| Petitum Permohonan |
Berdasarkan seluruh dalil-dalil hukum, asas, doktrin kontemporer, serta sinkronisasi mutakhir antara UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 20 Tahun 2025, Pemohon memohon kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa tindakan Para Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN ATAS HUKUM.
- Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: Nomor: S.Tap.Tsk/04/VI/RES.2.5/2026/Ditressiber, tertanggal 22 Juni 2026, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/03/VI/RES.2.5./2026/ Ditressiber tertanggal 24 Juni 2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/03/VI/RES.2.5/2026/Ditressiber tertanggal 25 Juni 2026, yang diterbitkan oleh Para Termohon adalah BATAL DEMI HUKUM dengan segala akibat hukumnya.
- Memerintahkan kepada Para Termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan terhadap Pemohon dalam perkara a quo.
- Memerintahkan Kepada Para Termohon untuk membebaskan/mengeluarkan Pemohon dari tahanan seketika Putusan perkara Aquo dibacakan.
- Memerintahkan Para Termohon untuk merehabilitasi dan memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya pada keadaan semula.
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.
Atau, apabila Hakim Tunggal Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|