| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 19/Pdt.G.S/2026/PN Jap | ERWIN PIRONO | RISNA WATI, S.E | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 19/Pdt.G.S/2026/PN Jap | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 498.425.334,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Nota pengambilan barang Tergugat kepada Penggugat tertanggal, 28 Februari 2025, 3 Maret 2025 dan 5 Maret 2025. 3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian. 4. Menetapkan hutang pokok TERGUGAT sebesar Rp. 457.270.949,- (empat ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah). 5. Menetapkan hutang bunga TERGUGAT sebesar Rp. 41.154.385,- (empat puluh satu juta seratus lima puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah). 6. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok sebesar Rp. 457.270.949,- dan ditambah bunga sebesar Rp. 41.154.385,- sehingga Totalnya sebesar = Rp. 498.425.334,- (empat ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus dua puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah),- secara kontan dan seketika kepada Penggugat. 7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan yang berkekuatan hukum tetap. (Inkracht van gewijsde). 8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (Verset), banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij voorrad). 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Cq Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
