| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G.S/2026/PN Jap | Muhammad Wahyuddin Nur, SH | 1.Shinta Puspitasari, SE 2.Tunik Hariati |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2026/PN Jap | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 257.050.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Kesepakatan Perjanjian Kerjasama pada tanggal 18 Januari 2025 sah dan mengikat; 3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil sebesar: Pokok = Rp. 20.000.000,- + Rp. 77.000.000,- = Rp. 97.000.000.- Bunga keterlambatan Rp. 160.050.000.- Maka, total kerugian materill Penggugat Rp. 97.000.000,- + Rp. 160.050.000,- = Rp. 257.050.000,- (dua ratus lima puluh tujuh juta lima puluh ribu rupiah). 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar UANG PAKSA (DWANGSOM) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari yang harus dibayar Tergugat I bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap; 6. Melakukan Sita Jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II berupa harta tidak bergerak dan harta bergerak lainnya yang merupakan harta kekayaan Tergugat I; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
