Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Jap IBRAHIM SESERAY Kepala Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Papua Cq. Kepala Kepolisian Resor Keerom Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Jap
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1IBRAHIM SESERAY
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Papua Cq. Kepala Kepolisian Resor Keerom
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan pada fakta-fakta yuridis di atas, PEMOHON mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Cq. Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP /10.a/II/2025/Reskrim tetanggal 17 Februari 2025 yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  3. Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka sebagaimana dimaksud dalam  Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/14/ IV/2025/Sat Reskrim/Polres Keerom/Polda Papua Tentang Penetapan Tersangka tertanggal 10 April 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
  4. Menyatakan batal demi hukum Surat Ketetapan Nomor:S.Tap/14/IV/2025/Sat Reskrim/Polres Keerom/Polda Papua Tentang Penetapan Tersangka tertanggal 10 April 2025.
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan TERMOHON sebagai dasar penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/10.a/II/2025/Reskrim tetanggal 17 Februari 2025 dan Surat Ketetapan Nomor:S.Tap/14/IV/2025/Sat Reskrim/Polres Keerom/Polda Papua Tentang Penetapan Tersangka tertanggal 10 April 2025.
  6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Cq. Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya