Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
134/Pdt.Bth/2022/PN Jap M YUSUF IR. TADDEUS ARNOLDUS AUWYANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 134/Pdt.Bth/2022/PN Jap
Tanggal Surat Rabu, 15 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M YUSUF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yansen marudutM YUSUF
Tergugat
NoNama
1IR. TADDEUS ARNOLDUS AUWYANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM  EKSEPSI
    1. Menolak seluruh Eksepsi dari PEMOHON EKSEKUSI / TERLAWAN   

       untuk seluruhnya ;

  1. Menghukum  TERMOHON EKSEKUSI  / TERLAWAN untuk membayar biaya seluruhnya ;

 

  1. DALAM POKOK PERKARA
  1. Mengabulkan  Gugatan Perlawanan oleh Pelawan  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah seorang Pelawan Yang ber-etikat baik ;
  3. Menyatakan sah dan berharga Surat Pelepasan Tanah Adat  / Warisauw di wilayah Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan  Tanggal 5 Juli 2002, yang dilepas oleh HENGKY DAWIR (alm)  kepada Drs. James William Maniagasi’ seluas 10.500 M2 ;
  4. Menyatakan bahwa Terlawan / Pemohon Eksekusi   dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura, telah salah dalam membuat gambar ukur tanah, sehingga tanah milik Bapak Oscar Toloh (almarhum)  hilang, akibat dimasukkannya gambar tanah milik Terlawan / Pemohon Eksekusi  dari luar lokasi  milik Bapak Oscar Toloh (almarhum) Termohon Eksekusi /  Terlawan .
  5. Menyatakan Perbuatan  Pemohon Eksekusi / Terlawan  yang mengajukan eksekusi, untuk mengklaim objek sengketa, serta tidak memasang patok-patok dan atau batas-batas diatas tanah aqou tersebut dan menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah bukan milik  Pelawan ,  karena akibat salah Plotting oleh Staf / Juru Ukur dari  BPN    Pertanahan Kota Jayapura  serta     tidak memperhatikan alas hak yang benar adalah suatu perbuatan melawan hukum (PMH) ( Onrecht  matigedaad) ;

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Terlawan / Pemohon Eksekusi dengan sengaja untuk menguasai, ingin memiliki, merampas,    tanpa landasan hukum yang benar dan tanpa alas hak yang jelas dari Tokoh Adat Enggros Tobati adalah suatu perbuatan melawan hukum (PMH) ( Onrecht matige daad );

 

  1. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Upaya untuk  Banding, Verset, Kasasi, dan atau Peninjauan Kembali ;

 

  1. Menghukum Terlawan   / Pemohon Eksekusi  Untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah ) per hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,  jika  Terlawan/Pemohon Eksekusi    tidak melaksanakan perintah Undang-Undang dan atau  Putusan Hakim  Perkara ini ;

 

  1. Menghukum Terlawan/Pemohon Eksekusi  membayar seluruh  biaya yang timbul sebagai konsekwensi dari perkara ini;

 

  1. Menghukum dan Memerintahkan Terlawan/ Pemohon Eksekusi  untuk segera  mengosongkan ,   membongkar patok-patok jika ada, membongkar papan nama  yang telah dipasang di atas objek  sengketa tanah milik Pelawan / Termohon  Eksekusi  tanpa syarat apapun.

 

  1. Dan apabila Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura  Melalui Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili  perkara ini,  berpendapat lain maka, mohon Putusan yang seadil-adilnya. Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak