Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2024/PN Jap YANUAR FIHAWIANO, S.H. NIAS WANIMBO ALIAS JENDRI WANIMBO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 98/Pid.B/2024/PN Jap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-18/R.1.16/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YANUAR FIHAWIANO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIAS WANIMBO ALIAS JENDRI WANIMBO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

------ Bahwa ia NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO bersama-sama dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, dan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB (Diperiksa dalam Berkas Perkara Terpisah), serta orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI  (kesemuanya masih dalam pencarian pihak Kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)), pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023, sekira pukul 20.45 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2023, bertempat di Kampung Wininime, Distrik/Kecamatan Kolawa, Kabupaten Lanny Jaya, Prov. Papua Pegunungan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wamena, dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 63/KMA/SK.HK2.1/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 Menunjuk Pengadilan Negeri Jayapura untuk memeriksa dan memutusakan  dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, perbuatan mana terdakwa bersama-sama dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI lakukan dengan cara  sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, pada awalnya pada hari Senin, tanggal 12 Juni 2023, pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, terdakwa berangkat dari Jayapura menuju Kab. Jayawijaya dan terdakwa tinggal di rumah orang yang bernama IBEN WANIMBO Alias MARLEY Alias IBELE di Kampung Honailama. Selanjutnya, terdakwa membuat pertemuan dengan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB dan orang yang bernama IBEN WANIMBO Alias MARLEY Alias IBELE, dalam pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa “Perempuan ini tidak baik dia intel yang sudah dipasang musuh” sambil memperlihatkan postingan di facebook grup KNPB terkait foto-foto yang beredar bahwa korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI merupakan Intel Negara, selanjutnya saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB menyampaikan bahwa dia mengetahui hal tersebut dari postingan di facebook kalau saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB seorang intel dan sekarang berada di Lanny Jaya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 13 Agustus 2023, saat berada di rumah orang yang bernama WATINA WANIMBO, terdakwa bertemu dengan orang yang bernama YHES WANIMBO, lalu terdakwa menyampaikan jika korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI seorang intel yang dipasang dari Negara dan sementara berada di Wamena, mendengar hal tersebut, orang yang bernama YHES WANIMBO membenarkan hal tersebut karena ada beredar di postingan facebook. Lalu, keesokan harinya yakni pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023, orang yang bernama YHES WANIMBO menyampaikan kepada terdakwa melalui chat messenger yang isinya “besok sore diskusi dengan kawan-kawan sector Wanello” guna diskusi tentang New York Aggrement dan membahas tentang korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI.
  • Bahwa kemudian, pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023, sekira pukul 00.01 WIT, terdakwa menghubungi saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB dengan menggunakan aplikasi chat messenger menyampalkan "nore lobi ekirak mek age be nore” (artinya saya lobi tapi susah ini),  selanjutnya saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB menjawab "ok siap an minta data foto foto yang dengan musuh nore” (artinya kawan saya minta data foto-foto yang dengan musuh) selanjutnya terdakwa mengatakan "siap minta data saja trus sita hpnya, itu barang bukti lapis foto hp perem dia, dan semua data kirim ke orang tua pertahanan, yang siap untuk jadi penanggung jawab biar mereka yang publikasi nore" selanjutnya saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB membalas dengan mengatakan "ok baik wa”. Lalu pada sekira pukul 23.39 Wit, terdakwa mendapat chat messenger dari orang yang bernama YHES WANIMBO yang menanyakan keberadaan terdakwa, dan terdakwa menyampaikan jika sekarang terdakwa sedang berada di rumah Potikelek selanjutnya orang yang bernama YHES WANIMBO membalas "siap kom baru mace sudah tiba disitu k?" kemudian terdakwa membalas "sudah kom, kir posisi masih di TKP ka" selanjutnya orang yang bernama YHES WANIMBO membalas "betul nore nir perempuan birfin dia baru kakak ibe, person, apanus bawa keluar perempuan itu ke arah wamena situ" selanjutnya terdakwa mengatakan "jangan kesini musuh cepat lacak, dia itu bawa ke daerah jauh terus siksa dia sambil tanya-tanya dia sambil rekam video langsung dan foto dia". Selanjutnya orang yang bernama YHES WANIMBO membalas "sudah tanya dia semua dan dia sudah tunjuk orang yang sama-sama dengan dia, jadi pasukan berapa dengan kaka ibele ikut perempuan untuk kasih tunjuk teman-teman dia pu tempat inggal jadi mereka malam ini sudah diperjalanan" selanjutnya terdakwa membalas "mobil k motor? Dong pake itu" orang yang bernama YHES WANIMBO membalas “dong pake motor" selanjutnya terdakwa menanyakan "perempuan itu lagi ka?" kemudian orang yang bernama YHES WANIMBO membalas “Person dengan lbele, Apanus dengan perempuan itu dan Supri sendiri kawal dibelakang” selanjutnya terdakwa membalas "adow dong sudah dapat jebak lagi itu untuk apa mau bawah perempuan itu lagi" selanjutnya orang yang bernama YHES WANIMBO membalas "mungkin malam ini mereka bawa turun atau kasih hilang tidak tau mereka sudah bawa keluar nanti besok atau malam kasih komunikasi mereka lagi tuan".
  • Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2023, sekira pukul 02.07 Wit, terdakwa menghubungi saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB via messenger menyampaikan "ula jangan sampai perempuan tu jebak kamu, yang penting data itu saja langsung buang", saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB membalas "intelijen pusat tidak berfungsi sa komunikasi minta data tapi tidak ada yang mau kirim jadi nore ngain an memang emosi baik-baik tapi sa tahan" kemudian terdakwa membalas "minta di kobabe" selanjutnya saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB membalas "komandan kirim kobabe nomor ka, sa mau kontak langsung orangnya sa masih tahan ini" (artinya orang yang dimaksud ditahan adalah korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI) selanjutnya terdakwa membalas "sudah kirim itu data yang sudah ada tu, eksekusi tempat jauh, selesai itu rilis data kronologis waktu tempat jam dimana tu selesai eksekusi baru kirim dengan foto tp, kirim intelijen TPN Egianus, k", selanjutnya saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB mernbalas "ok Baik”, selanjutnya terdakwa membalas "lobi mobil boleh demi” selanjutnya saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB membalas "ame napege agarik ow nore" (artinya sa kasih pulang kawan), terdakwa membalas "posisi, sekarang kir kendalanya apa mobil apa, perempuan dia ada telpon di deparn hotel itu, dari pusat mereka suruh eksekusi" selanjutnya saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB membalas "oke baik nore, kurangnya mobil bisa ambil hormat";
  • Bahwa sekira pukul 02.42 Wit, terdakwa ada menghubungi Orang yang bernama BENIUS MURIB Alias BHENY melalui via chat messenger yang menyampaikan "Ula kirim noimor wa sa an perlu", orang yang bernama BENIUS MURIB Alias BHENY membalas "082280317669", selanjutnya sekira pukul 02.45 wit, terdakwa menghubungi orang yang bernama BENIUS MURIB Alias BHENY dengan mengatakan “MICHELLE sudah ada di wamena sini, pasukan sudah tangkap dia disini", selanjutnya orang yang bernama BENIUS MURIB Alias BHENY mengatakan "Nagorwa, Wariak Go" (artinya terimakasih, bunuh dia). Selanjutnya terdakwa mematikan telpon dan via chat "Ok wa" kemudian orang yang bernama BENIUS MURIB Alias BHENY menghubungi kembali membalas "Wariak ow" (artinya Bunuh ow).

Pada pukul 14.14 wit Orang yang bernama BENIUS MURIB Alias BHENY mengirimkan format laporan pembunuhan

“THE TPNPBNEWS

Kodap lll Ndugama-Derakma

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap II Ndugama-Derakma

Laporan hari ini ......Agustus 2023.

TPNPB KODAP III NDUGAMA DERAKMA

 

pada hari ini ……..Agustus 2023.pukul ...wpb.

Terjadi penculkan bin Intel Polda Papua Atas nama..

oleh pasukan khusus TPNPB KODAP III NDUGAMA DERAKMA di Wamena:

Dan sebagian dari perempuan ini, bin intelijen Polda Papua yang di kirim ke Nduga Pengunungan Papua ada di Wamena, sikap Kami TPNPB KODAP III NDUGAMA DERAKMA, di targetkan orang Papua dan Indonesia menjadi Intel negara Indonesia Akan di tembak mati.

Panglima Kodap IIl Ndugama Derakma, Melaporkan Brjen.EGIANUS KOGEYA.

Melalui seluler:

 

Kodap IlI Ndugamna-Derakma

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap lII Ndugamna-Derakma

 

Selanjutnya orang yang bernama BENIUS MURIB Alias BHENY menyampaikan "PO tulisan titik kosong itu hit yang tulis", kemudian orang yang bernama BENIUS MURIB Alias BHENY menelpon via mesengger namun saya tidak mernjawab.

 

  • Bahwa sekira pukul 11.00 WIT, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB dan orang yang bernama IBEN WANIMBO Alias MARLEY Alias IBELE datang ke rumah tante terdakwa yakni orang yang bernama WATINA WANIMBO di Jalan Sanger Potikelek,                 Kab. Jayawijaya, dimana saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB dan orang yang bernama IBEN WANIMBO Alias MARLEY Alias IBELE menyampaikan "KURISI tu tadi malam kita sama WENDA Alias PERSON MURIB dan sdr IBEN WANIMBO Alias DITIUS sama turun dari Lanny Jaya tapi karena sudah malam kami bermalam di Hotel Putri Dani", kemudian setelah bercerita terdakwa pergi ke Hotel Putri Dani saya mengecek korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI. Setelah terdakwa sampai di Hotel Putri Dani, terdakwa melihat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI berdiri di dekat pagar bunga Hotel. Kemudian terdakwa balik ke rumah, narnun pada saat di rumah orang yang bernama IBEN WANIMBO Alias MARLEY Alias IBELE sudah tidak ada, sehingga terdakwa lanjut bercerita dengan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB. Pada sekira pukul 16.00 WIT, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB menyampaikan kepada terdakwa "kamu antar saya dulu perempuan (MICHELLE) ada panggil saya ini" kemudian terdakwa mengantar saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB ke Hotel Putri Dani menggunakan sepeda motor, dan setelah mengantar saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB ke Hotel Putri Dani, terdakwa pergi ke Honailama Sinakma bercerita dengan teman-teman. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wit, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB menghubungi terdakwa via WhatsApp dan mengatakan "kamu jemput saya di Hotel Putri Dani' setelah itu terdakwa menjemput saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, selanjutnya kami ke rumah
  • Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2023, sekira pukul 09.00 Wit, terdakwa bersama saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB dari rumah orang yang bernama WATINA WANIMBO ke salah satu ruko di pertigaan jalan Irian atas, selanjutnya terdakwa pergi ke Pasar Sinakma, kemudian terdakwa menghubungi saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO dan mengatakan "perempuan tu (MICHELLE KURISI) sudah ada disini, ana-ana (PERSON) sudah amankan", kemudian saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO mengatakan "baik kita ketemu dulu", selanjutnya terdakwa menyampaikan "sebentar sore jam 4 kita ketemu di pertigaan Jalan Irian". Pada sekira pukul 15.00 Wit, terdakwa menjemput saksi DITIUS MURIB Alias PERSON MURIB di Kampung Honai lama, kemudian menuju Terminal Lanny Jaya di Kampung Lantipo, lalu bertemu dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama DONI WENDA dan orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA serta orang pada saat kejadian menggunakan celana loreng dan topi putih orang yang pada saat kejadian orang tersebut meggunakan celana hitam pendek, baju hitam lengan pendek dan menggunakan topi warna hitam. Selanjutnya saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB menghubungi orang yang bernama KANY WENDA dan mengatakan "Kami sudah siap disitu rumah kosong k? biar kita atur untuk eksekusi perempuan”, selanjutnya kami menuju Pasar Misi/Woma menuju rumah orang yang bernama WENDAGWE, dan pada saat berada di rumah orang yang bernama WENDAGWE, kami membahas terkait rencana pembunuhan terhadap MICHELLE, kemudian setelah selesai kami pulang, di mana terdakwa bersama saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB pulang ke rumah orang yang bernama WATINA WANIMBO;
  • Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 19.00 WIT, terdakwa bersama saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, orang yang bernama IBEN WANIMBO Alias MARLEY Alias IBELE dan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO bertemu di rumah orang yang bernama WATINA WANIMBO mernbahas perencanaan pembunuhan terhadap korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, Setelah pembahasan tersebut orang yang bernama lBEN WANIMBO Alias MARLEY Alias IBELE dan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO pulang, dan terdakwa bersama saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB tinggal di rumah orang yang bernama WATINA WANIMBO. Kemudian, pada tanggal                 26 Agustus 2023, sekira pukul 08.00 WIT, terdakwa mendapat kabar dari saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB bahwa ia dipanggil oleh korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, kemudian terdakwa mengantar saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB ke Hotel Putri Dani lalu terdakwa kembali ke rumah. Lalu, sekira pukul 15.00 WIT, terdakwa bertemu saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB di pasar Misi/Wouma, selanjutnya saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB mengatakan bahwa “perempuan itu ada belanja sayur di pasar” kemudian terdakwa balik ke rumah orang yang bernama WATINA WANIMBO;
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 27 Agustus 2023, sekira pukul 13.00 Wit, terdakwa bersama saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB mendatangi rumah saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA guna menyewa mobil, namun karena saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA sedang istirahat tidur, lalu terdakwa menyampaikan pesan kepada istri saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA jika saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB ingin menggunakan mobilnya ke Lanny Jaya, sekira pukul 19.00 WIT, terdakwa dengan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB di rumah orang yang bernama WATINA WANIMBO mempersiapkan diri untuk persiapan melakukan eksekusi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI. Lalu, sekira pukul 16.00 Wit, terdakwa yang sedang bersama saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB di rumah Honai lama mendapat telepon dari saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, dimana saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO meminta agar terdakwa dan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB menemuinya di Pasar Missi atau Pasar Woma, setelah itu segera terdakwa dan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor langsung pergi ke pasar Missi/Woma untuk bertemu dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, sesampainya di pasar Missi atau pasar Woma, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB dan terdakwa melihat sudah ada orang yang bernama DONI WENDA dan orang yang bernama YUNUS KOGOYA alias YANDI Alias KOTEKA WENDA bersama-sama dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, setelah bertemu dengan orang yang bernama DONI WENDA dan orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA sudah ada bersama-sama dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO. Kemudian, terdakwa, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, serta orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA pergi ke tempat penjual buah beli pinang, dan disana bertemu dengan orang yang bernama KANI WENDA. Lalu, orang yang bernama KANI WENDA mengajak terdakwa, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, serta orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA ke rumahnya untuk minum kopi;
  • Bahwa selanjutnya saat berkumpul di rumah orang yang bernama KANI WENDA sambil minum kopi, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO mulai menyampaikan banyak hal terkait korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI kepada terdakwa, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA ALIAS YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI yakni ”dimana sebelumnya korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI merupakan aktifis yang jalan sama sama dengan AMP (aliansi Mahasiswa Papua), dan sekarang ini korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI sudah berbelok dari APM (Aliansi Mahasiswa Papua) dan masuk jadi BANPOL (Bantuan Polisi), berarti sekarang ini korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI sudah menjadi musuh KNPB jadi kita harus bunuh dia”. Atas penyampaian dari saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO tersebut, terdakwa, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI sepakat dan menyetujui rencana pembunuhan terhadap korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI;
  • Bahwa setelah itu saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO memulai membuat rencana serta pembagian tugas untuk melakukan pembunuhan terhadap korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, terdakwa bertugas merekam aksi pemeriksaan dan pembunuhan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, lalu saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB mendapat tugas untuk komunikasi dengan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dan memastikan kendaraan/mobil yang berangkat ke Lanny Jaya, yang mana rencana pembunuhan terhadap untuk korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023, di mana saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB bersama-sama dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, terdakwa, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI akan sama-sama berangkat menuju Lanny Jaya, dan rencananya korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI akan dibunuh di daerah Distrik Kolawa. Sekira pukul 20.00 Wit, pertemuan rapat perencanaan pembunuhan terhadap korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI selesai dan langsung membubarkan diri;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023, sekira pukul 06.00 Wit, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB dan terdakwa bertemu dengan saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA di pertigaan jalan Irian Atas, lalu saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB menyatakan kepada saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA untuk mengantarkan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB ke Distrik Kuyawage, lalu saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA menyatakan bisa mengantarkan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB dan terdakwa ke daerah yang dituju, kemudian saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, terdakwa, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI segera naik ke mobil saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA.  Lalu sekira pukul 07.00 Wit, saat berada di pertigaan jalan Irian Atas menuju Jalan Irian Bawa, mobil yang saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA kemudikan berhenti di depan SMA Negeri 1, di mana saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB menghubungi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI sedang saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA keluar membeli rokok, dan tak beberapa lama korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI duduk di kursi depan disamping sopir saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA. Sebelum berangkat menuju Distrik Kuyawage saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA menyampaikan kepada korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI bahwa untuk biaya ongkos menuju ke Distrik Kuyawage uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tidak cukup beli solar, oleh karena itu korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI minta diantarkan ke sebuah ATM Bank BRI, selanjutnya korban MAIKELIN  MANDOSIR KURISI mengambil uang di dalam ATM tersebut dan kembali ke mobil dengan memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO dan terdakwa untuk diberikan kepada keluarga dan menuju Honailama untuk membeli solar;
  • Bahwa sekira pukul 08.30 Wit, saat berada di pertigaan Muliama, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO meminta saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA untuk belok ke arah jalan baru Wamena – Lanny Jaya dengan alasan mau menjemput teman 2 (dua) orang yang merupakan tempat akan membunuh korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI. Lalu, sekira pukul 09.20 Wit, mobil yang dikemudikan oleh saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA dan ditumpangi terdakwa, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI serta korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI tiba di tanjakan tengah hutan tepatnya kampung Kolawa Distrik Kolawa, Kab. Lanny Jaya, tiba-tiba saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO meminta saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA untuk menghentikan mobil dan menyuruh dengan paksa korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI untuk turun dan keluar dari dalam mobil, selanjutnya saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO menyuruh korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI untuk berjalan masuk ke arah hutan dengan diikuti terdakwa, orang yang bernama DONI WENDA dan orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, sedangkan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB berjaga-jaga di pinggir jalan bersama saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA;
  • Bahwa saat berada di lokasi bekas senso tersebut, korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI disuruh duduk diatas serbuk bekas lalu dikelilingi dan diinterogasi oleh saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI sedangkan terdakwa merekam dengan menggunakan telepon genggam segala aksi perbuatan interogasi terhadap korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI. Kemudian, orang yang bernama DONI WENDA segera memukul korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dengan menggunakan sebilah kayu yang mengenai bagian kepala sebelah kanan hingga korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI terjatuh berbaring di tanah dan saat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI bangun berbalik badan, segera orang yang bernama JONTABO Alias YUL mencabut sebilah pisau dan menusukkannya ke bagian ulu hati dari korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI yang membuat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI berteriak kesakitan dan terjatuh ke tanah. Kemudian, orang yang bernama KAISAR WENDA mendekati korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI guna mengambil kalung emas yang dipakai oleh korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dengan cara menariknya hingga terlepas lalu diserahkan kepada saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO. Setelah itu orang yang bernama DONI WENDA pergi ke arah jalan menuju ke mobil di mana saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB dan saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA sedang berjaga-jaga di pinggir jalan guna mengambil sarung tangan sedangkan terdakwa memastikan keadaan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI yang sudah meninggal dunia karena sudah tidak bernafas lagi.    
  • Bahwa tak lama kemudian datang orang yang bernama DONI WENDA dengan membawa sarung tangan lalu terdakwa berjalan ke mobil guna mengambil terpal di mobil yang dikendarai oleh saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA untuk membawa mayat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dan akan dibawanya ke Tiom, namun saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA menolak hal tersebut karena tidak mau merusak mobilnya. Mendengar hal tersebut, terdakwa kembali masuk ke dalam hutan lokasi meninggalnya korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, terdakwa melihat orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA dan orang yang bernama KAISAR WENDA menggali tanah untuk mengubur mayat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI sedangkan terdakwa memotiong ranting-ranting kayu untuk menutupi kuburan tersebut, setelah selesai memotong ranting-ranting kayu lalu terdakwa, bersama orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA dan orang yang bernama KAISAR WENDA menggali tanah dan selanjutnya kami kuburkan mayat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI ke dalam tanah dan ditutupi dengan ranting-ranting kayu tidak jauh dari lokasi bekas senso tersebut;   
  • Bahwa segera  terdakwa, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI keluar dari dalam hutan, di mana saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO ada memegang sepatu lumpur warna hitam yang sebelumnya korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI pergunakan dan barang-barang milik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI berupa 2 buah HP dan tas bawaannya, lalu memotong sepatu bot dan melemparkannya  ke sebelah kiri jalan Setelah selesai melaksanakan pembunuhan terhadap korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI selanjutnya terdakwa, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI kembali melanjutkan perjalanan menuju Kota Tiom, Kab. Lanny Jaya dengan membawa tas milik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, namun tidak sampai Kota Tiom tepatnya di tempat galian pasir yakni Kampung Wiringgambut, saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA meminta agar kembali ke wamena dengan alasan solar menipis, sehingga mobil putar balik menuju Wamena;
  • Bahwa sekira pukul 13.00 Wit, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB bersama orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA ALIAS YANDI ALIAS KOTEKA WENDA, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, dan terdakwa tiba di Kota Wamena dan langsung menuju Kampung Ilekma tepatnya di Bambu Kuning. Kemudian, sekira pukul 15.00 Wit, terdakwa, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI tiba di Honailama, Kab Lanny Jaya kemudian kami semua turun di rumah orang yang bernama IBEN WANIMBO Alias MARLEY Alias lBELE, lalu kami melaporkan hasil pembunuhan terhadap korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dan menyerahkan video rekaman pembunuhan tersebut, kemudian orang yang bernama IBEN WANIMBO Alias MARLEY Alias IBELE mengarahkan kami untuk ke rumah salah satu orang tua yang berada di Kampung Ilekma Kab Lanny Jaya untuk memberikan Video pembunuhan dan melaporkan hasil pembunuhan tersebut. Dan sekira pukul 18.30 Wit, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB bersama orang yang bernama DONI WENDA membawa tas milik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, dan pisau yang dipergunakan untuk menikam korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI ke arah Jembatan Pikhe, sesampainya di Jembatan kali Baliem Pikhe segera saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB membuang tas milik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dan pisau ke dalam Kali Baliem lalu segera kembali ke rumah di Honai Lama;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI tersebut mengakibatkan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Mayat yakni :
  1. Visum Et Repertum Mayat Nomor : VER/352/120/VR/2023, tanggal 31 Agustus 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh  dr. HENRY WIJAYA, dokter PTT RSUD Wamena, dengan Hasil Pemeriksaan :

Identitas mayat : MAIKELIN MANDOSIR KURISI

Kesimpulan :

Berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari pemeriksaan terhadap jenazah tersebut koma maka saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah adalah seprang perempuan berusia kurang lebih tiga puluh tahun warna kulit gelap koma kesan gizi cukup titik Dari pemeriksaan luar didapatkan tanda-tanda kematian berupa kaku mayat dan lebam mayat titik Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam atau autopsi titik

 

  1. Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh RSUD Wamena Nomor : 1307/474.3/RSUD WMX/2023, tanggal 01 September 2023 oleh dr. HENDRY WIJAYA Dokter pada RSUD Wamena yang menyatakan Bahwa Sdri. MAIKELIN MANDOSIR KURISI benar-benar telah meninggal dunia pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023, jam 15.36 Wit. Sebab kematian karena henti jantung dan henti nafas.      

 

  1. Visum Et Repertum (Otopsi) Mayat Nomor : VER/45/KES.3/2023/Rumkit, tanggal                          01 September  2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh  dr. JIMMY V.J. SEMBAY, Sp.F, dokter mitra pada Rumah Sakit Kepolisian Bhayangkara Tingkat III Jayapura Polda Papua, dengan Hasil Pemeriksaan :

Identitas mayat : MAIKELIN MANDOSIR KURISI

Kesimpulan :

Pada mayat korban seorang perempuan yang  berusia tiga puluh tahun ditemukan luka-luka lecet pada dahi dan anggota gerak atas serta luka-luka terbuka pada dahi dan tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul; luka-luka terbuka pada dada sisi kanan, pertengahan depan dinding dada serta punggung kiri, akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan kerusakan organ paru kiri dan jantung, serta perdarahan di dalam rongga dada.

Sebab kematian korban adalah kekerasan tajam pada dada sisi kanan yang menembus masuk hingga rongga dada kiri, merusak bilik kanan dan serambi kanan jantung, serta menimbulkan perdarahan di dalam rongga dada.

---------Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONII sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------

 

Subsidair :

------ Bahwa ia NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO bersama-sama dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, dan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB (Diperiksa dalam Berkas Perkara Terpisah), serta orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI  (kesemuanya masih dalam pencarian pihak Kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)), pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023, sekira pukul 20.45 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2023, bertempat di Kampung Wininime, Distrik/Kecamatan Kolawa, Kabupaten Lanny Jaya, Prov. Papua Pegunungan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wamena, dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 63/KMA/SK.HK2.1/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 Menunjuk Pengadilan Negeri Jayapura untuk memeriksa dan memutusakan  dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan terhadap korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, perbuatan mana terdakwa bersama-sama dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI lakukan dengan cara sebagai berikut :  ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, awalnya pada hari Sabtu, tanggal                      19 Agustus 2023, sekira pukul 08.00 Wit, Terdakwa dari kampung di Distrik Pirime jalan-jalan ke Tiom, saat berada di Terminal Tiom, Kab. Lanny Jaya, terdakwa melihat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI bersama seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal identitasnya. Melihat hal tersebut, segera terdakwa mendekati korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI yang kemudian terdakwa bersalaman korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI lalu menanyakan tentang terdakwa kenal dengan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI karena melihat di kanal Youtube sedang berorasi di Jayapura, atas hal tersebut korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI membenarkannya. Lalu, terdakwa menanyakan tujuan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI berada di Kota Tiom, Kab. Lanny Jaya, dan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI menyatakan bahwa tujuannya ingin menjemput pengungsi yang dari Nduga masuk ke Kuyawage untuk bawa turun di asrama di Kimbim”. Kemudian, antara terdakwa dengan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI saling bertukar Nomor Kontak Telepon Genggam, setelah itu terdakwa berpisah dengan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dan akan menghubungi terdakwa.
  • Bahwa kemudian sekitar 2 (dua) hari setelah pertemuan dengan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI di Terminal Tiom, Kab. Lanny Jaya, yakni pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023, sekira pukul 09.00 Wit, terdakwa yang berada di kampung Nambume, Distrik Indawa, Kab. Lanny Jaya mendapat telepon dari korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dengan maksud ingin yang mengajak terdakwa ikut bersama korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI ke Wamena dan meminta terdakwa menunggu. Atas hal tersebut, selanjutnya sekira pukul 15.00 Wit, korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI datang menghampiri terdakwa di pinggir jalan raya dan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI meminta terdakwa naik ke dalam mobil yang kemudian pergi menuju Kota Wamena. Sekira pukul 18.00 Wit, terdakwa bersama korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI tiba di Wamena selanjutnya pergi menuju Hotel Putri Dani di Jalan Irian Wamena untuk menginap, sehingga terdakwa yang bertemu dengan orang yang bernama TENDIMAN WENDA lalu mengajaknya menginap di Hotel Putri Dani;
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2023, sekira pukul 07.00 Wit, terdakwa pamit dengan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI untuk pulang ke rumah di Kampung Lantipo/Honai lama, Wamena bersama orang yang bernama TENDIMAN WENDA. Kemudian, keesokan harinya pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023, sekira pukul 16.00 Wit, terdakwa menghubungi saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO melalui telepon dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO menyatakan sedang berada di Potikelek di rumah tante dari saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO dan mengajak terdakwa bertemu. Keesokan harinya yakni pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023, sekira pukul 16.30 Wit, Terdakwa tiba dan bertemu dengan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, kemudian saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO meminta terdakwa menghubungi saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA WANIMBO untuk datang ke rumah saksi NIAS WANIMBO ALIAS JENDRI WANIMBO. Sekira pukul 19.00 Wit, lalu saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA WANIMBO datang ke tempat saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, kemudian, saat berkumpul tersebut, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA WANIMBO bertanya kepada terdakwa mengenai identitas perempuan jalan bersama terdakwa adalah orang yang bernama MAEKELIN (korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI), atas hal tersebut terdakwa membenarkannya, lalu saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA WANIMBO meminta terdakwa untuk menghubungi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI untuk menanyakan keberadaan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, namun pada saat itu terdakwa mencoba menghubungi nomor telepon genggam korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, namun sedang tidak aktif, selain itu, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA WANIMBO mengatakan kepada terdakwa dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO bahwa “dulu MAIKELIN merupakan aktivis dari AMP (Aliansi Mahasiswa Papua) yang pernah berorasi di depan Kantor Gubernur papua menyerukan anti Rasisme di tanah Papua, tapi sekarang dia menjadi mata-mata atau Banpol, jadi pastikan dia kapan rencana ada keluar kemudian kita periksa korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI kalau bukan mata-mata nanti kita antar tujuanya ke Kuyawage;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 26 Agustus 2023, sekira pukul 15.00 Wit, kembali terdakwa dihubungi oleh korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI untuk menemuinya di Hotel Putri Dani, segera terdakwa berangkat menuju Hotel dan menemui korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, dimana korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI meminta terdakwa untuk menemaninya pergi beli hewan babi dan sayuran yang akan dibawa ke Lanny Jaya serta agar terdakwa mencarikan mobil untuk dipakai pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023 ke Lanny Jaya;
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 27 Agustus 2023, sekira pukul 13.00 Wit, terdakwa  mendatangi rumah saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA, namun terdakwa hanya bertemu dengan Istrinya saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA sedangkan saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA sedang istirahat tidur, lalu terdakwa menyampaikan pesan jika terdakwa ingin menggunakan mobilnya ke Lanny Jaya pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023. Lalu, sekira pukul 16.00 Wit, terdakwa yang sedang bersama saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO di rumah Honai lama mendapat telepon dari saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, dimana saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO meminta agar terdakwa dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO menemuinya di Pasar Missi atau Pasar Woma, setelah itu segera terdakwa dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor langsung pergi ke pasar Missi atau pasar Woma untuk bertemu dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, sesampainya di pasar Missi atau pasar Woma, terdakwa dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO melihat sudah ada orang yang bernama DONI WENDA dan orang yang bernama YUNUS KOGOYA ALIAS YANDI ALIAS KOTEKA WENDA bersama-sama dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, setelah bertemu dengan orang yang bernama DONI WENDA dan orang yang bernama YUNUS KOGOYA ALIAS YANDI ALIAS KOTEKA WENDA sudah ada bersama-sama dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO. Kemudian, terdakwa, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, serta orang yang bernama YUNUS KOGOYA ALIAS YANDI ALIAS KOTEKA WENDA pergi ke tempat penjual buah beli pinang, dan disana bertemu dengan orang yang bernama KANI WENDA. Lalu, orang yang bernama KANI WENDA mengajak terdakwa, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, serta orang yang bernama YUNUS KOGOYA ALIAS YANDI ALIAS KOTEKA WENDA ke rumahnya untuk minum kopi. Selanjutnya saat berkumpul di rumah orang yang bernama KANI WENDA sambil minum kopi, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO mulai menyampaikan banyak hal terkait korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI kepada terdakwa, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA ALIAS YANDI ALIAS KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI yakni ”korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI merupakan aktifis yang jalan sama sama dengan AMP (Aliansi Mahasiswa Papua), dan sekarang ini korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI sudah berbelok dari APM (Aliansi Mahasiswa Papua) dan masuk jadi BANPOL (Bantuan Polisi), berarti sekarang ini korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI sudah menjadi musuh KNPB”. Atas penyampaian dari saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO tersebut, terdakwa, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA ALIAS YANDI ALIAS KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI sepakat dan menyetujui rencana menginterogasi/memeriksa korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI. Setelah itu saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO memulai membuat rencana serta pembagian tugas untuk melakukan pemeriksaan dan menginterogasi maksud dan tujuan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI ke Lanny Jaya serta masihkah korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI menjadi bagian dari AMP (Aliasi Mahasiswa Papua, dan Terdakwa mendapat tugas untuk komunikasi dengan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dan memastikan kendaraan/mobil yang berangkat ke Lanny Jaya, yang mana rencana tersebut akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023, di mana terdakwa bersama-sama dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI ALIAS KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI akan sama-sama berangkat menuju Lanny Jaya, dan rencananya korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI akan dibawa ke daerah Distrik Kolawa. Sekira pukul 20.00 Wit, pertemuan tersebut berakhir dan langsung masing-masing membubarkan diri, sedangkan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO pergi mencari peralatan untuk melakukan aksi mereka terhadap korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023, sekira pukul 06.00 Wit, terdakwa bertemu dengan saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA di pertigaan jalan Irian Atas, lalu terdakwa menyatakan kepada saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA untuk mengantarkan terdakwa ke Distrik Kuyawage dan saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA menyatakan bisa mengantarkan terdakwa ke daerah yang dituju, kemudian terdakwa, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA ALIAS YANDI ALIAS KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI segera naik ke mobil saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA.  Lalu sekira pukul 07.00 Wit, saat berada di pertigaan jalan Irian Atas menuju Jalan Irian Bawa, mobil yang saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA kemudikan berhenti di depan SMA Negeri 1, di mana terdakwa menghubungi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI sedang saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA keluar membeli rokok, dan tak beberapa lama korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI duduk di kursi depan disamping sopir saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA. Sebelum berangkat menuju Distrik Kuyawage, saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA menyampaikan kepada korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI bahwa untuk biaya ongkos menuju ke Distrik Kuyawage uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tidak cukup beli solar, oleh karena itu korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI minta diantarkan ke sebuah ATM Bank BRI, selanjutnya korban MAIKELIN  MANDOSIR KURISI mengambil uang di dalam ATM tersebut dan kembali ke mobil dengan memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO untuk diberikan kepada keluarga dan menuju Honailama untuk membeli solar;
  • Bahwa sekira pukul 08.30 Wit, saat berada di pertigaan Muliama, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO meminta saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA untuk belok ke arah jalan baru Wamena – Lanny Jaya dengan alasan mau menjemput teman 2 (dua) orang yang merupakan tempat akan meinterogasi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI. Lalu, sekira pukul 09.20 Wit, mobil yang dikemudikan oleh saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA dan ditumpangi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, terdakwa, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA ALIAS YANDI ALIAS KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, serta orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI di tanjakan tengah hutan tepatnya kampung Kolawa, Distrik Kolawa, Kab. Lanny Jaya, tiba-tiba saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO meminta saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA untuk menghentikan mobil dan mengajak korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI untuk turun keluar dari dalam mobil, selanjutnya saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO mengajak korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI untuk berjalan masuk ke arah hutan dengan diikuti saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA ALIAS YANDI ALIAS KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, serta orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI, sedangkan terdakwa berjaga-jaga di pinggir jalan bersama saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA;
  • Bahwa sekira pukul 09.30 Wit, tiba-tiba terdakwa dan saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA mendengar suara teriakan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI seperti orang yang kesakitan dan tidak lama kemudian suara korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI tidak terdengar lagi, lalu orang yang bernama YUNUS KOGOYA ALIAS YANDI ALIAS KOTEKA WENDA langsung keluar dari dalam hutan dan menyuruh saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA untuk mengambil tenda di belakang mobilnya yang akan dipergunakan utuk membungkus mayat dalam hal ini mayat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dan akan dibawa ke Tiom, namun saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA tidak mau melakukannya karena akan merusak mobilnya. Mendengar hal tersebut, orang yang bernama YUNUS KOGOYA ALIAS YANDI ALIAS KOTEKA WENDA kembali masuk ke dalam hutan dan sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA ALIAS YANDI ALIAS KOTEKA WENDA, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO keluar dari dalam hutan, di mana saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO memegang sepatu lumpur warna hitam yang sebelumnya korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI pergunakan dam melemparkannya  ke sebelah kiri jalan. Selanjutnya saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA, terdakwa, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA ALIAS YANDI ALIAS KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, serta orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI dan kembali melanjutkan perjalanan menuju Kota Tiom, Kab. Lanny Jaya dengan membawa tas milik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, namun tidak sampai Kota Tiom tepatnya di tempat galian pasir yakni Kampung Wiringgambut, saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA meminta agar kembali ke Wamena dengan alasan solar menipis, sehingga mobil putar balik menuju Wamena;
  • Bahwa sekira pukul 13.00 Wit, terdakwa bersama saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA ALIAS YANDI ALIAS KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, serta orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI tiba di Kota Wamena dan langsung menuju Kampung Ilekma tepatnya di Bambu Kuning, dan sekira pukul 18.30 Wit, terdakwa bersama orang yang bernama DONI WENDA membawa tas milik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, dan pisau yang dipergunakan untuk menikam korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI ke arah  Jembatan Pikhe, sesampainya di Jembatan kali Baliem Pikhe segera terdakwa membuang tas milik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dan pisau ke dalam Kali Baliem lalu segera kembali ke rumah di Honai Lama, dan sekitar 1 (satu) minggu kemudian terdakwa kembali ke Lanny Jaya dan tinggal di Kampung Nambume, Distrik Indawa, Kab. Lanny Jaya
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 5 Oktober 2023, sekira pukul 10.00 Wit, terdakwa berangkat ke Lanny Jaya hendak menghadiri acara duka keluarga dengan melalui Distrik Kurulu karena jalan mengalami putus, namun sekira pukul 10.30 Wit, pada saat mobil yang terdakwa tumpangi melintas di depan Polsek Kurulu tiba-tiba ada razia/pemeriksaan oleh anggota Kepolisian yang kemudian mengamankan terdakwa beserta barang-barang yang terdakwa bawa ke Mapolda Papua guna pemeriksan lebih lanjut;
  • Bahwa akibat dari perbuatan DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB bersama-sama dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA ALIAS YANDI ALIAS KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI tersebut mengakibatkan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Mayat yakni :
  1. Visum Et Repertum Mayat Nomor : VER/352/120/VR/2023, tanggal 31 Agustus 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh  dr. HENRY WIJAYA, dokter PTT RSUD Wamena, dengan Hasil Pemeriksaan :

Identitas mayat : MAIKELIN MANDOSIR KURISI

Kesimpulan :

Berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari pemeriksaan terhadap jenazah tersebut koma maka saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah adalah seprang perempuan berusia kurang lebih tiga puluh tahun warna kulit gelap koma kesan gizi cukup titik Dari pemeriksaan luar didapatkan tanda-tanda kematian berupa kaku mayat dan lebam mayat titik Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam atau autopsi titik

 

  1. Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh RSUD Wamena Nomor : 1307/474.3/RSUD WMX/2023, tanggal 01 September 2023 oleh dr. HENDRY WIJAYA Dokter pada RSUD Wamena yang menyatakan Bahwa Sdri. MAIKELIN MANDOSIR KURISI benar-benar telah meninggal dunia pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023, jam 15.36 Wit. Sebab kematian karena henti jantung dan henti nafas.      

 

  1. Visum Et Repertum (Otopsi) Mayat Nomor : VER/45/KES.3/2023/Rumkit, tanggal                          01 September  2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh  dr. JIMMY V.J. SEMBAY, Sp.F, dokter mitra pada Rumah Sakit Kepolisian Bhayangkara Tingkat III Jayapura Polda Papua, dengan Hasil Pemeriksaan :

Identitas mayat : MAIKELIN MANDOSIR KURISI

Kesimpulan :

Pada mayat korban seorang perempuan yang  berusia tiga puluh tahun ditemukan luka-luka lecet pada dahi dan anggota gerak atas serta luka-luka terbuka pada dahi dan tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul; luka-luka terbuka pada dada sisi kanan, pertengahan depan dinding dada serta punggung kiri, akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan kerusakan organ paru kiri dan jantung, serta perdarahan di dalam rongga dada.

Sebab kematian korban adalah kekerasan tajam pada dada sisi kanan yang menembus masuk hingga rongga dada kiri, merusak bilik kanan dan serambi kanan jantung, serta menimbulkan perdarahan di dalam rongga dada.

 

---------Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA ALIAS YANDI ALIAS KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------

 

Lebih Subsidair :

------ Bahwa ia NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO bersama-sama dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, dan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB (Diperiksa dalam Berkas Perkara Terpisah), serta orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI  (kesemuanya masih dalam pencarian pihak Kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)), pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023, sekira pukul 20.45 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2023, bertempat di Kampung Wininime, Distrik/Kecamatan Kolawa, Kabupaten Lanny Jaya, Prov. Papua Pegunungan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wamena, dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 63/KMA/SK.HK2.1/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 Menunjuk Pengadilan Negeri Jayapura untuk memeriksa dan memutusakan  dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, perbuatan mana terdakwa bersama-sama dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI lakukan dengan cara sebagai berikut :  ---------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, pada awalnya pada hari Senin, tanggal 12 Juni 2023, pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, terdakwa berangkat dari Jayapura menuju Kab. Jayawijaya dan terdakwa tinggal di rumah orang yang bernama IBEN WANIMBO Alias MARLEY Alias IBELE di Kampung Honailama. Selanjutnya, terdakwa membuat pertemuan dengan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB dan orang yang bernama IBEN WANIMBO Alias MARLEY Alias IBELE, dalam pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa “Perempuan ini tidak baik dia intel yang sudah dipasang musuh” sambil memperlihatkan postingan di facebook grup KNPB terkait foto-foto yang beredar bahwa korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI merupakan Intel Negara, selanjutnya saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB menyampaikan bahwa dia mengetahui hal tersebut dari postingan di facebook kalau saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB seorang intel dan sekarang berada di Lanny Jaya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 13 Agustus 2023, saat berada di rumah orang yang bernama WATINA WANIMBO, terdakwa bertemu dengan orang yang bernama YHES WANIMBO, lalu terdakwa menyampaikan jika korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI seorang intel yang dipasang dari Negara dan sementara berada di Wamena, mendengar hal tersebut, orang yang bernama YHES WANIMBO membenarkan hal tersebut karena ada beredar di postingan facebook. Lalu, keesokan harinya yakni pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023, orang yang bernama YHES WANIMBO menyampaikan kepada terdakwa melalui chat messenger yang isinya “besok sore diskusi dengan kawan-kawan sector Wanello” guna diskusi tentang New York Aggrement dan membahas tentang korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI.
  • Bahwa kemudian, pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023, sekira pukul 00.01 WIT, terdakwa menghubungi saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB dengan menggunakan aplikasi chat messenger menyampalkan "nore lobi ekirak mek age be nore” (artinya saya lobi tapi susah ini),  selanjutnya saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB menjawab "ok siap an minta data foto foto yang dengan musuh nore” (artinya kawan saya minta data foto-foto yang dengan musuh) selanjutnya terdakwa mengatakan "siap minta data saja trus sita hpnya, itu barang bukti lapis foto hp perem dia, dan semua data kirim ke orang tua pertahanan, yang siap untuk jadi penanggung jawab biar mereka yang publikasi nore" selanjutnya saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB membalas dengan mengatakan "ok baik wa”. Lalu pada sekira pukul 23.39 Wit, terdakwa mendapat chat messenger dari orang yang bernama YHES WANIMBO yang menanyakan keberadaan terdakwa, dan terdakwa menyampaikan jika sekarang terdakwa sedang berada di rumah Potikelek selanjutnya orang yang bernama YHES WANIMBO membalas "siap kom baru mace sudah tiba disitu k?" kemudian terdakwa membalas "sudah kom, kir posisi masih di TKP ka" selanjutnya orang yang bernama YHES WANIMBO membalas "betul nore nir perempuan birfin dia baru kakak ibe, person, apanus bawa keluar perempuan itu ke arah wamena situ" selanjutnya terdakwa mengatakan "jangan kesini musuh cepat lacak, dia itu bawa ke daerah jauh terus siksa dia sambil tanya-tanya dia sambil rekam video langsung dan foto dia". Selanjutnya orang yang bernama YHES WANIMBO membalas "sudah tanya dia semua dan dia sudah tunjuk orang yang sama-sama dengan dia, jadi pasukan berapa dengan kaka ibele ikut perempuan untuk kasih tunjuk teman-teman dia pu tempat inggal jadi mereka malam ini sudah diperjalanan" selanjutnya terdakwa membalas "mobil k motor? Dong pake itu" orang yang bernama YHES WANIMBO membalas “dong pake motor" selanjutnya terdakwa menanyakan "perempuan itu lagi ka?" kemudian orang yang bernama YHES WANIMBO membalas “Person dengan lbele, Apanus dengan perempuan itu dan Supri sendiri kawal dibelakang” selanjutnya terdakwa membalas "adow dong sudah dapat jebak lagi itu untuk apa mau bawah perempuan itu lagi" selanjutnya orang yang bernama YHES WANIMBO membalas "mungkin malam ini mereka bawa turun atau kasih hilang tidak tau mereka sudah bawa keluar nanti besok atau malam kasih komunikasi mereka lagi tuan".
  • Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2023, sekira pukul 02.07 Wit, terdakwa menghubungi saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB via messenger menyampaikan "ula jangan sampai perempuan tu jebak kamu, yang penting data itu saja langsung buang", saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB membalas "intelijen pusat tidak berfungsi sa komunikasi minta data tapi tidak ada yang mau kirim jadi nore ngain an memang emosi baik-baik tapi sa tahan" kemudian terdakwa membalas "minta di kobabe" selanjutnya saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB membalas "komandan kirim kobabe nomor ka, sa mau kontak langsung orangnya sa masih tahan ini" (artinya orang yang dimaksud ditahan adalah korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI) selanjutnya terdakwa membalas "sudah kirim itu data yang sudah ada tu, eksekusi tempat jauh, selesai itu rilis data kronologis waktu tempat jam dimana tu selesai eksekusi baru kirim dengan foto tp, kirim intelijen TPN Egianus, k", selanjutnya saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB mernbalas "ok Baik”, selanjutnya terdakwa membalas "lobi mobil boleh demi” selanjutnya saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB membalas "ame napege agarik ow nore" (artinya sa kasih pulang kawan), terdakwa membalas "posisi, sekarang kir kendalanya apa mobil apa, perempuan dia ada telpon di deparn hotel itu, dari pusat mereka suruh eksekusi" selanjutnya saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB membalas "oke baik nore, kurangnya mobil bisa ambil hormat";
  • Bahwa sekira pukul 02.42 Wit, terdakwa ada menghubungi Orang yang bernama BENIUS MURIB Alias BHENY melalui via chat messenger yang menyampaikan "Ula kirim noimor wa sa an perlu", orang yang bernama BENIUS MURIB Alias BHENY membalas "082280317669", selanjutnya sekira pukul 02.45 wit, terdakwa menghubungi orang yang bernama BENIUS MURIB Alias BHENY dengan mengatakan “MICHELLE sudah ada di wamena sini, pasukan sudah tangkap dia disini", selanjutnya orang yang bernama BENIUS MURIB Alias BHENY mengatakan "Nagorwa, Wariak Go" (artinya terimakasih, bunuh dia). Selanjutnya terdakwa mematikan telpon dan via chat "Ok wa" kemudian orang yang bernama BENIUS MURIB Alias BHENY menghubungi kembali membalas "Wariak ow" (artinya Bunuh ow).

Pada pukul 14.14 wit Orang yang bernama BENIUS MURIB Alias BHENY mengirimkan format laporan pembunuhan

“THE TPNPBNEWS

Kodap lll Ndugama-Derakma

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap II Ndugama-Derakma

Laporan hari ini ......Agustus 2023.

TPNPB KODAP III NDUGAMA DERAKMA

 

pada hari ini ……..Agustus 2023.pukul ...wpb.

Terjadi penculkan bin Intel Polda Papua Atas nama..

oleh pasukan khusus TPNPB KODAP III NDUGAMA DERAKMA di Wamena:

Dan sebagian dari perempuan ini, bin intelijen Polda Papua yang di kirim ke Nduga Pengunungan Papua ada di Wamena, sikap Kami TPNPB KODAP III NDUGAMA DERAKMA, di targetkan orang Papua dan Indonesia menjadi Intel negara Indonesia Akan di tembak mati.

Panglima Kodap IIl Ndugama Derakma, Melaporkan Brjen.EGIANUS KOGEYA.

Melalui seluler:

 

Kodap IlI Ndugamna-Derakma

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap lII Ndugamna-Derakma

 

Selanjutnya orang yang bernama BENIUS MURIB Alias BHENY menyampaikan "PO tulisan titik kosong itu hit yang tulis", kemudian orang yang bernama BENIUS MURIB Alias BHENY menelpon via mesengger namun saya tidak mernjawab.

 

  • Bahwa
Pihak Dipublikasikan Ya