Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jap 1.YEYEN ERWINO, S.H.
2.Sarah E. C. Bukorsyom S.H
3.NAHDAR ARWIJAYAH NASRULLAH, S.H.
4.KUN JATI SATRIO, S.H.
THONY MATHIUS MAYOR Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 29/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 1013 / R.1.16 / Ft.1 / 07 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1YEYEN ERWINO, S.H.
2Sarah E. C. Bukorsyom S.H
3NAHDAR ARWIJAYAH NASRULLAH, S.H.
4KUN JATI SATRIO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THONY MATHIUS MAYOR[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa terdakwa THONY MATHIUS MAYOR selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Jayawijaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jayawijaya Nomor : SK.821.2.22-848 tanggal 17 Januari 2022 tentang Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Jayawijaya dan sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) serta menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 900 / 697 / SET tanggal 20 Februari 2023 tentang Penetapan/Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang / Jasa pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2023 pada Pekerjaan Jalan Kantor Bupati Jayawijaya pada Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2023 pada kurun waktu antara tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 28 Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di Jl. Yos Sudarso No. 25, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua atau Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan tindak pidana dengan sdr. (Alm) BARNABAS LUIS RAMANDEY yang telah meninggal dunia berdasarkan Akta Kematian Nomor: 9501-KM-16092025-0001 tanggal 06 September 2025 selaku Tim Pokja sekaligus Pelaksana lapangan, secara melawan hukum, yang mana Terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi, yang mana perbuatan Terdakwa yang memproses serta menyetujui pencairan telah memperkaya sdr. (Alm) BARNABAS LUIS RAMANDEY , yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sebesar Rp 7.303.250.000 (tujuh miliyar tiga ratus tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian keuangan negara dari Ahli Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Surat Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor: PE.03.03/SR/SP- 134/PW26/5/2026 tanggal 8 Juni 2026 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Jalan Kantor Bupati Jayawijaya pada Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2023, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa pada tahun 2023 terdapat Pekerjaan Jalan Kantor Bupati Jayawijaya pada Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya yang tertuang dalam Dokumen Perubahan Pelaksanaan Aggaran (DPPA) Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor : DPPA/B.1/4.01.0.00.0.00.01.0000/001/2023 tertanggal 18 Oktober 2023 dengan besaran Pagu anggaran sebesar Rp. 9.000.000.000,00- (sembilan miliyar rupiah) dengan nama uraian kegiatan Pekerjaan jalan, parkiran dan landscape tanpa didukung dengan anggaran peket konsultan pengawas.
  • Bahwa kemudian untuk merealisasikan kegiatan tersebut sdr. BARNABAS L RAMANDEY yang saat itu bertugas sebagai salah anggota Pokja pada Bagian Unit kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Jayawijaya atas persetujuan terdakwa selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Jayawijaya sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), membuat seluruh dokumen pengadaan atas pekerjaan pembangunan jalan kantor Bupati Kabupaten Jayawijaya tanpa berkoordinasi dengan saksi IMANUEL HERMAN MEDLAMA selaku Kepala Bagian Unit kerja Pengadaan Barang/Jasa, yang kemudian dalam dokumen pemilihan tertera tim Pokja diantaranya sdr. BARNABAS L RAMANDEY, ST, saksi MUSLIMAH ZAENASATI, ST dan saksi MAICHEL KRISTIAN WANMA, ST. Kemudian  sdr. BARNABAS L RAMANDEY, ST sebagai salah satu anggota Pokja membuat seluruh dokumen lelang/tender tanpa melibatkan tim pokja lainnya yang dibuat tanpa melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik sampai dengan pembuatan kontrak pekerjaan, yang mana sesuai ketentuan terdakwa THONY MATHIUS MAYOR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang seharusnya membuat seluruh dokumen tahapan pekerjaan tersebut, namun seluruh dokumen tender baik rencana pengadaan, spesifikasi tehnik/KAK dan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah dibuat atas pekerjaan tersebut dimaksudkan agar seolah-olah pekerjaan pembangunan jalan kantor Bupati Jayawijaya telah melalui mekanisme pengadaan yang benar, melainkan telah melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
  • Bahwa setelah dibuatnya dokumen tender kemudian sdr. BARNABAS L RAMANDEY, ST selaku anggota tim Pokja tanpa melakukan tahapan-tahapan pemilihan, kemudian secara sepihak menunjuk CV. RUNI JAYA dengan direkturnya saksi ANDREW HENSY RUWAYARI untuk ditetapkan sebagai pemenang atas pekerjaan pembangunan Jalan Kantor Bupati Jayawijaya, yang mana sebelumnya saksi ANDREW HENSY RUWAYARI telah memberikan profile perusahaan CV. RUNI JAYA kepada sdr. BARNABAS L RAMANDEY, ST untuk dipinjam pakaikan mengerjakan pekerjaan pembangunan Jalan Kantor Bupati, sehingga seluruh dokumen pemilihan yang tertera nama saksi ANDREW HENSY RUWAYARI ditandatangani langsung oleh sdr. BARNABAS L RAMANDEY, ST. Selanjutnya terdakwa THONY MATHIUS MAYOR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga tidak pernah menunjuk tim pengawas pekerjaan untuk memastikan pekerjaan penyedia jasa sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.       
  • Bahwa setelah ditetapkannya CV. RUNI JAYA sebagai pemenang lelang atas pekerjaan Jalan Kantor Bupati Jayawijaya pada Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2023, kemudian diterbitkanlah surat paket perjanjian pekerjaan Jalan Kantor Bupati Jayawijaya pada Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2023 dengan nomor : 050/3769.1/SP/SET/2023 tangagl 19 Oktober 2023 dengan nilai kontrak Rp. 8.251.000.000,00- (delapan miliyar dua ratus lima puluh satu juta rupiah ) dengan waktu pelaksaan selama 65 (enam puluh lima) hari kalender yang mana tanggal mulai kerja berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yaitu tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 23 Desember 2023 di mana dokumen tersebut di tanda tangani oleh terdakwa THONY MATHIUS MAYOR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur CV. RUNI JAYA ditandatangi oleh  sdr. BARNABAS L RAMANDEY, ST mengatasnamakan saksi ANDREW HENSY RUWAYARI.
  • Bahwa adapun adapun ruang lingkup Pekerjaan Jalan Kantor Bupati Jayawijaya pada Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2023 berdasarkan dokumen kontrak antara lain :

Jenis Kegiatan

Nilai Kontrak

Umum

Rp. 83.850.000,00

Dinding Penahan Tanah

Rp. 1.791.810.955,00

Pekerjaan Pasangan

Rp. 3.956.941.349,00

Pekerjaan Beton Bertulang

Rp. 1.601.705.803,52

Jumlah Harga Pekerjaan

Rp.7.434.308.108.11

Ppn (11% X A)

Rp. 817.773.891,89

Jumlah Total

Rp. 8.252.082.000,00

  • Bahwa selanjutnya sampai dengan batas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak telah berakhir dan juga akan berakhirnya waktu tahun anggaran 2023,  sdr. BARNABAS L RAMANDEY, ST selaku peminjam perusahaan CV. RUNI JAYA belum melaksanakan pekerjaan pembangunan Jalan Kantor Bupati Jayawijaya, sehingga  sdr. BARNABAS L RAMANDEY, ST membuat dan merekayasa seluruh dokumen tagihan seolah-olah pekerjaan telah selesai dikerjakan, yang kemudian  sdr. BARNABAS L RAMANDEY, ST melakukan penagihan pembayaran 1 (satu) kali pada tanggal 19 Desember 2023 dengan nilai sebesar Rp. 8.251.000.000 (delapan miliyar dua ratus lima puluh satu juta rupiah) dengan dokumen tagihan yang telah disetujui oleh terdakwa THONY M. MAYOR, S.Pd, M.M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tanpa melakukan pengecekan kembali atas porgres pekerjaan dilapangan sebagaimana tugas dari terdakwa, diantaranya :
  1. Kwitansi nomor : 960/4595.1/KW/SET/2023 tanggal 28 Desember 2024, menyatakan bahwa tagihan belanja modal bangunan kantor bupati-jalan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggara 2023 sebesar Rp. 8.251.000.000 (delapan miliyar dua ratus lima puluh satu juta rupiah) yang ditanda tangani oleh sdr. ANDREW HENSI RUWAYARI selaku Direktur CV. RUNI JAYA,  terdakwa THONY M. MAYOR, S.Pd, M.M selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK dan sdr. EVAN FRANSISCO SIRINGO-RINGO, S.Tr.IP selaku Bendahara Pengeluaran;
  2. Faktur dari CV. RUNI JAYA tanggal 28 Desember 2023, menyatakan bahwa tagihan 1 atas Pekerjaan : Satuan Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya – Wamena sebesar Rp. 8.251.000.000 (delapan miliyar dua ratus lima puluh satu juta rupiah) yang ditanda tangani oleh sdr. ANDREW HENSI RUWAYARI selaku Direktur CV. RUNI JAYA dan  terdakwa THONY M. MAYOR, S.Pd, M.M selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK;
  3. Berita Acara Kemajuan pekerjaan Untuk Pembayaran Angsuran nomor : 4272.1/BAK-P/PJKN/SILPA/SILPA/SETDA/2023 tanggal 27 November 2023, menyatakan bahwa progress pekerjaan telah mencapai 100% sehingga CV. RUNI JAYA berhak menerima pembayara 1 (satu) kali sebesar  Rp. 8.251.000.000 (delapan miliyar dua ratus lima puluh satu juta rupiah) yang ditanda tangani oleh sdr. ANDREW HENSI RUWAYARI selaku Direktur CV. RUNI JAYA dan  terdakwa THONY M. MAYOR, S.Pd, M.M selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK, namun faktanya hingga 27 Desember 2023 pekerjaan tersebut belum dikerjaan atau proges pekerjaan masih 0%;
  4. Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Nomor : 4272/BAP-K/PJKB/SILPA/SILPA/SETDA/2023 anggal 27 Desember 2023, menyatakan bahwa progress pekerjaan telah mencapai 100 % yang ditanda tangani oleh sdr. ANDREW HENSI RUWAYARI selaku Direktur CV. RUNI JAYA dan  terdakwa THONY M. MAYOR, S.Pd, M.M selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK, namun faktanya hingga 27 Desember 2023 pekerjaan tersebut belum dikerjaan atau proges pekerjaan masih 0%;
  5. Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/4594.1/BAP/SET/2023 tanggal 28 Desember 2023, menyatakan bahwa Pembayaran tagihan ini dibayarkan kepada Direktur CV. RUNI JAYA, selaku Penyedia belanja modal bangunan kantor bupati-jalan sebesar Rp. 8.251.000.000 (delapan miliyar dua ratus lima puluh satu juta rupiah) yang ditanda tangani oleh sdr. ANDREW HENSI RUWAYARI selaku Direktur CV. RUNI JAYA,  sdr. EVAN FRANSISCO SIRINGO-RINGO, S.Tr.IP selaku Bendahara Pengeluaran dan mengetahui terdakwa THONY M. MAYOR, S.Pd, M.M selaku Pengguna Anggaran;

Selanjutnya setelah dokumen tagihan pembayaran 100% disetujui oleh terdakwa THONY M. MAYOR, S.Pd, M.M, maka diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan Nomor: 38.01/02.0/002211/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/P.02/12/2023 tanggal 28 Desember 2023, yang kemudian terdakwa THONY M. MAYOR, S.Pd, M.M, selaku Pengguna Anggaran (PA) menyetujui dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) padahal terdakwa telah mengetahuinya dengan sadar pekerjaan sama sekali belum dikerjakan yakni SPM nomor : 38.01/03.0/002211/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/P.02/12/2023 tanggal 28 Desember 2023, atas pembayaran untuk keperluan belanja modal bangunan Gedung kantor (belanja pekerjaan jalan, parkiran dan landscape (jalan dan parkira) sebesar  Rp. 8.251.000.000 (delapan miliyar dua ratus lima puluh satu juta rupiah) dan terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 38.01/04.0/002211/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/P.02/12/2023 tanggal 28 Desember 2023, atas pembayaran sebesar  Rp. 8.251.000.000 (delapan miliyar dua ratus lima puluh satu juta rupiah) di potong PPh dan PPn sebesar Rp. 947.750.000 (Sembilan ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga diterima bersih oleh CV. RUNI JAYA dengan nomor Rekening 1060110008543 pada Bank Papua sebesar Rp. 7.303.250.000 (tujuh miliyar tiga ratus tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

  • Bahwa selanjutnya setelah anggaran sebesar Rp. 7.303.250.000 (tujuh miliyar tiga ratus tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) masuk ke rekening CV. RUNI JAYA, saksi ANDREW HENSI RUWAYARI selaku Direktur CV. RUNI JAYA di hubungi oleh  sdr. BARNABAS LUIS RAMANDEY selaku Tim Pokja sekaligus Pelaksana lapangan dan menyampaikan kepada sdr. ANDREW HENSI RUWAYARI selaku Direktur CV. RUNI JAYA untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 7.303.250.000 (tujuh miliyar tiga ratus tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke   sdr. BARNABAS LUIS RAMANDEY. Setelah itu sdr. ANDREW HENSI RUWAYARI selaku Direktur CV. RUNI JAYA mengirimkan keseluruhan uang tersebut ke  sdr. BARNABAS LUIS RAMANDEY yang mana uang tersebut tidak pernah digunakan untuk pekerjaan pembangunan jalan Kantor Bupati.
  • Bahwa sebelum dilakukan pencairan 100% saksi ELIAS MOSIP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah melakukan penolakan terhadap dokumen penagihan yang di ajukan oleh CV. RUNI JAYA melalui  sdr. BARNABAS LUIS RAMANDEY selaku Tim Pokja sekaligus Pelaksana lapangan dikarenakan pekerjaan tersebut belum dikejakan namun terdakwa THONY MATHIUS MAYOR selaku Pegungguna Anggara (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap menyetujui tagihan 100% yang di ajukan oleh CV. RUNI JAYA melalui  sdr. BARNABAS LUIS RAMANDEY selaku Tim Pokja sekaligus Pelaksana lapangan padahal terdakwa THONY MATHIUS MAYOR juga mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum dikerjakan.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa THONY MATHIUS MAYOR selaku Pegungguna Anggara (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakui adanya kekeliruan dalam proses pembayaran dimana dalam syarat-syarat khusus kontrak sudah jelas bahwa pada saat penciaran wajib di lampirkan dokumentasi kemajuan pekerjaan yang mana Sdr. THONY MATHIUS MAYOR selaku terdakwa THONY MATHIUS MAYOR selaku Pegungguna Anggara (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah mengecek keaslian dari pada dokumen pencairan yang di ajukan oleh pihak penyedia serta tidak pernah melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pekerjaan.
  • Bahwa selanjutnya sampai dengan masa waktu tahun anggaran 2023 pekerjaan tidak juga dilaksanakan sehingga pada pertengah tahun 2024 menjadi temuan rutin dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi Papua Nomor : 20.A/LHP/XIX.JYP/05/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang pada pokoknya merekomendasikan Bupati Jayawijaya agar mengisntruksikan Sekretaris Daerah untuk memproses kelebihan pembayaran kepada CV. RJ sebesar Rp. 8.251.000.000,- (delapan miliyar dua ratus lima puluh sau juta rupiah) dan menyetorkan ke rekening kas daerah.
  • Bahwa atas temuan tersebut terdakwa THONY MATHIUS MAYOR selaku Sekretaris Daerah tidak melaksanakan rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Papua sebagaimana tersebut diatas melainkan meminta saksi AGUSTINUS IRIANTO yang merupakan salah satu kontraktor yang ada di Wamena melalui sdr. JOHN RICARD BANUA untuk mengerjakan pekerjaan pembangunan Jalan Kantor Bupati padahal saksi AGUSTINUS IRIANTO tidak ada kaitannya terhadap pekerjaan tersebut, dengan janji akan diberikan pekerjaan lain untuk kedepannya, sehingga sekira bulan Juni tahun 2024 saksi AGUSTINUS IRIANTO mengerjakan pekerjaan pembangunan kantor Bupati tanpa didasari kontrak pekerjaan dan/atau melalui pegadaan barang/jasa pemerintah dan setelah pekerjaan selesai dikerjakan terdakwa THONY MATHIUS MAYOR selaku selaku Pegungguna Anggara (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak membayarkan hasil pekerjaan tersebut kepada saksi AGUSTINUS IRIANTO.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Ahli Konstruksi tanggal 21 Oktober 2025, antara lain menyatakan bahwa prestasi Pekerjaan Jalan Kantor Bupati Jayawijaya pada Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2023 pada saat dilakukan pemeriksaan pekerjaan pada tanggal 21 Oktober 2025 sebesar 85,95%, terdapat selisih 14,05% kekurangan volume yang terpasang berdasarkan kontrak.
  • Bahwa walaupun pekerjaan pembangunan kantor Bupati telah dilaksanakan dan terdapat selisih pekerjaan sebesar 14,05%, namun dikarenakan pekerjaan baru selesai dikerjakan diluar dari tahun anggaran berjalan yakni ditahun 2024 dan hasil pekerjaan tidak dikerjakan oleh pihak yang menjadi bagian dari proses pengadaan barang/jasa atas pekerjaan tersebut serta anggaran yang direalisasikan bukan didpergunakan untuk membayar pengeluaran atas pekerjaan pembangunan kantor Bupati, sehingga sudah seharusnya seluruh anggaran yang telah dicairkan menjadi kerugian keuangan negara. 
  • Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas perbuatan terdakwa THONY MATHIUS MAYOR selaku Pegungguna Anggara (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama – sama dengan  sdr. BARNABAS LUIS RAMANDEY selaku Tim Pokja sekaligus Pelaksana lapangan dalam Pelaksaan Pekerjaan Jalan Kantor Bupati Jayawijaya pada Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2023 telah bertentangan dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
  1. Pasal 3 Ayat (3) “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia”;
  2. Pasal 18 Ayat:
  1. Ayat 1 bahwa “Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD”;
  2. Ayat 2 bahwa “Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang”:
  • Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
  • Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/ perjanjian pengadaan barang/jasa;
  • Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
  • Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;
  • Memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD.
  1. Ayat (3) bahwa ”Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yaitu:
  1. Pasal 4 huruf a bahwa “Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui penegakan integritas dan nilai etika”;
  2. Pasal 5 bahwa “Penegakan integritas dan nilai etika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sekurang-kurangnya dilakukan dengan:
  1. “Memberikan keteladanan pelaksanaan aturan perilaku pada setiap tingkat pimpinan Instansi Pemerintah”;
  2. “Menegakkan tindakan disiplin yang tepat atas penyimpangan terhadap kebijakan dan prosedur, atau pelanggaran terhadap aturan perilaku”;
  3. “Menjelaskan dan mempertanggungjawabkan adanya intervensi atau pengabaian pengendalian intern; dan”
  4. “Menghapus kebijakan atau penugasan yang dapat mendorong perilaku tidak etis”.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 5 huruf h bahwa PNS dilarang “melakukan kegiatan yang merugikan negara” termasuk kegiatan yang dilakukan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan kerugian keuangan negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
  1. Pasal 3 ayat 1 “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan”;
  2. Pasal 121 ayat 2 “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
  3. Pasal 141 ayat 1 “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih”.
  1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
  1. Pasal 6 ayat 1 huruf c dan g bahwa “pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip transparan dan akuntabel”;
  2. Pasal 7 ayat 1 huruf bahwa “semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa memenuhi etika dengan melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa”;
  3. Pasal 17 ayat 1 bahwa “Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
  4. Pasal 17 ayat 2 bahwa “Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bertanggung jawab atas, pelaksanaan Kontrak; kualitas barang/jasa; ketepatan perhitungan jumlah atau volume; ketepatan waktu penyerahan; dan ketepatan tempat penyerahan”.
  5. Pasal 51 bahwa “pekerjaan harus sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak”;
  6. Pasal 78 ayat 1 dalam hal peserta pemilihan:
  1. Huruf a bahwa “Menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
  2. Huruf b bahwa “Terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran”;
  3. Huruf c bahwa “Terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia”.
  1. Pasal 78 ayat 3, dalam hal penyedia:
  1. Huruf a bahwa “tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan”;
  2. Huruf d bahwa “melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit”;
  3. Huruf e bahwa “menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau
  4. Huruf f bahwa “terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak”.
  1. Pasal 78 ayat 5, pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada:
  1. Huruf a bahwa “ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dikenakan sanksi digugurkan dalam pemilihan, sanksi pencairan jaminan penawaran, dan sanksi daftar hitam selama 2 (dua) tahun;
  2. Huruf d bahwa “ayat 3 huruf a dikenakan sanksi pencairan jaminan pelaksanaan atau sanksi pencairan jaminan pemeliharaan, dan sanksi daftar hitam selama 1 (satu) tahun”;
  3. Huruf e bahwa “ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan; atau
  4. Huruf f bahwa “ayat (3) huruf f dikenakan sanksi denda keterlambatan”.
  1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia:
  1. Lampiran II angka 7.13 “Penyedia mengajukan permohonan pembayaran prestasi pekerjaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai laporan kemajuan/output pekerjaan sesuai Kontrak”.

Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan:

  1. huruf a bahwa “Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak”;
  2. Huruf b bahwa “Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan”.
  1. Lampiran II angka 8.1.1 huruf d bahwa “Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian keuangan negara dari Ahli Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Surat Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor: PE.03.03/SR/SP- 134/PW26/5/2026 tanggal 8 Juni 2026 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Jalan Kantor Bupati Jayawijaya pada Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2023 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.303.250.000 (tujuh miliyar tiga ratus tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), atau setidak-tidaknya jumlah itu, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai (Rp)

1

Nilai pembayaran kepada Penyedia Pekerjaan (setelah dikurangi pajak)

7.303.250.000,00

2

Realisasi nilai fisik yang diterima

0,00

Jumlah kerugian keuangan negara (1 – 2)

7.303.250.000,00

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 20 huruf c Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana. ------------------------

 

SUBSIDIAIR

----------- Bahwa terdakwa THONY MATHIUS MAYOR selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Jayawijaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jayawijaya Nomor : SK.821.2.22-848 tanggal 17 Januari 2022 tentang Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Jayawijaya dan sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) serta menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 900 / 697 / SET tanggal 20 Februari 2023 tentang Penetapan/Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang / Jasa pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2023 pada Pekerjaan Jalan Kantor Bupati Jayawijaya pada Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2023 pada kurun waktu antara tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 28 Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di Jl. Yos Sudarso No. 25, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua atau Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan tindak pidana dengan sdr. (Alm) BARNABAS LUIS RAMANDEY yang telah meninggal dunia berdasarkan Akta Kematian Nomor: 9501-KM-16092025-0001 tanggal 06 September 2025 selaku Tim Pokja sekaligus Pelaksana di lapangan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang mana perbuatan Terdakwa yang memproses serta menyetujui pencairan telah menguntungkan sdr. (Alm) BARNABAS LUIS RAMANDEY, menyalahgunakan  kewenangan, kesempatan atau sara yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang mana Terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan tugasnya yakni Menyusun perencanaan pengadaan, menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), Menetapkan rancangan kontrak, Menetapkan HPS, Mengendalikan kontrak, Melaporakan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA, Menilai kinerja penyedia, Menetapkan tim pendukung, menetapkan tim ahli atau tenaga ahli dan menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sebesar Rp 7.303.250.000 (tujuh miliyar tiga ratus tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian keuangan negara dari Ahli Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Surat Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor: PE.03.03/SR/SP- 134/PW26/5/2026 tanggal 8 Juni 2026 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Jalan Kantor Bupati Jayawijaya pada Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2023, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-

  • Bahwa Terdakwa THONY MATHIUS MAYOR selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan tugas dan tanggung jawab secara bersama-sama sdr. BARNABAS LUIS RAMANDEY selaku Tim Pokja sekaligus Pelaksana lapangan dalam Pelaksaan Pekerjaan Jalan Kantor Bupati Jayawijaya pada Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2023 diantaranya di atur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah antara lain:
        1. Pasal 9 ayat (1): PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan antara lain:
  • Melakukan Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
  • mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan
  • Menetapkan perencanaan pengadaan;
  • Menetapkan PPK;
  • Menetapkan Pejabat Pengadaan;
  • Menetapkan PjPHP/PPHP;
        1. Pasal 11 ayat (1): PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas, antara lain:
  • Menyusun perencanaan pengadaan;
  • menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK)
  • Menetapkan rancangan kontrak;
  • Menetapkan HPS;
  • Mengendalikan kontrak;
  • Melaporakan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
  • Menilai kinerja penyedia;
  • Menetapkan tim pendukung;
  • menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
  • menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
  • Bahwa selanjutnya pada tahun 2023 terdapat Pekerjaan Jalan Kantor Bupati Jayawijaya pada Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya yang tertuang dalam Dokumen Perubahan Pelaksanaan Aggaran (DPPA) Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor : DPPA/B.1/4.01.0.00.0.00.01.0000/001/2023 tertanggal 18 Oktober 2023 dengan besaran Pagu anggaran sebesar Rp. 9.000.000.000,00- (sembilan miliyar rupiah) dengan nama uraian kegiatan Pekerjaan jalan, parkiran dan landscape tanpa didukung dengan anggaran peket konsultan pengawas.
  • Bahwa kemudian untuk merealisasikan kegiatan tersebut sdr. BARNABAS L RAMANDEY yang saat itu bertugas sebagai salah anggota Pokja pada Bagian Unit kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Jayawijaya atas persetujuan terdakwa selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Jayawijaya sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), membuat seluruh dokumen pengadaan atas pekerjaan pembangunan jalan kantor Bupati Kabupaten Jayawijaya tanpa berkoordinasi dengan saksi IMANUEL HERMAN MEDLAMA selaku Kepala Bagian Unit kerja Pengadaan Barang/Jasa, yang kemudian dalam dokumen pemilihan tertera tim Pokja diantaranya sdr. BARNABAS L RAMANDEY, ST, saksi MUSLIMAH ZAENASATI, ST dan saksi MAICHEL KRISTIAN WANMA, ST. Kemudian  sdr. BARNABAS L RAMANDEY, ST sebagai salah satu anggota Pokja membuat seluruh dokumen lelang/tender tanpa melibatkan tim pokja lainnya yang dibuat tanpa melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik sampai dengan pembuatan kontrak pekerjaan, yang mana sesuai ketentuan terdakwa THONY MATHIUS MAYOR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang seharusnya membuat seluruh dokumen tahapan pekerjaan tersebut, namun seluruh dokumen tender baik rencana pengadaan, spesifikasi tehnik/KAK dan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah dibuat atas pekerjaan tersebut dimaksudkan agar seolah-olah pekerjaan pembangunan jalan kantor Bupati Jayawijaya telah melalui mekanisme pengadaan yang benar, melainkan telah melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
  • Bahwa setelah dibuatnya dokumen tender kemudian  sdr. BARNABAS L RAMANDEY, ST selaku anggota tim Pokja tanpa melakukan tahapan-tahapan pemilihan, kemudian secara sepihak menunjuk CV. RUNI JAYA dengan direkturnya saksi ANDREW HENSY RUWAYARI untuk ditetapkan sebagai pemenang atas pekerjaan pembangunan Jalan Kantor Bupati Jayawijaya, yang mana sebelumnya saksi ANDREW HENSY RUWAYARI telah memberikan profile perusahaan CV. RUNI JAYA kepada  sdr. BARNABAS L RAMANDEY, ST untuk dipinjam pakaikan mengerjakan pekerjaan pembangunan Jalan Kantor Bupati, sehingga seluruh dokumen pemilihan yang tertera nama saksi ANDREW HENSY RUWAYARI ditandatangani langsung oleh  sdr. BARNABAS L RAMANDEY, ST. Selanjutnya terdakwa THONY MATHIUS MAYOR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga tidak pernah menunjuk tim pengawas pekerjaan untuk memastikan pekerjaan penyedia jasa sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.       
  • Bahwa setelah ditetapkannya CV. RUNI JAYA sebagai pemenang lelang atas pekerjaan Jalan Kantor Bupati Jayawijaya pada Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2023, kemudian diterbitkanlah surat paket perjanjian pekerjaan Jalan Kantor Bupati Jayawijaya pada Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2023 dengan nomor : 050/3769.1/SP/SET/2023 tangagl 19 Oktober 2023 dengan nilai kontrak Rp. 8.251.000.000,00- (delapan miliyar dua ratus lima puluh satu juta rupiah ) dengan waktu pelaksaan selama 65 (enam puluh lima) hari kalender yang mana tanggal mulai kerja berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yaitu tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 23 Desember 2023 di mana dokumen tersebut di tanda tangani oleh terdakwa THONY MATHIUS MAYOR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur CV. RUNI JAYA ditandatangi oleh  sdr. BARNABAS L RAMANDEY, ST mengatasnamakan saksi ANDREW HENSY RUWAYARI.
  • Bahwa adapun adapun riang lingkup Pekerjaan Jalan Kantor Bupati Jayawijaya pada Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2023 berdasarkan dokumen kontrak antara lain :

Jenis Kegiatan

Nilai Kontrak

Umum

Rp. 83.850.000,00

Dinding Penahan Tanah

Rp. 1.791.810.955,00

Pekerjaan Pasangan

Rp. 3.956.941.349,00

Pekerjaan Beton Bertulang

Rp. 1.601.705.803,52

Jumlah Harga Pekerjaan

Rp.7.434.308.108.11

Ppn (11% X A)

Rp. 817.773.891,89

Jumlah Total

Rp. 8.252.082.000,00

  • Bahwa selanjutnya sampai dengan batas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak telah berakhir dan juga akan berakhirnya waktu tahun anggaran 2023,  sdr. BARNABAS L RAMANDEY, ST selaku peminjam perusahaan CV. RUNI JAYA belum melaksanakan pekerjaan pembangunan Jalan Kantor Bupati Jayawijaya, sehingga  sdr. BARNABAS L RAMANDEY, ST membuat dan merekayasa seluruh dokumen tagihan seolah-olah pekerjaan telah selesai dikerjakan, yang kemudian  sdr. BARNABAS L RAMANDEY, ST melakukan penagihan pembayaran 1 (satu) kali pada tanggal 19 Desember 2023 dengan nilai sebesar Rp. 8.251.000.000 (delapan miliyar dua ratus lima puluh satu juta rupiah) dengan dokumen tagihan yang telah disetujui oleh terdakwa THONY M. MAYOR, S.Pd, M.M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tanpa melakukan pengecekan kembali atas porgres pekerjaan dilapangan sebagaimana tugas dari terdakwa, diantaranya :
  1. Kwitansi nomor : 960/4595.1/KW/SET/2023 tanggal 28 Desember 2024, menyatakan bahwa tagihan belanja modal bangunan kantor bupati-jalan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggara 2023 sebesar Rp. 8.251.000.000 (delapan miliyar dua ratus lima puluh satu juta rupiah) yang ditanda tangani oleh sdr. ANDREW HENSI RUWAYARI selaku Direktur CV. RUNI JAYA,  terdakwa THONY M. MAYOR, S.Pd, M.M selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK dan sdr. EVAN FRANSISCO SIRINGO-RINGO, S.Tr.IP selaku Bendahara Pengeluaran;
  2. Faktur dari CV. RUNI JAYA tanggal 28 Desember 2023, menyatakan bahwa tagihan 1 atas Pekerjaan : Satuan Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya – Wamena sebesar Rp. 8.251.000.000 (delapan miliyar dua ratus lima puluh satu juta rupiah) yang ditanda tangani oleh sdr. ANDREW HENSI RUWAYARI selaku Direktur CV. RUNI JAYA dan  terdakwa THONY M. MAYOR, S.Pd, M.M selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK;
  3. Berita Acara Kemajuan pekerjaan Untuk Pembayaran Angsuran nomor : 4272.1/BAK-P/PJKN/SILPA/SILPA/SETDA/2023 tanggal 27 November 2023, menyatakan bahwa progress pekerjaan telah mencapai 100% sehingga CV. RUNI JAYA berhak menerima pembayara 1 (satu) kali sebesar  Rp. 8.251.000.000 (delapan miliyar dua ratus lima puluh satu juta rupiah) yang ditanda tangani oleh sdr. ANDREW HENSI RUWAYARI selaku Direktur CV. RUNI JAYA dan  terdakwa THONY M. MAYOR, S.Pd, M.M selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK, namun faktanya hingga 27 Desember 2023 pekerjaan tersebut belum dikerjaan atau proges pekerjaan masih 0%;
  4. Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Nomor : 4272/BAP-K/PJKB/SILPA/SILPA/SETDA/2023 anggal 27 Desember 2023, menyatakan bahwa progress pekerjaan telah mencapai 100 % yang ditanda tangani oleh sdr. ANDREW HENSI RUWAYARI selaku Direktur CV. RUNI JAYA dan  terdakwa THONY M. MAYOR, S.Pd, M.M selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK, namun faktanya hingga 27 Desember 2023 pekerjaan tersebut belum dikerjaan atau proges pekerjaan masih 0%;
  5. Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/4594.1/BAP/SET/2023 tanggal 28 Desember 2023, menyatakan bahwa Pembayaran tagihan ini dibayarkan kepada Direktur CV. RUNI JAYA, selaku Penyedia belanja modal bangunan kantor bupati-jalan sebesar Rp. 8.251.000.000 (delapan miliyar dua ratus lima puluh satu juta rupiah) yang ditanda tangani oleh sdr. ANDREW HENSI RUWAYARI selaku Direktur CV. RUNI JAYA,  sdr. EVAN FRANSISCO SIRINGO-RINGO, S.Tr.IP selaku Bendahara Pengeluaran dan mengetahui terdakwa THONY M. MAYOR, S.Pd, M.M selaku Pengguna Anggaran;

Selanjutnya setelah dokumen tagihan pembayaran 100% disetujui oleh terdakwa THONY M. MAYOR, S.Pd, M.M, maka diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan Nomor: 38.01/02.0/002211/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/P.02/12/2023 tanggal 28 Desember 2023, yang kemudian terdakwa THONY M. MAYOR, S.Pd, M.M, selaku Pengguna Anggaran (PA) menyetujui dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) padahal terdakwa telah mengetahuinya dengan sadar pekerjaan sama sekali belum dikerjakan yakni SPM nomor : 38.01/03.0/002211/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/P.02/12/2023 tanggal 28 Desember 2023, atas pembayaran untuk keperluan belanja modal bangunan Gedung kantor (belanja pekerjaan jalan, parkiran dan landscape (jalan dan parkira) sebesar  Rp. 8.251.000.000 (delapan miliyar dua ratus lima puluh satu juta rupiah) dan terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 38.01/04.0/002211/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/P.02/12/2023 tanggal 28 Desember 2023, atas pembayaran sebesar  Rp. 8.251.000.000 (delapan miliyar dua ratus lima puluh satu juta rupiah) di potong PPh dan PPn sebesar Rp. 947.750.000 (Sembilan ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga diterima bersih oleh CV. RUNI JAYA dengan nomor Rekening 1060110008543 pada Bank Papua sebesar Rp. 7.303.250.000 (tujuh miliyar tiga ratus tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

  • Bahwa selanjutnya setelah anggaran sebesar Rp. 7.303.250.000 (tujuh miliyar tiga ratus tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) masuk ke rekening CV. RUNI JAYA, saksi ANDREW HENSI RUWAYARI selaku Direktur CV. RUNI JAYA di hubungi oleh  sdr. BARNABAS LUIS RAMANDEY selaku Tim Pokja sekaligus Pelaksana lapangan dan menyampaikan kepada sdr. ANDREW HENSI RUWAYARI selaku Direktur CV. RUNI JAYA untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 7.303.250.000 (tujuh miliyar tiga ratus tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke   sdr. BARNABAS LUIS RAMANDEY. Setelah itu sdr. ANDREW HENSI RUWAYARI selaku Direktur CV. RUNI JAYA mengirimkan keseluruhan uang tersebut ke  sdr. BARNABAS LUIS RAMANDEY yang mana uang tersebut tidak pernah digunakan untuk pekerjaan pembangunan jalan Kantor Bupati.
  • Bahwa sebelum dilakukan pencairan 100% saksi ELIAS MOSIP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah melakukan penolakan terhadap dokumen penagihan yang di ajukan oleh CV. RUNI JAYA melalui  sdr. BARNABAS LUIS RAMANDEY selaku Tim Pokja sekaligus Pelaksana lapangan dikarenakan pekerjaan tersebut belum dikejakan namun terdakwa THONY MATHIUS MAYOR selaku Pegungguna Anggara (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap menyetujui tagihan 100% yang di ajukan oleh CV. RUNI JAYA melalui  sdr. BARNABAS LUIS RAMANDEY selaku Tim Pokja sekaligus Pelaksana lapangan padahal terdakwa THONY MATHIUS MAYOR juga mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum dikerjakan.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa THONY MATHIUS MAYOR selaku Pegungguna Anggara (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakui adanya kekeliruan dalam proses pembayaran dimana dalam syarat-syarat khusus kontrak sudah jelas bahwa pada saat penciaran wajib di lampirkan dokumentasi kemajuan pekerjaan yang mana Sdr. THONY MATHIUS MAYOR selaku terdakwa THONY MATHIUS MAYOR selaku Pegungguna Anggara (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah mengecek keaslian dari pada dokumen pencairan yang di ajukan oleh pihak penyedia serta tidak pernah melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pekerjaan.
  • Bahwa selanjutnya sampai dengan masa waktu tahun anggaran 2023 pekerjaan tidak juga dilaksanakan sehingga pada pertengah tahun 2024 menjadi temuan rutin dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi Papua Nomor : 20.A/LHP/XIX.JYP/05/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang pada pokoknya merekomendasikan Bupati Jayawijaya agar mengisntruksikan Sekretaris Daerah untuk memproses kelebihan pembayaran kepada CV. RJ sebesar Rp. 8.251.000.000,- (delapan miliyar dua ratus lima puluh sau juta rupiah) dan menyetorkan ke rekening kas daerah.
  • Bahwa atas temuan tersebut terdakwa THONY MATHIUS MAYOR selaku Sekretaris Daerah tidak melaksanakan rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Papua sebagaimana tersebut diatas melainkan meminta saksi AGUSTINUS IRIANTO yang merupakan salah satu kontraktor yang ada di Wamena melalui sdr. JOHN RICARD BANUA untuk mengerjakan pekerjaan pembangunan Jalan Kantor Bupati padahal saksi AGUSTINUS IRIANTO tidak ada kaitannya terhadap pekerjaan tersebut, dengan janji akan diberikan pekerjaan lain untuk kedepannya, sehingga sekira bulan Juni tahun 2024 saksi AGUSTINUS IRIANTO mengerjakan pekerjaan pembangunan kantor Bupati tanpa didasari kontrak pekerjaan dan/atau melalui pegadaan barang/jasa pemerintah dan setelah pekerjaan selesai dikerjakan terdakwa THONY MATHIUS MAYOR selaku selaku Pegungguna Anggara (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak membayarkan hasil pekerjaan tersebut kepada saksi AGUSTINUS IRIANTO.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Ahli Konstruksi tanggal 21 Oktober 2025, antara lain menyatakan bahwa prestasi Pekerjaan Jalan Kantor Bupati Jayawijaya pada Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2023 pada saat dilakukan pemeriksaan pekerjaan pada tanggal 21 Oktober 2025 sebesar 85,95%, terdapat selisih 14,05% kekurangan volume yang terpasang berdasarkan kontrak.
  • Bahwa walaupun pekerjaan pembangunan kantor Bupati telah dilaksanakan dan terdapat selisih pekerjaan sebesar 14,05%, namun dikarenakan pekerjaan baru selesai dikerjakan diluar dari tahun anggaran berjalan yakni ditahun 2024 dan hasil pekerjaan tidak dikerjakan oleh pihak yang menjadi bagian dari proses pengadaan barang/jasa atas pekerjaan tersebut serta anggaran yang direalisasikan bukan didpergunakan untuk membayar pengeluaran atas pekerjaan pembangunan kantor Bupati, sehingga sudah seharusnya seluruh anggaran yang telah dicairkan menjadi kerugian keuangan negara.
  • Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas perbuatan terdakwa THONY MATHIUS MAYOR selaku Pegungguna Anggara (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama – sama dengan  sdr. BARNABAS LUIS RAMANDEY selaku Tim Pokja sekaligus Pelaksana di lapangan dalam Pelaksaan Pekerjaan Jalan Kantor Bupati Jayawijaya pada Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2023 telah bertentangan dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
  1. Pasal 3 Ayat (3) “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia”;
  2. Pasal 18 Ayat:
  1. Ayat 1 bahwa “Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD”;
  2. Ayat 2 bahwa “Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang”:
  • Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
  • Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/ perjanjian pengadaan barang/jasa;
  • Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
  • Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;
  • Memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD.
  1. Ayat (3) bahwa ”Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yaitu:
  1. Pasal 4 huruf a bahwa “Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui penegakan integritas dan nilai etika”;
  2. Pasal 5 bahwa “Penegakan integritas dan nilai etika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sekurang-kurangnya dilakukan dengan:
  1. “Memberikan keteladanan pelaksanaan aturan perilaku pada setiap tingkat pimpinan Instansi Pemerintah”;
  2. “Menegakkan tindakan disiplin yang tepat atas penyimpangan terhadap kebijakan dan prosedur, atau pelanggaran terhadap aturan perilaku”;
  3. “Menjelaskan dan mempertanggungjawabkan adanya intervensi atau pengabaian pengendalian intern; dan”
  4. “Menghapus kebijakan atau penugasan yang dapat mendorong perilaku tidak etis”.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 5 huruf h bahwa PNS dilarang “melakukan kegiatan yang merugikan negara” termasuk kegiatan yang dilakukan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan kerugian keuangan negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
  1. Pasal 3 ayat 1 “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan”;
  2. Pasal 121 ayat 2 “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
  3. Pasal 141 ayat 1 “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih”.
  1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
  1. Pasal 6 ayat 1 huruf c dan g bahwa “pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip transparan dan akuntabel”;
  2. Pasal 7 ayat 1 huruf bahwa “semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa memenuhi etika dengan melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa”;
  3. Pasal 17 ayat 1 bahwa “Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
  4. Pasal 17 ayat 2 bahwa “Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bertanggung jawab atas, pelaksanaan Kontrak; kualitas barang/jasa; ketepatan perhitungan jumlah atau volume; ketepatan waktu penyerahan; dan ketepatan tempat penyerahan”.
  5. Pasal 51 bahwa “pekerjaan harus sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak”;
  6. Pasal 78 ayat 1 dalam hal peserta pemilihan:
  1. Huruf a bahwa “Menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
  2. Huruf b bahwa “Terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran”;
  3. Huruf c bahwa “Terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia”.
  1. Pasal 78 ayat 3, dalam hal penyedia:
  1. Huruf a bahwa “tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan”;
  2. Huruf d bahwa “melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit”;
  3. Huruf e bahwa “menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau
  4. Huruf f bahwa “terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak”.
  1. Pasal 78 ayat 5, pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada:
  1. Huruf a bahwa “ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dikenakan sanksi digugurkan dalam pemilihan, sanksi pencairan jaminan penawaran, dan sanksi daftar hitam selama 2 (dua) tahun;
  2. Huruf d bahwa “ayat 3 huruf a dikenakan sanksi pencairan jaminan pelaksanaan atau sanksi pencairan jaminan pemeliharaan, dan sanksi daftar hitam selama 1 (satu) tahun”;
  3. Huruf e bahwa “ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan; atau
  4. Huruf f bahwa “ayat (3) huruf f dikenakan sanksi denda keterlambatan”.
  1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia:
  1. Lampiran II angka 7.13 “Penyedia mengajukan permohonan pembayaran prestasi pekerjaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai laporan kemajuan/output pekerjaan sesuai Kontrak”.

Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan:

  1. huruf a bahwa “Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak”;
  2. Huruf b bahwa “Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan”.
  1. Lampiran II angka 8.1.1 huruf d bahwa “Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian keuangan negara dari Ahli Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Surat Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor: PE.03.03/SR/SP- 134/PW26/5/2026 tanggal 8 Juni 2026 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Jalan Kantor Bupati Jayawijaya pada Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2023 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.303.250.000 (tujuh miliyar tiga ratus tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), atau setidak-tidaknya jumlah itu, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai (Rp)

1

Nilai pembayaran kepada Penyedia Pekerjaan (setelah dikurangi pajak)

7.303.250.000,00

2

Realisasi nilai fisik yang diterima

0,00

Jumlah kerugian keuangan negara (1 – 2)

7.303.250.000,00

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 huruf c Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya