| Dakwaan |
Primair :
------ Bahwa ia terdakwa DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB bersama-sama dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO (Diperiksa dalam Berkas Perkara Terpisah), serta orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI (kesemuanya masih dalam pencarian pihak Kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)), pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023, sekira pukul 20.45 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2023, bertempat di Kampung Kolawa, Distrik/Kecamatan Kolawa, Kabupaten Lanny Jaya, Prov. Papua Pegunungan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wamena, dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 63/KMA/SK.HK2.1/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 Menunjuk Pengadilan Negeri Jayapura untuk memeriksa dan memutusakan dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, perbuatan mana terdakwa bersama-sama dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI lakukan dengan cara sebagai berikut : -
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, awalnya pada hari Sabtu, tanggal 19 Agustus 2023, sekira pukul 08.00 Wit, Terdakwa dari kampung di Distrik Pirime jalan-jalan ke Tiom, saat berada di Terminal Tiom, Kab. Lanny Jaya, terdakwa melihat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI bersama seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal identitasnya. Melihat hal tersebut, segera terdakwa mendekati korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI yang kemudian terdakwa bersalaman korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI lalu menanyakan tentang terdakwa kenal dengan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI karena melihat di kanal Youtube sedang berorasi di Jayapura, atas hal tersebut korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI membenarkannya. Lalu, terdakwa menanyakan tujuan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI berada di Kota Tiom, Kab. Lanny Jaya, dan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI menyatakan bahwa tujuannya ingin menjemput pengungsi yang dari Nduga masuk ke Kuyawage untuk bawa turun di asrama di Kimbim”. Kemudian, antara terdakwa dengan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI saling bertukar Nomor Kontak Telepon Genggam, setelah itu terdakwa berpisah dengan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dan akan menghubungi terdakwa.
- Bahwa kemudian sekitar 2 (dua) hari setelah pertemuan dengan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI di Terminal Tiom, Kab. Lanny Jaya, yakni pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023, sekira pukul 09.00 Wit, terdakwa yang berada di kampung Nambume, Distrik Indawa, Kab. Lanny Jaya mendapat telepon dari korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dengan maksud ingin yang mengajak terdakwa ikut bersama korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI ke Wamena dan meminta terdakwa menunggu. Atas hal tersebut, selanjutnya sekira pukul 15.00 Wit, korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI datang menghampiri terdakwa di pinggir jalan raya dan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI meminta terdakwa naik ke dalam mobil yang kemudian pergi menuju Kota Wamena. Sekitar pukul 18.00 Wit, terdakwa bersama korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI tiba di Wamena selanjutnya pergi menuju Hotel Putri Dani di Jalan Irian Wamena untuk menginap, sehingga terdakwa yang bertemu dengan orang yang bernama TENDIMAN WENDA lalu mengajaknya menginap di Hotel Putri Dani;
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2023, sekira pukul 07.00 Wit, terdakwa pamit dengan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI untuk pulang ke rumah di Kampung Lantipo/Honai lama, Wamena bersama orang yang bernama TENDIMAN WENDA. Kemudian, keesokan harinya pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023, sekira pukul 16.00 Wit, terdakwa menghubungi saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO melalui telepon dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO menyatakan sedang berada di Potikelek di rumah tante dari saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO dan mengajak terdakwa bertemu. Keesokan harinya yakni pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023, sekira pukul 16.30 Wit, Terdakwa tiba dan bertemu dengan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, kemudian saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO meminta terdakwa menghubungi saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA WANIMBO untuk datang ke rumah saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO. Sekira pukul 19.00 Wit, lalu saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA WANIMBO datang ke tempat saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, kemudian, saat berkumpul tersebut, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA WANIMBO bertanya kepada terdakwa mengenai identitas perempuan jalan bersama terdakwa adalah orang yang bernama MAEKELIN (korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI), atas hal tersebut terdakwa membenarkannya, lalu saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA WANIMBO meminta terdakwa untuk menghubungi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI untuk menanyakan keberadaan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, namun pada saat itu terdakwa mencoba menghubungi nomor telepon genggam korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, namun sedang tidak aktif, selain itu, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA WANIMBO mengatakan kepada terdakwa dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO bahwa “dulu MAIKELIN merupakan aktivis dari AMP (Aliansi Mahasiswa Papua) yang pernah berorasi di depan Kantor Gubernur papua menyerukan anti Rasisme di tanah Papua, tapi sekarang dia menjadi mata-mata atau Banpol, jadi pastikan dia kapan rencana ada keluar kemudian kita periksa korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI kalau dia memang mata-mata nanti kita bunuh, tapi kalau bukan mata-mata nanti kita antar tujuanya ke Kuyawage;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 26 Agustus 2023, sekira pukul 15.00 Wit, kembali terdakwa dihubungi oleh korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI untuk menemuinya di Hotel Putri Dani, segera terdakwa berangkat menuju Hotel dan menemui korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, dimana korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI meminta terdakwa untuk menemaninya pergi beli hewan babi dan sayuran yang akan dibawa ke Lanny Jaya serta agar terdakwa mencarikan mobil untuk dipakai pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023 ke Lanny Jaya;
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 27 Agustus 2023, sekira pukul 13.00 Wit, terdakwa mendatangi rumah saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA, namun terdakwa hanya bertemu dengan Istrinya saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA sedangkan saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA sedang istirahat tidur, lalu terdakwa menyampaikan pesan jika terdakwa ingin menggunakan mobilnya ke Lanny Jaya pada Lalu, sekira pukul 16.00 Wit, terdakwa yang sedang bersama saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO di rumah Honai lama mendapat telepon dari saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, dimana saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO meminta agar terdakwa dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO menemuinya di Pasar Missi atau Pasar Woma, setelah itu segera terdakwa dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor langsung pergi ke pasar Missi atau pasar Woma untuk bertemu dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, sesampainya di pasar Missi atau pasar Woma, terdakwa dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO melihat sudah ada orang yang bernama DONI WENDA dan orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA bersama-sama dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, setelah bertemu dengan orang yang bernama DONI WENDA dan orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA sudah ada bersama-sama dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO. Kemudian, terdakwa, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, serta orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA pergi ke tempat penjual buah beli pinang, dan disana bertemu dengan orang yang bernama KANI WENDA. Lalu, orang yang bernama KANI WENDA mengajak terdakwa, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, serta orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA ke rumahnya untuk minum kopi. Selanjutnya saat berkumpul di rumah orang yang bernama KANI WENDA sambil minum kopi, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO mulai menyampaikan banyak hal terkait korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI kepada terdakwa, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI yakni ”dimana sebelumnya korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI merupakan aktivis yang jalan sama sama dengan AMP (aliansi Mahasiswa Papua), dan sekarang ini korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI sudah berbelok dari APM (Aliansi Mahasiswa Papua) dan masuk jadi BANPOL (Bantuan Polisi), berarti sekarang ini korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI sudah menjadi musuh KNPB jadi kita harus bunuh dia”. Atas penyampaian dari saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO tersebut, terdakwa, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI sepakat dan menyetujui rencana pembunuhan terhadap korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI. Setelah itu saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO memulai membuat rencana serta pembagian tugas untuk melakukan pembunuhan terhadap korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dan Terdakwa mendapat tugas untuk komunikasi dengan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dan memastikan kendaraan/mobil yang berangkat ke Lanny Jaya, yang mana rencana pembunuhan terhadap untuk korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023, di mana terdakwa bersama-sama dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI akan sama-sama berangkat menuju Lanny Jaya, dan rencananya korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI akan dibunuh di daerah Distrik Kolawa. Sekira pukul 20.00 Wit, pertemuan rapat perencanaan pembunuhan terhadap korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI selesai dan langsung membubarkan diri, sedangkan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO pergi mencari peralatan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI;
- Bahwa keesokan harinya pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023, sekira pukul 06.00 Wit, terdakwa bertemu dengan saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA di pertigaan jalan Irian Atas, lalu terdakwa menyatakan kepada saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA untuk mengantarkan terdakwa ke Distrik Kuyawage dan saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA menyatakan bisa mengantarkan terdakwa ke daerah yang dituju, kemudian terdakwa, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI segera naik ke mobil saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA. Lalu sekira pukul 07.00 Wit, saat berada di pertigaan jalan Irian Atas menuju Jalan Irian Bawa, mobil yang saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA kemudikan berhenti di depan SMA Negeri 1, di mana terdakwa menghubungi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI sedang saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA keluar membeli rokok, dan tak beberapa lama korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI duduk di kursi depan disamping sopir saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA. Sebelum berangkat menuju Distrik Kuyawage saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA menyampaikan kepada korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI bahwa untuk biaya ongkos menuju ke Distrik Kuyawage uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tidak cukup beli solar, oleh karena itu korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI minta diantarkan ke sebuah ATM Bank BRI, selanjutnya korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI mengambil uang di dalam ATM tersebut dan kembali ke mobil dengan memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO untuk diberikan kepada keluarga dan menuju Honailama untuk membeli solar;
- Bahwa sekira pukul 08.30 Wit, saat berada di pertigaan Muliama, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO meminta saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA untuk belok ke arah jalan baru Wamena – Lanny Jaya dengan alasan mau menjemput teman 2 (dua) orang yang merupakan tempat akan membunuh korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI. Lalu, sekira pukul 09.20 Wit, mobil yang dikemudikan oleh saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA dan ditumpangi terdakwa, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI serta korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI tiba di tanjakan tengah hutan tepatnya kampung Kolawa Distrik Kolawa, Kab. Lanny Jaya, tiba-tiba saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO meminta saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA untuk menghentikan mobil dan menyuruh dengan paksa korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI untuk turun dan keluar dari dalam mobil, selanjutnya saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO menyuruh korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI untuk berjalan masuk ke arah hutan dengan diikuti saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA dan orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, sedangkan terdakwa berjaga-jaga di pinggir jalan bersama saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA;
- Bahwa sekira pukul 09.30 Wit, tiba-tiba terdakwa mendengar suara teriakan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI seperti orang yang kesakitan dan tidak lama kemudian suara korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI tidak terdengar lagi, lalu orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA langsung keluar dari dalam hutan dan menyuruh saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA untuk mengambil tenda di belakang mobilnya yang akan dipergunakan utuk membungkus mayat dalam hal ini mayat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dan akan dibawa ke Tiom, namun saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA tidak mau melakukannya karena akan merusak mobilnya. Mendengar hal tersebut, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA kembali masuk ke dalam hutan dan sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO keluar dari dalam hutan, di mana saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO memegang sepatu lumpur warna hitam yang sebelumnya korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI pergunakan dam melemparkannya ke sebelah kiri jalan. Setelah selesai membunuh korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI selanjutnya terdakwa, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO kembali melanjutkan perjalanan menuju Kota Tiom, Kab. Lanny Jaya dengan membawa tas milik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, namun tidak sampai Kota Tiom tepatnya di tempat galian pasir yakni Kampung Wiringgambut, saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA meminta agar kembali ke wamena dengan alasan solar menipis, sehingga mobil putar balik menuju Wamena;
- Bahwa sekira pukul 13.00 Wit, terdakwa bersama orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO tiba di Kota Wamena dan langsung menuju Kampung Ilekma tepatnya di Bambu Kuning, dan sekira pukul 18.30 Wit, terdakwa bersama orang yang bernama DONI WENDA membawa tas milik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, dan pisau yang dipergunakan untuk menikam korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI ke arah Jembatan Pikhe, sesampainya di Jembatan kali Baliem Pikhe segera terdakwa membuang tas milik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dan pisau ke dalam Kali Baliem lalu segera kembali ke rumah di Honai Lama, dan sekitar 1 (satu) minggu kemudian terdakwa kembali ke Lanny Jaya dan tinggal di Kampung Nambume, Distrik Indawa, Kab. Lanny Jaya
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 5 Oktober 2023, sekira pukul 10.00 Wit, terdakwa berangkat ke Lanny Jaya hendak menghadiri acara duka keluarga dengan melalui Distrik Kurulu karena jalan mengalami putus, namun sekira pukul 10.30 Wit, pada saat mobil yang terdakwa tumpangi melintas di depan Polsek Kurulu tiba-tiba ada razia/pemeriksaan oleh anggota Kepolisian yang kemudian mengamankan terdakwa beserta barang-barang yang terdakwa bawa ke Mapolda Papua guna pemeriksan lebih lanjut;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI tersebut mengakibatkan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Mayat yakni :
- Visum Et Repertum Mayat Nomor : VER/352/120/VR/2023, tanggal 31 Agustus 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. HENRY WIJAYA, dokter PTT RSUD Wamena, dengan Hasil Pemeriksaan :
Identitas mayat : MAIKELIN MANDOSIR KURISI
Kesimpulan :
Berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari pemeriksaan terhadap jenazah tersebut koma maka saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah adalah seprang perempuan berusia kurang lebih tiga puluh tahun warna kulit gelap koma kesan gizi cukup titik Dari pemeriksaan luar didapatkan tanda-tanda kematian berupa kaku mayat dan lebam mayat titik Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam atau autopsi titik
- Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh RSUD Wamena Nomor : 1307/474.3/RSUD WMX/2023, tanggal 01 September 2023 oleh dr. HENDRY WIJAYA Dokter pada RSUD Wamena yang menyatakan Bahwa Sdri. MAIKELIN MANDOSIR KURISI benar-benar telah meninggal dunia pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023, jam 15.36 Wit. Sebab kematian karena henti jantung dan henti nafas.
- Visum Et Repertum (Otopsi) Mayat Nomor : VER/45/KES.3/2023/Rumkit, tanggal 01 September 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. JIMMY V.J. SEMBAY, Sp.F, dokter mitra pada Rumah Sakit Kepolisian Bhayangkara Tingkat III Jayapura Polda Papua, dengan Hasil Pemeriksaan :
Identitas mayat : MAIKELIN MANDOSIR KURISI
Kesimpulan :
Pada mayat korban seorang perempuan yang berusia tiga puluh tahun ditemukan luka-luka lecet pada dahi dan anggota gerak atas serta luka-luka terbuka pada dahi dan tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul; luka-luka terbuka pada dada sisi kanan, pertengahan depan dinding dada serta punggung kiri, akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan kerusakan organ paru kiri dan jantung, serta perdarahan di dalam rongga dada.
Sebab kematian korban adalah kekerasan tajam pada dada sisi kanan yang menembus masuk hingga rongga dada kiri, merusak bilik kanan dan serambi kanan jantung, serta menimbulkan perdarahan di dalam rongga dada.
---------Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------
Subsidair :
------ Bahwa ia terdakwa DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB bersama-sama dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO (Diperiksa dalam Berkas Perkara Terpisah), serta orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI (kesemuanya masih dalam pencarian pihak Kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)), pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023, sekira pukul 20.45 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2023, bertempat di Kampung Kolawa, Distrik/Kecamatan Kolawa, Kabupaten Lanny Jaya, Prov. Papua Pegunungan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wamena, dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 63/KMA/SK.HK2.1/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 Menunjuk Pengadilan Negeri Jayapura untuk memeriksa dan memutusakan dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan terhadap korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, perbuatan mana terdakwa bersama-sama dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI lakukan dengan cara sebagai berikut : -
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, awalnya pada hari Sabtu, tanggal 19 Agustus 2023, sekira pukul 08.00 Wit, Terdakwa dari kampung di Distrik Pirime jalan-jalan ke Tiom, saat berada di Terminal Tiom, Kab. Lanny Jaya, terdakwa melihat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI bersama seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal identitasnya. Melihat hal tersebut, segera terdakwa mendekati korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI yang kemudian terdakwa bersalaman korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI lalu menanyakan tentang terdakwa kenal dengan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI karena melihat di kanal Youtube sedang berorasi di Jayapura, atas hal tersebut korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI membenarkannya. Lalu, terdakwa menanyakan tujuan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI berada di Kota Tiom, Kab. Lanny Jaya, dan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI menyatakan bahwa tujuannya ingin menjemput pengungsi yang dari Nduga masuk ke Kuyawage untuk bawa turun di asrama di Kimbim”. Kemudian, antara terdakwa dengan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI saling bertukar Nomor Kontak Telepon Genggam, setelah itu terdakwa berpisah dengan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dan akan menghubungi terdakwa.
- Bahwa kemudian sekitar 2 (dua) hari setelah pertemuan dengan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI di Terminal Tiom, Kab. Lanny Jaya, yakni pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023, sekira pukul 09.00 Wit, terdakwa yang berada di kampung Nambume, Distrik Indawa, Kab. Lanny Jaya mendapat telepon dari korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dengan maksud ingin yang mengajak terdakwa ikut bersama korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI ke Wamena dan meminta terdakwa menunggu. Atas hal tersebut, selanjutnya sekira pukul 15.00 Wit, korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI datang menghampiri terdakwa di pinggir jalan raya dan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI meminta terdakwa naik ke dalam mobil yang kemudian pergi menuju Kota Wamena. Sekitar pukul 18.00 Wit, terdakwa bersama korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI tiba di Wamena selanjutnya pergi menuju Hotel Putri Dani di Jalan Irian Wamena untuk menginap, sehingga terdakwa yang bertemu dengan orang yang bernama TENDIMAN WENDA lalu mengajaknya menginap di Hotel Putri Dani;
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2023, sekira pukul 07.00 Wit, terdakwa pamit dengan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI untuk pulang ke rumah di Kampung Lantipo/Honai lama, Wamena bersama orang yang bernama TENDIMAN WENDA. Kemudian, keesokan harinya pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023, sekira pukul 16.00 Wit, terdakwa menghubungi saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO melalui telepon dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO menyatakan sedang berada di Potikelek di rumah tante dari saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO dan mengajak terdakwa bertemu. Keesokan harinya yakni pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023, sekira pukul 16.30 Wit, Terdakwa tiba dan bertemu dengan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, kemudian saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO meminta terdakwa menghubungi saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA WANIMBO untuk datang ke rumah saksi NIAS WANIMBO ALIAS JENDRI WANIMBO. Sekira pukul 19.00 Wit, lalu saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA WANIMBO datang ke tempat saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, kemudian, saat berkumpul tersebut, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA WANIMBO bertanya kepada terdakwa mengenai identitas perempuan jalan bersama terdakwa adalah orang yang bernama MAEKELIN (korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI), atas hal tersebut terdakwa membenarkannya, lalu saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA WANIMBO meminta terdakwa untuk menghubungi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI untuk menanyakan keberadaan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, namun pada saat itu terdakwa mencoba menghubungi nomor telepon genggam korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, namun sedang tidak aktif, selain itu, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA WANIMBO mengatakan kepada terdakwa dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO bahwa “dulu MAIKELIN merupakan aktivis dari AMP (Aliansi Mahasiswa Papua) yang pernah berorasi di depan Kantor Gubernur papua menyerukan anti Rasisme di tanah Papua, tapi sekarang dia menjadi mata-mata atau Banpol, jadi pastikan dia kapan rencana ada keluar kemudian kita periksa korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI kalau bukan mata-mata nanti kita antar tujuanya ke Kuyawage;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 26 Agustus 2023, sekira pukul 15.00 Wit, kembali terdakwa dihubungi oleh korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI untuk menemuinya di Hotel Putri Dani, segera terdakwa berangkat menuju Hotel dan menemui korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, dimana korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI meminta terdakwa untuk menemaninya pergi beli hewan babi dan sayuran yang akan dibawa ke Lanny Jaya serta agar terdakwa mencarikan mobil untuk dipakai pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023 ke Lanny Jaya;
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 27 Agustus 2023, sekira pukul 13.00 Wit, terdakwa mendatangi rumah saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA, namun terdakwa hanya bertemu dengan Istrinya saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA sedangkan saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA sedang istirahat tidur, lalu terdakwa menyampaikan pesan jika terdakwa ingin menggunakan mobilnya ke Lanny Jaya. Lalu, sekira pukul 16.00 Wit, terdakwa yang sedang bersama saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO di rumah Honai lama mendapat telepon dari saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, dimana saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO meminta agar terdakwa dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO menemuinya di Pasar Missi atau Pasar Woma, setelah itu segera terdakwa dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor langsung pergi ke pasar Missi atau pasar Woma untuk bertemu dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, sesampainya di pasar Missi atau pasar Woma, terdakwa dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO melihat sudah ada orang yang bernama DONI WENDA dan orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA bersama-sama dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, setelah bertemu dengan orang yang bernama DONI WENDA dan orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA sudah ada bersama-sama dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO. Kemudian, terdakwa, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, serta orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA pergi ke tempat penjual buah beli pinang, dan disana bertemu dengan orang yang bernama KANI WENDA. Lalu, orang yang bernama KANI WENDA mengajak terdakwa, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, serta orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA ke rumahnya untuk minum kopi. Selanjutnya saat berkumpul di rumah orang yang bernama KANI WENDA sambil minum kopi, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO mulai menyampaikan banyak hal terkait korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI kepada terdakwa, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI yakni ”korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI merupakan aktivis yang jalan sama sama dengan AMP (Aliansi Mahasiswa Papua), dan sekarang ini korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI sudah berbelok dari APM (Aliansi Mahasiswa Papua) dan masuk jadi BANPOL (Bantuan Polisi), berarti sekarang ini korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI sudah menjadi musuh KNPB”. Atas penyampaian dari saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO tersebut, terdakwa, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI sepakat dan menyetujui rencana pembunuhan terhadap korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI. Setelah itu saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO memulai membuat rencana serta pembagian tugas untuk melakukan pemeriksaan dan meinterogasi maksud dan tujuan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI ke Lanny Jaya serta masihkah korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI menjadi bagian dari AMP (Aliasi Mahasiswa Papua, dan Terdakwa mendapat tugas untuk komunikasi dengan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dan memastikan kendaraan/mobil yang berangkat ke Lanny Jaya, yang mana rencana tersebut akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023, di mana terdakwa bersama-sama dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI akan sama-sama berangkat menuju Lanny Jaya, dan rencananya korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI akan dibawa ke daerah Distrik Kolawa. Sekira pukul 20.00 Wit, pertemuan tersebut berakhir dan langsung masing-masing membubarkan diri, sedangkan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO pergi mencari peralatan untuk melakukan aksi mereka terhadap korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI;
- Bahwa keesokan harinya pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023, sekira pukul 06.00 Wit, terdakwa bertemu dengan saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA di pertigaan jalan Irian Atas, lalu terdakwa menyatakan kepada saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA untuk mengantarkan terdakwa ke Distrik Kuyawage dan saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA menyatakan bisa mengantarkan terdakwa ke daerah yang dituju, kemudian terdakwa, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI segera naik ke mobil saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA. Lalu sekira pukul 07.00 Wit, saat berada di pertigaan jalan Irian Atas menuju Jalan Irian Bawa, mobil yang saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA kemudikan berhenti di depan SMA Negeri 1, di mana terdakwa menghubungi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI sedang saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA keluar membeli rokok, dan tak beberapa lama korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI duduk di kursi depan disamping sopir saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA. Sebelum berangkat menuju Distrik Kuyawage, saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA menyampaikan kepada korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI bahwa untuk biaya ongkos menuju ke Distrik Kuyawage uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tidak cukup beli solar, oleh karena itu korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI minta diantarkan ke sebuah ATM Bank BRI, selanjutnya korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI mengambil uang di dalam ATM tersebut dan kembali ke mobil dengan memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO untuk diberikan kepada keluarga dan menuju Honailama untuk membeli solar;
- Bahwa sekira pukul 08.30 Wit, saat berada di pertigaan Muliama, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO meminta saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA untuk belok ke arah jalan baru Wamena – Lanny Jaya dengan alasan mau menjemput teman 2 (dua) orang yang merupakan tempat akan meinterogasi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI. Lalu, sekira pukul 09.20 Wit, mobil yang dikemudikan oleh saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA dan ditumpangi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, terdakwa, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, serta orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI di tanjakan tengah hutan tepatnya kampung Kolawa, Distrik Kolawa, Kab. Lanny Jaya, tiba-tiba saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO meminta saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA untuk menghentikan mobil dan mengajak korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI untuk turun keluar dari dalam mobil, selanjutnya saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO mengajak korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI untuk berjalan masuk ke arah hutan dengan diikuti saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, serta orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI, sedangkan terdakwa berjaga-jaga di pinggir jalan bersama saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA;
- Bahwa sekira pukul 09.30 Wit, tiba-tiba terdakwa dan saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA mendengar suara teriakan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI seperti orang yang kesakitan dan tidak lama kemudian suara korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI tidak terdengar lagi, lalu orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA langsung keluar dari dalam hutan dan menyuruh saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA untuk mengambil tenda di belakang mobilnya yang akan dipergunakan utuk membungkus mayat dalam hal ini mayat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dan akan dibawa ke Tiom, namun saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA tidak mau melakukannya karena akan merusak mobilnya. Mendengar hal tersebut, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA kembali masuk ke dalam hutan dan sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO keluar dari dalam hutan, di mana saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO memegang sepatu lumpur warna hitam yang sebelumnya korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI pergunakan dam melemparkannya ke sebelah kiri jalan. Selanjutnya saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA, terdakwa, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, serta orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI dan kembali melanjutkan perjalanan menuju Kota Tiom, Kab. Lanny Jaya dengan membawa tas milik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, namun tidak sampai Kota Tiom tepatnya di tempat galian pasir yakni Kampung Wiringgambut, saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA meminta agar kembali ke Wamena dengan alasan solar menipis, sehingga mobil putar balik menuju Wamena;
- Bahwa sekira pukul 13.00 Wit, terdakwa bersama saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, serta orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI tiba di Kota Wamena dan langsung menuju Kampung Ilekma tepatnya di Bambu Kuning, dan sekira pukul 18.30 Wit, terdakwa bersama orang yang bernama DONI WENDA membawa tas milik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, dan pisau yang dipergunakan untuk menikam korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI ke arah Jembatan Pikhe, sesampainya di Jembatan kali Baliem Pikhe segera terdakwa membuang tas milik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dan pisau ke dalam Kali Baliem lalu segera kembali ke rumah di Honai Lama, dan sekitar 1 (satu) minggu kemudian terdakwa kembali ke Lanny Jaya dan tinggal di Kampung Nambume, Distrik Indawa, Kab. Lanny Jaya
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 5 Oktober 2023, sekira pukul 10.00 Wit, terdakwa berangkat ke Lanny Jaya hendak menghadiri acara duka keluarga dengan melalui Distrik Kurulu karena jalan mengalami putus, namun sekira pukul 10.30 Wit, pada saat mobil yang terdakwa tumpangi melintas di depan Polsek Kurulu tiba-tiba ada razia/pemeriksaan oleh anggota Kepolisian yang kemudian mengamankan terdakwa beserta barang-barang yang terdakwa bawa ke Mapolda Papua guna pemeriksan lebih lanjut;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI tersebut mengakibatkan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Mayat yakni :
- Visum Et Repertum Mayat Nomor : VER/352/120/VR/2023, tanggal 31 Agustus 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. HENRY WIJAYA, dokter PTT RSUD Wamena, dengan Hasil Pemeriksaan :
Identitas mayat : MAIKELIN MANDOSIR KURISI
Kesimpulan :
Berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari pemeriksaan terhadap jenazah tersebut koma maka saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah adalah seprang perempuan berusia kurang lebih tiga puluh tahun warna kulit gelap koma kesan gizi cukup titik Dari pemeriksaan luar didapatkan tanda-tanda kematian berupa kaku mayat dan lebam mayat titik Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam atau autopsi titik
- Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh RSUD Wamena Nomor : 1307/474.3/RSUD WMX/2023, tanggal 01 September 2023 oleh dr. HENDRY WIJAYA Dokter pada RSUD Wamena yang menyatakan Bahwa Sdri. MAIKELIN MANDOSIR KURISI benar-benar telah meninggal dunia pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023, jam 15.36 Wit. Sebab kematian karena henti jantung dan henti nafas.
- Visum Et Repertum (Otopsi) Mayat Nomor : VER/45/KES.3/2023/Rumkit, tanggal 01 September 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. JIMMY V.J. SEMBAY, Sp.F, dokter mitra pada Rumah Sakit Kepolisian Bhayangkara Tingkat III Jayapura Polda Papua, dengan Hasil Pemeriksaan :
Identitas mayat : MAIKELIN MANDOSIR KURISI
Kesimpulan :
Pada mayat korban seorang perempuan yang berusia tiga puluh tahun ditemukan luka-luka lecet pada dahi dan anggota gerak atas serta luka-luka terbuka pada dahi dan tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul; luka-luka terbuka pada dada sisi kanan, pertengahan depan dinding dada serta punggung kiri, akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan kerusakan organ paru kiri dan jantung, serta perdarahan di dalam rongga dada.
Sebab kematian korban adalah kekerasan tajam pada dada sisi kanan yang menembus masuk hingga rongga dada kiri, merusak bilik kanan dan serambi kanan jantung, serta menimbulkan perdarahan di dalam rongga dada
---------Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------
Lebih Subsidair :
------ Bahwa ia terdakwa DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB bersama-sama dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO (Diperiksa dalam Berkas Perkara Terpisah), serta orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO ALIAS YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI (kesemuanya masih dalam pencarian pihak Kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)), pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023, sekira pukul 20.45 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2023, bertempat di Kampung Kolawa, Distrik/Kecamatan Kolawa, Kabupaten Lanny Jaya, Prov. Papua Pegunungan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wamena, dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 63/KMA/SK.HK2.1/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 Menunjuk Pengadilan Negeri Jayapura untuk memeriksa dan memutusakan dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, perbuatan mana terdakwa bersama-sama dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, awalnya pada hari Sabtu, tanggal 19 Agustus 2023, sekira pukul 08.00 Wit, Terdakwa dari kampung di Distrik Pirime jalan-jalan ke Tiom, saat berada di Terminal Tiom, Kab. Lanny Jaya, terdakwa melihat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI bersama seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal identitasnya. Melihat hal tersebut, segera terdakwa mendekati korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI yang kemudian terdakwa bersalaman korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI lalu menanyakan tentang terdakwa kenal dengan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI karena melihat di kanal Youtube sedang berorasi di Jayapura, atas hal tersebut korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI membenarkannya. Lalu, terdakwa menanyakan tujuan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI berada di Kota Tiom, Kab. Lanny Jaya, dan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI menyatakan bahwa tujuannya ingin menjemput pengungsi yang dari Nduga masuk ke Kuyawage untuk bawa turun di asrama di Kimbim”. Kemudian, antara terdakwa dengan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI saling bertukar Nomor Kontak Telepon Genggam, setelah itu terdakwa berpisah dengan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dan akan menghubungi terdakwa.
- Bahwa kemudian sekitar 2 (dua) hari setelah pertemuan dengan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI di Terminal Tiom, Kab. Lanny Jaya, yakni pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023, sekira pukul 09.00 Wit, terdakwa yang berada di kampung Nambume, Distrik Indawa, Kab. Lanny Jaya mendapat telepon dari korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dengan maksud ingin yang mengajak terdakwa ikut bersama korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI ke Wamena dan meminta terdakwa menunggu. Atas hal tersebut, selanjutnya sekira pukul 15.00 Wit, korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI datang menghampiri terdakwa di pinggir jalan raya dan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI meminta terdakwa naik ke dalam mobil yang kemudian pergi menuju Kota Wamena. Sekitar pukul 18.00 Wit, terdakwa bersama korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI tiba di Wamena selanjutnya pergi menuju Hotel Putri Dani di Jalan Irian Wamena untuk menginap, sehingga terdakwa yang bertemu dengan orang yang bernama TENDIMAN WENDA lalu mengajaknya menginap di Hotel Putri Dani;
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2023, sekira pukul 07.00 Wit, terdakwa pamit dengan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI untuk pulang ke rumah di Kampung Lantipo/Honai lama, Wamena bersama orang yang bernama TENDIMAN WENDA. Kemudian, keesokan harinya pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023, sekira pukul 16.00 Wit, terdakwa menghubungi saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO melalui telepon dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO menyatakan sedang berada di Potikelek di rumah tante dari saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO dan mengajak terdakwa bertemu. Keesokan harinya yakni pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023, sekira pukul 16.30 Wit, Terdakwa tiba dan bertemu dengan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, kemudian saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO meminta terdakwa menghubungi saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA WANIMBO untuk datang ke rumah saksi NIAS WANIMBO ALIAS JENDRI WANIMBO. Sekira pukul 19.00 Wit, lalu saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA WANIMBO datang ke tempat saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, kemudian, saat berkumpul tersebut, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA WANIMBO bertanya kepada terdakwa mengenai identitas perempuan jalan bersama terdakwa adalah orang yang bernama MAEKELIN (korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI), atas hal tersebut terdakwa membenarkannya, lalu saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA WANIMBO meminta terdakwa untuk menghubungi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI untuk menanyakan keberadaan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, namun pada saat itu terdakwa mencoba menghubungi nomor telepon genggam korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, namun sedang tidak aktif, selain itu, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA WANIMBO mengatakan kepada terdakwa dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO bahwa “dulu MAIKELIN merupakan aktivis dari AMP (Aliansi Mahasiswa Papua) yang pernah berorasi di depan Kantor Gubernur papua menyerukan anti Rasisme di tanah Papua, tapi sekarang dia menjadi mata-mata atau Banpol, jadi pastikan dia kapan rencana ada keluar kemudian kita periksa korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI kalau bukan mata-mata nanti kita antar tujuanya ke Kuyawage;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 26 Agustus 2023, sekira pukul 15.00 Wit, kembali terdakwa dihubungi oleh korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI untuk menemuinya di Hotel Putri Dani, segera terdakwa berangkat menuju Hotel dan menemui korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, dimana korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI meminta terdakwa untuk menemaninya pergi beli hewan babi dan sayuran yang akan dibawa ke Lanny Jaya serta agar terdakwa mencarikan mobil untuk dipakai pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023 ke Lanny Jaya;
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 27 Agustus 2023, sekira pukul 13.00 Wit, terdakwa mendatangi rumah saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA, namun terdakwa hanya bertemu dengan Istrinya saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA sedangkan saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA sedang istirahat tidur, lalu terdakwa menyampaikan pesan jika terdakwa ingin menggunakan mobilnya ke Lanny Jaya. Lalu, sekira pukul 16.00 Wit, terdakwa yang sedang bersama saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO di rumah Honai lama mendapat telepon dari saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, dimana saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO meminta agar terdakwa dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO menemuinya di Pasar Missi atau Pasar Woma, setelah itu segera terdakwa dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor langsung pergi ke pasar Missi atau pasar Woma untuk bertemu dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, sesampainya di pasar Missi atau pasar Woma, terdakwa dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO melihat sudah ada orang yang bernama DONI WENDA dan orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA bersama-sama dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, setelah bertemu dengan orang yang bernama DONI WENDA dan orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA sudah ada bersama-sama dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO. Kemudian, terdakwa, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, serta orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA pergi ke tempat penjual buah beli pinang, dan disana bertemu dengan orang yang bernama KANI WENDA. Lalu, orang yang bernama KANI WENDA mengajak terdakwa, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, serta orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA ke rumahnya untuk minum kopi. Selanjutnya saat berkumpul di rumah orang yang bernama KANI WENDA sambil minum kopi, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO mulai menyampaikan banyak hal terkait korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI kepada terdakwa, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI yakni ”korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI merupakan aktivis yang jalan sama sama dengan AMP (Aliansi Mahasiswa Papua), dan sekarang ini korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI sudah berbelok dari APM (Aliansi Mahasiswa Papua) dan masuk jadi BANPOL (Bantuan Polisi), berarti sekarang ini korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI sudah menjadi musuh KNPB”. Atas penyampaian dari saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO tersebut, terdakwa, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI sepakat dan menyetujui rencana menginterogasi/memeriksa korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI. Setelah itu saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO memulai membuat rencana serta pembagian tugas untuk melakukan pemeriksaan dan menginterogasi maksud dan tujuan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI ke Lanny Jaya serta masihkah korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI menjadi bagian dari AMP (Aliasi Mahasiswa Papua, dan Terdakwa mendapat tugas untuk komunikasi dengan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dan memastikan kendaraan/mobil yang berangkat ke Lanny Jaya, yang mana rencana tersebut akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023, di mana terdakwa bersama-sama dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI akan sama-sama berangkat menuju Lanny Jaya, dan rencananya korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI akan dibawa ke daerah Distrik Kolawa. Sekira pukul 20.00 Wit, pertemuan tersebut berakhir dan langsung masing-masing membubarkan diri, sedangkan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO pergi mencari peralatan untuk melakukan aksi mereka terhadap korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI;
- Bahwa keesokan harinya pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023, sekira pukul 06.00 Wit, terdakwa bertemu dengan saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA di pertigaan jalan Irian Atas, lalu terdakwa menyatakan kepada saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA untuk mengantarkan terdakwa ke Distrik Kuyawage dan saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA menyatakan bisa mengantarkan terdakwa ke daerah yang dituju, kemudian terdakwa, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI segera naik ke mobil saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA. Lalu sekira pukul 07.00 Wit, saat berada di pertigaan jalan Irian Atas menuju Jalan Irian Bawa, mobil yang saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA kemudikan berhenti di depan SMA Negeri 1, di mana terdakwa menghubungi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI sedang saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA keluar membeli rokok, dan tak beberapa lama korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI duduk di kursi depan disamping sopir saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA. Sebelum berangkat menuju Distrik Kuyawage, saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA menyampaikan kepada korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI bahwa untuk biaya ongkos menuju ke Distrik Kuyawage uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tidak cukup beli solar, oleh karena itu korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI minta diantarkan ke sebuah ATM Bank BRI, selanjutnya korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI mengambil uang di dalam ATM tersebut dan kembali ke mobil dengan memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO untuk diberikan kepada keluarga dan menuju Honailama untuk membeli solar;
- Bahwa sekira pukul 08.30 Wit, saat berada di pertigaan Muliama, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO meminta saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA untuk belok ke arah jalan baru Wamena – Lanny Jaya dengan alasan mau menjemput teman 2 (dua) orang yang merupakan tempat akan meinterogasi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI. Lalu, sekira pukul 09.20 Wit, mobil yang dikemudikan oleh saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA dan ditumpangi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, terdakwa, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, serta orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI di tanjakan tengah hutan tepatnya kampung Kolawa, Distrik Kolawa, Kab. Lanny Jaya, tiba-tiba saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO meminta saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA untuk menghentikan mobil dan mengajak korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI untuk turun keluar dari dalam mobil, selanjutnya saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO mengajak korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI untuk berjalan masuk ke arah hutan dengan diikuti saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, serta orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI, sedangkan terdakwa berjaga-jaga di pinggir jalan bersama saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA;
- Bahwa sekira pukul 09.30 Wit, tiba-tiba terdakwa dan saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA mendengar suara teriakan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI seperti orang yang kesakitan dan tidak lama kemudian suara korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI tidak terdengar lagi, lalu orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA langsung keluar dari dalam hutan dan menyuruh saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA untuk mengambil tenda di belakang mobilnya yang akan dipergunakan utuk membungkus mayat dalam hal ini mayat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dan akan dibawa ke Tiom, namun saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA tidak mau melakukannya karena akan merusak mobilnya. Mendengar hal tersebut, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA kembali masuk ke dalam hutan dan sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO keluar dari dalam hutan, di mana saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO memegang sepatu lumpur warna hitam yang sebelumnya korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI pergunakan dam melemparkannya ke sebelah kiri jalan. Selanjutnya saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA, terdakwa, saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, serta orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI dan kembali melanjutkan perjalanan menuju Kota Tiom, Kab. Lanny Jaya dengan membawa tas milik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, namun tidak sampai Kota Tiom tepatnya di tempat galian pasir yakni Kampung Wiringgambut, saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA meminta agar kembali ke Wamena dengan alasan solar menipis, sehingga mobil putar balik menuju Wamena;
- Bahwa sekira pukul 13.00 Wit, terdakwa bersama saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, serta orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI tiba di Kota Wamena dan langsung menuju Kampung Ilekma tepatnya di Bambu Kuning, dan sekira pukul 18.30 Wit, terdakwa bersama orang yang bernama DONI WENDA membawa tas milik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, dan pisau yang dipergunakan untuk menikam korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI ke arah Jembatan Pikhe, sesampainya di Jembatan kali Baliem Pikhe segera terdakwa membuang tas milik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dan pisau ke dalam Kali Baliem lalu segera kembali ke rumah di Honai Lama, dan sekitar 1 (satu) minggu kemudian terdakwa kembali ke Lanny Jaya dan tinggal di Kampung Nambume, Distrik Indawa, Kab. Lanny Jaya
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 5 Oktober 2023, sekira pukul 10.00 Wit, terdakwa berangkat ke Lanny Jaya hendak menghadiri acara duka keluarga dengan melalui Distrik Kurulu karena jalan mengalami putus, namun sekira pukul 10.30 Wit, pada saat mobil yang terdakwa tumpangi melintas di depan Polsek Kurulu tiba-tiba ada razia/pemeriksaan oleh anggota Kepolisian yang kemudian mengamankan terdakwa beserta barang-barang yang terdakwa bawa ke Mapolda Papua guna pemeriksan lebih lanjut;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI tersebut mengakibatkan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Mayat yakni :
- Visum Et Repertum Mayat Nomor : VER/352/120/VR/2023, tanggal 31 Agustus 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. HENRY WIJAYA, dokter PTT RSUD Wamena, dengan Hasil Pemeriksaan :
Identitas mayat : MAIKELIN MANDOSIR KURISI
Kesimpulan :
Berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari pemeriksaan terhadap jenazah tersebut koma maka saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah adalah seprang perempuan berusia kurang lebih tiga puluh tahun warna kulit gelap koma kesan gizi cukup titik Dari pemeriksaan luar didapatkan tanda-tanda kematian berupa kaku mayat dan lebam mayat titik Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam atau autopsi titik
- Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh RSUD Wamena Nomor : 1307/474.3/RSUD WMX/2023, tanggal 01 September 2023 oleh dr. HENDRY WIJAYA Dokter pada RSUD Wamena yang menyatakan Bahwa Sdri. MAIKELIN MANDOSIR KURISI benar-benar telah meninggal dunia pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023, jam 15.36 Wit. Sebab kematian karena henti jantung dan henti nafas.
- Visum Et Repertum (Otopsi) Mayat Nomor : VER/45/KES.3/2023/Rumkit, tanggal 01 September 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. JIMMY V.J. SEMBAY, Sp.F, dokter mitra pada Rumah Sakit Kepolisian Bhayangkara Tingkat III Jayapura Polda Papua, dengan Hasil Pemeriksaan :
Identitas mayat : MAIKELIN MANDOSIR KURISI
Kesimpulan :
Pada mayat korban seorang perempuan yang berusia tiga puluh tahun ditemukan luka-luka lecet pada dahi dan anggota gerak atas serta luka-luka terbuka pada dahi dan tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul; luka-luka terbuka pada dada sisi kanan, pertengahan depan dinding dada serta punggung kiri, akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan kerusakan organ paru kiri dan jantung, serta perdarahan di dalam rongga dada.
Sebab kematian korban adalah kekerasan tajam pada dada sisi kanan yang menembus masuk hingga rongga dada kiri, merusak bilik kanan dan serambi kanan jantung, serta menimbulkan perdarahan di dalam rongga dada.
---------Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi A |