Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2026/PN Jap LAURENSIUS BOROTIAN SP.M.Sos KEPALA KEPOLISIAN RESOR KEEROM CQ. KASAT RESKRIM POLRES KEEROM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Jap
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LAURENSIUS BOROTIAN SP.M.Sos
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR KEEROM CQ. KASAT RESKRIM POLRES KEEROM
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan-alasan hukum dan fakta di atas, PEMOHON memohon kepada Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Nomor: B/46/V/RES.1.11./2026/Reskrim yang diterbitkan oleh TERMOHON untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON oleh TERMOHON cacat hukum secara formil dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan seluruh rangkaian tindakan penyidikan yang didasarkan pada penetapan tersangka tersebut;
  5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya dalam keadaan semula;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya