Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Jap WALDEN HOOD SINAGA Kepala Kepolisian Polda Papua C.q. Direktur Reskrimum Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Jap
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1WALDEN HOOD SINAGA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Polda Papua C.q. Direktur Reskrimum
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, PEMOHON dengan ini mohon agar Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON, WALDEN HOOD SINAGA, untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan TERSANGKA No. S.TAP/92/XI/RES. 1.11/2024/Dit.Reskrimum tanggal 7 November 2024 terhadap PEMOHON oleh TERMOHON;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SPSidik/1056/X/RES.1.11/2024/Dit.Reskrimum, tanggal 03 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SPSidik/1056/X/RES.1.11/2024/Dit.Reskrimum, tanggal 06 Oktober 2024  yang menetapkan PEMOHON WALDEN HOOD SINAGA sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 (KUHP), adalah TIDAK SAH dan oleh karenanya Penetapan a quo  tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SPSidik/1056/X/RES.1.11/2024/Dit.Reskrimum, tanggal 03 Oktober 2024 yang menetapkan PEMOHON WALDEN HOOD SINAGA sebagai TERSANGKA;
  6. Menyatakan tidak sah  segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON;
  7. Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON;
  8. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara;

Atau apabila Hakim memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

      

Pihak Dipublikasikan Ya