| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 4/Pid.Pra/2026/PN Jap | LUDYA ERULEKE LOGO | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA c.q. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA c.q. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA PAPUA c.q. PENYIDIK DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA PAPUA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan | ||||
| Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2026/PN Jap | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 065 / Prapid / Y&A / VI /2026 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/45/VI/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tanggal 08 Juni 2026 adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan status Pemohon sebagai Tersangka dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/159/IX/2025/SPKT/POLDA PAPUA tanggal 20 September 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/S 1.1/910/IX/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tanggal 23 September 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan Termohon tidak cukup membuktikan unsur subjektif atau mens rea Pemohon karena Termohon hanya menguraikan adanya surat, tindakan, atau akibat administratif tanpa bukti awal yang sah bahwa Pemohon mengetahui dan menghendaki pembuatan atau penggunaan surat palsu; 5. Menyatakan tindakan administratif kedinasan dalam rangka pengamanan/penertiban aset daerah dan koordinasi pertanahan, sebagaimana berada dalam lingkup Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tidak dapat dijadikan dasar penetapan tersangka tanpa minimal dua alat bukti yang sah mengenai kepalsuan surat dan niat jahat Pemohon; 6. Menyatakan bahwa Termohon tidak dapat menggunakan surat, dokumen, barang bukti, bukti elektronik, hasil penyitaan, hasil pemeriksaan surat, hasil pemeriksaan laptop/perangkat elektronik, atau alat bukti lain yang objeknya tidak jelas, tidak autentik, tidak dibuka/diperiksa/disita menurut prosedur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, dan/atau diperoleh secara melawan hukum; 7. Menyatakan penyitaan, pembukaan, pemeriksaan, pengambilan, penguasaan, penggandaan, dan/atau penggunaan surat, dokumen, laptop, perangkat elektronik, atau bukti elektronik milik Pemohon dan/atau Pemerintah Kabupaten Jayawijaya adalah tidak sah sepanjang dilakukan tanpa izin/persetujuan Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang, tanpa surat perintah, tanpa berita acara, tanpa tanda terima, tanpa daftar rinci barang/surat, tanpa chain of custody, dan/atau tanpa autentikasi sebagaimana diwajibkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025; 8. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan dari berkas perkara setiap alat bukti yang dinyatakan tidak sah, tidak autentik, tidak jelas objeknya, atau diperoleh secara melawan hukum; 9. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan kepada Pemohon dan/atau Pemerintah Kabupaten Jayawijaya setiap surat, dokumen, laptop, perangkat elektronik, atau benda yang disita tanpa prosedur yang sah; 10. Memerintahkan Termohon untuk mencabut Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/45/VI/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tanggal 08 Juni 2026 atas nama Pemohon; 11. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan segala tindakan hukum turunan yang bersumber dari penetapan tersangka a quo, termasuk pemanggilan Pemohon sebagai tersangka dan upaya paksa yang didasarkan pada penetapan tersangka tersebut; 12. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan harkat, martabat, kedudukan, dan nama baik Pemohon dalam keadaan semula; 13. Membebankan biaya perkara menurut hukum. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
