| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2026/PN Jap | 1.CAO HONGTAO 2.CHENG DONG 3.HU BO 4.ZHOU LINHUA 5.WANG CHENDONG 6.LIM HOI SIONG Alias MIKAEL 7.ANDI MUHAMAD IRHONG NAEING |
1.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA 2.KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI PAPUA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2026/PN Jap | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||
| Petitum Permohonan | Berdasarkan uraian fakta dan hukum sebagaimana diuraikan diatas, maka PARA PEMOHON memohon kepada Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa, memutus dan mengadili Permohonan Praperadilan PEMOHON a quo berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tidak sah menurut hukum Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) TERMOHON I Nomor: Sp.Sidik/116.a/VIII/RES.5.5/2025/Ditreskrimsus, tanggal 27 Agustus 2025 yang digunakan sebagai dasar Penyidikan dalam perkara a quo harus dinyakan BATAL DEMI HUKUM; 3. Menyatakan tidak sah menurut hukum Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/25/VIII/RES.5.5/2025/Ditreskrimsus, tanggal 27 Agustus 2025 tentang Penetapan Tersangka atas nama: ZHOU LINHUA; 4. Menyatakan tidak sah menurut hukum Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/26/VIII/RES.5.5/2025/Ditreskrimsus, tanggal 27 Agustus 2025 tentang Penetapan Tersangka atas nama: WANG CHENDONG; 5. Menyatakan tidak sah menurut hukum Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/27/VIII/RES.5.5/2025/Ditreskrimsus, tanggal 29 Agustus 2025 tentang Penetapan Tersangka atas nama: ANDI MUHAMAD IRHONG NAEING; 6. Menyatakan tidak sah menurut hukum Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/28/VIII/RES.5.5/2025/Ditreskrimsus, tanggal 31 Agustus 2025 tentang Penetapan Tersangka atas nama: CAO HONGTAO Alias TONI; 7. Menyatakan tidak sah menurut hukum Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/29/VIII/RES.5.5/2025/Ditreskrimsus, tanggal 1 September 2025 tentang Penetapan Tersangka atas nama: CHEN DONG; 8. Menyatakan tidak sah menurut hukum Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/30/IX/RES.5.5/2025/Ditreskrimsus, tanggal 1 September 2025 tentang Penetapan Tersangka atas nama: LIM HOI SIONG Alias MIKAEL; 9. Menyatakan tidak sah menurut hukum Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/31/IX/RES.5.5/2025/Ditreskrimsus, tanggal 12 September 2025 tentang Penetapan Tersangka atas nama: HU BO; 10. Menyatakan tidak sah menurut hukum Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan atau Penahanan Lanjutan Tingkat Penuntutan Nomor: S.Kap/13/VIII/RES.5.5/2025/Ditreskrimsus, tanggal 27 Agustus 2025 dan Nomor: SpHan/13/VIII/RES.5.5/2025/Ditrekrimsus, tanggal 27 Agustus 2025 serta Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-40/R.1.10.3/Eku.2/11/2025, tanggal 28 November 2025 atas nama Tersangka ZHOU LINHUA; 11. Menyatakan tidak sah menurut hukum Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan atau Penahanan Lanjutan Tingkat Penuntutan Nomor: S.Kap/14/VIII/RES.5.5/2025/Ditreskrimsus, tanggal 27 Agustus 2025 dan Nomor: SpHan/14/VIII/RES.5.5/2025/Ditrekrimsus, tanggal 27 Agustus 2025 serta Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-41/R.1.10.3/Eku.2/11/2025, tanggal 28 November 2025 atas nama Tersangka WANG CHENGDONG; 12. Menyatakan tidak sah menurut hukum Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan atau Penahanan Lanjutan Tingkat Penuntutan Nomor: S.Kap/15/VIII/RES.5.5/2025/Ditreskrimsus, tanggal 29 Agustus 2025 dan Nomor: SpHan/15/VIII/RES.5.5/2025/Ditrekrimsus, tanggal 29 Agustus 2025 serta Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-42/R.1.10.3/Eku.2/11/2025, tanggal 28 November 2025 atas nama Tersangka ANDI MUHAMAD IRHONG NAEI; 13. Menyatakan tidak sah menurut hukum Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan atau Penahanan Lanjutan Tingkat Penuntutan Nomor: S.Kap/16/VIII/RES.5.5/2025/Ditreskrimsus, tanggal 31 Agustus 2025 dan Nomor: SpHan/15/VIII/RES.5.5/2025/Ditrekrimsus, tanggal 31 Agustus 2025 serta Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-43/R.1.10.3/Eku.2/11/2025, tanggal 28 November 2025 atas nama Tersangka CAO HONGTAO; 14. Menyatakan tidak sah menurut hukum Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan atau Penahanan Lanjutan Tingkat Penuntutan Nomor: S.Kap/17/VIII/RES.5.5/2025/Ditreskrimsus, tanggal 1 September 2025 dan Nomor: SpHan/15/IX/RES.5.5/2025/Ditrekrimsus, tanggal 1 September 2025 serta Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-44/R.1.10.3/Eku.2/11/2025, tanggal 28 November 2025 atas nama Tersangka CHEN DONG; 15. Menyatakan tidak sah menurut hukum Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan atau Penahanan Lanjutan Tingkat Penuntutan Nomor: S.Kap/18/IX/RES.5.5/2025/Ditreskrimsus, tanggal 1 September 2025 dan Nomor: SpHan/18/IX/RES.5.5/2025/Ditrekrimsus, tanggal 1 September 2025 serta Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-45/R.1.10.3/Eku.2/11/2025, tanggal 28 November 2025 atas nama Tersangka LIM HOI SIONG Alias MIKAEL; 16. Menyatakan tidak sah menurut hukum Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan atau Penahanan Lanjutan Tingkat Penuntutan Nomor: S.Kap/19/IX/RES.5.5/2025/Ditreskrimsus, tanggal 12 September 2025 dan Nomor: SpHan/18/IX/RES.5.5/2025/Ditrekrimsus, tanggal 12 September 2025 serta Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-46/R.1.10.3/Eku.2/11/2025, tanggal 28 November 2025 atas nama Tersangka HU BO; 17. Menyatakan tidak sah menurut hukum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”) yang tidak diserahkan dan diberitahukan oleh TERMOHON I kepada PARA PEMOHON sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (“SPRINDIK”) Nomor: Sp.Sidik / 116.a / VIII / RES.5.5 / 2025 / Ditrekrimsus, tanggal 27 Agustus 2025; 18. Memerintahkan kepada TERMOHON I dan TERMOHON II untuk membebaskan PARA PEMOHON masing-masing: ZHOU LINHUA; WANG CHENDONG; ANDI MUHAMAD IRHONG NAEING; CAO HONGTAO; CHEN DONG; LIM HOI SIONG Alias MIKAEL; dan HU BO dari RUTAN Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura seketika Putusan ini diucapkan; 19. Menghukum TERMOHON I dan TERMOHON II untuk membayar Kerugian Materiil secara tanggung renteng sebesar Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima miliar rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah) kepada PARA PEMOHON; 20. Melakukan Rehabiltasi dan memulihkan hak-hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 21. Menghukum TERMOHON untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara Praperadilan ini Atau, Apabila Pengadilan Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan a quo berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
