Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2026/PN Jap HALIMA TOMU IRMA SLAMAT Pelaksanaan Penegoran (Aanmaning)
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2026/PN Jap
Tanggal Surat Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HALIMA TOMU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IRMA SLAMAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 285.000.000,00
Petitum
  1. R I M E R :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 185.000.000 (seratus delapan puluh lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  5. Menghukum Tergugat membayar bunga sebesar 6% per tahun sejak gugatan didaftarkan sampai dengan pelunasan;
  6. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  7. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara;
  8. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad).

 

S U B S I D E R :

 

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak