Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
449/Pid.B/2023/PN Jap EMA KRISTINA DOGOMO, S.H. AGUS KOSAY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 449/Pid.B/2023/PN Jap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-010/R.1.10/Eku.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1EMA KRISTINA DOGOMO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS KOSAY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI JAYAPUIRA                                                                                                                                            P-29      

“Demi Keadilan dan Kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                                                                                                 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-1256/JPR/10/2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                                                    : AGUS KOSAY

Tempat lahir                                                       : Wamena

Umur / tanggal lahir                                        : 37 Tahun / 19 Juni 1986.

Jenis kelamin                                                      : Laki-laki.

Kebangsaan / kewarganegaraan                 : Indonesia.

Tempat tinggal                                                  : Kampung Sereh Distrik Sentani Kab.Jayapura

Agama                                                                  : Kristen Protestan.

Pekerjaan                                                            : Swasta (Aktifis KNPB)

Pendidikan                                                          : SMA

  1. PENAHANAN :
    • Oleh Penyidik ditahan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Polres Jayapura sejak tanggal 04 September 2023 sampai dengan tanggal 23 September 2023;
    • Perpanjangan penahanan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura sejak tanggal 24 September 2023 sampai dengan tanggal 02 November 2023;
    • Oleh Jaksa Penuntut Umum ditahan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas II A Jayapura selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal tanggal 30  Oktober 2023 hingga 18 November 2023.
  2. DAKWAAN :

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa AGUS KOSAY Bersama-sama BENIUS MURIB (terdakwa dalam berkas terpisah) ada hari Jumat tanggal 18 Agustud 2023 sekitar pukul 12.30 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 bertempat di BTN Purwodadi Jalur B Yahim Sentani Kab.Jayapura atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi/korban ONES KOBAK Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal saat masa atau kelompok dari KNPB pusat yang di koordinir oleh Tersangka Sdr.AGUS KOSAY berkumpul di BTN Matoa Sentani Kab.Jayapura, setelah berkumpul di BTN Matoa Sentani Kab.Jayapura kemudian masa atau kelompok KNPB menuju ke BTN Purwodadi Sentani selanjutnya melakukan pengroyokan terhadap kelompok KNPB wilayah Sentani, masa atau kelompok KNPB wilayah pusat yang di koordinir oleh Sdr. AGUS KOSAY tersebut juga merusak barang-barang yang berada disekretarian KNPB wilayah Sentani Kab.Jayapura;
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi/korban ONES KOBAK dan  mengalami luka sebagaimana hasil visum et repertum Nomor : 440.1 / 327 / PKM – DEMTA / VII / 2023, Tanggal 11 Juli 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Susandi Biri sebagai dokter di Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura / Puskesmas Demta dengan hasil pemeriksaan, Kesimpulan :

8x3cm (Dijahit dalam 4 jahitan dalam, luar 7 jahitan).

Luka sobek beraturan pada daerah kepala sebelah samping kiri ukuran 5x3 cm (Dijahit dalam 3 jahitan , luar 7 jahitan).

Tampak retakan pada tulang tengkorak kepala ukuran 4x1 cm.

Dengan Kesimpulan :

Berdasarkan Pemeriksaan dan Tindakan yang dilakukan dapat disimpulkan Trauma disebabkan oleh pukulan benda tajam.

 

----------- Perbuatan terdakwa AGUS KOSAY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------

 

 

KEDUA

 

---------- Bahwa terdakwa AGUS KOSAY pada hari Jumat tanggal 18 Agustus2023 sekitar pukul 12.30 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 bertempat di BTN Purwodadi Jalur B Yahim Sentani Kab.Jayapura atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi/korban ONES KOBAK dan TALAK SUHUN Alias DAISON SUHUN Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal saat masa atau kelompok dari KNPB pusat yang di koordinir oleh Tersangka Sdr.AGUS KOSAY berkumpul di BTN Matoa Sentani Kab.Jayapura, setelah berkumpul di BTN Matoa Sentani Kab.Jayapura kemudian masa atau kelompok KNPB menuju ke BTN Purwodadi Sentani selanjutnya melakukan pengroyokan terhadap kelompok KNPB wilayah Sentani, masa atau kelompok KNPB wilayah pusat yang di koordinir oleh Sdr.AGUS KOSAY tersebut juga merusak barang-barang yang berada disekretarian KNPB wilayah Sentani Kab.Jayapura;
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi/korban NIKSON T. YARISETOUW mengalami luka sebagaimana hasil visum et repertum Nomor : 440.1 / 327 / PKM – DEMTA / VII / 2023, Tanggal 11 Juli 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Susandi Biri sebagai dokter di Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura / Puskesmas Demta dengan hasil pemeriksaan, Kesimpulan :

8x3cm (Dijahit dalam 4 jahitan dalam, luar 7 jahitan).

Luka sobek beraturan pada daerah kepala sebelah samping kiri ukuran 5x3 cm (Dijahit dalam 3 jahitan , luar 7 jahitan).

Tampak retakan pada tulang tengkorak kepala ukuran 4x1 cm.

Dengan Kesimpulan :

Berdasarkan Pemeriksaan dan Tindakan yang dilakukan dapat disimpulkan Trauma disebabkan oleh pukulan benda tajam.

 

----------- Perbuatan terdakwa AGUS KOSAY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 Undang-undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------

 

                                                                                Jayapura, 17 November  2023

JAKSA/PENUNTUT UMUM

 

 

EMA K. DOGOMO, SH

Ajun Jaksa NIP. 19920509 201801 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya