakni Upah Penggugat Rp.7.054.844,- (tujuh juta lima
puluh empat ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah) kali 10 bulan upah
= Rp. 70.548.440,- (tujuh puluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu empat
ratus empat puluh rupiah). Total Rp. 181.662.233 (seratus delapan puluh satu
juta enam ratus enam puluh enam dua ratus tiga puluh tiga rupiah).
3) Besaran Uang Penggantian Hak PENGGUGAT : uang penggantian hak
sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
4. Perintahkan kepada TERGUGAT segera membayar hak-hak PENGGUGAT sebesar
Rp. 181.662.233 (seratus delapan puluh satu juta enam ratus enam puluh enam dua
ratus tiga puluh tiga rupiah) setelah putusan ini diucapkan yang terdiri dari:
- Uang Pesangon Rp. 111.113.793,- (seratus sebelas juta seratus tiga belas ribu
tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah). Dan ...
- Uang Penghargaan Masa Kerja Rp. 70.548.440,- (tujuh puluh juta lima ratus
empat puluh delapan ribu empat ratus empat puluh rupiah).
5. Menghukum TERGUGAT Membayar Hak PENGGUGAT berupa Upah Proses
Penyelesaian Hubungan Industrial selama 6 (enam) bulan Terhitung sejak bulan
November 2024 sampai April 2025 dengan hitungan sebagai berikut Upah
PENGGUGAT Rp.7.054.844., x (kali) 6 bulan = Rp. 42.329.064,-(empat puluh dua
juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu enam puluh empat rupiah).
4. Perintahkan kepada TERGUGAT membayar TUNJANGAN HARI RAYA (THR)
KEAGAMAAN BAGI PEKERJA (penggugat) bulan Desember 2024 sebesar Rp.
Rp.7.054.844., (tujuh juta lima puluh empat ribu delapan ratus empat puluh empat
rupiah).
5. Perintahkan kepada TERGUGAT untuk menerbitkan dan memberikan Surat
Pengalaman Kerja (Paklaring) kepada PENGGUGAT dengan masa kerja terhitung
mulai tanggal bulan april 1994 sampai1 November 2024 dengan keterangan pada
pokoknya PENGGUGAT menjalankan tugas dengan baik dengan kriteria baik atas
nama pekerja.
6. Membebankan Biaya Perkara Menurut Hukum;
Dan atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadiladilnya
(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak