Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2026/PN Jap PT Mandiri Tunas Finance 1.Imanuel Simbolon
2.Imelda Kembuan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2026/PN Jap
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mandiri Tunas Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dody Tua Saputra Pakpahan, S.H.PT Mandiri Tunas Finance
Tergugat
NoNama
1Imanuel Simbolon
2Imelda Kembuan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 258.612.500,00
Petitum

1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Pembiayaan 5612500104 tanggal 26 Februari 2025;

3. Menyatakan sah secara hukum Akta Jaminan Fidusia Akta Jaminan Fidusia Nomor: 5119 tanggal 27 Februari 2025 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Riza Nurmansyah S.H., M.Kn;

4. Menyatakan sah secara hukum Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W30.00007530.AH.05.01 TAHUN 2025 tanggal 27 Februari 2025 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Papua;

5. Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor: 5612500104 tanggal 26 Februari 2025;

6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp258.612.500,- (dua ratus lima puluh delapan juta enam ratus dua belas ribu lima ratus Rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura membacakan putusan perkara ini;

7. Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT atau siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan Merk/Type: DAIHATSU-AYLA-ALL NEW ASTRADAI AYLA 1.0 MMT, Tahun: 2024, Warna: WHITE DSO, Nomor Polisi: PA 1475 RR, Nomor Rangka: MHKAA1AC9RJ024147, Nomor Mesin: 1KRA930248, untuk menyerahkan secara sukarela kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia dalam keadaan baik tanpa syarat apapun apabila setelah Putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap ternyata PARA TERGUGAT tidak  membayar kerugian Rp258.612.500,- (dua ratus lima puluh delapan juta enam ratus dua belas ribu lima ratus Rupiah) secara tunai dan sekaligus, namun apabila setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap dan ternyata PARA TERGUGAT membayar kerugian senilai Rp258.612.500,- (dua ratus lima puluh delapan juta enam ratus dua belas ribu lima ratus Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT, maka Objek Jaminan Fidusia tersebut menjadi milik PARA TERGUGAT;

8. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan Merk/Type: DAIHATSU-AYLA-ALL NEW ASTRADAI AYLA 1.0 MMT, Tahun: 2024, Warna: WHITE DSO, Nomor Polisi: PA 1475 RR, Nomor Rangka: MHKAA1AC9RJ024147, Nomor Mesin: 1KRA930248, apabila PARA TERGUGAT atau siapapun yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;

9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari terhitung sejak PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan Gugatan Wanprestasi ini;

10. Menyatakan putusan Gugatan wanprestasi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan dari PARA TERGUGAT;

11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak