| Petitum |
- DALAM EKSEPSI
- Menolak seluruh Eksepsi dari PEMOHON EKSEKUSI / TERLAWAN
untuk seluruhnya ;
- Menghukum TERMOHON EKSEKUSI / TERLAWAN untuk membayar biaya seluruhnya ;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan oleh Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah seorang Pelawan Yang ber-etikat baik ;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Pelepasan Tanah Adat / Warisauw di wilayah Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan Tanggal 5 Juli 2002, yang dilepas oleh HENGKY DAWIR (alm) kepada Drs. James William Maniagasi’ seluas 10.500 M2 ;
- Menyatakan bahwa Terlawan / Pemohon Eksekusi dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura, telah salah dalam membuat gambar ukur tanah, sehingga tanah milik Bapak Oscar Toloh (almarhum) hilang, akibat dimasukkannya gambar tanah milik Terlawan / Pemohon Eksekusi dari luar lokasi milik Bapak Oscar Toloh (almarhum) Termohon Eksekusi / Terlawan .
- Menyatakan Perbuatan Pemohon Eksekusi / Terlawan yang mengajukan eksekusi, untuk mengklaim objek sengketa, serta tidak memasang patok-patok dan atau batas-batas diatas tanah aqou tersebut dan menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah bukan milik Pelawan , karena akibat salah Plotting oleh Staf / Juru Ukur dari BPN Pertanahan Kota Jayapura serta tidak memperhatikan alas hak yang benar adalah suatu perbuatan melawan hukum (PMH) ( Onrecht matigedaad) ;
- Menyatakan bahwa perbuatan Terlawan / Pemohon Eksekusi dengan sengaja untuk menguasai, ingin memiliki, merampas, tanpa landasan hukum yang benar dan tanpa alas hak yang jelas dari Tokoh Adat Enggros Tobati adalah suatu perbuatan melawan hukum (PMH) ( Onrecht matige daad );
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Upaya untuk Banding, Verset, Kasasi, dan atau Peninjauan Kembali ;
- Menghukum Terlawan / Pemohon Eksekusi Untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah ) per hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, jika Terlawan/Pemohon Eksekusi tidak melaksanakan perintah Undang-Undang dan atau Putusan Hakim Perkara ini ;
- Menghukum Terlawan/Pemohon Eksekusi membayar seluruh biaya yang timbul sebagai konsekwensi dari perkara ini;
- Menghukum dan Memerintahkan Terlawan/ Pemohon Eksekusi untuk segera mengosongkan , membongkar patok-patok jika ada, membongkar papan nama yang telah dipasang di atas objek sengketa tanah milik Pelawan / Termohon Eksekusi tanpa syarat apapun.
- Dan apabila Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Melalui Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini, berpendapat lain maka, mohon Putusan yang seadil-adilnya. Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
|