Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Jap Muhammad Wahyuddin Nur, SH 1.Shinta Puspitasari, SE
2.Tunik Hariati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Jap
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Wahyuddin Nur, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAIKAL, S.H.Muhammad Wahyuddin Nur, SH
Tergugat
NoNama
1Shinta Puspitasari, SE
2Tunik Hariati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 257.050.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan Surat Kesepakatan Perjanjian Kerjasama pada tanggal 18 Januari 2025 sah dan mengikat;

3.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;

4.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil sebesar:

Pokok = Rp. 20.000.000,- + Rp. 77.000.000,- = Rp. 97.000.000.-

Bunga keterlambatan Rp. 160.050.000.-

Maka, total kerugian materill Penggugat Rp. 97.000.000,- + Rp. 160.050.000,- = Rp. 257.050.000,- (dua ratus lima puluh tujuh juta lima puluh ribu rupiah).

5.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar UANG PAKSA (DWANGSOM) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari yang harus dibayar Tergugat I bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

6.    Melakukan Sita Jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II berupa harta tidak bergerak dan harta bergerak lainnya yang merupakan harta kekayaan Tergugat I;

7.   Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak