| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya.
- Menyatakan Hak Tanggungan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 2134 tertanggal 06 Oktober 2005 atas nama Holisah atau Pelawan Eksekusi tidak dapat dijadikan sebagai Obyek Lelang.
- Menyatakan proses lelang yang dilakukan oleh Terlawan Eksekusi I, Terlawan Eksekusi II dan Terlawan Eksekusi III adalah tidak sah secara hukum, oleh karenanya Batal Demi Hukum dan/atau setidak-tidaknya ditangguhkan hingga adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Terlawan Eksekusi I, Terlawan Eksekusi II dan Terlawan Eksekusi III untuk Hak Tanggungan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 2134 tertanggal 06 Oktober 2005 atas nama Holisah dalam keadaan seperti semula.
- Menghukum Terlawan Eksekusi I, Terlawan Eksekusi II dan Terlawan Eksekusi III secara Tanggung Renteng membayar Kerugian Materiil dan Immterill yang dialami Pelawan Eksekusi adalah sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah).
- Menghukum Terlawan Eksekusi I, Terlawan Eksekusi II dan Terlawan Eksekusi III membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada Pelawan Eksekusi setiap hari sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) jika tidak melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Terlawan Eksekusi I, Terlawan Eksekusi II dan Terlawan Eksekusi III untuk membayar biaya perkara;
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jayapura atau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum, demi menjaga marwah dan menjunjung tinggi wibawa penegakan hukum positif Negara Republik Indonesia; |