| Termohon |
| No | Nama | | 1 | Pemerintah RI, Cq. Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI, Cq. Direktorat Jenderal Imigrasi, Cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua, Cq. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura | | 2 | Pemerintah RI, Cq. Kejaksaan Agung RI, Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi, Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura |
|
| Petitum Permohonan |
- PETITUM / PERMOHONAN
Berdasarkan uraian fakta dan hukum sebagaimana diuraikan diatas, maka PARA PEMOHON memohon kepada Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa, memutus dan mengadili Permohonan Praperadilan PEMOHON a quo berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah menurut hukum Surat Perintah Penyidikan Penyidik PPNS Keimigrasian (TERMOHON I) yang digunakan sebagai dasar Penyidikan dalam perkara a quo harus dinyakan BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON I menetapkan PARA PEMOHON ADRIAN LOHUMBO, NIMBAKEN TIBLI, AMSTRONG KUPE dan MELCHIOR NEMO sebagai Tersangka dalam perkara a quo;
- Menyatakan tidak sah menurut hukum Surat Pelimpahan Berkas Perkara oleh TERMOHON I Nomor: BP.001/INTELDAKIM/JPR/WNA/2025, tanggal 05 Juni 2025 HARUS DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON I melakukan Penahanan atau Penahanan Lanjutan atas diri PARA PEMOHON ADRIAN LOHUMBO, NIMBAKEN TIBLI, AMSTRONG KUPE dan MELCHIOR NEMO berdasarkan Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan kepada TERMOHON II:
- Nomor: WIM.30.IMI.IMII.GR.04.04-728 an. ADRIAN LOHUMBO, tanggal 11 Juni 2025;
- Nomor: WIM.30.IMI.IMII.GR.04.04-729 an. AMSTRONG KUPE, tanggal 11 Juni 2025.
- Nomor: WIM.30.IMI.IMII.GR.04.04-731 an. NIMBAKEN TIBLI, tanggal 11 Juni 2025.
- Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON II melakukan Penahanan atas diri PARA PEMOHON ADRIAN LOHUMBO, NIMBAKEN TIBLI, AMSTRONG KUPE dan MELCHIOR NEMO berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/R.1.10.3/Eku.2/07/2025, tanggal 02 Juli 2025;
- Memerintahkan kepada TERMOHON I dan TERMOHON II untuk membebaskan PARA PEMOHON DRIAN LOHUMBO, NIMBAKEN TIBLI, AMSTRONG KUPE dan MELCHIOR NEMO dari RUTAN Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Abepura seketika Putusan ini diucapkan;
- Menghukum TERMOHON I dan TERMOHON II untuk membayar Kerugian Materiil secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) kepada PARA PEMOHON;
- Melakukan Rehabiltasi dan memulihkan hak-hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara Praperadilan ini.
Atau,
Apabila Pengadilan Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan a quo berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |