| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 450/Pid.B/2023/PN Jap | EMA KRISTINA DOGOMO, S.H. | BENIUS MURIB Alias BENI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Nov. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
| Nomor Perkara | 450/Pid.B/2023/PN Jap | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Nov. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-011/R.1.10/Eku.2/10/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI JAYAPUIRA P-29 “Demi Keadilan dan Kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM – ..../ JPR / 09 / 2024
Nama lengkap : BENIUS MURIB Alias BENI Tempat lahir : Tipalok Umur / tanggal lahir : 26 Tahun / 17 April 1996. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Jln Biak Abepura Distrik Abepura Kota Jayapura Agama : Kristen Protestan. Pekerjaan : Swasta ( Aktifis KNPB) Pendidikan : SMA (Tidak Tamat).
PRIMAIR. ---------- Bahwa terdakwa BENIUS MURIB Alias BENI Bersama-sama terdakwa AGUS KOSAY (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 12.30 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 bertempat di BTN Purwodadi Jalur B Yahim Sentani Kab.Jayapura atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi/korban ONES KOBAK Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
8x3cm (Dijahit dalam 4 jahitan dalam, luar 7 jahitan). Luka sobek beraturan pada daerah kepala sebelah samping kiri ukuran 5x3 cm (Dijahit dalam 3 jahitan , luar 7 jahitan). Tampak retakan pada tulang tengkorak kepala ukuran 4x1 cm. Dengan Kesimpulan : Berdasarkan Pemeriksaan dan Tindakan yang dilakukan dapat disimpulkan Trauma disebabkan oleh pukulan benda tajam.
----------- Perbuatan terdakwa BENIUS MURIB Alias BENI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa terdakwa BENIUS MURIB Alias BENI pada hari Jumat tanggal 18 Agustud 2023 sekitar pukul 12.30 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 bertempat di BTN Purwodadi Jalur B Yahim Sentani Kab.Jayapura atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi/korban ONES KOBAK Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
8x3cm (Dijahit dalam 4 jahitan dalam, luar 7 jahitan). Luka sobek beraturan pada daerah kepala sebelah samping kiri ukuran 5x3 cm (Dijahit dalam 3 jahitan , luar 7 jahitan). Tampak retakan pada tulang tengkorak kepala ukuran 4x1 cm. Dengan Kesimpulan : Berdasarkan Pemeriksaan dan Tindakan yang dilakukan dapat disimpulkan Trauma disebabkan oleh pukulan benda tajam.
----------- Perbuatan terdakwa BENIUS MURIB Alias BENI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------
Jayapura, 17 November 2023 JAKSA/PENUNTUT UMUM
EMA K. DOGOMO, SH Ajun Jaksa NIP. 19920509 201801 2 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
