| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura memutus sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan, Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia Edisi XXIII Periode 2024-2026 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XIII Periode 2024-2026 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat serta seluruh Pekerja Penggugat.
- Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran kerja Keamanan dan Ketertiban, yakni membawa atau memindahkan barang milik Perusahaan ke luar Lingkungan Perusahaan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dan izin tertulis dari yang berwenang sesuai Ketentuan Perusahaan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain, sebagaimana Pasal 29 ayat (7) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XIII Periode 2024-2026 yang sanksinya pemutusan hubungan kerja.
- Menyatakan, hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan.
- Menyatakan hak yang diterima Tergugat akibat pemutusan hubungan kerja adalah sebesar Rp527.524.484,05 (lima ratus dua puluh tujuh juta lima ratus dua puluh empat ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah lima sen) sebelum dipotong pajak, dengan perincian sebagai berikut:
- Manfaat dana pensiun pada DPFI sebesar Rp 394.396.649,00
- Uang penggantian hak sebesar Rp 43.721.235,05
- Upah proses selama 6 (enam) bulan sebesar Rp 89.406.600,00 +
- Menyatakan, Penggugat tidak lagi berkewajiban membayar upah kepada Tergugat selain upah proses yang dibayar selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |