| Petitum |
PRIMAIR:
- Menyatakan Perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan yang benar;
- Membatalkan eksekusi atas pelaksanaan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 62/Pdt.G/2020/PN Jap tanggal 1 September 2021 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 2/PDT/2022/PT Jap tanggal 16 Februari 2022 Juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 494 K/Pdt/2023 tanggal 5 April 2023
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;
- Biaya perkara menurut hukum;
Apabila Pengadilan Negeri Jayapura berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |