| Petitum |
Primair :
- Mengabukan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran sebagaimana Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2021 Pasal 36 huruf g poin 2 (dua) yaitu “membujuk dan atau menyuruh Pekerja/Buruh melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”.
- Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak;
- Menyatakan Hubungan Kerja Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat akibat Pemutusan Hubungan kerja, sebagaimana rincian dibawah ini:
- Uang Pesangan Rp 6.358.000,00 X 1 X 9 = Rp. 57.222.000,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja Rp 6.358.000,00 X 7 = Rp. 44.506.000,00
- Uang Penggantian Hak
- Cuti Tahun 2025 yang belum diambil = Rp 6.358.000,00
- Tunjangan Hari Raya Tahun 2026 = Rp 6.358.000,00
- Uang Pisah = Rp 6.358.000,00
- Upah Proses Rp. 6.358.000,00 X 6 = Rp. 38.148.000,00
Terbilang:(seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan biaya perkara yang timbul dalam perkaya ini;
Subsudir :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adinya (ex aequo et bono). |