| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.G.S/2026/PN Jap | Felix Sutanto Tan | Bumiputera 1912 Regional Papua | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2026/PN Jap | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 453.764.982,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar Nilai Klaim Polis Asuransi dengan total keseluruhan Klaim sebesar Rp. 453.764.982,- (Empat Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah) secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap; 5. Melakukan Sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan Ruko milik dan atau harta bergerak lainnya yang merupakan harta kekayaan Tergugat yang terletak di Kompleks Ruko Pasifik Permai Blok H-45, Kelurahan Bayangkara, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
