Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2024/PN Jap YANUAR FIHAWIANO, S.H. RUPINUS MURIB ALIAS RUDI KOMBA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 99/Pid.B/2024/PN Jap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-20/R.1.16/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YANUAR FIHAWIANO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUPINUS MURIB ALIAS RUDI KOMBA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

------ Bahwa ia terdakwa RUPINUS MURIB Aliad RUDI KOMBA bersama-sama dengan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO (Diperiksa dalam Berkas Perkara Terpisah), serta orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI (kesemuanya masih dalam pencarian pihak Kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)), pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023, sekira pukul 20.45 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2023, bertempat di Kampung Kolawa, Distrik/Kecamatan Kolawa, Kabupaten Lanny Jaya, Prov. Papua Pegunungan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wamena, dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 63/KMA/SK.HK2.1/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 Menunjuk Pengadilan Negeri Jayapura untuk memeriksa dan memutusakan  dan mengadili perkara ini, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, perbuatan mana terdakwa bersama-sama dengan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, awalnya pada hari Minggu, tanggal 27 Agustus 2023, sekira 13.00 Wit, terdakwa yang baru bangun setelah mabuk minum minuman beralkohol (Miras) mendapat informasi dari istrinya yang memberitahukan terdakwa jika saksi kepada saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB ada datang tadi pagi dan mencari terdakwa guna menyewa mobil namun karena terdakwa masih tidur sehingga saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB pulang, namun hal tersebut tidak terdakwa hiraukan;
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023, sekira pukul 06.00 Wit, terdakwa yang sedang berada di Terminal Lanny Jaya di pertigaan Jalan Irian Atas untuk mencari penumpang dengan tujuan Kab. Lanny Jaya. Tak lama kemudian, terdakwa bertemu dengan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB dan menyampaikan ingin memakai/menyewa mobil yang terdakwa kendarai ke Distrik Kuyawage, atas hal tersebut terdakwa menyetujuinya dan selanjutnya 3 (tiga) orang naik ke dalam mobil yang terdakwa kendarai yakni saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB duduk di kursi depan samping terdakwa, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO di kursi tengah belakang terdakwa bersama orang yang bernama KAISAR WENDA;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 07.00 Wit, saat berada di pertigaan Jalan Irian Atas menuju Jalan Irian Bawah, mobil yang terdakwa kemudikan berhenti di depan SMA Negeri 1 (lampu merah), lalu saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB menelpon korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dan terdakwa turun dari mobil guna membeli rokok, dan sekembalinya terdakwa ke mobil, terdakwa melihat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI sudah duduk di kursi depan samping sopir dan di bagian kursi tengah adalah saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO duduk di belakang kursi supir sedangkan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB di tengah serta orang yang bernama KAISAR WENDA duduk di belakang korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI;
  • Bahwa kemudian, saat berada di pertigaan jalan Irian Atas, ada 3 (tiga) orang yang ikut naik dan duduk di bagian bak belakang mobil yang terdakwa kendarai. Terdakwa ada menyampaikan kepada korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI bahwa untuk menuju ke Distrik Kuyawage uang sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tidak cukup guna beli solar, mendengar hal tersebut, korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI meminta terdakwa untuk putar balik ke Jalan Irian Bawah ke sebuah ATM BRI yang berada di Jalan Bhayangkara di Hotel Grand Sartika, sesampainyan disana segera korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI turun dan masuk ke ATM BRI lalu mengambil sejumlah uang. Setelah itu, korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI kembali ke mobil dan memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan untuk yang ikut bersama korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI masing-masing diberikan uang tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah itu mobil berjalan menuju Hoelama untuk membeli Bahan Bakar jenis Solar di mana hal tersebut saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB yang membayarnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Bahwa pada pukul 07.30 Wit, terdakwa, korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONI segera berangkat menuju Distrik Kuyawage, namun saat berada di Kampung Muliama, Distrik Muliama, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO meminta kepada terdakwa untuk belok kiri ke jalan baru dan hal tersebut kembali ditegaskan oleh saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB  yang duduk dibelakang kursi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI. Kemudian, terdakwa lalu belok kiri ke jalan baru dan pada saat sampai di jalan batas aspal (jalan batu), terdakwa menyampaikan jika jalan selanjutnya dalam keadaan rusak, namun saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB tetap menuruh terdakwa untuk jalan terus dengan jalan bebatuan.  Kemudian saat tiba di daerah Kampung Kolawa, Distrik Kolawa, Kab. Lanny Jaya (lokasi bekas senso/pemotongan kayu), sekira pukul 09.30 Wit, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO meminta untuk terdakwa berhenti disini dan terdakwa langsung memberhentikan mobil yang dikemudikannya. Kemudian, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO dan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO memerintahkan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI untuk turun dari mobil dengan mengatakan “kamu turun dulu kami mau tanya-tanya sebentar”, setelah itu saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO dan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO menarik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI ke samping kanan mobil (tempat bekas sensor) dan diikuti oleh penumpang yang di bagian bak belakang mobil yakni orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI sedangkan terdakwa turun dan membuka kap mobil untuk mengisi air radiator, tak lama kemudian saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB turun dari mobil dan menghampiri terdakwa di depan mobil dan menyampaikan agar terdakwa dalam posisi berjaga-jaga sambil fokus mengisi air radiator dimana hal tersebut guna menutupi pandangan masayarakat yang lewat menuju Kampung Muliama;
  • Bahwa saat terdakwa dengan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB berada di dekat mobil, terdakwa dan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB mendengar suara teriak “arrrrkkkhhh” (suara kesakitan), kemudian terdakwa menanyakan hal tersebut kepada saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, namun saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB tidak menjawab. Kemudian, muncul orang yang menggunakan baju biru yakni  orang yang bernama DONI WENDA berjalan menuju mobil dan mengatakan “sudah aman, sudah aman”, lalu datang saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO menemui terdakwa untuk meminta terpal yang akan digunakan untuk bawa mayat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI diletakkan di bak belakang mobil, atas hal tersebut terdakwa menyatakan ia memiliki terpal di bak belakang namun terdakwa keberatan serta melarang mayat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI ditaruh di mobil. Mendengar hal tersebut, orang yang bernama DONI WENDA mengambil sebilah parang dan sarung tangan dalam mobil kembali lagi ke tempat bekas sensor kayu (lokasi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dibawa). Beberapa menit kemudian, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO dan orang yang bernama DONI WENDA kembali ke area mobil yang terdakwa parkirkan dan menyampaikan jika dia sudah potong kayu dan tutup mayat serta membersihkan sebilah pisau di tanah dekat belakang mobil (sepengetahuan terdakwa hal tersebut tujuannya agar tuan tanah tidak membayangi);
  • Bahwa kemudian, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI naik dari belakang di mana orang yang bernama KAISAR WENDA membawa sepatu bot milik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI. Lalu orang yang bernama KAISAR WENDA meminta sebilah parang kepada orang yang bernama DONI WENDA, setelah itu orang yang bernama KAISAR WENDA memotong sepatu bot milik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI lalu di buang di seberang jalan. Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONI melanjutkan perjalanan menuju Kab. Prime;
  • Bahwa sesampainya di Kampung Yogobak, Kab. Lanny Jaya, mobil berhenti di kali dan membuang pinang lalu terdakwa mencari penumpang dan balik ke Wamena. Saat dalam perjalanan tersebut saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO memberikan terdakwa uang tunai sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan setelah sampai di Wamena, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONI segera turun dari mobil yang terdakwa kemudikan di pertigaan Jalan Irian Atas, lalu terdakwa mengantar penumpang ke Pasar Misi. Tak lama kemudian, Kemudian saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB ada menghubungi terdakwa guna mengantarkannya ke Kampung, setelahnya terdakwa pulang ke rumah;
  • Bahwa perbuatan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI yang menghilangkan nyawa korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI di Kampung Kolawa, Distrik Kolawa, Kab. Lanny Jaya (lokasi bekas senso/pemotongan kayu) telah direncanakan oleh saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI sejak hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023 dan pada hari Minggu, tanggal 27 Agustus 2023;   
  • Bahwa akibat dari perbuatan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI tersebut mengakibatkan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Mayat yakni :
  1. Visum Et Repertum Mayat Nomor : VER/352/120/VR/2023, tanggal 31 Agustus 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh  dr. HENRY WIJAYA, dokter PTT RSUD Wamena, dengan Hasil Pemeriksaan :

Identitas mayat : MAIKELIN MANDOSIR KURISI

Kesimpulan :

Berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari pemeriksaan terhadap jenazah tersebut koma maka saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah adalah seprang perempuan berusia kurang lebih tiga puluh tahun warna kulit gelap koma kesan gizi cukup titik Dari pemeriksaan luar didapatkan tanda-tanda kematian berupa kaku mayat dan lebam mayat titik Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam atau autopsi titik

  1. Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh RSUD Wamena Nomor : 1307/474.3/RSUD WMX/2023, tanggal 01 September 2023 oleh dr. HENDRY WIJAYA Dokter pada RSUD Wamena yang menyatakan Bahwa Sdri. MAIKELIN MANDOSIR KURISI benar-benar telah meninggal dunia pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023, jam 15.36 Wit. Sebab kematian karena henti jantung dan henti nafas.      
  2. Visum Et Repertum (Otopsi) Mayat Nomor : VER/45/KES.3/2023/Rumkit, tanggal                          01 September  2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh  dr. JIMMY V.J. SEMBAY, Sp.F, dokter mitra pada Rumah Sakit Kepolisian Bhayangkara Tingkat III Jayapura Polda Papua, dengan Hasil Pemeriksaan :

Identitas mayat : MAIKELIN MANDOSIR KURISI

Kesimpulan :

Pada mayat korban seorang perempuan yang  berusia tiga puluh tahun ditemukan luka-luka lecet pada dahi dan anggota gerak atas serta luka-luka terbuka pada dahi dan tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul; luka-luka terbuka pada dada sisi kanan, pertengahan depan dinding dada serta punggung kiri, akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan kerusakan organ paru kiri dan jantung, serta perdarahan di dalam rongga dada.

Sebab kematian korban adalah kekerasan tajam pada dada sisi kanan yang menembus masuk hingga rongga dada kiri, merusak bilik kanan dan serambi kanan jantung, serta menimbulkan perdarahan di dalam rongga dada.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo. Pasal 56 ke-2 KUHPidana.-------------------

 

Subsidair :

------ Bahwa ia terdakwa RUPINUS MURIB Aliad RUDI KOMBA bersama-sama dengan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO (Diperiksa dalam Berkas Perkara Terpisah), serta orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI (kesemuanya masih dalam pencarian pihak Kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)), pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023, sekira pukul 20.45 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2023, bertempat di Kampung Kolawa, Distrik/Kecamatan Kolawa, Kabupaten Lanny Jaya, Prov. Papua Pegunungan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wamena, dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 63/KMA/SK.HK2.1/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 Menunjuk Pengadilan Negeri Jayapura untuk memeriksa dan memutusakan  dan mengadili perkara ini, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, perbuatan mana terdakwa bersama-sama dengan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, awalnya pada hari Minggu, tanggal 27 Agustus 2023, sekira 13.00 Wit, terdakwa yang baru bangun setelah mabuk minum minuman beralkohol (Miras) mendapat informasi dari istrinya yang memberitahukan terdakwa jika saksi kepada saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB ada datang tadi pagi dan mencari terdakwa guna menyewa mobil namun karena terdakwa masih tidur sehingga saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB pulang, namun hal tersebut tidak terdakwa hiraukan;
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023, sekira pukul 06.00 Wit, terdakwa yang sedang berada di Terminal Lanny Jaya di pertigaan Jalan Irian Atas untuk mencari penumpang dengan tujuan Kab. Lanny Jaya. Tak lama kemudian, terdakwa bertemu dengan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB dan menyampaikan ingin memakai/menyewa mobil yang terdakwa kendarai ke Distrik Kuyawage, atas hal tersebut terdakwa menyetujuinya dan selanjutnya 3 (tiga) orang naik ke dalam mobil yang terdakwa kendarai yakni saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB duduk di kursi depan samping terdakwa, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO di kursi tengah belakang terdakwa bersama orang yang bernama KAISAR WENDA;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 07.00 Wit, saat berada di pertigaan Jalan Irian Atas menuju Jalan Irian Bawah, mobil yang terdakwa kemudikan berhenti di depan SMA Negeri 1 (lampu merah), lalu saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB menelpon korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dan terdakwa turun dari mobil guna membeli rokok, dan sekembalinya terdakwa ke mobil, terdakwa melihat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI sudah duduk di kursi depan samping sopir dan di bagian kursi tengah adalah saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO duduk di belakang kursi supir sedangkan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB di tengah serta orang yang bernama KAISAR WENDA duduk di belakang korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI;
  • Bahwa kemudian, saat berada di pertigaan jalan Irian Atas, ada 3 (tiga) orang yang ikut naik dan duduk di bagian bak belakang mobil yang terdakwa kendarai. Terdakwa ada menyampaikan kepada korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI bahwa untuk menuju ke Distrik Kuyawage uang sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tidak cukup guna beli solar, mendengar hal tersebut, korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI meminta terdakwa untuk putar balik ke Jalan Irian Bawah ke sebuah ATM BRI yang berada di Jalan Bhayangkara di Hotel Grand Sartika, sesampainyan disana segera korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI turun dan masuk ke ATM BRI lalu mengambil sejumlah uang. Setelah itu, korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI kembali ke mobil dan memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan untuk yang ikut bersama korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI masing-masing diberikan uang tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah itu mobil berjalan menuju Hoelama untuk membeli Bahan Bakar jenis Solar di mana hal tersebut saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB yang membayarnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Bahwa pada pukul 07.30 Wit, terdakwa, korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONI segera berangkat menuju Distrik Kuyawage, namun saat berada di Kampung Muliama, Distrik Muliama, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO meminta kepada terdakwa untuk belok kiri ke jalan baru dan hal tersebut kembali ditegaskan oleh saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB  yang duduk dibelakang kursi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI. Kemudian, terdakwa lalu belok kiri ke jalan baru dan pada saat sampai di jalan batas aspal (jalan batu), terdakwa menyampaikan jika jalan selanjutnya dalam keadaan rusak, namun saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB tetap menuruh terdakwa untuk jalan terus dengan jalan bebatuan.  Kemudian saat tiba di daerah Kampung Kolawa, Distrik Kolawa, Kab. Lanny Jaya (lokasi bekas senso/pemotongan kayu), sekira pukul 09.30 Wit, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO meminta untuk terdakwa berhenti disini dan terdakwa langsung memberhentikan mobil yang dikemudikannya. Kemudian, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO dan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO memerintahkan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI untuk turun dari mobil dengan mengatakan “kamu turun dulu kami mau tanya-tanya sebentar”, setelah itu saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO dan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO menarik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI ke samping kanan mobil (tempat bekas sensor) dan diikuti oleh penumpang yang di bagian bak belakang mobil yakni orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI sedangkan terdakwa turun dan membuka kap mobil untuk mengisi air radiator, tak lama kemudian saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB turun dari mobil dan menghampiri terdakwa di depan mobil dan menyampaikan agar terdakwa dalam posisi berjaga-jaga sambil fokus mengisi air radiator dimana hal tersebut guna menutupi pandangan masayarakat yang lewat menuju Kampung Muliama;
  • Bahwa saat terdakwa dengan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB berada di dekat mobil, terdakwa dan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB mendengar suara teriak “arrrrkkkhhh” (suara kesakitan), kemudian terdakwa menanyakan hal tersebut kepada saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, namun saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB tidak menjawab. Kemudian, muncul orang yang menggunakan baju biru yakni  orang yang bernama DONI WENDA berjalan menuju mobil dan mengatakan “sudah aman, sudah aman”, lalu datang saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO menemui terdakwa untuk meminta terpal yang akan digunakan untuk bawa mayat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI diletakkan di bak belakang mobil, atas hal tersebut terdakwa menyatakan ia memiliki terpal di bak belakang namun terdakwa keberatan serta melarang mayat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI ditaruh di mobil. Mendengar hal tersebut, orang yang bernama DONI WENDA mengambil sebilah parang dan sarung tangan dalam mobil kembali lagi ke tempat bekas sensor kayu (lokasi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dibawa). Beberapa menit kemudian, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO dan orang yang bernama DONI WENDA kembali ke area mobil yang terdakwa parkirkan dan menyampaikan jika dia sudah potong kayu dan tutup mayat serta membersihkan sebilah pisau di tanah dekat belakang mobil (sepengetahuan terdakwa hal tersebut tujuannya agar tuan tanah tidak membayangi);
  • Bahwa  kemudian, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI naik dari belakang di mana orang yang bernama KAISAR WENDA membawa sepatu bot milik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI. Lalu orang yang bernama KAISAR WENDA meminta sebilah parang kepada orang yang bernama DONI WENDA, setelah itu orang yang bernama KAISAR WENDA memotong sepatu bot milik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI lalu di buang di seberang jalan. Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONI melanjutkan perjalanan menuju Kab. Prime;
  • Bahwa sesampainya di Kampung Yogobak, Kab. Lanny Jaya, mobil berhenti di kali dan membuang pinang lalu terdakwa mencari penumpang dan balik ke Wamena. Saat dalam perjalanan tersebut saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO memberikan terdakwa uang tunai sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan setelah sampai di Wamena, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONI segera turun dari mobil yang terdakwa kemudikan di pertigaan Jalan Irian Atas, lalu terdakwa mengantar penumpang ke Pasar Misi. Tak lama kemudian, Kemudian saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB ada menghubungi terdakwa guna mengantarkannya ke Kampung, setelahnya terdakwa pulang ke rumah;
  • Bahwa akibat dari perbuatan DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB bersama-sama dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO ALIAS YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI tersebut mengakibatkan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Mayat yakni :
  1. Visum Et Repertum Mayat Nomor : VER/352/120/VR/2023, tanggal 31 Agustus 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh  dr. HENRY WIJAYA, dokter PTT RSUD Wamena, dengan Hasil Pemeriksaan :

Identitas mayat : MAIKELIN MANDOSIR KURISI

Kesimpulan :

Berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari pemeriksaan terhadap jenazah tersebut koma maka saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah adalah seprang perempuan berusia kurang lebih tiga puluh tahun warna kulit gelap koma kesan gizi cukup titik Dari pemeriksaan luar didapatkan tanda-tanda kematian berupa kaku mayat dan lebam mayat titik Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam atau autopsi titik

  1. Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh RSUD Wamena Nomor : 1307/474.3/RSUD WMX/2023, tanggal 01 September 2023 oleh dr. HENDRY WIJAYA Dokter pada RSUD Wamena yang menyatakan Bahwa Sdri. MAIKELIN MANDOSIR KURISI benar-benar telah meninggal dunia pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023, jam 15.36 Wit. Sebab kematian karena henti jantung dan henti nafas.      
  2. Visum Et Repertum (Otopsi) Mayat Nomor : VER/45/KES.3/2023/Rumkit, tanggal                          01 September  2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh  dr. JIMMY V.J. SEMBAY, Sp.F, dokter mitra pada Rumah Sakit Kepolisian Bhayangkara Tingkat III Jayapura Polda Papua, dengan Hasil Pemeriksaan :

Identitas mayat : MAIKELIN MANDOSIR KURISI

Kesimpulan :

Pada mayat korban seorang perempuan yang  berusia tiga puluh tahun ditemukan luka-luka lecet pada dahi dan anggota gerak atas serta luka-luka terbuka pada dahi dan tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul; luka-luka terbuka pada dada sisi kanan, pertengahan depan dinding dada serta punggung kiri, akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan kerusakan organ paru kiri dan jantung, serta perdarahan di dalam rongga dada.

Sebab kematian korban adalah kekerasan tajam pada dada sisi kanan yang menembus masuk hingga rongga dada kiri, merusak bilik kanan dan serambi kanan jantung, serta menimbulkan perdarahan di dalam rongga dada.

 

---------Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO ALIAS YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONIsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana.-----------

 

Lebih Subsidair :

------ Bahwa ia terdakwa RUPINUS MURIB Aliad RUDI KOMBA bersama-sama dengan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO (Diperiksa dalam Berkas Perkara Terpisah), serta orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI (kesemuanya masih dalam pencarian pihak Kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)), pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023, sekira pukul 20.45 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2023, bertempat di Kampung Kolawa, Distrik/Kecamatan Kolawa, Kabupaten Lanny Jaya, Prov. Papua Pegunungan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wamena, dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 63/KMA/SK.HK2.1/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 Menunjuk Pengadilan Negeri Jayapura untuk memeriksa dan memutusakan  dan mengadili perkara ini, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, perbuatan mana terdakwa bersama-sama dengan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, awalnya pada hari Minggu, tanggal 27 Agustus 2023, sekira 13.00 Wit, terdakwa yang baru bangun setelah mabuk minum minuman beralkohol (Miras) mendapat informasi dari istrinya yang memberitahukan terdakwa jika saksi kepada saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB ada datang tadi pagi dan mencari terdakwa guna menyewa mobil namun karena terdakwa masih tidur sehingga saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB pulang, namun hal tersebut tidak terdakwa hiraukan;
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023, sekira pukul 06.00 Wit, terdakwa yang sedang berada di Terminal Lanny Jaya di pertigaan Jalan Irian Atas untuk mencari penumpang dengan tujuan Kab. Lanny Jaya. Tak lama kemudian, terdakwa bertemu dengan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB dan menyampaikan ingin memakai/menyewa mobil yang terdakwa kendarai ke Distrik Kuyawage, atas hal tersebut terdakwa menyetujuinya dan selanjutnya 3 (tiga) orang naik ke dalam mobil yang terdakwa kendarai yakni saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB duduk di kursi depan samping terdakwa, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO di kursi tengah belakang terdakwa bersama orang yang bernama KAISAR WENDA;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 07.00 Wit, saat berada di pertigaan Jalan Irian Atas menuju Jalan Irian Bawah, mobil yang terdakwa kemudikan berhenti di depan SMA Negeri 1 (lampu merah), lalu saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB menelpon korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dan terdakwa turun dari mobil guna membeli rokok, dan sekembalinya terdakwa ke mobil, terdakwa melihat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI sudah duduk di kursi depan samping sopir dan di bagian kursi tengah adalah saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO duduk di belakang kursi supir sedangkan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB di tengah serta orang yang bernama KAISAR WENDA duduk di belakang korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI;
  • Bahwa kemudian, saat berada di pertigaan jalan Irian Atas, ada 3 (tiga) orang yang ikut naik dan duduk di bagian bak belakang mobil yang terdakwa kendarai. Terdakwa ada menyampaikan kepada korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI bahwa untuk menuju ke Distrik Kuyawage uang sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tidak cukup guna beli solar, mendengar hal tersebut, korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI meminta terdakwa untuk putar balik ke Jalan Irian Bawah ke sebuah ATM BRI yang berada di Jalan Bhayangkara di Hotel Grand Sartika, sesampainyan disana segera korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI turun dan masuk ke ATM BRI lalu mengambil sejumlah uang. Setelah itu, korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI kembali ke mobil dan memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan untuk yang ikut bersama korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI masing-masing diberikan uang tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah itu mobil berjalan menuju Hoelama untuk membeli Bahan Bakar jenis Solar di mana hal tersebut saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB yang membayarnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Bahwa pada pukul 07.30 Wit, terdakwa, korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONI segera berangkat menuju Distrik Kuyawage, namun saat berada di Kampung Muliama, Distrik Muliama, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO meminta kepada terdakwa untuk belok kiri ke jalan baru dan hal tersebut kembali ditegaskan oleh saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB  yang duduk dibelakang kursi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI. Kemudian, terdakwa lalu belok kiri ke jalan baru dan pada saat sampai di jalan batas aspal (jalan batu), terdakwa menyampaikan jika jalan selanjutnya dalam keadaan rusak, namun saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB tetap menuruh terdakwa untuk jalan terus dengan jalan bebatuan.  Kemudian saat tiba di daerah Kampung Kolawa, Distrik Kolawa, Kab. Lanny Jaya (lokasi bekas senso/pemotongan kayu), sekira pukul 09.30 Wit, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO meminta untuk terdakwa berhenti disini dan terdakwa langsung memberhentikan mobil yang dikemudikannya. Kemudian, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO dan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO memerintahkan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI untuk turun dari mobil dengan mengatakan “kamu turun dulu kami mau tanya-tanya sebentar”, setelah itu saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO dan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO menarik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI ke samping kanan mobil (tempat bekas sensor) dan diikuti oleh penumpang yang di bagian bak belakang mobil yakni orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI sedangkan terdakwa turun dan membuka kap mobil untuk mengisi air radiator, tak lama kemudian saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB turun dari mobil dan menghampiri terdakwa di depan mobil dan menyampaikan agar terdakwa dalam posisi berjaga-jaga sambil fokus mengisi air radiator dimana hal tersebut guna menutupi pandangan masayarakat yang lewat menuju Kampung Muliama;
  • Bahwa saat terdakwa dengan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB berada di dekat mobil, terdakwa dan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB mendengar suara teriak “arrrrkkkhhh” (suara kesakitan), kemudian terdakwa menanyakan hal tersebut kepada saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, namun saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB tidak menjawab. Kemudian, muncul orang yang menggunakan baju biru yakni  orang yang bernama DONI WENDA berjalan menuju mobil dan mengatakan “sudah aman, sudah aman”, lalu datang saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO menemui terdakwa untuk meminta terpal yang akan digunakan untuk bawa mayat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI diletakkan di bak belakang mobil, atas hal tersebut terdakwa menyatakan ia memiliki terpal di bak belakang namun terdakwa keberatan serta melarang mayat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI ditaruh di mobil. Mendengar hal tersebut, orang yang bernama DONI WENDA mengambil sebilah parang dan sarung tangan dalam mobil kembali lagi ke tempat bekas sensor kayu (lokasi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dibawa). Beberapa menit kemudian, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO dan orang yang bernama DONI WENDA kembali ke area mobil yang terdakwa parkirkan dan menyampaikan jika dia sudah potong kayu dan tutup mayat serta membersihkan sebilah pisau di tanah dekat belakang mobil (sepengetahuan terdakwa hal tersebut tujuannya agar tuan tanah tidak membayangi);
  • Bahwa  kemudian, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI naik dari belakang di mana orang yang bernama KAISAR WENDA membawa sepatu bot milik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI. Lalu orang yang bernama KAISAR WENDA meminta sebilah parang kepada orang yang bernama DONI WENDA, setelah itu orang yang bernama KAISAR WENDA memotong sepatu bot milik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI lalu di buang di seberang jalan. Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONI melanjutkan perjalanan menuju Kab. Prime;
  • Bahwa sesampainya di Kampung Yogobak, Kab. Lanny Jaya, mobil berhenti di kali dan membuang pinang lalu terdakwa mencari penumpang dan balik ke Wamena. Saat dalam perjalanan tersebut saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO memberikan terdakwa uang tunai sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan setelah sampai di Wamena, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONI segera turun dari mobil yang terdakwa kemudikan di pertigaan Jalan Irian Atas, lalu terdakwa mengantar penumpang ke Pasar Misi. Tak lama kemudian, Kemudian saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB ada menghubungi terdakwa guna mengantarkannya ke Kampung, setelahnya terdakwa pulang ke rumah;
  • Bahwa akibat dari perbuatan DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB bersama-sama dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO ALIAS YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI tersebut mengakibatkan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Mayat yakni :  
  1. Visum Et Repertum Mayat Nomor : VER/352/120/VR/2023, tanggal 31 Agustus 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh  dr. HENRY WIJAYA, dokter PTT RSUD Wamena, dengan Hasil Pemeriksaan :

Identitas mayat : MAIKELIN MANDOSIR KURISI

Kesimpulan :

Berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari pemeriksaan terhadap jenazah tersebut koma maka saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah adalah seprang perempuan berusia kurang lebih tiga puluh tahun warna kulit gelap koma kesan gizi cukup titik Dari pemeriksaan luar didapatkan tanda-tanda kematian berupa kaku mayat dan lebam mayat titik Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam atau autopsi titik

  1. Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh RSUD Wamena Nomor : 1307/474.3/RSUD WMX/2023, tanggal 01 September 2023 oleh dr. HENDRY WIJAYA Dokter pada RSUD Wamena yang menyatakan Bahwa Sdri. MAIKELIN MANDOSIR KURISI benar-benar telah meninggal dunia pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023, jam 15.36 Wit. Sebab kematian karena henti jantung dan henti nafas.      
  2. Visum Et Repertum (Otopsi) Mayat Nomor : VER/45/KES.3/2023/Rumkit, tanggal                          01 September  2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh  dr. JIMMY V.J. SEMBAY, Sp.F, dokter mitra pada Rumah Sakit Kepolisian Bhayangkara Tingkat III Jayapura Polda Papua, dengan Hasil Pemeriksaan :

Identitas mayat : MAIKELIN MANDOSIR KURISI

Kesimpulan :

Pada mayat korban seorang perempuan yang  berusia tiga puluh tahun ditemukan luka-luka lecet pada dahi dan anggota gerak atas serta luka-luka terbuka pada dahi dan tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul; luka-luka terbuka pada dada sisi kanan, pertengahan  depan dinding dada serta punggung kiri, akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan kerusakan organ paru kiri dan jantung, serta perdarahan di dalam rongga dada.

Sebab kematian korban adalah kekerasan tajam pada dada sisi kanan yang menembus masuk hingga rongga dada kiri, merusak bilik kanan dan serambi kanan jantung, serta menimbulkan perdarahan di dalam rongga dada.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana KUHPidana.-----

Pihak Dipublikasikan Ya