Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jap 1.RAJA DAFFA ABDULLAH,S.H.
2.ADYATMA TSANY PRAKOSA
3.PIRLY MAXON MOMONGAN, S.H.
4.YANG MELVA RIAN, S.H.
FERDINANDUS TETHOOL, S.T Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 638/R.1.15/Ft.1/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAJA DAFFA ABDULLAH,S.H.
2ADYATMA TSANY PRAKOSA
3PIRLY MAXON MOMONGAN, S.H.
4YANG MELVA RIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDINANDUS TETHOOL, S.T[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR

------Bahwa terdakwa FERDINANDUS TETHOOL, S.T., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Merauke Nomor : 800/6/I/2023 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merauke tanggal 25 Januari 2023 terhadap Pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Kawagit Distrik Friwage/Kawagit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023, secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi Jerry Hokcen Yap alias Jerry selaku Pemilik Manfaat (Beneficial Owner/BO) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi Kodiman selaku Wakil Direktur CV. Bangun Sarana Papua (dilakukan penuntutan secara terpisah), dalam kurun waktu pada bulan April 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu :

  1. Terdakwa FERDINANDUS TETHOOL, S.T.,  selaku Plt. Kepala Dinas PUPR Kab. Boven Digoel tahun 2023 dan selaku Pengguna Anggaran dalam Pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih di Distrik Kawagit Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023 dan juga kemudian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah Saksi Risman Naga, S.T., M.T. mengundurkan diri pada 30 November 2023 dengan membuat surat pengunduran diri kepada Plt. Kepala Dinas PUPR dengan nomor surat 001/SPD/XI/2023. Sekitar bulan November 2023 Terdakwa bersama dengan Bupati Hengky Yaluwo bertemu dan membahas terkait pemindahan lokasi pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih. Pada tanggal 10 November 2023 Terdakwa menginstruksikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memindahkan lokasi pekerjaan ke Kampung Kawagit tanpa melakukan proses Addendum. Hal ini secara melawan hukum bertentangan dengan :
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Pasal 7 “Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut :
  1. Melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa;
  • Pasal 54 ayat (1)

“Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak.”

  • Undangundang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pasal 47 ayat (1) huruf e:

“Pengguna jasa wajib memberikan lokasi kerja yang siap (clean and clear). Jika lokasi dipindah sepihak atau tanpa tertulis di kontrak, maka kontrak tersebut cacat substansi.”

  • Undangundang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 17 dan pasal 18 pejabat pemerintahan melakukan tindakan yang melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang.

 

  1. Terdakwa pada tanggal 20 Desember 2023 telah menerbitkan SP2D Nomor  4820/SP2D/LS/1.03.0.00.0.00.03.000/2023 dengan nilai bersih Rp2.314.496.670,00 (dua milyar tiga ratus empat belas juta empat ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh rupiah). Terdakwa selaku PPK telah menyetujui serta menandatangani dokumen pencairan dana sebesar 100?gi CV Bangun Sarana Papua, padahal secara faktual berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan progres pekerjaan baru mencapai sekitar 31,82% (tiga puluh satu koma delapan puluh dua persen). Namun, Terdakwa dengan mengabaikan fakta tersebut, secara melawan hukum menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran tagihan sebesar 100% (seratus persen) sebesar Rp2.314.496.670,00 (dua milyar tiga ratus empat belas juta empat ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh rupiah). Hal ini secara melawan hukum bertentangan dengan :
  • Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 18 ayat (3): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut.

  1. Terdakwa telah menerima imbalan berupa uang tunai sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Saksi Jerry Hokcen Yap alias Jerry selaku Penerima Manfaat (Beneficial Owner) melalui perantara Saksi Lucky. Imbalan tersebut diberikan atas peran Terdakwa dalam memuluskan proses pencairan dana 100% senilai Rp2.893.120.837,00 (dua milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) pada Pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Kawagit, Distrik Firiwage/Kawagit, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023. Hal ini secara melawan hukum bertentangan dengan  :
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :

Pasal 7 ayat (1) Semua pihak yang terlibat Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

huruf h: tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan Barang/Jasa.

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp2.893.120.837,00 (dua milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Nomor: SR-700.1.2.80/PKKN/INSP/X/2025 tanggal 06 Oktober 2025 dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Boven Digoel, di mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  : -------------------------------------------------------------------------

------Bahwa Terdakwa FERDINANDUS TETHOOL, S.T. selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Boven Digoel pada Tahun Anggaran 2023 mendapatkan alokasi Dana Otonomi Khusus (OTSUS) untuk kegiatan Pembangunan Sarana Air Bersih. Berdasarkan dokumen perencanaan yaitu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR TA 2023, lokasi pekerjaan tersebut berada di Kampung Firiwage, Distrik Firiwage. Terdakwa selaku Pengguna Anggaran mengetahui dan memahami sepenuhnya bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus patuh pada nomenklatur dan lokasi yang tertera dalam DPA sebagai dasar hukum pengeluaran negara. Namun demikian, setelah kontrak ditandatangani dengan pemenang tender yaitu CV. Bangun Sarana Papua dan uang muka sebesar 20% telah dicairkan pada tanggal 10 Oktober 2023, muncul Permasalahan di lapangan pada tanggal 12 Oktober 2023 berupa penolakan dari sebagian warga Kampung Firiwage yang menuntut pelibatan tenaga kerja lokal. Menanggapi situasi tersebut, serta pada tanggal 13 Oktober 2023 terdapat pesan komunikasi dari saksi Henky Yaluwo selaku Bupati Boven Digoel yang menyarankan pembatalan kegiatan di Firiwage demi alasan keamanan, mengetahui hal tersebut Terdakwa tidak mengambil langkah hukum yang tepat seperti menghentikan kontrak karena keadaan kahar atau mengembalikan sisa anggaran ke kas daerah, melainkan justru memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil kebijakan yang melampaui kewenangannya. Dalam rentang waktu antara tanggal 14 Oktober 2023 hingga 23 Oktober 2023, Terdakwa secara aktif melakukan koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak Badan Perencanaan, dimana Terdakwa memberikan arahan dan persetujuan lisan untuk memindahkan lokasi pekerjaan pembangunan sarana air bersih tersebut dari Kampung Firiwage ke Kampung Kawagit, Distrik Kawagit, tanpa didahului dengan kajian teknis yang memadai mengenai ketersediaan sumber air dan kelayakan lahan di lokasi baru tersebut. Terdakwa juga mendapatkan tekanan dari Saksi Jerry Hokcen Yap alias Jerry jika membatalkan kontrak atau tidak melanjutkan pekerjaan ini untuk dirinya maka Saksi Jerry Hokcen Yap alias Jerry akan memviralkan video Saksi Hengky Yaluwo meminta uang kepada saksi Jerry Hokcen Yap dan saksi Akbar. Kemudian pada tanggal 30 November 2023 Saksi Risman Naga selaku PPK membuat surat pengunduran diri kepada Plt. Kepala Dinas PUPR dengan nomor surat 001/SPD/XI/2023 dengan perihal Permohonan Pengunduran diri sebagai PPK, Saksi Risman Naga selaku PPK mengundurkan diri dan melepas semua tanggung jawab atas pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Firiwage, selanjutya setelah pengunduran diri tersebut Terdakwa selaku PA mengambil alih kewenangan PPK dari Saksi Risman Naga. Hal ini secara melawan hukum bertentangan dengan :

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Pasal 7 “Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut :
  1. Melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa;
  • Pasal 54 ayat (1)

“Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak.”

  • Undangundang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pasal 47 ayat (1) huruf e:

“Pengguna jasa wajib memberikan lokasi kerja yang siap (clean and clear). Jika lokasi dipindah sepihak atau tanpa tertulis di kontrak, maka kontrak tersebut cacat substansi.”

  • Undangundang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 17 dan pasal 18 pejabat pemerintahan melakukan tindakan yang melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang.

------Bahwa Terdakwa FERDINANDUS TETHOOL,S.T. memindahkan lokasi proyek dari satu distrik ke distrik lain merupakan perubahan ruang lingkup pekerjaan yang bersifat signifikan (major change) yang mewajibkan adanya revisi atau perubahan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Namun Terdakwa tetap memerintahkan bawahannya dan pihak penyedia untuk melaksanakan mobilisasi dan pekerjaan di Kampung Kawagit meskipun Terdakwa tidak pernah melakukan proses perubahan DPA Perubahan (DPA-P) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023 untuk mengakomodir perpindahan lokasi tersebut. Akibat perbuatan Terdakwa, pelaksanaan anggaran untuk proyek ini menjadi cacat hukum (ilegal) karena anggaran yang dicairkan bersumber dari pos anggaran Firiwage namun secara faktual digunakan untuk membiayai kegiatan di Kawagit yang tidak memiliki dasar anggaran yang sah. Lebih lanjut, Terdakwa selaku Pengguna Anggaran yang bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Otsus, juga dengan sengaja tidak memerintahkan operator atau pejabat teknis terkait untuk melakukan pemutakhiran atau perubahan data pada aplikasi pelaporan monitoring Otsus. Terdakwa membiarkan data LOKUS (Lokasi Khusus) pada sistem tetap tercatat sebagai Kampung Firiwage, padahal Terdakwa mengetahui secara pasti bahwa fisik pekerjaan sedang dikerjakan di Kawagit. Tindakan manipulatif Terdakwa ini bertujuan untuk mengelabui sistem pengawasan pemerintah pusat dan daerah agar seolah-olah kegiatan berjalan sesuai rencana awal, sekaligus untuk memuluskan proses pencairan dana di kemudian hari meskipun lokasi pelaksanaan telah menyimpang jauh dari dokumen perencanaan. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 17 dan pasal 18 pejabat pemerintahan melakukan tindakan yang melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang;

------Bahwa Terdakwa FERDINANDUS TETHOOL, S.T. mengabaikan saran dan rekomendasi teknis dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Kemudian pada tanggal 1 November 2023, dalam sebuah rapat konsultasi yang melibatkan Inspektorat Daerah Kabupaten Boven Digoel, Terdakwa telah diperingatkan secara tegas bahwa pemindahan lokasi pekerjaan yang bersifat lintas distrik/kampung akan mengubah struktur Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara fundamental karena perbedaan kondisi geografis, jarak angkut material, dan indeks harga satuan. Oleh karena itu, Inspektorat merekomendasikan agar dilakukan mekanisme Tender Ulang atau seleksi ulang penyedia jasa, guna menjamin prinsip persaingan usaha yang sehat dan efisiensi harga negara. Namun, Terdakwa dengan jabatannya menolak rekomendasi tersebut dan tetap bersikeras menunjuk CV. Bangun Sarana Papua untuk melanjutkan pekerjaan di lokasi baru (Kawagit) yang dipaksakan. Keputusan Terdakwa untuk tidak melakukan tender ulang ini sangat menguntungkan pihak penyedia yaitu Saksi Jerry Hokcen Yap karena penyedia dapat terus mengerjakan proyek tanpa harus bersaing kembali, meskipun harga satuan dan spesifikasi teknis di lokasi baru belum tentu sesuai dengan kontrak awal.

------Bahwa Terdakwa FERDINANDUS TETHOOL, S.T. selaku Pengguna Anggaran selanjutnya melakukan pemindahan lokasi yang melawan hukum tersebut dengan  tidak melakukan Addendum Kontrak sesuai dengan prosedur yang seharusnya untuk menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan di Kawagit. Dalam pelaksanaannya keputusan Terdakwa memindahkan lokasi secara mendadak tanpa perencanaan matang terbukti menimbulkan kegagalan konstruksi. Pekerjaan di Kampung Kawagit mengalami kendala teknis dan keterlambatan. Meskipun Terdakwa mengetahui laporan dari pengawas lapangan bahwa progres fisik pekerjaan sangat lambat dan tidak sesuai jadwal, Terdakwa tidak memberikan sanksi tegas atau memutus kontrak. Sebaliknya, Terdakwa justru terus memberikan kelonggaran kepada penyedia. Puncak dari penyalahgunaan wewenang Terdakwa terjadi pada akhir Tahun Anggaran 2023, tepatnya pada bulan Desember. Saat diajukan permohonan pembayaran termin oleh CV. Bangun Sarana Papua melalui saksi Kodiman selaku Wakil Direktur, Terdakwa mengetahui fakta bahwa fisik pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Kawagit belum selesai dikerjakan, dimana berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan progres pekerjaan baru mencapai sekitar 31,82% (tiga puluh satu koma delapan puluh dua persen). Namun, Terdakwa dengan mengabaikan fakta tersebut, secara melawan hukum menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran tagihan sebesar 100% (seratus persen) sebesar Rp2.314.496.670,00 (dua milyar tiga ratus empat belas juta empat ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh rupiah). Kemudian Terdakwa menyetujui dokumen administrasi pencairan yang isinya tidak benar yang menyatakan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100%, semata-mata agar anggaran dapat terserap habis dan dana dapat dicairkan ke rekening penyedia. Hal ini bertentangan dengan :

  • Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 18 ayat (3): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut.;

Bahwa Terdakwa FERDINANDUS TETHOOL menerima uang tunai dengan total sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Saksi Jerry Hokcen Yap selaku pemilik manfaat (Beneficial Owner). Penerimaan uang tersebut dilakukan setelah dana termin 100% (seratus persen) dicairkan ke rekening penyedia, dalam bentuk tunai di rumah Saksi Jerry Hokcen Yap, melalui perantara Saksi Lucky. Hal ini Bertentangan dengan :

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :

Pasal 7 ayat (1) Semua pihak yang terlibat Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

huruf h: tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan Barang/Jasa.

------Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Ferdinandus Tethool selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi Kodiman selaku wakil Direktur CV. Bangun Sarana Papua dan saksi Jerry Hokcen Yap alias Jerry selaku Pemilik Manfaat (Beneficial Owner/BO) telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp2.893.120.837,00 (dua milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sarana Air Bersih Di Kampung Firiwage Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor: SR-700.1.2.80/PKKN/INSP/X/2025 tanggal Oktober 2025. Dengan rincian sebagai Berikut :

No

Uraian

Jumlah (Rp)

A

Pembayaran Uang Muka kepada CV. Bangun Sarana Papua

  1. Jumlah Pembayaran kepada CV. Bangun Sarana Papua (tanpa PPN)
  1. PPN 11%
  2. PPh 4 ayat (2)
  3. Netto Pembayaran kepada CV. Bangun Sarana Papua (1 - a - b)
  1. Nilai Realisasi Fisik Pekerjaan
  2.  Selisih Harga ( 1c - 2 )

            

 

 

653.712.800,00            64.782.350,00                10.306.283,00              578.624.167,00

 

             0,00                 578.624.167,00

B

Pembayaran Tagihan 100% kepada CV. Bangun Sarana Papua

  1. Jumlah Pembayaran kepada CV. Bangun Sarana Papua (tanpa PPN)
  1. PPN 11%
  2. PPh Pasal 4 ayat (2)
  3. Netto Pembayaran kepada CV. Bangun Sarana Papua (1 - a - b)
  1.  Nilai Realisasi Fisik Pekerjaan
  2. Selisih Harga ( 1c - 2 )

 

 

     

2.614.851.200,00              259.127.398,00              41.225.132,00

      2.314.496.670,00

 

0,00

          4.814.089.621,89

C

Kerugian Keuangan Negara (A3 + B3)

Rp2.893.125.835,00

------ Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------Bahwa terdakwa FERDINANDUS TETHOOL, S.T., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Merauke Nomor : 800/6/I/2023 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merauke tanggal 25 Januari 2023 terhadap Pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Kawagit Distrik Friwage/Kawagit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023, secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi Jerry Hokcen Yap alias Jerry selaku Pemilik Manfaat (Beneficial Owner/BO) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi Kodiman selaku Wakil Direktur CV. Bangun Sarana Papua (dilakukan penuntutan secara terpisah), dalam kurun waktu pada bulan April 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yaitu :

  1. Terdakwa FERDINANDUS TETHOOL, S.T.,  selaku Plt. Kepala Dinas PUPR Kab. Boven Digoel tahun 2023 dan selaku Pengguna Anggaran dalam Pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih di Distrik Kawagit Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023 dan juga kemudian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah Saksi Risman Naga, S.T., M.T. mengundurkan diri pada 30 November 2023 dengan membuat surat pengunduran diri kepada Plt. Kepala Dinas PUPR dengan nomor surat 001/SPD/XI/2023. Sekitar bulan November 2023 Terdakwa bersama dengan Bupati Hengky Yaluwo bertemu dan membahas terkait pemindahan lokasi pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih. Pada tanggal 10 November 2023 Terdakwa menginstruksikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memindahkan lokasi pekerjaan ke Kampung Kawagit tanpa melakukan proses Addendum. Hal ini bertentangan dengan :
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Pasal 7 “Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut :
  1. Melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa;
  • Pasal 54 ayat (1)

“Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak.”

  • Undangundang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pasal 47 ayat (1) huruf e:

“Pengguna jasa wajib memberikan lokasi kerja yang siap (clean and clear). Jika lokasi dipindah sepihak atau tanpa tertulis di kontrak, maka kontrak tersebut cacat substansi.”

  • Undangundang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 17 dan pasal 18 pejabat pemerintahan melakukan tindakan yang melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang.

 

  1. Terdakwa pada tanggal 20 Desember 2023 telah menerbitkan SP2D Nomor  4820/SP2D/LS/1.03.0.00.0.00.03.000/2023 dengan nilai bersih Rp2.314.496.670,00 (dua milyar tiga ratus empat belas juta empat ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh rupiah). Terdakwa selaku PPK telah menyetujui serta menandatangani dokumen pencairan dana sebesar 100?gi CV Bangun Sarana Papua, padahal secara faktual berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan progres pekerjaan baru mencapai sekitar 31,82% (tiga puluh satu koma delapan puluh dua persen). Namun, Terdakwa dengan mengabaikan fakta tersebut, secara melawan hukum menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran tagihan sebesar 100% (seratus persen) sebesar Rp2.314.496.670,00 (dua milyar tiga ratus empat belas juta empat ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh rupiah). Hal ini bertentangan dengan :
  • Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 18 ayat (3): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut.

  1. Terdakwa telah menerima imbalan berupa uang tunai sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Saksi Jerry Hokcen Yap alias Jerry selaku Penerima Manfaat (Beneficial Owner) melalui perantara Saksi Lucky. Imbalan tersebut diberikan atas peran Terdakwa dalam memuluskan proses pencairan dana 100% senilai Rp2.893.120.837,00 (dua milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) pada Pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Kawagit, Distrik Firiwage/Kawagit, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023. Hal ini bertentangan dengan  :
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :

Pasal 7 ayat (1) Semua pihak yang terlibat Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

huruf h: tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan Barang/Jasa.

yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp2.893.120.837,00 (dua milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Nomor: SR-700.1.2.80/PKKN/INSP/X/2025 tanggal 06 Oktober 2025 dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Boven Digoel, di mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :

------Bahwa Terdakwa FERDINANDUS TETHOOL, S.T. selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Boven Digoel pada Tahun Anggaran 2023 mendapatkan alokasi Dana Otonomi Khusus (OTSUS) untuk kegiatan Pembangunan Sarana Air Bersih. Berdasarkan dokumen perencanaan yaitu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR TA 2023, lokasi pekerjaan tersebut berada di Kampung Firiwage, Distrik Firiwage. Terdakwa selaku Pengguna Anggaran mengetahui dan memahami sepenuhnya bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus patuh pada nomenklatur dan lokasi yang tertera dalam DPA sebagai dasar hukum pengeluaran negara. Namun demikian, setelah kontrak ditandatangani dengan pemenang tender yaitu CV. Bangun Sarana Papua dan uang muka sebesar 20% telah dicairkan pada tanggal 10 Oktober 2023, muncul Permasalahan di lapangan pada tanggal 12 Oktober 2023 berupa penolakan dari sebagian warga Kampung Firiwage yang menuntut pelibatan tenaga kerja lokal. Menanggapi situasi tersebut, serta pada tanggal 13 Oktober 2023 terdapat pesan komunikasi dari saksi Henky Yaluwo selaku Bupati Boven Digoel yang menyarankan pembatalan kegiatan di Firiwage demi alasan keamanan, mengetahui hal tersebut Terdakwa tidak mengambil langkah hukum yang tepat seperti menghentikan kontrak karena keadaan kahar atau mengembalikan sisa anggaran ke kas daerah, melainkan justru memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil kebijakan yang melampaui kewenangannya. Dalam rentang waktu antara tanggal 14 Oktober 2023 hingga 23 Oktober 2023, Terdakwa secara aktif melakukan koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak Badan Perencanaan, dimana Terdakwa memberikan arahan dan persetujuan lisan untuk memindahkan lokasi pekerjaan pembangunan sarana air bersih tersebut dari Kampung Firiwage ke Kampung Kawagit, Distrik Kawagit, tanpa didahului dengan kajian teknis yang memadai mengenai ketersediaan sumber air dan kelayakan lahan di lokasi baru tersebut. Terdakwa juga mendapatkan tekanan dari Saksi Jerry Hokcen Yap alias Jerry jika membatalkan kontrak atau tidak melanjutkan pekerjaan ini untuk dirinya maka Saksi Jerry Hokcen Yap alias Jerry akan memviralkan video Saksi Hengky Yaluwo meminta uang kepada saksi Jerry Hokcen Yap dan saksi Akbar. Kemudian pada tanggal 30 November 2023 Saksi Risman Naga selaku PPK membuat surat pengunduran diri kepada Plt. Kepala Dinas PUPR dengan nomor surat 001/SPD/XI/2023 dengan perihal Permohonan Pengunduran diri sebagai PPK, Saksi Risman Naga selaku PPK mengundurkan diri dan melepas semua tanggung jawab atas pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Firiwage, selanjutya setelah pengunduran diri tersebut Terdakwa selaku PA mengambil alih kewenangan PPK dari Saksi Risman Naga. Hal ini bertentangan dengan :

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Pasal 7 “Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut :
  1. Melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa;
  • Pasal 54 ayat (1)

“Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak.”

  • Undangundang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pasal 47 ayat (1) huruf e:

“Pengguna jasa wajib memberikan lokasi kerja yang siap (clean and clear). Jika lokasi dipindah sepihak atau tanpa tertulis di kontrak, maka kontrak tersebut cacat substansi.”

  • Undangundang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 17 dan pasal 18 pejabat pemerintahan melakukan tindakan yang melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang.

------Bahwa Terdakwa FERDINANDUS TETHOOL,S.T. memindahkan lokasi proyek dari satu distrik ke distrik lain merupakan perubahan ruang lingkup pekerjaan yang bersifat signifikan (major change) yang mewajibkan adanya revisi atau perubahan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Namun Terdakwa tetap memerintahkan bawahannya dan pihak penyedia untuk melaksanakan mobilisasi dan pekerjaan di Kampung Kawagit meskipun Terdakwa tidak pernah melakukan proses perubahan DPA Perubahan (DPA-P) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023 untuk mengakomodir perpindahan lokasi tersebut. Akibat perbuatan Terdakwa, pelaksanaan anggaran untuk proyek ini menjadi cacat hukum (ilegal) karena anggaran yang dicairkan bersumber dari pos anggaran Firiwage namun secara faktual digunakan untuk membiayai kegiatan di Kawagit yang tidak memiliki dasar anggaran yang sah. Lebih lanjut, Terdakwa selaku Pengguna Anggaran yang bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Otsus, juga dengan sengaja tidak memerintahkan operator atau pejabat teknis terkait untuk melakukan pemutakhiran atau perubahan data pada aplikasi pelaporan monitoring Otsus. Terdakwa membiarkan data LOKUS (Lokasi Khusus) pada sistem tetap tercatat sebagai Kampung Firiwage, padahal Terdakwa mengetahui secara pasti bahwa fisik pekerjaan sedang dikerjakan di Kawagit. Tindakan manipulatif Terdakwa ini bertujuan untuk mengelabui sistem pengawasan pemerintah pusat dan daerah agar seolah-olah kegiatan berjalan sesuai rencana awal, sekaligus untuk memuluskan proses pencairan dana di kemudian hari meskipun lokasi pelaksanaan telah menyimpang jauh dari dokumen perencanaan. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 17 dan pasal 18 pejabat pemerintahan melakukan tindakan yang melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang;

------Bahwa Terdakwa FERDINANDUS TETHOOL, S.T. mengabaikan saran dan rekomendasi teknis dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Kemudian pada tanggal 1 November 2023, dalam sebuah rapat konsultasi yang melibatkan Inspektorat Daerah Kabupaten Boven Digoel, Terdakwa telah diperingatkan secara tegas bahwa pemindahan lokasi pekerjaan yang bersifat lintas distrik/kampung akan mengubah struktur Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara fundamental karena perbedaan kondisi geografis, jarak angkut material, dan indeks harga satuan. Oleh karena itu, Inspektorat merekomendasikan agar dilakukan mekanisme Tender Ulang atau seleksi ulang penyedia jasa, guna menjamin prinsip persaingan usaha yang sehat dan efisiensi harga negara. Namun, Terdakwa dengan jabatannya menolak rekomendasi tersebut dan tetap bersikeras menunjuk CV. Bangun Sarana Papua untuk melanjutkan pekerjaan di lokasi baru (Kawagit) yang dipaksakan. Keputusan Terdakwa untuk tidak melakukan tender ulang ini sangat menguntungkan pihak penyedia yaitu Saksi Jerry Hokcen Yap karena penyedia dapat terus mengerjakan proyek tanpa harus bersaing kembali, meskipun harga satuan dan spesifikasi teknis di lokasi baru belum tentu sesuai dengan kontrak awal.

------Bahwa Terdakwa FERDINANDUS TETHOOL, S.T. selaku Pengguna Anggaran selanjutnya melakukan pemindahan lokasi yang melawan hukum tersebut dengan  tidak melakukan Addendum Kontrak sesuai dengan prosedur yang seharusnya untuk menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan di Kawagit. Dalam pelaksanaannya keputusan Terdakwa memindahkan lokasi secara mendadak tanpa perencanaan matang terbukti menimbulkan kegagalan konstruksi. Pekerjaan di Kampung Kawagit mengalami kendala teknis dan keterlambatan. Meskipun Terdakwa mengetahui laporan dari pengawas lapangan bahwa progres fisik pekerjaan sangat lambat dan tidak sesuai jadwal, Terdakwa tidak memberikan sanksi tegas atau memutus kontrak. Sebaliknya, Terdakwa justru terus memberikan kelonggaran kepada penyedia. Puncak dari penyalahgunaan wewenang Terdakwa terjadi pada akhir Tahun Anggaran 2023, tepatnya pada bulan Desember. Saat diajukan permohonan pembayaran termin oleh CV. Bangun Sarana Papua melalui saksi Kodiman selaku Wakil Direktur, Terdakwa mengetahui fakta bahwa fisik pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Kawagit belum selesai dikerjakan, dimana berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan progres pekerjaan baru mencapai sekitar 31,82% (tiga puluh satu koma delapan puluh dua persen). Namun, Terdakwa dengan mengabaikan fakta tersebut, secara melawan hukum menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran tagihan sebesar 100% (seratus persen) sebesar Rp2.314.496.670,00 (dua milyar tiga ratus empat belas juta empat ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh rupiah). Kemudian Terdakwa menyetujui dokumen administrasi pencairan yang isinya tidak benar yang menyatakan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100%, semata-mata agar anggaran dapat terserap habis dan dana dapat dicairkan ke rekening penyedia. Hal ini bertentangan dengan :

  • Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 18 ayat (3): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut.;

------Bahwa Terdakwa FERDINANDUS TETHOOL menerima uang tunai dengan total sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Saksi Jerry Hokcen Yap selaku pemilik manfaat (Beneficial Owner). Penerimaan uang tersebut dilakukan setelah dana termin 100% (seratus persen) dicairkan ke rekening penyedia, dalam bentuk tunai di rumah Saksi Jerry Hokcen Yap, melalui perantara Saksi Lucky. Hal ini Bertentangan dengan :

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :

Pasal 7 ayat (1) Semua pihak yang terlibat Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

huruf h: tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan Barang/Jasa.

------Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya terdakwa Ferdinandus Tethool selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi Kodiman selaku wakil Direktur CV. Bangun Sarana Papua dan saksi Jerry Hokcen Yap alias Jerry selaku Pemilik Manfaat (Beneficial Owner/BO) telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp2.893.120.837,00 (dua milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sarana Air Bersih Di Kampung Firiwage Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor: SR-700.1.2.80/PKKN/INSP/X/2025 tanggal Oktober 2025. Dengan rincian sebagai Berikut :

No

Uraian

Jumlah (Rp)

A

Pembayaran Uang Muka kepada CV. Bangun Sarana Papua

  1. Jumlah Pembayaran kepada CV. Bangun Sarana Papua (tanpa PPN)
  1. PPN 11%
  2. PPh 4 ayat (2)
  3. Netto Pembayaran kepada CV. Bangun Sarana Papua (1 - a - b)
  1. Nilai Realisasi Fisik Pekerjaan
  2.  Selisih Harga ( 1c - 2 )

            

 

 

653.712.800,00            64.782.350,00                10.306.283,00              578.624.167,00

 

             0,00                 578.624.167,00

B

Pembayaran Tagihan 100% kepada CV. Bangun Sarana Papua

  1. Jumlah Pembayaran kepada CV. Bangun Sarana Papua (tanpa PPN)
  1. PPN 11%
  2. PPh Pasal 4 ayat (2)
  3. Netto Pembayaran kepada CV. Bangun Sarana Papua (1 - a - b)
  1.  Nilai Realisasi Fisik Pekerjaan
  2. Selisih Harga ( 1c - 2 )

 

 

     

2.614.851.200,00              259.127.398,00              41.225.132,00

      2.314.496.670,00

 

0,00

          4.814.089.621,89

C

Kerugian Keuangan Negara (A3 + B3)

Rp2.893.125.835,00

 

------------- Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya