Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2026/PN Jap IKSAN IDRIS 1.Kepala Kepolisian Daerah Papua
2.Direktur Reserse Siber Polda Papua c.q. Penyidik Subdit II Siber Polda Papua
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Jap
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat PN JAP-6A465E6314F5D
Pemohon
NoNama
1IKSAN IDRIS
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Papua
2Direktur Reserse Siber Polda Papua c.q. Penyidik Subdit II Siber Polda Papua
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh dalil-dalil hukum, asas, doktrin kontemporer, serta sinkronisasi mutakhir antara UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 20 Tahun 2025, Pemohon memohon kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

MENGADILI:

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa tindakan Para Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN ATAS HUKUM.
  3. Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: Nomor: S.Tap.Tsk/04/VI/RES.2.5/2026/Ditressiber, tertanggal 22 Juni 2026, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/03/VI/RES.2.5./2026/ Ditressiber tertanggal 24 Juni 2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/03/VI/RES.2.5/2026/Ditressiber tertanggal 25 Juni 2026, yang diterbitkan oleh Para Termohon adalah BATAL DEMI HUKUM dengan segala akibat hukumnya.
  4. Memerintahkan kepada Para Termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan terhadap Pemohon dalam perkara a quo.
  5. Memerintahkan Kepada Para  Termohon untuk membebaskan/mengeluarkan Pemohon dari tahanan seketika Putusan perkara Aquo dibacakan.
  6. Memerintahkan Para Termohon untuk merehabilitasi dan memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya pada keadaan semula.
  7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.

    Atau, apabila Hakim Tunggal Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya