| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 6/Pid.Pra/2025/PN Jap | PAULUS JOHANIS KURNALA | NEGARA RI, Cq. KEJAKSAAN AGUNG RI, Cq. KEJAKSAAN TINGGI PAPUA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2025/PN Jap | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Bahwa, oleh karena TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tindakan TERMOHON melakukan penyidikan perkara a quo batal demi hukum, maka tindakan TERMOHON melakukan penahanan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat penyidikan) Nomor: PRINT-43/R.1/Fd.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025 adalah tidak sah. Dengan demikian telah nyata TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka adalah tidak sah menurut hukum dan adanya kewenangan Praperadilan untuk memeriksa dan menguji keabsahan tentang sah tidaknya penetapan seseorang sebagai Tersangka, maka dengan kerendahan hati PEMOHON memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jayapura berkenaan memeriksa dan memutus permohonan ini dengan menjatuhkan putusan yang amar selengkapnya sebagai berikut:
6. Melarang TERMOHON melakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap PEMOHON berdasarkan penyidikan tersebut; 7. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan terhadap PEMOHON, memulihkan hak-hak PEMOHON dalam kemampuan kedudukan dan martabatnya seperti semula; 8. Menyatakan tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh TERMOHON batal demi hukum; 9. Membebankan biaya perkara kepada negara. Demikian Permohonan Praperadilan PEMOHON dan atas pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura terlebih dahulu PEMOHON haturkan terima kasih. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
