| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 449/Pid.B/2023/PN Jap | EMA KRISTINA DOGOMO, S.H. | AGUS KOSAY | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Nov. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
| Nomor Perkara | 449/Pid.B/2023/PN Jap | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Nov. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-010/R.1.10/Eku.2/10/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI JAYAPUIRA P-29 “Demi Keadilan dan Kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM-1256/JPR/10/2023
Nama lengkap : AGUS KOSAY Tempat lahir : Wamena Umur / tanggal lahir : 37 Tahun / 19 Juni 1986. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Kampung Sereh Distrik Sentani Kab.Jayapura Agama : Kristen Protestan. Pekerjaan : Swasta (Aktifis KNPB) Pendidikan : SMA
PERTAMA ---------- Bahwa terdakwa AGUS KOSAY Bersama-sama BENIUS MURIB (terdakwa dalam berkas terpisah) ada hari Jumat tanggal 18 Agustud 2023 sekitar pukul 12.30 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 bertempat di BTN Purwodadi Jalur B Yahim Sentani Kab.Jayapura atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi/korban ONES KOBAK Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
8x3cm (Dijahit dalam 4 jahitan dalam, luar 7 jahitan). Luka sobek beraturan pada daerah kepala sebelah samping kiri ukuran 5x3 cm (Dijahit dalam 3 jahitan , luar 7 jahitan). Tampak retakan pada tulang tengkorak kepala ukuran 4x1 cm. Dengan Kesimpulan : Berdasarkan Pemeriksaan dan Tindakan yang dilakukan dapat disimpulkan Trauma disebabkan oleh pukulan benda tajam.
----------- Perbuatan terdakwa AGUS KOSAY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa AGUS KOSAY pada hari Jumat tanggal 18 Agustus2023 sekitar pukul 12.30 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 bertempat di BTN Purwodadi Jalur B Yahim Sentani Kab.Jayapura atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi/korban ONES KOBAK dan TALAK SUHUN Alias DAISON SUHUN Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
8x3cm (Dijahit dalam 4 jahitan dalam, luar 7 jahitan). Luka sobek beraturan pada daerah kepala sebelah samping kiri ukuran 5x3 cm (Dijahit dalam 3 jahitan , luar 7 jahitan). Tampak retakan pada tulang tengkorak kepala ukuran 4x1 cm. Dengan Kesimpulan : Berdasarkan Pemeriksaan dan Tindakan yang dilakukan dapat disimpulkan Trauma disebabkan oleh pukulan benda tajam.
----------- Perbuatan terdakwa AGUS KOSAY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 Undang-undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------
Jayapura, 17 November 2023 JAKSA/PENUNTUT UMUM
EMA K. DOGOMO, SH Ajun Jaksa NIP. 19920509 201801 2 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
