Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jap 1.MOHAMMAD ARIFIN, S.H.
2.VICTOR SURUAN, S.H.
FRANS BYLLY OHEE, S. STP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 654/ R.1.10 / Ft. 1 / 02 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD ARIFIN, S.H.
2VICTOR SURUAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANS BYLLY OHEE, S. STP[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR

 

------- Bahwa Terdakwa FRANS BYLLY OHEE, S. STP selaku Mantan Kepala Distrik Yapsi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jayapura Nomor :  188.4/182 tanggal 28 April 2022 tentang Penunjukan/ Pengangkatan Pejabat Kepala Distrik Yapsi Kabupaten Jayapura sekaligus sebagai Pengguna Anggaran  bersama-sama dengan terdakwa Noack Yoel Demotekay selaku Direktur CV.Grime (yang diajukan dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2022 bertempat di Kantor Distrik Yapsi Kabupaten Jayapura atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan atau bertindak sendiri – sendiri secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

perbuatan Terdakwa FRANS BYLLY OHEE, S. STP tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Pemerintah Daerah (DPPA-SKPD) Organisasi Distrik Yapsi mendapat alokasi dana untuk belanja Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan  untuk Kegiatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan berupa Belanja Barang Pakai Habis (kode rekening 5.1.2.01.01 terdiri dari Belanja Bahan-bahan/Bibit Tanaman  (Kode Rekening 5.1.2.01.01.0008)  sebesar Rp. 365.495.000 (tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah)  dan Belanja Bahan-bahan/Bibit Ternak/Bibit ikan (Kode Rekening 5.1.2.01.01.0011) sebesar Rp. 445.500.000,-  (empat ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)  yang bersumber dari Otonomi Khusus (Otsus) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jayapura Tahun 2022 ;
  • Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Pemerintah Daerah (DPPA-SKPD) Organisasi Distrik Yapsi untuk belanja Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan  untuk Kegiatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan berupa Belanja Barang Pakai Habis (kode rekening 5.1.2.01.01 terdiri dari Belanja Bahan-bahan/Bibit Tanaman  (Kode Rekening 5.1.2.01.01.0008)  sebesar Rp. 365.495.000 (tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah)  dan Belanja Bahan-bahan/Bibit Ternak/Bibit ikan (Kode Rekening 5.1.2.01.01.0011) sebesar Rp. 445.500.000,-  (empat ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)  item-item pekerjaan terdiri dari :

 

Belanja Bahan-bahan/Bibit Tanaman

Item pekerjaan

1

Volume

2

Satuan

3

Harga satuan

4

Jumlah

2+4

1

Bayam kemasan/pabrik

400,00

Bks

93.700,00

37.480.000,00

2

Cabe rawit kemasan/pabrik

400,00

Bks

98.500,00

39.400.000,00

3

Duku seeding/biji anakan

400,00

Btg pohon

56.200,00

22.480.000,00

4

Durian montong/anakan

390,00

Btg pohon

137.500,00

53.625.000.00

5

Jagung (bisi 2 F1) kemasan/pabrik

390,00

kg

176.100.00

68.679.000,00

6

Kakao (konvensional) Bibit siap salur

400,00

Btg pohon

15.125,00

6.050.000,00

7

Kangkung kemasan/pabrik

300,00

bks

93.700,00

28.110.000,00

8

Keladi Lokal

300,00

Btg pohon

37.500,00

11.250.000,00

9

Sagu Lokal

300,00

Btg pohon

51.870,00

15.561.000,00

10

Sawi Hijau kemasan/pabrik

300,00

Bks

68.700,00

20.610.000,00

11

Tomat kemasan/pabrik

300,00

Bks

192.500,00

57.750.000,00

12

Ubu jalar lokal

300,00

Stek

15.000,00

4.500.000,00

 

Jumlah

365.495.000,00

 

Belanja Bahan-bahan/Bibit Ternak/Bibit ikan

Item pekerjaan

1

Volume

2

Satuan

3

Harga satuan

4

Jumlah

2+4

1

Ternak Sapi Bibit Lokal Betina

27,00

Ekor

12.000.000,00

324.000.000,00

2

Terrnak Sapi Bibit Lokal Jantan

9,00

Ekor

13.500.000,00

121.500.000,00

 

Jumlah

445.500.000,00

 

  • Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Jayapura Nomor :  188.4/182 tanggal 28 April 2022 tentang Penunjukan/ Pengangkatan ditetapkan terdakwa selaku Kepala Distrik Yapsi Kabupaten Jayapura sekaligus sebagai Pengguna Anggaran pada Distrik Yapsi Kabupaten Jayapura dengan tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
  • Menyelenggarakan urusan Pemerintahaan di tingkat Distrik
  • Mengkoordinasikan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
  • Mengkoordinasikan Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan sarana dan prasarana pelayanan umum
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah ditingkat kecamatan
  • Membina dan mengawasi penyelenggara kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat desa
  • Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan
  • Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pekerjaan Bahan-bahan/Bibit Tanaman sebesar Rp. 365.495.000 (tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah)  dan Pekerjaan Bahan-bahan/Bibit Ternak/Bibit ikan sebesar Rp. 445.500.000,-  (empat ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa menunjuk Pejabat Pengadan berdasarkan Surat Kepala Distrik Yapsi Nomor : 138/194/2022 tanggal 19 Agustus 2022 adalah saksi VIKTOR GRIAPON.
  • Bahwa setelah ditunjuk sebagai Pejabat Pengadaan, saksi VIKTOR GRIAPON berdasarkan arahan dari terdakwa menunjuk langsung CV GRIME sebagai Calon Penyedia dengan direktur NOACK YOEL DEMOTEKAY dan Penunjukan tersebut tampil melalui LPSE Kabupaten Jayapura, setelah itu Pejabat Pengadaan mengirim surat kepada CV GRIME untuk memasukan dokumen penawaran melalui LPSE, setelah itu CV GRIME diundang untuk melakukan pembuktian kualifikasi, setelah CV GRIME memenuhi syarat kemudian CV GRIME ditunjuk sebagai Pelaksana Pekerjaan Bahan-bahan/Bibit Tanaman dan Pekerjaan Bahan-bahan/Bibit ternak/Bibit ikan ;
  • Bahwa saksi NOACK YOEL DEMOTEKAY selaku direktur CV GRIME, saksi tinggal di Nimboran, saksi kenal dengan Kepala Distrik Kemtuk dan untuk melakukan pengadaan saya di fasilitasi oleh Kepala Distrik Nimboran atas nama Saudara Paul Ohee dan seterusnya saksi adalah anak Grime dan seharusnya saksi mendapatkan pekerjaan di daerah Grime (Berdasarkan kesepakatan tidak tertulis forum pengusaha bahwa wilayah kerja harus dikerjakan oleh pengusaha penduduk setempat).
  • Bahwa nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan Pengadaan Bahan-bahan/Bibit Tanaman  sebesar Rp. 365.495.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah)   berkontrak sebesar Rp. 365.415.000. (tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus lima belas ribu rupiah)  dan Pekerjaan Pengadaan Bahan-bahan/Bibit Ternak/Bibit ikan  sebesar Rp. 445.500.000,- (empat ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)  berkontrak sebesar Rp. 445.400,00 (empat ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan HPS dibuat dan disusun oleh terdakwa sendiri  selaku  pengguna anggaran dan  sebagai   pejabat pembuat komitmen ;

 

  1. PEKERJAAN PENGADAAN BAHAN-BAHAN/BIBIT TANAMAN.

 

  • Bahwa untuk Pekerjaan Pengadaan Bahan-Bahan/Bibit Tanaman dibUt Surat Perintah Kerja Nomor : 602.1/02/SPK/DISTRIK YAPSI/2022 tanggal 06 Oktober 2022, jangka waktu pelaksanaan 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 6 Oktober 2022 s/d 04 Desember 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 365.415.000 (tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus lima belas ribu rupiah).
  • Bahwa setelah itu oleh saksi NOACK YOEL DEMOTEKAY selaku direktur CV. GRIME melaksanakan pekerjaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 602.1/02/SPK/DISTRIK YAPSI/2022 tanggal 06 Oktober 2022 untuk pekerjaan Bahan-bahan/Bibit Tanaman dengan item pekerjaan sebagai berikut :

Pekerjaan Bahan-bahan/Bibit Tanaman

Item pekerjaan

 

Volume

kontrak

Satuan

Harga satuan

Jumlah

 

1

Bayam kemasan/pabrik

400,00

Bks

93.700,00

37.400.000,00

2

Cabe rawit kemasan/pabrik

400,00

Bks

98.500,00

39.400.000,00

3

Duku seeding/biji anakan

400,00

Btg pohon

56.200,00

22.480.000,00

4

Durian montong/anakan

390,00

Btg pohon

137.500,00

53.625.000.00

5

Jagung (bisi 2 F1) kemasan/pabrik

390,00

kg

176.100.00

68.679.000,00

6

Kakao (konvensional) Bibit siap salur

400,00

Btg pohon

15.125,00

6.050.000,00

7

Kangkung kemasan/pabrik

300,00

bks

93.700,00

28.110.000,00

8

Keladi Lokal

300,00

Btg pohon

37.500,00

11.250.000,00

9

Sagu Lokal

300,00

Btg pohon

51.870,00

15.561.000,00

10

Sawi Hijau kemasan/pabrik

300,00

Bks

68.700,00

20.610.000,00

11

Tomat kemasan/pabrik

300,00

Bks

192.500,00

57.750.000,00

12

Ubu jalar lokal

300,00

Stek

15.000,00

4.500.000,00

 

Jumlah

365.415.000,00

  • Bahwa  pelaksanaan pekerjaan pengadaan bahan-bahan/bibit Tanaman saksi NOACK YOEL DEMOTEKAY membelanjakan sendiri bibit tanaman tersebut di Toko Tani Abepura sedangkan yang sudah berupa pohon dibeli di Dinas Pertanian Kabupaten Jayapura, juga membeli bibit tanaman duku, durian atau kakao dari Saudara Marthinus Hamokwaro sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
  • Bahwa setelah itu saksi NOACK YOEL DEMOTEKAY selaku direktur CV. GRIME menyerahkan kepada terdakwa yang selanjutnya terdakwa membagi kepada Penerima  berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)  dan Berita Acara Serah Terima Barang yang ditandatangani oleh terdakwa yaitu :

No

Nama Penerima

Dasar Penerimaan

Jumlah Yang Diterima

1

Heriyanto

Ketua Kelompok Ongan Jaya  (Kampung OnganJaya)

 

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 525 / 006 / Otsus-Spfk / DY / X / 2022 Tanggal 10 Oktober 2022

Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/001/Otsus-Spfk/DY/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022

  • 67 bungkus bibit bayam kemasan,
  • 67 bungkus cabe rawit kemasan,
  • 65 kg jagung bisi II F1,
  • 50 bungkus kangkong kemasan / pabrik,
  • 50 bungkus tomat kemasan / pabrik,
  • 50 bungkus sawi hijau kemasan / pabrik

 

2

Supriyanto

Ketua Kelompok Putra Dawem (Kampung Purnawa Jati)

 

 

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)  Nomor : 525 /007 / Otsus-Spfk /DY / X / 2022 Tanggal 14 Oktober 2022

Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/007/Otsus-Spfk/DY/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022

 

  • 67 bungkus bibit bayam kemasan,
  • 67 bungkus cabe rawit kemasan,
  • 65 kg jagung bisi II F1,
  • 50 bungkus kangkong kemasan / pabrik,
  • 50 bungkus tomat kemasa / pabrik,
  • 50 bungkus sawi hijau kemasan / pabrik

3

Bambang Sugiyanto

Ketua Kelompok Tani (Kampung Ongan Jaya)

 

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)  Nomor : 525 / 008 / Otsus-Spfk /DY / X / 2022 Tanggal 11 Oktober 2022

Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/008/Otsus-Spfk/DY/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022

 

  • 67 bungkus bibit bayam kemasan,
  • 67 bungkus cabe rawit kemasan,
  • 65 kg jagung bisi II F1,
  • 50 bungkus kangkong kemasan / pabrik,
  • 50 bungkus tomat kemasa / pabrik,
  • 50 bungkus sawi hijau kemasan / pabrik

 

4

Suwarno

Ketua Kelompok

Sumber Rejeki (Kampung Bumi Sahaja)

 

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)  Nomor : 525 /009 / Otsus-Spfk /DY / X / 2022 Tanggal 12 Oktober 2022

Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/009/Otsus-Spfk/DY/X/2022 tanggal 12 Oktober 2022

 

  • 67 bungkus bibit bayam kemasan,
  • 67 bungkus cabe rawit kemasan,
  • 65 kg jagung bisi II F1,
  • 50 bungkus kangkong kemasan / pabrik,
  • 50 bungkus tomat kemasa / pabrik,
    50 bungkus sawi hijau kemasan / pabrik

 

5

Yakop Waisimon

Ketua Kelompok Usaha Bersama (Kampung Bumi Sahaja)

 

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)  Nomor : 525 /011 / Otsus-Spfk /DY / X / 2022 Tanggal 13 Oktober 2022

Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/011/Otsus-Spfk/DY/X/2022 tanggal 13 Oktober 2022

 

 50 anakan bibit dukuh seeding

 

6

Dukut Sukamto

Ketua Kelompok Maju Makmur (Kampung Ongan Jaya)

 

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 525 /012 / Otsus-Spfk /DY / III / 2023 Tanggal 20 Maret 2023.

Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/012/Otsus-Spfk/DY/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022

 

162 pohon bibit kakao

anakan

 

  • Bahwa saksi NOACK YOEL DEMOTEKAY membelanjakan bibit tanaman menggunakan dana pribadi, akan tetapi dana saksi tidak mencukupi sehingga saksi meminta kepada Kepala Distrik Yapsi terdakwa untuk dapat mencairkan anggaran 100?ngan membuat dokumen penagihan seolah-olah telah tercapai 100%, yang mana anggaran tersebut akan saksi gunakan untuk membelanjakan bahan bibit tanaman tersebut.
  • Bahwa selalanjutnya dibuat Penagihan untuk Pekerjaan Pengadaan Bahan-bahan/Bibit Tanaman berdasarkan dokumen penagihan CV. GRIME Nomor : 007/CV-GRIME/PPM/X/2022 tanggal 27 Oktober 2022 tentang Permohonan Pembayaran Tagihan LUNAS 100% yang dilengkapi dengan Faktur Nomor : 05 – F/CV.GRIME/X/2022 tanggal 17 Oktober 2022, Faktur Pajak, Rincian Anggaran Belanja dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kemudian terdakwa selaku PPK sekaligus Pengguna Anggaran, dibuatlah dokumen diantaranya :
  1. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 227/BAKP/D-N/2022 tanggal 17 Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 602.1/02/SPK/DISTRIK YAPSI/2022 tanggal 06 Oktober 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 365.415.000 (tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus lima belas ribu rupiah)  terbukti bahwa prestasi pekerjaan mencapai 100 % yang ditandatangani oleh Kontraktor Pelaksana CV GRIME saksi NOACK YOEL DEMOTEKAY, PPK saudara ARNOLD MANSBAWAR, S.IP, mengetahui/menyetujui Pengguna Anggaran terdakwa FRANS BYLLY OHEE, S.IP serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Saksi HENGKY PALEGE YAPRI, SH.
  2. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) Nomor 231/BAPP/D-N/2022 tanggal 17 Oktober 2022 dilakukan pemeriksaan pekerjaan dengan hasil pekerjaan telah mencapai prestasi pekerjaan 100 %  ditandatangani oleh Kontraktor Pelaksana CV GRIME saksi NOACK YOEL DEMOTEKAY, PPK saudara ARNOLD MANSBAWAR, S.IP mengetahui/menyetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Saksi HENGKY PALEGE YAPRI, SH.
  3. Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor 229/BAPHO/D-N/2022 tanggal 17 Oktober 2022 yang menyatakan penelitian atas kebenaran laporan kemajuan pekerjaan terbukti bahwa prestasi pekerjaan mencapai 100 % yang ditandatangani oleh Kontraktor Pelaksana CV GRIME saksi NOACK YOEL DEMOTEKAY, PPK saudara ARNOLD MANSBAWAR, S.IP, mengetahui/menyetujui Pengguna Anggaran terdakwa FRANS BYLLY OHEE, S.STP.
  4. Berita Acara Pembayaran Tagihan Lunas 100 % Nomor 900/228/BAP/D-N/2022 tanggal 17 Oktober 2022 untuk dilakukan pembayaran sebesar Rp. 365.415.000 (tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus lima belas ribu rupiah).
  5. Berita Acara Selesainya Pekerjaan Nomor 230/BASP/D-N/2022 tanggal 17 Oktober 2022 yang berkesimpulan bahwa Kontraktor telah melaksanakan pekerjaan dengan baik, kemudian ditandatangani oleh Kontraktor Pelaksana CV GRIME saksi NOACK YOEL DEMOTEKAY, PPK saudara ARNOLD MANSBAWAR, S.IP mengetahui/menyetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Saksi HENGKY PALEGE YAPRI, SH.
  6. Kwintansi Pembayaran yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran saksi DENNY YAN YOKU, Kontraktor Pelaksana CV GRIME saksi NOACK YOEL DEMOTEKAY, PPK saudara ARNOLD MANSBAWAR, S.IP, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Saksi HENGKY PALEGE YAPRI, SH, mengetahui/menyetujui Pengguna Anggaran terdakwa FRANS BYLLY OHEE, S.STP
  7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Nomor : 900 I I 2022 yang ditandatangani oleh Frans Bylly Ohee, S.STP
  8. Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen tanggal 19 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Arnold Mansbawar, S.IP dan diketahui oleh Frans Bylly Ohee, S.STP
  9. Surat Pernyataan Verifikasi tanggal 19 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Arnold Mansbawar, S.IP dan diketahui oleh Frans Bylly Ohee, S. STP.
  • Bahwa telah dilakukan pencairan sesuai dengan SP2D Nomor 3943/SP2D/2022 tanggal 20 Oktober 2022 yang ditandantangani oleh Muhammad Said, SE (Kuasa BUD) berdasarkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 939/036/SPM/LS/OTSUS KHUSUS/4.01.26.01/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 yang ditandantangani oleh Frans Byly Ohee, S.STP selaku Pengguna Anggaran atas dasar Surat Permintaan Pembayaran Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 939/036/SPP/LS/OTSUS KHUSUS /4.01.26.01/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 yang ditandantangani oleh Deeny Yan Yoku, S.IAN (Bendahara Pengeluaran) dan Hengky Palege Yapri, SH (PPTK) dan kelengkapannya dengan nilai sebesar Rp.359.933.775,- (tiga ratus lima puluh Sembilan juta Sembilan ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah)  setelah dipotong PPH Ps 22 Rp. 5.481.225 (lima juta empat ratus delapan puluh satu ribu dua ratus duapuluh lima rupiah) dan telah ditransfer ke rekening CV.GRIME dengan rekening Bank Papua dengan nomor : 1030110000205.
  • Bahwa terdakwa telah melakukan Pembayaran kepada CV GRIME Tidak Sesuai dengan Realisasi Fisik, dimana Jumlah dan spesifikasinya tidak sesuai dengan yang tertera di dalam kontrak pengadaan yaitu :
  1. Bayam kemasan pada kontrak 400 bungkus yang terealisasi sebanyak 55 bungkus ada selisih 345 bungkus yang tidak diserahkan.
  2. Cabe rawit kemasan pada kontrak 400 bungkus yang terealisasi sebanyak 65 bungkus sehingga ada selisi 335 bungkus yang tidak diserahkan .
  3. Duku seeding biji anakan pada kontrak 400 anakan yang terealisasi sebanyak 160 anakan sehingga ada selisi 240 anakan yang tidak diserahkan.
  4. Durian Montong anakan pada kontrak 390 pohon yang terealisasi sebanyak 345 pohon sehingga ada selisi 45 pohon yang tidak diserahkan.
  5. Jagung kemasan pada kontrak 390 pohon yang terealisasi sebanyak 345 pohon sehingga ada selisi 325 pohon yang tidak diserahkan.
  6. Kakao bibit siap salur pada kontrak 400 pohon yang terealisasi sebanyak 259 pohon sehingga ada selisi 141 pohon yang tidak diserahkan.
  7. Singkong kemasan pada kontrak 300 kg yang terealisasi sebanyak 50 kg sehingga ada selisi 250 kg yang tidak diserahkan,
  8. Keladi Lokal pada kontrak 300 anakan yang terealisasi.
  9. Sagu lokal pada kontrak 300 anakan yang terealisasi sebanyak 98 anakan sehingga ada selisi 202 kg yang tidak diserahkan.
  10. Sawi hijau Kemasan pada kontrak 300 kg yang terealisasi sebanyak 50 Kg sehingga ada selisi 250 Kg yang tidak diserahkan,
  11. Tomat Kemasan pada kontrak 300 kg yang terealisasi sebanyak 50 Kg sehingga ada selisi 250 Kg yang tidak diserahkan,
  12. Ubi jalar pada kontrak 300 stek atas item pekerjaan tersebut tidak dikerjakan .

 

  • Bahwa terhadap kekurangan / selisih Bahan-bahan/bibit tanaman yang belum dikerjakan tersebut mengakibatkan jumlah selisih harga yang timbul yaitu :

 

Tabel Selisih Pekerjaan Bahan-bahan/Bibit Tanaman

Item pekerjaan

 

Volume

kontrak

Harga

Satuan

Jumlah

Volume realisasi

 

Harga Satuan

Jumlah

Selisih

Jumlah Harga

1

Bayam kemasan/pabrik

400,00

93.500

37.400.000

55

93.500

5.142.500

345

32,257,500

2

Cabe rawit kemasan/pabrik

400,00

98.500

39.400.000

65

98.500

6.402.500

335

32,997,500

3

Duku seeding/biji anakan

400,00

56.200

22.480.000

160

56.200

8.992.000

240

13,488,000

4

Durian montong/anakan

390,00

137.500

53.625.000

345

137.500

47.437.500

45

6,187,500

5

Jagung (bisi 2 F1) kemasan/pabrik

390,00

176.100

68.679.000

65

176.100

11.446.500

325

57,232,500

6

Kakao (konvensional) Bibit siap salur

400,00

15.125

6.050.000

259

15.125

3.917.375

141

2,132,625

7

Singkong lokal

300,00

93.700

28.110.000

50

93.700

4.685.000

250

23,425,000

8

Keladi Lokal

300,00

37.500

11.250.000

300

37.500

11.250.000

0

o

9

Sagu Lokal

300,00

51.870

15.561.000

98

51.870

5.083.260

202

10,477,740

10

Sawi Hijau kemasan/pabrik

300,00

68.700

20.610.000

50

68.700

3.435.000

250

17,175,000

11

Tomat kemasan/pabrik

300,00

192.500

57.750.000

50

192.500

9.625.000

250

48,125,000

12

Ubu jalar lokal

300,00

15.000

4.500.000

0

15.000

-

300

4,500,000

 

365.415.000

117.416.635

 

247.998.365

Bahwa dari nilai kontrak sebesar Rp. 365.415.000 dikurangi Jumlah yang dikerjakan/Realisasi sebesar Rp. 117.416.635 sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 247.998.365 (dua ratus empat puluh tujuh juta Sembilan ratus Sembilan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah)..

  • Bahwa pada sekitar bulan Maret 2023, lnspektorat Daerah Kabupaten Jayapura melakukan monitoring terhadap pengadaan bibit tanaman TA.2022 namun pada saat dilaksanakan monitoring terdakwa tidak beradadikantor distrik Yapsi melainkan sedang melaksanakan tugas dinas luar namun yang menerima adalah saudara Ayi Ridwan,  dimana pihak lnspektorat Daerah Kabupaten Jayapura untuk melakukan pengecekkan volume barang apakah sesuai atau tidak namun tidak turun ke masyarakat dan hanya berdasarkan data - data administrasi laporan yang ada di kantor distrik.
  • Bahwa berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Jayapura terhadap pekerjaan Pengadaan Bahan-Bahan/Bibit Tanaman oleh CV GRIME terdapat Kondisi tersebut diatas tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor : 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 4 yang "pengadaan barang/jasa bertujuan untuk Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia" Ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dari nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 365.415.000 (tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus lima belas ribu rupiah) dikurangi pekerjaan pengadaan Bahan-bahan/Bibit tanaman yang dikerjakan sebesar Rp. 117.416.635 (seratus tujuh belas juta empat ratus enam belas ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah) sehingga ditemukan selisih pekerjaan yang tidak dikerjakan sebesar Rp.247.998.365 (dua ratus empat puluh tujuh juta Sembilan ratus Sembilan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah).
  • Bahwa atas hasil monitoring dari Inspektorat Kabupaten Jayapura kemudian memberikan rekomendasi kepada CV GRIME untuk menyetor kekurangan Volume pekerjaan sebesar Rp. 197.625,365 (seratus Sembilan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah).

 

  1. PEKERJAAN PENGADAAN BAHAN-BAHAN/BIBIT TERNAK/BIBIT IKAN.

 

  • Bahwa untuk Pekerjaan Bahan-bahan/Bibit Ternak/Bibit ikan  dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 602.1/03/SPK/DISTRIK YAPSI/2022 tanggal 12 Oktober 2022, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 60 (enam puluh) hari sejak tanggal 12 Oktober 2022 s/d 10 Desember 2022 dengan nilai kontrak Rp. 445.500.000,-  (empat ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa saksi NOACK YOEL DEMOTEKAY selaku direktur CV. GRIME juga melaksanak pekerjaan  berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 602.1/03/SPK/DISTRIK YAPSI/2022 tanggal 12 Oktober 2022  untuk  pekerjaan  Bahan-bahan/Bibit Ternak/Bibit ikan   sebagai berikut :

Pekerjaan Bahan-bahan/Bibit Ternak/Bibit ikan

Item pekerjaan

1

Volume

kontrak

Satuan

 

Harga satuan

 

Jumlah

 

1

Ternak Sapi Bibit Lokal Betina

27

Ekor

11.000.000,00

297..000.000,00

2

Terrnak Sapi Bibit Lokal Jantan

9

Ekor

12.000.000,00

108.000.000,00

3

Sewa kendang penampungan

4

Paket

1.500.000,00

6.000.000,00

4

Pakan hijauan selama pengangkutan

890

Kg

3.000,00

2.670.000,00

5

Obat-obatan dan vitamin masa karantina 30 ml

36

30 ml

89.000,00

3.204.000,00

6

Ven Objek + jarum 30 ml

36

30 ml

89.000,00

3.204.000,00

7

Antibiotik

4

Botol

178.000,00

712.000,00

8

Gusanex

4

Botol

222.500,00

890.000,00

9

Multivitamin

4

Botol

198.025,00

792.100,00

10

Obat cacing

72

Bolus

17.800,00

1.281.600,00

11

Penstrep

4

Botol

222.500,00

890.000,00

12

Anti lalat powder

4

Botol

89.000,00

356.000,00

13

Sewa pick up

5

Rit

1.000.000,00

5.000.000,00

14

Selektor

1

OT

2.000.000,00

2.000.000,00

15

kleder

2

OH

2.500.000,00

5.000.000,00

16

Lumpsum untuk 2 orang selama 2 hari

4

OH

1.000.000,00

4.000.000,00

17

Biaya administrasi dan dokumentasi

1

paket

4.400.300,00

4.400.300,00

 

Jumlah

445.500.000,00

 

  • Bahwa pekerjaan Pengadaan Bahan-Bahan/Bibit Ternak/Bibit ikan oleh saksi NOACK YOEL DEMOTEKAY menunjuk saudara Yohan Bay dan saudara  Candra (posisi sebagai pelaksana lapangan dan penunjukkannya dengan surat kuasa (saksi belum bisa menyerahkan kepada penyidik pada saat ini). Karena saudara Yohan Bay dan Candra bukan merupakan karyawan dari CV.Grime untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan bibit ternak dan bibit tanaman tersebut.
  • Bahwa Yohan Bay ditugaskanuntuk menangani pengadaan bibit ternak di Distrik Nimboran dan Yapsi sementara saudara Candra menangani pengadaan bibit ternak di Distrik Kemtuk.
  • Bahwa saksi NOACK YOEL DEMOTEKAY membelanjakan bibit ternak menggunakan dana pribadi, akan tetapi dana saksi tidak mencukupi sehingga saksi meminta kepada Kepala Distrik Yapsi terdakwa untuk dapat mencairkan anggaran 100?ngan membuat dokumen penagihan seolah-olah telah tercapai 100%, yang mana anggaran tersebut akan saksi gunakan untuk membelanjakan bahan bibit ternak.
  • Bahwa berdasarkan dokumen penagihan CV.Grime Nomor : 008/ CVGRIME/PPM/X/2022 tanggal 27 Oktober 2022 tentang Permohonan Pembayaran Tagihan LUNAS 100% yang dilengkapi dengan Faktur Nomor : 06 - F / CV.GRIME/X/2022 tanggal 27 Oktober 2022 dan kemudian terdakwa selaku PPK sekaligus Pengguna Anggaran, dibuatlah dokumen diantaranya :
  1. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor: 209 / ???? / D-N / 2022 tanggal 27 oktober 2022  terbukti bahwa prestasi pekerjaan mencapai 100 % yang ditandatangani oleh Arnold Mansbawar, SIP (PPK SKPD) dan Noack Yoel Demotekay (Direktur CV.Grime) serta Arnold Mansbawar, SIP (PPK SKPD) diketahui oleh Frans Bylly Ohee, SSTP (Pengguna Anggaran) serta diperiksa oleh Hengky Palege Yapri, SH (PPTK)
  2.  Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) Nomor : 213 / BAPP / DN / 2022 tanggal 27 oktober 2022 dilakukan pemeriksaan pekerjaan dengan hasil pekerjaan telah mencapai prestasi pekerjaan 100 %  yang ditandatangani oleh Hengky Palege Yapri, SH (PPTK) dan Noack Yoel Demotekay (Direktur CV.Grime) serta Arnold Mansbawar, SIP (PPK SKPD).
  3. Berita Acara Selesainya Pekerjaan Nomor: 212/BASP / D-N / 2022 tanggal 27 oktober 2022 yang ditandatangani oleh Hengky Palege Yapri, SH (PPTK) dan Noack Yoel Demotekay (Direktur CV Grime).
  4.  Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 211/ BAPHO / D-N/2022 tanggal 27 oktober 2022 yang ditandatangani oleh Arnold Mansbawar, SIP (PPK SKPD) dan Noack Yoel Demotekay (Direktur CV.Grime) serta diketahui oleh Frans Bylly Ohee, S.STP selaku Pengguna Anggaran.
  5. Berita Acara Pembayaran Tagihan Lunas 100% Nomor: 900 /210/BAP/D-N / 2022 tanggal 27 oktober 2022 yang ditandatangani oleh Arnold Mansbawar, SIP (PPK SKPD) dan Noack Yoel Demotekay (Direktur CV.Grime) serta diketahui oleh Frans Bylly Ohee, S.STP selaku Pengguna Anggaran.
  6.  Kwintansi Pembayaran.
  7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Nomor: 900 / / 2022 yang ditandatangani oleh Frans Bylly Ohee, S.STP.
  8. Foto dokumentasi.
  9. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Nomor: 900 / 225 / 2022 yang ditandatangani oleh Frans Bylly Ohee, S.STP.
  10. Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen tanggal 24 November 2022 yang ditandatangani oleh Arnold Mansbawar, S.IP dan diketahui oleh Frans Bylly Ohee, S.STP.
  11. Surat Pernyataan Verifikasi tanggal 24 November 2022 yang ditandatangani oleh Arnold Mansbawar, S.IP dan diketahui oleh Frans Bylly Ohee, S.STP.
  • Bahwa telah dilakukan pencairan sesuai dengan SP2D Nomor : 4729/SP2D/2022 tanggal 24 November 2022 yang ditandantangani oleh Muhammad Said, SE (Kuasa BUD) berdasarkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 932/038/SPM /LS/OTSUS KHUSUS/4.01.26.01/XI/2022 tanggal 24 November 2022 yang ditandantangani oleh Frans Byly Ohee, S.STP selaku Pengguna Anggaran atas dasar Surat Permintaan Pembayaran Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 932/038/SPP/LS/OTSUS KHUSUS/4.01.26.01/XI/2022 tanggal 24 November 2022 yang ditandantangani oleh Deeny Yan Yoku, S.IAN (Bendahara Pengeluaran) dan Hengky Palege Yapri, SH (PPTK) dan kelengkapannya dengan nilai sebesar Rp.438.719.000,- setelah dipotong PPH Ps 22 Rp.6.681.000,- dan telah ditransfer ke rekening CV.Grime dengan rekening Bank Papua dengan nomor : 1030110000205.
  • Bahwa setelah itu saksi NOACK YOEL DEMOTEKAY selaku direktur CV. GRIME menyerahkan kepada terdakwa yang selanjutnya terdakwa membagi kepada Penerima  berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)  dan Berita Acara Serah Terima Barang yang ditandatangani oleh terdakwa yaitu :

No

Nama Penerima

Dasar Penerimaan

Jumlah Yang Diterima

1

Imanuel Kause

Ketua Kelompok Mukukwa Mandiri Berkarya (Kamoung

Kwarja)

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 524 / 001 / Otsus-Spfk /DY / XII / 2022 Tanggal 14 Oktober 2022

Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/001/Otsus-Spfk/DY/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022

  1. ekor ternak (terdiri dari 3 betina dan 1 jantan)

2

Irwan Tabuni

Ketua Kelompok Taruna Bangkit (Kampung Tekwa Bangun)

 

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)  Nomor : 524 /002 /Otsus-Spfk /DY / XII / 2022 Tanggal 15 Oktober 2022

Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/002/Otsus-Spfk/DY/X/2022 tanggal 15 Oktober 2022

 

4 ekor ternak (terdiri

dari 3 betina dan 1 jantan)

 

3

Yohanis Sarwa

Ketua Kelompok Amaki

(Kampung Bumi Sahaja)

 

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)   Nomor : 524 / 003 / Otsus-Spfk /DY / XII / 2022

Tanggal 14 Oktober 2022

Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/003/Otsus-Spfk/DY/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022

 

4 ekor ternak (terdiri

dari 3 betin

4

Matias Yewi

Ketua Kelompok Nawa Sejahtera

 

 

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)  Nomor : 524 /004 / Otsus-Spfk /DY / XII / 2022

Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/004/Otsus-Spfk/DY/X/2022 tanggal 12 Oktober 2022

 

4 ekor ternak (terdiri

dari 3 betina dan 1

jantan)

5

Yehuda Sarwa

Ketua Kelompok Mankisap

(Kampung Bundru)

 

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)  Nomor : 524 /005 / Otsus-Spfk /DY / XII / 2022 Tanggal 17 Oktober 2022

Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/005/Otsus-Spfk/DY/X/2022 tanggal 17 Oktober 2022

 

 4 ekor ternak (terdiri

dari 3 betina dan 1

jantan)

6

Alex Gaya

Ketua Kelompok Mabira

(Kampung Tabbeyan)

 

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 524 /010 / Otsus-Spfk /DY / XII / 2022 Tanggal 19 Oktober 2022

Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/010/Otsus-Spfk/DY/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022

 

4 ekor ternak (terdiri

dari 3 betina dan 1

jantan

 

  • Bahwa pekerjaan pengadaan Bahan-Bahan/Bibit Ternak/Bibit ikan belum selesai atau dipenuhi oleh saksi NOACK YOEL DEMOTEKAY direktur CV GRIME, Adapun item-item pekerjaan yang belum terpenuhi atau belum selesai dikerjakan yaitu :
  1. Bibit ternak sapi local betina pada kontrak 27 ekor sapi yang terealisasi sebanyak 18 ekor bibit sapi sehingga ada selisi 9 ekor sapi yang tidak diserahkan
  2. Bibit ternak sapi local jantan pada kontrak 9 ekor yang terealisasi 6 ekor sapi sehingga ada selisi sebanyak 3 ekor sapi yang tidak diserahkan.
  3. Sewa kendang penampungan di dalam kontrak adalah 4 paket namun yang dikerjakan hanya 1 paket sehingga ada selisih 3 paket.
  4. Pakan hijau selama pengangkutan di dalam kontrak sebanyak 890 kg dan telah dipergunakan seluruhnya selama masa karantina pada 1 kandang.
  5. obat – obatan dan vitamin, Ven Ojek dan jarum, tidak dilaksanakan
  6. antibiotic, gusnamex, multivitamin, obat cacing, panstrep dan anti lalat power tidak diberikan kepada 24 ekor sapi
  7. Selector di dalam kontrak adalah 2 orang tidak dilakukanhal ini dikarenakan bahwa sapi sapi yang diserahkan ke masyarakat tidak melewati proses dari selector yakni sebagai system penyaring kualitas untuk memastikan hanya ternak sapi , unggul paling sehat dan memenuhi standar SNI, dan ini harus dibuktikan dengan dengan sertifikat layak bibit ( SLB ) atau Surat Keterangan layak Bibit ( SKLB) yakni adalah Dokumen dasar yang membuktikan bahwa ternak ( induk, pejantan, atau calon bibit ) telah dinilai dan memenuhi.
  8. Kleder di dalam kontrak adalah 2 orang Namun kondisi dilapangan Cuma 1 orang sehingga ada selisih 1 orang atas nama Candra.

 

  • Bahwa terhadap kekurangan / selisih Bahan-bahan/bibit ternak yang belum dikerjakan tersebut mengakibatkan jumlah selisih harga yang timbul yaitu :

 

Pekerjaan Bahan-bahan/Bibit Ternak/Bibit ikan

 

 

Item pekerjaan

1

Volume

kontrak

Harga Satuan

 

jumlah

Volume realisasi

Harga

Satuan

 

Jumlah realisasi

Selisih

Jumlah selisih

1

Ternak Sapi Bibit Lokal Betina

27

11.000.000

297..000.000,00

18

8.000.000

144.000.000

9

153.000.000

2

Terrnak Sapi Bibit Lokal Jantan

9

12.000.000

108.000.000,00

6

8.000.000

48.000.000

3

60.000.000

3

Sewa kendang penampungan

4

1.500.000

6.000.000,00

1

1.500.000

1.500.000

3

4.500.000

4

Pakan hijauan selama pengangkutan

890

3000

2.670.000,00

890

3.000

2.670.000

0

0

5

Obat-obatan dan vitamin masa karantina 30 ml

36

89,000

3.204.000,00

24

89.000

2.136.000

12

1.068.000

6

Ven Objek + jarum 30 ml

36

89.000

3.204.000,00

24

89.000

2.136.000

12

1.068.000

7

Antibiotik

4

178.000

712.000,00

4

178.000

712.000

0

0

8

Gusanex

4

222.000

890.000,00

4

222.500

890.000

0

0

9

Multivitamin

4

198.025

792.100,00

4

198.025

792.100

0

0

10

Obat cacing

72

17.800

1.281.600,00

72

17.800

1.281.600

0

0

11

Penstrep

4

222.500

890.000,00

4

222.500

890.000

0

0

12

Anti lalat powder

4

89.000

356.000,00

4

89.000

356.000

0

0

13

Sewa pick up

5

1.000.000

5.000.000,00

5 ret

1.000.000

5.000.000

0

0

14

Selektor

1

2,000,000

2.000.000,00

1

2,000,000

2.000.000

0

0

15

kleder

2

2.500.000

5.000.000,00

2

5.000.000

5.000.000

0

0

16

Lumpsum untuk 2 orang selama 2 hari

4

1.000.000

4.000.000,00

4

4.000.000

4.000.000

0

0

17

Biaya administrasi dan dokumentasi

1

4.500.000

4.400.300,00

1 ls

4.500.300

4.500.300

4.500.300

4.500.300

 

445.500.000,00

225.864.000

219.636.000

Bahwa dari nilai kontrak sebesar Rp. 445.500.000 dikurangi Jumlah yang dikerjakan/Realisasi sebesar Rp. 225.864.000 sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 219.636.000 (dua ratus Sembilan belas juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah)..

  • Bahwa berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Jayapura terhadap pekerjaan Pengadaan Bahan-Bahan/Bibit Tanaman oleh CV GRIME terdapat Kondisi tersebut diatas tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor : 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 4 yang "pengadaan barang/jasa bertujuan untuk Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia" Kondisi tersebut disebabkan kurangnya pengawasan dari PPTK dan P3TK atas pelaksanaan pekerjaan sehingga mengakibatkan indikasi terjadinya kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 219.636.000 (dua ratus Sembilan belas juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah)..Atas permasalahan tersebut, telah dikonfirmasi kepada PPTK dan P3TK dan siap menyetor ke Kas Daerah atas denda keterlambatan tersebut dan menyampaikan bukti setoran ke Inspektorat Kabupaten Jayapura.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Jayapura sebagai berikut :

 

  1. Pekerjaan Pengadaan Bahan-Bahan/Bibit Tanaman dengan rincian sebagai berikut :
  1. Bayam kemasan pada kontrak 400 bungkus yang terealisasi sebanyak 55 bungkus ada selisih 345 bungkus yang tidak diserahkan, Dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 32,257,500.00
  2. Cabe rawit kemasan pada kontrak 400 bungkus yang terealisasi sebanyak 65 bungkus sehingga ada selisi 335 bungkus yang tidak diserahkan, Dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 32,997,500.00
  3. Duku seeding biji anakan pada kontrak 400 anakan yang terealisasi sebanyak 160 anakan sehingga ada selisi 240 anakan yang tidak diserahkan, Dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 13,488,000.00
  4. Durian Montong anakan pada kontrak 390 pohon yang terealisasi sebanyak 345 pohon sehingga ada selisi 45 pohon yang tidak diserahkan, Dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6,187,500.00
  5. Jagung kemasan pada kontrak 390 pohon yang terealisasi sebanyak 345 pohon sehingga ada selisi 325 pohon yang tidak diserahkan, Dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 57,232,500.00
  6. Kakao bibit siap salur pada kontrak 400 pohon yang terealisasi sebanyak 259 pohon sehingga ada selisi 141 pohon yang tidak diserahkan, Dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2,132,625.00
  7. Singkong kemasan pada kontrak 300 kg yang terealisasi sebanyak 50 kg sehingga ada selisi 250 kg yang tidak diserahkan, Dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 23,425,000.00
  8. Keladi Lokal pada kontrak 300 anakan yang terealisasi sebanyak 300 anakan sehingga tidak ada kerugian keuangan yang ditimbulkan atas uraian kegiatan tersebut.
  9. Sagu lokal pada kontrak 300 anakan yang terealisasi sebanyak 98 anakan sehingga ada selisi 202 kg yang tidak diserahkan, Dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 10,477,740
  10. Sawi hijau Kemasan pada kontrak 300 kg yang terealisasi sebanyak 50 Kg sehingga ada selisi 250 Kg yang tidak diserahkan, Dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 17,175,000.00
  11. Tomat Kemasan pada kontrak 300 kg yang terealisasi sebanyak 50 Kg sehingga ada selisi 250 Kg yang tidak diserahkan, Dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 48,125,000.00
  12. Ubi jalar pada kontrak 300 stek atas item pekerjaan tersebut tidak dikerjakan sehingga menimbulkan Dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4,500,000.00

 

URAIAN PEKERJAAN

KONTRAK

HASIL PENGHITUNGAN TIM KERUGIAN DAERAH

SELISIH PEKERJAAN

JUMLAH HARGA

JUMLAH HARGA

JUMLAH HARGA

Bayam kemasan/pabrik

37.400.000,00

5.142.500

32,257,500

Cabe rawit kemasan/pabrik

39.400.000,00

6.402.500

32,997,500

Duku seeding/biji anakan

22.480.000,00

8.992.000

13,488,000

Durian montong/anakan

53.625.000.00

47.437.500

6,187,500

Jagung (bisi 2 F1) kemasan/pabrik

68.679.000,00

11.446.500

57,232,500

Kakao (konvensional) Bibit siap salur

6.050.000,00

3.917.375

2,132,625

Kangkung kemasan/pabrik

28.110.000,00

4.685.000

23,425,000

Keladi Lokal

11.250.000,00

11.250.000

o

Sagu Lokal

15.561.000,00

5.083.260

10,477,740

Sawi Hijau kemasan/pabrik

20.610.000,00

3.435.000

17,175,000

Tomat kemasan/pabrik

57.750.000,00

9.625.000

48,125,000

Ubu jalar lokal

4.500.000,00

-

4,500,000

 

365,415,000

117,416,635

247,998,365.00

 

  1. Pekerjaan Pengadaan Bahan-Bahan/Bibit Ternak/Bibit Ikan dengan rincian sebagai berikut :
  1. Bibit ternak sapi local betina pada kontrak 27 ekor sapi yang terealisasi sebanyak 18 ekor bibit sapi sehingga ada selisi 9 ekor sapi yang tidak diserahkan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 153,000,000.00
  2. Bibit ternak sapi local jantan pada kontrak 9 ekor yang terealisasi 6 ekor sapi sehingga ada selisi sebanyak 3 ekor sapi yang tidak diserahkan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 60,000,000.00
  3. Sewa kendang penampungan di dalam kontra
Pihak Dipublikasikan Ya