Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jap Hajriah PT. SAGA MAL ABEPURA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jap
Tanggal Surat Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hajriah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zitse Aipassa, SHHajriah
Tergugat
NoNama
1PT. SAGA MAL ABEPURA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primair :

  1. Mengabukan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran sebagaimana Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2021 Pasal 36 huruf g poin 2 (dua) yaitu “membujuk dan atau menyuruh Pekerja/Buruh melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”.
  3. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak;
  4. Menyatakan Hubungan Kerja Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat akibat Pemutusan Hubungan kerja, sebagaimana rincian dibawah ini:
  1. Uang Pesangan Rp 6.358.000,00 X 1 X 9                      = Rp. 57.222.000,00
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja Rp 6.358.000,00 X 7  = Rp. 44.506.000,00
  3. Uang Penggantian Hak
  • Cuti Tahun 2025 yang belum diambil                           = Rp    6.358.000,00
  • Tunjangan Hari Raya Tahun 2026                                = Rp    6.358.000,00
  • Uang Pisah                                                                      = Rp    6.358.000,00
  1. Upah Proses Rp. 6.358.000,00 X 6                                  = Rp. 38.148.000,00
    •                                                                   = Rp.158.950.000,00

            Terbilang:(seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan biaya perkara yang timbul dalam perkaya ini;

Subsudir :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adinya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak