Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
259/Pdt.Bth/2020/PN Jap RUKMANA SARI 1.OPENG SUBHAN
2.ANTHONI CARVALDO TAURAN
3.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN JAYAPURA
Pencabutan Perkara Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 259/Pdt.Bth/2020/PN Jap
Tanggal Surat Minggu, 15 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUKMANA SARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1OPENG SUBHAN
2ANTHONI CARVALDO TAURAN
3KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN JAYAPURA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Relika Tambunan, SHOPENG SUBHAN
2DEDI MAELANI, S.HOPENG SUBHAN
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM  EKSEPSI
    1. Menolak seluruh Eksepsi dari PEMOHON EKSEKUSI / TERLAWAN  - I 

untuk seluruhnya ;

  1. Menolak seluruh Eksepsi TERMOHON EKSEKUSI  / TERLAWAN – III ;

 

  1. DALAM POKOK PERKARA
  1. Mengabulkan  Gugatan Pelawan  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa surat  pernyataan pelepasan hak atas tanah adat dengan Luas kurang Lebih 43.000 M2 (4,3 Ha) yang dilepaskan oleh Keluarga besar USIEL Y. Pallo kepada ANTHONIE CARVALDO TAURAN/ TERMOHON EKSEKUSI   tanggal  19 Agustus 2013, yang telah dibuat dalam bentuk AKTA dari Notaris ERNI MAYA KALAMBANG.,SH M.Kn Nomor : 20 Tanggal 20 Oktober 2018  adalah sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum.;
  3. Menyatakan bahwa surat sporadik tanah yang dibuat pada tanggal               29 Agustus 2013 milik Anthoni Carvaldo Tauran  dan  telah di daftarkan di Notaris ERNI MAYA KALAMBANG.,SH M.Kn Nomor : 20 Tanggal 20 Oktober 2018 adalah sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum.
  4. Menyatakan bahwa sebidang tanah dengan kurang Lebih 43.000 M2 (4,3 Ha) yang terletak di jalan Yabaso, Belakang Gudang Qualita Cargo,   Kelurahan Sentani Kota , Distrik Sentani,  Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua  dengan batas-batas:

Sebelah Utara berbatasan dengan               : Tanah Adat

Sebelah Timur berbatasan dengan: Kali Youngolo

Sebelah Selatan berbatasan dengan                       : Tanah Adat Wafi/Helewafi

Sebelah Barat  berbatasan dengan              : Tanah Adat Wafi/Helewafi

Adalah sah dan berharga milik Bapak Anthoni Carvaldo Tauran.

 

 

 

 

  1. Menyatakan bahwa lokasi tanah sertipikat Hak milik nomor  :  01577 tahun 2014 Luas 1.996 M2 atas nama Openg Subhan dan Surat Ukur nomor : 8636/STN/1996 Tanggal 21 Nopember 1996 berdasarkan surat Pelepasan Tanah Adat dari Ibrahim Muhammad jo Almarhum Abner Ondi, bahwa lokasi tanahnya tidak berada di dalam pagar / lokasi   tanah milik  (ANTHONIE CARVALDO TAURAN) 43.000 M2 (4,3 Ha) DAN DINYATAKAN DILUAR PAGAR KARENA TERJADI KESALAHAN UKUR / PLOTTING  OLEH JURU UKUR DARI  KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JAYAPURA ;
  2. Menyatakan bahwa Terlawan – III dalam Hal ini Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura, telah salah dalam membuat gambar ukur tanah, sehingga tanah milik Bapak Anton Carvaldo Tauran CQ. Cristoper Marco Tauran  hilang, akibat dimasukkannya gambar tanah milik Terlawan I dari luar lokasi pagar milik Bapak Antoni Carvaldo Tauran / Termohon Eksekusi /  Terlawan II ;
  3. Menyatakan Perbuatan  Pemohon Eksekusi / TERLAWAN I yang mengajukan eksekusi, mengklaim objek sengketa, serta memasang patok-patok diatas tanah aqou tersebut dan menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah bukan milik  Terlawan  I,  karena akibat salah Plotting oleh Terlawan III  dan juga Terlawan I   tanpa memilik alas hak yang benar adalah suatu perbuatan melawan hukum (PMH) ( Onrecht  matigedaad) ;
  4. Menyatakan bahwa perbuatan Terlawan I dengan sengaja untuk menguasai, ingin memiliki, merampas, dan memasang Pagar keliling dan menutup akses jalan bagi  kehidupan orang banyak di seluruh Kompleks Perumahan atau yang berada di  objek sengketa milik Bapak Anton Carvaldo Tauran   tanpa landasan hukum yang benar dan tanpa alas hak yang jelas dari Tokoh Adat Ifar Besar adalah suatu perbuatan melawan hukum (PMH) ( Onrecht matige daad );

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Bahwa dengan adanya kesalahan gambar dan Plotting yang dilakukan Oleh Juru Ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura, maka Pelaksanaan Eksekusi yang diajukan oleh Terlawan I di Batalkan dan tidak dapat dilanjutkan,  dan Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura  Nomor : 233/Pdt.G/2019/PN.Jap dinyatakan  batal dan tidak dapat dilaksanakan Putusannya karena Lokasinya Tidak Jelas dan Kabur ( Abscuur Libel ).
  2. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Upaya untuk  Banding, Verset, Kasasi, dan atau Peninjauan Kembali ;
  3. Menghukum Terlawan I  / Pemohon Eksekusi  Untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah ) per hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,  jika  Terlawan- I    tidak melaksanakan perintah Undang-Undang dan atau  Putusan Hakim  Perkara ini ;
  4. Menghukum Terlawan  I dan Terlawan III secara tanggung Renteng membayar segala biaya yang timbul sebagai konsekwensi dari perkara ini;
  5. Menghukum dan Memerintahkan Terlawan I untuk segera  membongkar pagar,   membongkar patok-patok, membongkar papan nama  yang telah dipasang di atas objek  sengketa tanah milik Bapak Anthoni Carvaldo Tauran tanpa syarat apapun.
  6. Dan apabila Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura  Melalui Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili  perkara ini,  berpendapat lain maka, mohon Putusan yang seadil-adilnya. Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak