| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 12/Pdt.G.S/2026/PN Jap | Ny. Ahfad Marini | NATALYA LAMSUMIHAR SIMORANGKIR | Permohonan Eksekusi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2026/PN Jap | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 50.000.000,00 | ||||
| Petitum | Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memutuskan, sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA.
Kerugian Materiil :
Total bunga pinjaman yaitu sebesar Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupia 3. Total pinjaman dan bunga pinjaman : Rp. 30.000.000 + Rp. 78.000.000,- = Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah)
B. Pinjaman berupa 35 gram logam mulia ditambah bunga yaitu :
Total bunga sebesar = Rp. 42.000.000,- (empat puluh juta rupiah) Total pinjaman dan bunga pinjaman yaitu 35 gram logam mulia dan uang tunai sebesar Rp. 42.000.000,-
C. Total keseluruhan pinjaman Tergugat yang harus dikembalikan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah Rp. 108.000.000,- + Rp. 42.000.000,- = Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ditambah 35 gram logam mulia.
Immateriil : karena Penggugat sudah cukup lama menunggu pembayaran dan telah melakukan upaya agar Tergugat membayar hutangnya. Dalam gugatan ini kerugian immateriil Penggugat dihitung sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan ini sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
5. Menyatakan sah dan berharga segala bukti pembayaran, kuitansi, surat pernyataan, dan komunikasi yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari pihak Tergugat.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara;
Atau : Apabila Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
