Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2026/PN Jap Ny. Ahfad Marini NATALYA LAMSUMIHAR SIMORANGKIR Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2026/PN Jap
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny. Ahfad Marini
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NATALYA LAMSUMIHAR SIMORANGKIR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum

Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA  cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memutuskan, sebagai berikut :

 

DALAM POKOK PERKARA.

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat membayar kerugian yang terdiri dari :

Kerugian Materiil :

 

  1. Pinjaman Pokok berupa Uang Tunai :

 

  1. Pinjaman pokok berupa uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
  2. Rincian bunga pinjaman :
  • 2 Maret 2024 – 2 Desember 2024 = 10 bulan x Rp. 3.000.000,- = Rp. 30.000.000,-
  • 2 Januari 2025 – 2 Desember 2025 = 12 bulan x Rp. 3.000.000,- = Rp. 36.000.000,-
  • 2 Januari 2026 – 2 April 2026 = 4 bulan x Rp. 3.000.000,- = Rp. 12.000.000,-

Total bunga pinjaman yaitu sebesar Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupia

3. Total pinjaman dan bunga pinjaman : Rp. 30.000.000 + Rp. 78.000.000,- = Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah)

 

B. Pinjaman berupa 35 gram logam mulia ditambah bunga yaitu :

 

  1. Pinjaman pokok : 35 gram logam mulia
  2. Rincian bunga pinjaman :
  • 15 Maret 2025 - 15 Desember 2025 = 10 bulan x Rp. 3.000.000 = Rp. 30.000.000,-
  • 15 Januari 2026 - 15 April 2026 = 4 bulan x Rp. 3.000.000,- = Rp. 12.000.000,-

Total bunga sebesar = Rp. 42.000.000,- (empat puluh juta rupiah)

Total pinjaman dan bunga pinjaman yaitu 35 gram logam mulia dan uang tunai sebesar Rp. 42.000.000,-

 

C. Total keseluruhan pinjaman Tergugat yang harus dikembalikan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah Rp. 108.000.000,- + Rp. 42.000.000,- = Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ditambah 35 gram logam mulia.

 

Immateriil :

karena Penggugat sudah cukup lama menunggu pembayaran dan telah melakukan upaya agar Tergugat membayar hutangnya. Dalam gugatan ini kerugian immateriil Penggugat dihitung sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

 

4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan ini sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

5. Menyatakan sah dan berharga segala bukti pembayaran, kuitansi, surat pernyataan, dan komunikasi yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;

 

6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari pihak Tergugat.

 

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara;

 

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak