| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 186/Pdt.G/2026/PN Jap | 1.MARTHEN LUTHER OHEE alias MARTHEN LUTHER D.OHEE alias MARTHEN LUTHER DASIM OHEE 2.WELLEM OHEE 3.YUNUS OHEE 4.CHARLES OHEE 5.DAUD AHLAN OHEE |
5.Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia q.q. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia c.q.. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura 6.Pemerintah Provinsi Papua, c.q. Dinas Pertanian Provinsi Papua 7.Bartholemus Ongge 8.Eliab Ongge, S.IP., M.M 9.Hansen Ohee alias Hans Ohee 10.Jansen Ohee 11.Charles Tata Moimoi Ohee alias Tata Ohee 12.Pemerintah Provinsi Papua, c.q. Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Papua (Dinas Kehutanan Provinsi Papua yang dahulu juga sebagai Irian Jaya) 13.Pemerintah Republik Indonesia, c.q. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, c.q. Gubernur Provinsi Papua (Dahulu disebut Irian Jaya), q.q. Pemerintah Provinsi Papua |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 186/Pdt.G/2026/PN Jap | ||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
| Petitum |
Tuntutan P R I M A I R: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum, Para Penggugat dan/atau dalam hal ini khusus PENGGUGAT I melekat sebagai “Akhona atau sebagai Para Sulung / Pemegang Hak”, secara bersama-sama merupakan ahli waris yang sah dan/atau ahli waris pengganti dan/atau merupakan anak kandung sah dan/atau keturunan dari Almarhum DARIUS N. OHEE, hal mana Almarhum DARIUS N. OHEE merupakan Keturunan garis lurus dari “Moyang Tua MELAM”, yang kemudian melalui “Istri Pertama” yang secara turun-temurun diteruskan pada Moyang MORROUW, yang selanjutnya diteruskan pada Moyang NAMELO, yang kemudian diteruskan pada Moyang DAUD, dimana sangat jelas Moyang DAUD merupakan orang tua dari Almarhum DARIUS N. OHEE, dimana dahulu melekat secara Hak Tanah Adat dari “Akhona atau sebagai Para Sulung / Pemegang Hak” pada Moyang DAUD merupakan orang tua dari Almarhum DARIUS N. OHEE;
3. Menyatakan secara hukum, terhadap keturunan garis lurus dari “Moyang Tua MELAM”, yang kemudian melalui “Istri Pertama” yang secara turun-temurun diteruskan pada Moyang MORROUW, yang selanjutnya diteruskan pada Moyang NAMELO, yang kemudian diteruskan pada Moyang DAUD, dimana sangat jelas Moyang DAUD merupakan orang tua dari Almarhum DARIUS N. OHEE, dimana melekat secara Hak Tanah Adat dari “Akhona atau sebagai Para Sulung / Pemegang Hak” pada Moyang DAUD merupakan orang tua dari Almarhum DARIUS N. OHEE, yang kemudian diteruskan oleh Almarhum DARIUS N. OHEE yang akhirnya saat dengan saat ini tetap melekat dan diteruskan kepada Para Penggugat, dalam hal ini khusus sebagai “Akhona atau sebagai Para Sulung / Pemegang Hak” yaitu melekat pada PENGGUGAT I terhadap Hak Objek Tanah Adat dengan sebutan “Tanah Adat Ebhulfae Phulende dan/atau Tanah Adat Phulende”;
4. Menyatakan secara hukum, Putusan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Jayapura Nomor:39/Pdt.G/1984/PN/JPR jo. Putusan Pengadilan Tinggi Irian Jaya di Jayapura Nomor:31/Pdt/1985/PT.JPR jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor:2322/K/Pdt/1986 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor:381/PK/Pdt.1989, tidak mengikat Para Penggugat dan Objek Tanah Adat dengan sebutan “Tanah Adat Ebhulfae Phulende dan/atau Tanah Adat Phulende”;
5. Menyatakan secara hukum, Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor:65/Pdt.G/2015/PN Jpr jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 29/PDT/2016/PT JAP jo. Putusan Kasasi Nomor:432 K/Pdt/2017 jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor:671 PK/Pdt/2019, tidak mengikat Para Penggugat dan Objek Tanah Adat dengan sebutan “Tanah Adat Ebhulfae Phulende dan/atau Tanah Adat Phulende”;
6. Menyatakan secara hukum, terhadap Tanah Adat Suku Ongge yang melekat pada Alm.MAX ONGGE sebagai Akhona atau sebagai Para Sulung / Pemegang Hak dari Suku Ongge, atas pelepasan yang dilakukan oleh Alm.HANOCH HEBE OHEE “dengan mendapatkan kuasa” dari Alm.MAX ONGGE sebagai Akhona atau sebagai Para Sulung / Pemegang Hak dari Suku Ongge, terhadap objek tanahnya BERBATASAN pada BATAS UTARA dan BATAS BARAT dari objek tanah yang saat ini dengan sebutan “Tanah Adat Ebhulfae Phulende dan/atau Tanah Adat Phulende”, bersesuaian dengan Putusan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Jayapura Nomor:39/Pdt.G/1984/PN/JPR jo. Putusan Pengadilan Tinggi Irian Jaya di Jayapura Nomor:31/Pdt/1985/PT.JPR jo. Putusan Kasasi mahkamah Agung Nomor:2322/K/Pdt/1986 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor:381/PK/Pdt.1989, yang kemudian dipertegas dengan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor:65/Pdt.G/2015/PN Jpr jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor:29/PDT/2016/PT JAP jo. Putusan Kasasi Nomor:432 K/Pdt/2017 jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor:671 PK/Pdt/2019, adalah tidak mengikat kepada keturunan dari Almarhum DARIUS N. OHEE, dimana Almarhum DARIUS N. OHEE merupakan keturunan garis lurus dari “Moyang Tua MELAM”, yang kemudian melalui “Istri Pertama” yang secara turun-temurun diteruskan pada Moyang MORROUW, yang selanjutnya diteruskan pada Moyang NAMELO, yang kemudian diteruskan pada Moyang DAUD, dimana sangat jelas Moyang DAUD merupakan orang tua dari Almarhum DARIUS N. OHEE, yang sampai dengan saat ini melekat dan diteruskan oleh Para Penggugat, sehingga khusus dalam status sebagai pemegang hak atas tanah tersebut dan/atau dengan sebutan “Akhona atau sebagai Para Sulung / Pemegang Hak” itu melekat pada Moyang DAUD merupakan orang tua dari Almarhum DARIUS N. OHEE, yang kemudian diteruskan oleh Almarhum DARIUS N. OHEE yang akhirnya saat ini diteruskan oleh Marthen Luther Ohee alias Marthen Luther D.Ohee alias Marthen Luther Dasim Ohee, Penggugat I in casu; Dst............................. |
||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
