Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2026/PN Jap Dr. Juliana J Waromi, S.E., M.Si. Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Jap
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Dr. Juliana J Waromi, S.E., M.Si.
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua
Advokat
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA berwenang memeriksa dan memutus Permohonan Praperadilan  untuk Perkara  aquo
3. Menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan Perkara aquo berdasarkan status hukum dan hubungan langsung Pemohon dengan Upaya Paksa yang diperiksa sepanjang memenuhi ketentuan  KUHAP 2025
4. Menyatakan pelaksanaan Upaya Paksa berupa Penggeledahan terhadap rumah/kediaman Pemohon di Jalan Nirwana I No 16 RT 002/RW 004 Kelurahan Angkasapura Jayapura Utara Kota Jayapura pada tanggal 24 September 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila Termohon tidak dapat membuktikan adanya izin /  surat  penetapan dari  Ketua Pengadilan Negeri Jayapura yang sah sebelum melakukan  Penggeledahan atau dasar keadaan mendesak berikut persetujuan pascatindakan sesuai  KUHAP 2025
5. Menyatakan Surat Perintah Penggeledahan / Penyegelan dari  Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor  Print939/R15/Fd2/09/2026 tanggal 24 September 2026 sebagai perintah internal tidak dapat  dengan sendirinya menggantikan izin /  surat  penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri yang dipersyaratkan KUHAP
6. Menyatakan tindakan penyitaan dan/atau pengambilan barangbarang suratsurat dokumendokumen datadata  dan/atau bendabenda  dari rumah / kediaman Pemohon  tidak sah sepanjang Termohon tidak dapat membuktikan bahwa tindakan tersebut belum memenuhi persyaratan penyitaan sesuai KUHAP  dan  karena barang yang disita ini  tidak mempunyai hubungan  yang pasti dengan tindak pidana yang disidik
7. Menyatakan barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan dan/atau penyitaan yang dinyatakan tidak sah  tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti sejauh konsekuensi tersebut ditentukan oleh KUHAP 2025
8. Memerintahkan Kepada Termohon untuk  segera  mengembalikan barangbarang suratsurat dokumendokumen data dan/atau benda milik Pemohon yang diperoleh melalui penyitaan yang dinyatakan tidak sah atau yang tidak termasuk alat pembuktian sepanjang benda tersebut tidak berada dalam penyitaan lain yang sah menurut hukum
9. Memerintahkan Kepada  Termohon untuk melakukan pemulihan  akibat Upaya Paksa ini dan apabila Penyitaan dan Penggeledahan  ini dinyatakan tidak sah  dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan sesuai  KUHAP  Tahun 2025
10. Memerintahkan Kepada  Termohon untuk tunduk dan patuh    melaksanakan Putusan Praperadilan  ini  jika sudah memiliki kekuatan hukum yang mengikat
11. Membebankan biaya perkara Prapid  ini  sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya