Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
493/Pid.Sus/2025/PN Jap DEDE SETIAWAN,S.H.,M.H. YOPI BALINGGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 493/Pid.Sus/2025/PN Jap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4065/R.1.10/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE SETIAWAN,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOPI BALINGGA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa YOPI BALINGGA, pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Koti II Nomor 21 Kota Jayapura Provinsi Papua tepatnya di Pelabuhan Jayapura atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jayapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - - Bahwa terdakwa merupakan mahasiswa Akademi Teknik Biak pada Yayasan Manfakwak dan selama menjalankan perkuliahan tinggal di asrama mahasiswa Yahukimo yang beralamat di Jalan Mandaow Biak Numfor, pada waktu dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi pada tahun 2024 terdakwa melakukan kegiatan membersihkan kebun di Komplek BTN kampung Yafdas Biak Numfor yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari asrama tempat tinggal terdakwa, pada saat terdakwa membersihkan kebun kemudian terdakwa menemukan 16 (enam belas) butir amunisi senjata api yang terkubur dalam tanah. Selanjutnya amunisi senjata api tersebut terdakwa simpan di kamar tempat tinggal terdakwa di asrama mahasiswa Yahukimo di Biak Numfor dan tidak pernah melaporkannya kepada pihak berwajib. Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIT, terdakwa membungkus 16 (enam belas) butir amunisi senjata api tersebut yang terdakwa simpan dalam kamarnya dan hendak menjualnya kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya 1 dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) karena terdakwa membutuhkan uang untuk biaya perkuliahan terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIT, terdakwa pergi dengan membawa 16 (enam belas) butir amunisi senjata api tersebut ke Kota Jayapura dari Biak Numfor dengan menggunakan kapal laut KM Sinabung, pada saat dalam perjalanan di dalam kapal laut KM Sinabung terdakwa bertemu dengan saksi OKNIS FALUK yang merupakan mahasiwa juga di Biak, kemudian terdakwa mengatakan “IH NARE” dan dijawab oleh saksi OKNIS FALUK “IH ABANG” terdakwa menanyakan “E ADE MAU KEMANA ?” dan dijawab oleh saksi OKNIS FALUK “SA ADA URUSAN ASRAMA JADI MAU KE JAYAPURA”, setelah itu terdakwa dan saksi OKNIS FALUK duduk bersama, setelah itu saksi OKNIS FALUK mengatakan “SA BARU PERTAMA KALI NAIK KAPAL JADI SAYA IKUT KAKA” dan terdakwa menjawab “OIYO TIDAK PAPA DEK”. - - Bahwa sesampainya Terdakwa di Pelabuhan Jayapura pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIT, kemudian terdakwa bersama saksi OKNIS FALUK turun dari kapal laut KM Sinabung, saat itu terdakwa melihat petugas sedang melakukan pemeriksaan/sweeping, mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa mengambil 16 (enam belas) butir amunisi senjata api tersebut dari dalam tas dan menyimpannya ke dalam saku celana terdakwa. Selanjutnya saksi WASIAT SAMBER dan saksi LOUIS SAMUEL SAKAY yang merupakan anggota satuan tugas (satgas) Damai Cartenz melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang yang baru turun dari kapal laut KM Sinabung dari Biak yang salah satunya adalah Terdakwa, pada saat melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa ditemukan sebanyak 16 (enam belas) butir amunisi senjata api dalam aluminium foil yang dibungkus dengan lakban warna coklat di dalam saku celana terdakwa tanpa dilengkapi dengan dokumen kepemilikan amunisi yang sah, kemudian terdakwa diamankan ke Polsek KP3 Pelabuhan Jayapura. Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab.: 398/BSF/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025 beserta lampirannya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : KESIMPULAN : Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pada Bab III yang mengacu pada data/file Unit Senjata Api Forensik Bidang Laboratorium Forensik; buku referensi General Rifling Characteristic File, Firearms/Tool marks Unit FBI Laboratory serta Perpol No.1 Tahun 2022 tentang senjata api maka pemeriksa berpendapat dan berkeyakinan bahwa : “16 (enam belas) butir AB Q tersebut merupakan amunisi/peluru tajam Full Metal Jacket Pointed kaliber 7,62 x 63 mm yang masih aktif buatan pabrikan EAU CLAIRE ORDNANCE PLANT di Winconsin, Amerika Serikat yang dapat digunakan oleh senjata dengan kaliber sejenis seperti senjata api M1 Garand, M1903 Springfield, FN Model 1949 dan sejenisnya.” --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya