Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
450/Pid.B/2023/PN Jap EMA KRISTINA DOGOMO, S.H. BENIUS MURIB Alias BENI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 450/Pid.B/2023/PN Jap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-011/R.1.10/Eku.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1EMA KRISTINA DOGOMO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENIUS MURIB Alias BENI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI JAYAPUIRA                                                                                                                                            P-29      

“Demi Keadilan dan Kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                                                                                                 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – ..../ JPR / 09 / 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                                                    : BENIUS MURIB Alias BENI

Tempat lahir                                                       : Tipalok

Umur / tanggal lahir                                        : 26 Tahun / 17 April 1996.

Jenis kelamin                                                      : Laki-laki.

Kebangsaan / kewarganegaraan                 : Indonesia.

Tempat tinggal                                                  : Jln Biak Abepura Distrik Abepura Kota Jayapura

Agama                                                                  : Kristen Protestan.

Pekerjaan                                                            : Swasta ( Aktifis KNPB)

Pendidikan                                                          : SMA (Tidak Tamat).

  1. PENAHANAN :
    • Oleh Penyidik ditahan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Polres Jayapura sejak tanggal 04 September 2023 sampai dengan tanggal 23 September 2023;
    • Perpanjangan penahanan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura sejak tanggal 24 September 2023 sampai dengan tanggal 02 November 2023;
    • Oleh Jaksa Penuntut Umum ditahan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas II A Jayapura selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal tanggal 30   Oktober 2023 hingga 18  November 2023.
  2. DAKWAAN :

PRIMAIR.

---------- Bahwa terdakwa BENIUS MURIB Alias BENI Bersama-sama terdakwa AGUS KOSAY (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 12.30 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 bertempat di BTN Purwodadi Jalur B Yahim Sentani Kab.Jayapura atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi/korban ONES KOBAK Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal saat Terdakwa BENIUS MURIB Alias BENI dan kelompoknya yang tergabung dalam KNPB pusat yang di koordinir oleh Sdr. AGUS KOSAY menuju ke BTN Purwodadi Sentani Kab.Jayapura setibanya disana saksi korban yang adalah anggota KNPB wilayah sentani pimpianan ALEN ALITOPO sedang melaksanakan acara bakar batu setibanya disana AGUS KOSAY mengatakan ”Hentikan semua aktovitas bakar batu, kamu mengaku diri KNPB, siapa kalian punya pimpinan-pimpinan hadirkan semua, selanjutnya terjadi cek cok antara antara massa KNPB Pusat pimpinan Agus Kosay dan Massa KNPB wilayah sentani pimpinan ALLEN ALITOPO yang membuat kedua massa saling menyerang yang mana pada saat itu saksi korban sedang berdiri dan terdakwa dari arah belakang saksi korban Sambil memengan beda tajam/pisau lalu terdakwa mengarahkan pisau tersebut ke arah leher sebelah kanan dan pisau tersdengan maksud untuk menanyakan perihal kesalahfahaman dimana kelompok KNPB wilayah Sentani menuduh ketua KNPB Pusat Sdr.AGUS KOSAY menerima uang dari Pemerintah Republik Indonesia sebesar 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) akan tetapi sesampainya di sekretariat KNPB wilayah sentani terjadinya perdebatan hingga berujung keributan dan perkelahian sehingga terdakwa Sdr.BENIUS MURIB Alias BENI melakukan penikaman terhadap korban ONES PAHABOL;
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi/korban ONES KOBAK dan  mengalami luka sebagaimana hasil visum et repertum Nomor : 440.1 / 327 / PKM – DEMTA / VII / 2023, Tanggal 11 Juli 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Susandi Biri sebagai dokter di Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura / Puskesmas Demta dengan hasil pemeriksaan, Kesimpulan :

8x3cm (Dijahit dalam 4 jahitan dalam, luar 7 jahitan).

Luka sobek beraturan pada daerah kepala sebelah samping kiri ukuran 5x3 cm (Dijahit dalam 3 jahitan , luar 7 jahitan).

Tampak retakan pada tulang tengkorak kepala ukuran 4x1 cm.

Dengan Kesimpulan :

Berdasarkan Pemeriksaan dan Tindakan yang dilakukan dapat disimpulkan Trauma disebabkan oleh pukulan benda tajam.

 

----------- Perbuatan terdakwa BENIUS MURIB Alias BENI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

---------- Bahwa terdakwa BENIUS MURIB Alias BENI pada hari Jumat tanggal 18 Agustud 2023 sekitar pukul 12.30 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 bertempat di BTN Purwodadi Jalur B Yahim Sentani Kab.Jayapura atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi/korban ONES KOBAK Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal saat Terdakwa Sdr.BENIUS MURIB Alias BENI dan kelompoknya yang tergabung dalam KNPB pusat yang di koordinir oleh Sdr.AGUS KOSAY berkumpul di BTN Matoa Sentani Kab.Jayapura, setelah berkumpul di BTN Matoa Sentani Kab.Jayapura kemudian Terdakwa Sdr.BENIUS MURIB Alias BENI dan kelompoknya dari KNPB Pusat tersebut menuju ke BTN Purwodadi Sentani Kab.Jayapura dengan maksud untuk menanyakan perihal kesalahfahaman dimana kelompok KNPB wilayah Sentani menuduh ketua KNPB Pusat Sdr.AGUS KOSAY menerima uang dari Pemerintah Republik Indonesia sebesar 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) akan tetapi sesampainya di sekretariat KNPB wilayah sentani terjadinya perdebatan hingga berujung keributan dan perkelahian sehingga terdakwa Sdr.BENIUS MURIB Alias BENI melakukan penikaman terhadap korban ONES PAHABOL
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi/korban NIKSON T. YARISETOUW mengalami luka sebagaimana hasil visum et repertum Nomor : 440.1 / 327 / PKM – DEMTA / VII / 2023, Tanggal 11 Juli 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Susandi Biri sebagai dokter di Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura / Puskesmas Demta dengan hasil pemeriksaan, Kesimpulan :

8x3cm (Dijahit dalam 4 jahitan dalam, luar 7 jahitan).

Luka sobek beraturan pada daerah kepala sebelah samping kiri ukuran 5x3 cm (Dijahit dalam 3 jahitan , luar 7 jahitan).

Tampak retakan pada tulang tengkorak kepala ukuran 4x1 cm.

Dengan Kesimpulan :

Berdasarkan Pemeriksaan dan Tindakan yang dilakukan dapat disimpulkan Trauma disebabkan oleh pukulan benda tajam.

 

----------- Perbuatan terdakwa BENIUS MURIB Alias BENI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------

 

                                                                                Jayapura, 17 November 2023

JAKSA/PENUNTUT UMUM

 

 

EMA K. DOGOMO, SH

Ajun Jaksa NIP. 19920509 201801 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya