Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
191/Pdt.G/2026/PN Jap DESSY MARIA WACCANO PT. BFI Finance Indonesia Tbk Cq. PT. BFI Finance Cabang Jayapura Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 191/Pdt.G/2026/PN Jap
Tanggal Surat Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DESSY MARIA WACCANO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Christian G. Pioh, S.H., M.H., C.L.A.DESSY MARIA WACCANO
Tergugat
NoNama
1PT. BFI Finance Indonesia Tbk Cq. PT. BFI Finance Cabang Jayapura
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;

3. Menyatakan tindakan Tergugat mengambil atau menarik kendaraan Daihatsu Sigra Tahun 2021 milik Penggugat dengan cara sebagaimana diuraikan dalam gugatan adalah Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat mengganti Kerugian Penggugat berupa satu Unit kendaraan Daihatsu Sigra Tahun 2021 Warna Abu Metalik dan Buku BPKB nya yang sama persis dengan kendaraan milik Penggugat;

5. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) atas kehilangan penghasilan selama kurang lebih 8 (delapan) bulan, atau sejumlah lain yang terbukti di persidangan;

6. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau sejumlah yang dianggap patut dan adil oleh Majelis Hakim;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan, sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

8. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak