Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jap 1.RAJA DAFFA ABDULLAH,S.H.
2.ADYATMA TSANY PRAKOSA
3.PIRLY MAXON MOMONGAN, S.H.
4.YANG MELVA RIAN, S.H.
KODIMAN Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 639/R.1.15/Ft.1/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAJA DAFFA ABDULLAH,S.H.
2ADYATMA TSANY PRAKOSA
3PIRLY MAXON MOMONGAN, S.H.
4YANG MELVA RIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KODIMAN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa KODIMAN selaku Wakil Direktur CV. Bangun Sarana Papua terhadap Pembangunan Sarana Air Bersih di Distrik Friwage/Kawagit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023, secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi Ferdinandus Tethool, S.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen / PPK (dilakukan penuntutan secara terpisah dan Saksi Jerry Hocken Yap alias Jery selaku Pemilik Manfaat (Beneficial Owner/BO) (dilakukan penuntutan secara terpisah), dalam kurun waktu pada bulan April 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2023, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu:

  1. Terdakwa KODIMAN selaku Wakil Direktur CV. Bangun Sarana Papua melakukan kesepakatan dengan saksi Jerry Hokcen Yap alias Jerry selaku Beneficial Owner/BO menggunakan CV. Bangun Sarana Papua yang akan digunakan untuk mengikuti lelang Pembangunan Sarana Air Bersih di Distrik Firiwage/Kawagit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023 dimana CV. Bangun Sarana Papua memiliki saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur CV. Bangun Sarana Papua. CV. Bangun Sarana Papua dipilih oleh Saksi Jerry Hokcen Yap karena memenuhi salah satu syarat untuk mengikuti lelang yaitu syarat formal perusahaan yang dipunyai atau dimiliki oleh Orang Asli Papua/OAP. Dalam kesepakatan tersebut tidak ada surat / perjanjian tertulis antara terdakwa dengan saksi Jerry Hokcen Yap alias Jerry. Hal ini secara melawan hukum bertentangan dengan :
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli pasal 2 : “Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha berasaskan demokrasi ekonomi dengan nempahatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum”;
  • Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 22: “Pelaku Usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.
  1. Terdakwa memalsukan tanda tangan milik saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur CV. Bangun Sarana Papua pada dokumen penting terkait dengan Pembangunan Sarana Air Bersih di Distrik Firiwage/Kawagit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023 mulai dari tahap lelang hingga dengan proses pencairan dana. Terdakwa menandatangani kontrak fisik pada tanggal 26 September 2023 tanpa sepengetahuan saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur CV. Bangun Sarana Papua. Terdakwa juga memalsukan tanda tangan saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur CV. Bangun Sarana Papua pada Surat Rincian Tagihan, Faktur, Kwitansi, Berita Acara Pembayaran, dan Jaminan Uang Muka tertanggal 02 Oktober 2023. Serta Tersangka juga memalsukan tanda tangan pada Faktur Tagihan, Kwitansi Pembayaran, Berita Acara Pembayaran, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima (BAST), dan Monthly Certificate (MC) terkait Tagihan Progres 100%. Hal ini secara melawan hukum bertentangan dengan :
  • Pasal 78 ayat (1) huruf a dan c Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021) tentang Barang / Jasa Pemerintah

“a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;

c. terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia.”

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp2.893.120.837,- (dua milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Nomor: SR-700.1.2.80/PKKN/INSP/X/2025 tanggal 06 Oktober 2025 dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Boven Digoel, di mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  : -----------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa pada Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Boven Digoel melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan alokasi Dana Otonomi Khusus (OTSUS) sebesar Rp Rp 3.340.768.000,- (tiga milyar tiga ratus empat puluh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) untuk Kegiatan Sarana Air Bersih. Berdasarkan dokumen perencanaan yaitu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR Tahun Anggaran 2023, lokasi pekerjaan tersebut berada di Kampung Firiwage, Distrik Firiwage.
  2. Bahwa mendengar hal tersebut saksi Jerry Hocken Yap selaku Beneficial Owner meminta terdakwa KODIMAN selaku Wakil Direktur CV. Bangun Sarana Papua untuk menyediakan atau mencari CV guna mengikuti pekerjaan tersebut. Dalam melakukan kesepakatan dengan saksi Jerry Hokcen Yap alias Jerry selaku Beneficial Owner/BO pada akhirnya menggunakan CV. Bangun Sarana Papua yang akan digunakan untuk mengikuti lelang Pembangunan Sarana Air Bersih di Distrik Firiwage/Kawagit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023 dimana CV. Bangun Sarana Papua memiliki saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur CV. Bangun Sarana Papua. CV. Bangun Sarana Papua dipilih oleh Saksi Jerry Hokcen Yap karena memenuhi salah satu syarat untuk mengikuti lelang yaitu syarat formal perusahaan yang dipunyai atau dimiliki oleh Orang Asli Papua/OAP. Dalam kesepakatan tersebut tidak ada surat / perjanjian tertulis antara terdakwa dengan saksi Jerry Hokcen Yap alias Jerry. Hal ini secara melawan hukum bertentangan dengan :
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli pasal 2:

“Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha berasaskan demokrasi ekonomi dengan nempahatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum”;

  • Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 22:

“Pelaku Usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.

  1. Bahwa setelah CV. Bangun Sarana Papua dinyatakan menjadi pemenang kemudian pada tanggal 26 September 2023, Terdakwa mendapat telepon dari Saksi Rian pada Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel dan meminta Terdakwa datang ke kantor Dinas PUPR untuk menandatangani kontrak, saat itu Terdakwa datang sendiri ke Kantor Dinas PUPR tanpa memberitahu atau tanpa sepengetahuan Saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur CV. Bangun Sarana Papua dan langsung bertemu dengan Saksi Risman Naga selaku PPK untuk menandatangani Kontrak yang juga disaksikan oleh Tim Teknis. Saat itu nama yang tercantum dalam Kontrak adalah nama Saksi Fransiskus Donatus Kakubi namun Terdakwa menandatangani kontrak atau memalsukan tandatangan dari Saksi Fransiskus Donatus Kakubi yang disaksikan oleh PPK dan semua pihak yang hadir pada saat itu selanjutnya Saksi Risman Naga selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) juga menandatangani Kontrak Nomor Kontrak : 640/155/KONTR.FISIK/ CK-APBD/DPUPR-KBD/IX/2023 tanggal 26 September 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.268.564.000,- (tiga milyar dua ratus enam puluh delapan juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah) dan masa kontrak selama 90 hari kalender (terhitung sejak tanggal 26 September 2023 s/d tanggal 24 Desember 2023) pada hari itu juga PPK melakukan Rapat Persiapan pelaksanaan Kontrak untuk membahas persiapan pelaksanan yang dituangkan dalam Berita Acara PCM Nomor 640/156.a/PCM/DPUPR KBD/IX/2023 tanggal 26 September 2023 yang dihadiri oleh PPK, Penyedia, Tim Teknis dan Supervisor;
  2. Bahwa setelah penandatangan kontrak Terdakwa bertemu dengan saksi Jerry Hockcen Yap alias Jerry dan saksi Akbar untuk membahas pekerjaan dilapangan dan saat itu mereka sepakat untuk meminta saksi Floribertus Isbandono alias Mas Ndut untuk membuat RAB kebutuhan belanja dan yang akan melaksanakan pekerjaan dilapangan adalah Saksi Akbar;
  3. Bahwa pada tanggal 02 Oktober 2023 penyedia CV. Bangun Sarana Papua mengajukan tagihan uang muka 20 % senilai Rp. 653.712.800,- (enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus dua belas ribu delapan ratus rupiah) dan Saksi Risman Naga selaku PPK meminta Terdakwa untuk melampirkan Jaminan uang muka dan rincian penggunaan uang muka. Adapun dokumen yang diajukan untuk tagihan uang muka 20 ?rupa :
  • Surat Rincian Tagihan Uang Muka sebesar Rp.653.712.800 (enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus dua belas ribu delapan ratus rupiah) Nomor :01/TAG/BSP/IX/2023 tanggal 02 Oktober 2023 (tandatangan Terdakwa yang menyerupai tanda tangan Saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur);
  • Faktur Tagihan Uang Muka sebesar Rp.653.712.800 (enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus dua belas ribu delapan ratus rupiah) Nomor :04/TAG/BSP/IX/2023 tanggal 02 Oktober 2023 (tanda tangan Terdakwa yang menyerupai tandatangan saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur);
  • Kwitansi Tagihan Uang Muka sebesar Rp.653.712.800 (enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus dua belas ribu delapan ratus rupiah) tanggal 02 Oktober 2023 (tanda tangan Terdakwa selaku wakil direktur yang menyerupai tandatangan saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur) dan juga ditandatangani oleh saksi Risman Naga, S.T., M.T selaku PPK, saksi Ferdinandus Tethool Selaku PA dan saksi Maikel Jekson Wodon selaku Bendahara Pengeluaran)
  • Berita Acara Pembayaran Nomor :900/467/BAP/DPUPR?X/2023 pada hari Selasa, 02 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Pengguna Anggaran (saksi Ferdinandus Tethool, S.T) dan Pihak Kedua Direktur CV. Bangun Sarana Papua (Terdakwa selaku wakil direktur) yang tanda tangannya menyerupai Sdr. Fransiskus Donatus kakubi selaku Direktur;
  • Jaminan Uang Muka dari kantor Asuransi PT. Jasa Raharja Putera yang tanggal 02 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Penanggung PT. Jasa Raharja Putera (Maruli D. Simanjuntak dan Rama Kumbara) dan CV. Bangun Sarana Papua (Kodiman selaku wakil direktur) yang tanda tangannya menyerupai Sdr. Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur;
  • Pada tanggal 2 Oktober 2023 diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor: 540/SPP/LS/1.03.0.00.0.00.03.0000/2023 yang ditandatangani oleh Saksi Maikel Jekson Wodon selaku Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh Saksi Risman Naga. Selanjutnya pada tanggal yang sama juga dibuat Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS/Penggunaan Dana yang ditandatangani oleh Saksi Ferdinandus Tethool selaku Pengguna Anggaran. Kedua dokumen ini merupakan bagian dari proses administrasi pengajuan pencairan dana kegiatan dimaksud, selanjutnya setelah diterbitkannya Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS), proses dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) pada tanggal 2 Oktober 2023 yang dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen-dokumen tersebut meliputi Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen yang ditandatangani oleh Saksi Fauzan selaku Pejabat Penata Usaha Keuangan, Resume Kontrak yang ditandatangani oleh Saksi Ferdinandus Tethool selaku Pengguna Anggaran, Surat Pernyataan Verifikasi yang ditandatangani bersama oleh Saksi Fauzan dan Saksi Ferdinandus Tethool, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang juga ditandatangani oleh Saksi Ferdinandus Tethool dan Surat Perintah Membayar (SPM) itu sendiri yang ditandatangani oleh Sdr. Ferdinandus Tethool;
  1. Bahwa setelah dilengkapi Saksi Risman Naga menyetujui penagihan uang muka 20?ngan menada tangani Kwitansi Penagihan Uang Muka 20?n Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP- LS) setelah itu Saksi Ferdinandus Tethol, S.T. selaku PA menanda tangani  Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 540/SPM/LS/1.03.0.00.0.00.030000/2023 tertanggal 02 Oktober 2023  kemudian pada tanggal 10 Oktober 2023 terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditanda tangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Sandrak Saikembit, S.E.  dengan nilai bersih yang masuk ke rekening CV. Bangun Sarana Papua setelah dipotong pajak yaitu sebesar Rp.578.624.167,- (lima ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus dua puluh empat ribu seratus enam puluh tujuh rupiah);
  2. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2023 terjadi penolakan oleh sebagian warga Kampung Firiwage harus dihentikan kemudian besoknya pada tanggal 13 Oktober 2023 saksi Hengky Yaluwo selaku Bupati Kabupaten Boven Digoel mengirimkan pesan Whatsapp kepada PPK yang menyampaikan bahwa pekerjaan di Kampung Firiwage harus dibatalkan karena akan terjadi masalah di Kampung. Kemudian pada tanggal 14 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2023, PPK melakukan konsultasi dan kodinasi kepada saksi Ferdinandus Tethool selaku Plt. Kepala Dinas PUPR serta instansi terkait yaitu BP4D dan inspektorat tentang permasalah penolakan dan rencana pemindahan lokasi pekerjaan;
  3. Bahwa sekitar awal bulan Oktober 2023 saksi Akbar bersama-sama dengan Terdakwa dan saksi Jerry Hockcen Yap alias Jerry menghubungi saksi Floribertus Isbandono alias Mas Ndut dan memintanya untuk menjadi pemborong yang kemudian Saksi Jerry Hockcen Yap alias Jerry mengirimkan uang muka pemborong sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Saksi Floribertus Isbandono alias Mas Ndut sehingga pada tanggal 24 Oktober 2023 Penyedia yang diwakili oleh Saksi Idham Dg Hanafi selaku pelaksanaan lapangan yang dibayar oleh Saksi Floribertus Isbandono alias Mas Ndut melakukan mobilisasi material/ bahan dan tenaga tukang ke kampung Firiwage namun terjadi penolakan oleh warga mengatasnamakan Saksi Bomla dan Saksi Eliezer akibat dari penolakan tersebut mobilisasi di lapangan tidak terlaksana kemudian Saksi Idham Dg Hanafi selaku Pelaksana Lapangan menghubungi Saksi Akbar selaku Pelaksana Proyek melalui telepon dan menyampaikan kendala pemalangan di Kampung Firiwage setelah itu Saksi Akbar menyampaikan penolakan tersebut kepada Saksi Jerry Hockcen Yap alias Jerry lalu Saksi Jerry Hockcen Yap alias Jerry berkoordinasi dengan Saksi Ferdinandus Tethool dan dari hasil koordinasi tersebut Saksi Ferdinandus Tethool menyampaikan bahwa lokasi pekerjaan dapat dipindahkan ke Kampung Kawagit sehingga Saksi Idham Dg Hanafi melakukan mobilisasi di kampung Kawagit;
  4. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2023 PPK bersama-sama PPTK dan Direksi melakukan konsultasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Boven Digoel terkait pemalangan dan pemindahan lokasi pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Firiwage yang mana hasil pertemuan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Konsultasi Bersama Inspektorat nomor : 640/284.b/R-BRS/DPUPR-KBD/IX/2023 tanggal 01 November tahun 2023 yang pada pokoknya menyatakan perubahan lokasi harus sesuai Perpres nomor 16 tahun 2016 tentang  Pengadaan Barang / Jasa Pengadaan pasal 54, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia Bab V tentang pelaksanaan kontrak, di sub bab Perubahan Kontrakdengan cara merubah lokus pada aplikasi dan dimasukan dalam DPA Perubahan jika tidak maka Paket dibatalkan dan kontraktor dibayar sesuai volume yang terpasang dan penilaian kinerja Pemerintah Daerah terhadap pengelolaan dana OTSUS akan berdampak buruk, berpengaruh terhadap alokasi OTSUS tahun berikutnya atau Kontraktor pelaksana tetap bekerja sesuai yang tercantum dalam kontrak dengan melakukan pendekatan-pendekatan kepada pihak pihak yang menolak atau melakukan pemalangan namun pada pelaksanaannya pekerjaan tetap dipindahkan ke Kampung Kawagit atas perintah dari Saksi Ferdinandus Tethool selaku PA sehingga pada tanggal 30 November 2023 saksi Risman Naga membuat surat pengunduran diri kepada Plt. Kepala Dinas PUPR dengan nomor surat 001/SPD/XI/2023 tanggal 30 November 2023 perihal Permohonan Pengunduran diri sebagai PPK dan melepas semua tanggung jawab atas pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Firiwage setelah pengunduran diri tersebut Saksi Ferdinandus Tethool, ST selaku PA mengambil alih kewenangan PPK dari Saksi Risman Naga, S.T.;
  5. Bahwa setelah pekerjaan pembangunan sarana air bersih mulai dikerjakan pada Distrik Kawagit, Saksi Jerry, Terdakwa, saksi Lucky dan Saksi Akbar bertemu di rumah Saksi Jerry membahas progres pekerjaan dimana saksi Jerry dan Saksi Lucky memberitahukan bahwa pekerjaan sudah 80?n meminta Terdakwa untuk melakukan pencairan 100%, Namun pada kenyataan pekerjaan tersebut belum dikerjakan sama sekali dilapangan;
  6. Bahwa saksi Lucky Matruti bertemu dengan Saksi Ferdinandus Tethool bertempat di rumah dinas Saksi Ferdinandus Tethool untuk berdiskusi terkait dengan ancaman Saksi Jerry kepada Bupati yang dimana akan memviralkan video Bupati menerima uang sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) serta rencana penagihan 100%. Hasil pertemuan tersebut menyepakati dilakukannya penagihan 100?ngan syarat pemblokiran rekening sebesar 60?ri nilai tagihan dan hanya dapat mencairkan 40%, serta penyedia wajib membuat surat pernyataan sanggup melanjutkan pekerjaan sampai dengan 100%;
  7. Bahwa Terdakwa mengajukan penagihan pencairan sebesar 100% senilai Rp2.614.851.200,00 pada tanggal 06 Desember 2023 kepada PPK dengan nomor surat Tagihan 04/TAG/BSP/IX/2023. Berita Acara Pembayaran oleh PPK dengan nomor 900/467/BAP/DPUPR/X/2023 ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran dan direktur CV Bangun Sarana Papua dimana tandatangani oleh terdakwa yang dimana terdakwa melakukan tandatangan menyerupai Saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku direktur CV Bangun Sarana Papua, serta melampirkan dokumen-dokumen kelengkapan tagihan antara lain:
  • Kwitansi Pembayaran Tagihan 100% sebesar Rp.2.614.851.200,- (dua milyar enam ratus empat belas juta delapan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) tanggal 06 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Direktur CV. Bangun Sarana Papua dan juga ditandatangani oleh Saksi Ferdinandus Tethool, ST selaku PPK dan PA, dan Saksi Maikel Jekson Wodon selaku Bendahara Pengeluaran;
  • Berita Acara Pembayaran Nomor :971/BAP-KEU/DPUPR-KBD/2023 pada hari Rabu, 06 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Pengguna Anggaran dan Pihak Kedua Direktur CV. Bangun Sarana Papua Sdr. Kodiman selaku wakil direktur yang menyerupai tanda tangan Direktur CV. Bangun Sarana Papua;
  • Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor ;640/671/BAPP/ APBD.CK.OTSUS/DPUPR- / 2023 tanggal 04 Desember 2023 yang dalam surat tersebut menyatakan bahwa Saksi Ferdinandus Tethool, S.T selaku PPK bersama Saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur CV. Bangun Sarana Papua telah melakukan pemeriksaan dan terbukti kontraktor telah melaksanakan pekerjaan dengan persentase sebesar 100?ngan baik sesuai Surat Perjanjian (Kontrak). yang ditandatangani oleh Kontraktor Direktur CV. Bangun Sarana Papua Saksi Fransiskus Donatus Kakubi yang dipalsukan oleh Terdakwa, Saksi Ferdinandus Tethool, S.T. selaku PPK dan saksi Hendry S. Karubaba, ST.MT selaku Konsultan Pengawas (Direktur CV. Kreasi Digoel Lestari);
  • Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor; 640/671/BAST/APBD.CK.OTSUS/ DPUPR- / 2023 tanggal 05 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pihak Kedua Direktur CV. Bangun Sarana Papua saksi Fransiskus Donatus Kakubi (yang dipalsukan oleh Terdakwa) dan Pihak Pertama Saksi Ferdinandus Tethool, S.T. selaku PPK;
  • Moutthly Certificate Pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Firiwage yang dibuat oleh CV. Bangun Sarana Papua yaitu MC.01 tanggal 24 Oktober, MC.02 tanggal 21 November 2023 dan MC.03 tanggal 14 Desember 2023 yang menyatakan persentase bobot pekerjaan 100?n ditandatangani oleh Kontraktor Pelaksana Sdr. Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur CV. Bangun Sarana Papua yang dipalsukan oleh Terdakwa, Konsultan Pengawas saksi Hendry S. Karubaba, ST.MT selaku Direktur CV. Kreasi Digoel Lestari;
  1. Bahwa setelah dokumen tersebut diatas diserahkan kepada Dinas PUPR lalu pada hari yang sama yaitu pada tanggal 13 Desember 2023 Sdr. Ferdinandus Tethool, S.T selaku Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) yang kemudian diajukan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Adapun dokumen yang diproses pada dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang;
  2. Bahwa Terdakwa memalsukan tanda tangan milik saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur CV. Bangun Sarana Papua pada dokumen penting terkait dengan Pembangunan Sarana Air Bersih di Distrik Friwage/Kawagit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023 mulai dari tahap lelang hingga dengan proses pencairan dana. Terdakwa menandatangani kontrak fisik pada tanggal 26 September 2023 tanpa sepengetahuan saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur CV. Bangun Sarana Papua. Terdakwa juga memalsukan tanda tangan saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur CV. Bangun Sarana Papua pada Surat Rincian Tagihan, Faktur, Kwitansi, Berita Acara Pembayaran, dan Jaminan Uang Muka tertanggal 02 Oktober 2023. Serta Tersangka juga memalsukan tanda tangan pada Faktur Tagihan, Kwitansi Pembayaran, Berita Acara Pembayaran, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima (BAST), dan Monthly Certificate (MC) terkait Tagihan Progres 100%. Hal ini secara melawan hukum bertentangan dengan :
  • Pasal 78 ayat (1) huruf a dan c Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021) tentang Barang / Jasa Pemerintah

“a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;

c. terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia.”

  • Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.

  1. Pada tanggal 4820/SP2D/LS/1.03.0.00.0.00.03.000/2023 20 Desember 2023 telah diterbitkan SP2D Nomor dengan nilai bersih sebesar Rp2.314.496.670,00 setelah dikenakan pajak PPN sebesar Rp259.129.398,00 dan PPH sebesar Rp 41.225.132,00 yang ditandatangani oleh Saksi Warinto Gultom selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), kemudian dana tersebut masuk ke rekening giro CV. Bangun Sarana Papua di Bank Papua dengan nomor rekening 40301100006462;
  2. Bahwa pada tanggal 21 November 2023 setelah dana proyek sebesar Rp2.314.496.670,00 masuk ke rekening giro CV. Bangun Sarana Papua di Bank Papua Cabang Tanah Merah, Pada tanggal 21 Desember 2023 Saksi Lucky Matrutty yang saat itu sudah berada di Bank Papua Cabang Tanah Merah meminta Saksi Jerry Hockcen Yap untuk datang mencairkan dana proyek tersebut. Sekitar pukul 11.00 WIT setibanya di bank Saksi Jerry dilayani oleh Staf Customer Service Bank Papua Costumer Service dimana pada saat itu Saksi Jerry Hocken Yap hendak mencairkan Cek dengan nilai Rp.2.314.000.000. Karena pihak Bank Papua tidak dapat melayani penarikan tunai yang bernilai tinggi tersebut karena keterbatasan likuiditas/dana yang tersedia di Kas tidak mencukupi maka Staf Costumer Service mengarahkan Saksi Jerry Hocken Yap untuk menghadap Saksi Gempa selaku Pimpinan Departemen Layanan dan disarankan agar Saksi Jerry melakukan pemindahbukuan ke Bank Lain (RTGS) ke rekening Bank Papua lainnya yang dimiki Saksi Jerry Hocken Yap. Sekitar pukul sekitar Pukul 14:00 WIT Saksi Jerry Hocken Yap datang kembali ke Kantor Cabang Tanah Merah bertemu Saksi Gempa untuk mencairkan Cek Pemindahbukuan ke Bank Lain (RTGS) ke Rekening miliknya Pada Bank BNI dengan nomor rekening 0574220091, Serta Sdr. Gempa menyarankan untuk membuka rekening baru pada Bank Papua agar pihak Bank Papua dapat melakukan pemindah bukuan sebagian uang ke rekening baru tersebut dan sisanya dapat ditarik secara tunai oleh Saksi Jerry Hocken Yap. Sdr. Jerry Hocken Yap menerima saran Saksi Gempa selanjutnya Saksi Gempa memerintahkan Staf bagian Costumer Service untuk melakukan verifikasi Cek dan pembuatan rekening baru An. Jerry Hocken Yap lalu cek tersebut diberikan ke Staf bagian teler An, Kristin Wakum untuk melakukan pencairan Cek Nomor CF134645 senilai Rp.2.314.000.000 yang sudah ditanda tangani oleh Diretur CV. Bangun Sarana Papua dan juga ditanda tangani pada bagian belakang Cek oleh yang menarik yaitu Saksi Jerry Hocken Yap. Saksi Jerry Hocken Yap melakukan pemindahbukuan (RTGS) dari Rekening Giro Bangun Sarana Papua ke rekening BNI dengan nomor rekening 0574220091 milik Saksi Jerry sebesar Rp.888.400.000. sedangkan dana sebesar Rp.925.000.000 di pindahbukukan ke Rekening Bank Papua dengan nomor rekening 4030201066362 An. Jerry Hocken Yap. Sedangkan sisanya sebesar Rp.500.600.000 ditarik secara tunai oleh Saksi Jerry;
  3. Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Kodiman selaku wakil Direktur CV. Bangun Sarana Papua secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi Jerry Hokcen Yap alias Jerry selaku Pemilik Manfaat (Beneficial Owner/BO) dan saksi Ferdinandus Tethool selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp2.893.120.837,00 (dua milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sarana Air Bersih Di Kampung Firiwage Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor: SR-700.1.2.80/PKKN/INSP/X/2025 tanggal Oktober 2025. Dengan rincian sebagai Berikut :

No

Uraian

Jumlah (Rp)

A

Pembayaran Uang Muka kepada CV. Bangun Sarana Papua

  1. Jumlah Pembayaran kepada CV. Bangun Sarana Papua (tanpa PPN)
  1. PPN 11%
  2. PPh 4 ayat (2)
  3. Netto Pembayaran kepada CV. Bangun Sarana Papua (1 - a - b)
  1. Nilai Realisasi Fisik Pekerjaan
  2.  Selisih Harga ( 1c - 2 )

            

 

 

653.712.800,00            64.782.350,00                10.306.283,00              578.624.167,00

 

             0,00                 578.624.167,00

B

Pembayaran Tagihan 100% kepada CV. Bangun Sarana Papua

  1. Jumlah Pembayaran kepada CV. Bangun Sarana Papua (tanpa PPN)
  1. PPN 11%
  2. PPh Pasal 4 ayat (2)
  3. Netto Pembayaran kepada CV. Bangun Sarana Papua (1 - a - b)
  1.  Nilai Realisasi Fisik Pekerjaan
  2. Selisih Harga ( 1c - 2 )

 

 

     

2.614.851.200,00              259.127.398,00              41.225.132,00

      2.314.496.670,00

 

0,00

          4.814.089.621,89

C

Kerugian Keuangan Negara (A3 + B3)

Rp2.893.125.835,00

 

------ Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa KODIMAN selaku Wakil Direktur CV. Bangun Sarana Papua terhadap Pembangunan Sarana Air Bersih di Distrik Friwage/Kawagit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023, secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi Ferdinandus Tethool, S.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen / PPK (dilakukan penuntutan secara terpisah dan Saksi Jerry Hocken Yap alias Jery selaku Pemilik Manfaat (Beneficial Owner/BO) (dilakukan penuntutan secara terpisah), dalam kurun waktu pada bulan April 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2023, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya:

  1. Terdakwa KODIMAN selaku Wakil Direktur CV. Bangun Sarana Papua melakukan kesepakatan dengan saksi Jerry Hokcen Yap alias Jerry selaku Beneficial Owner/BO menggunakan CV. Bangun Sarana Papua yang akan digunakan untuk mengikuti lelang Pembangunan Sarana Air Bersih di Distrik Firiwage/Kawagit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023 dimana CV. Bangun Sarana Papua memiliki saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur CV. Bangun Sarana Papua. CV. Bangun Sarana Papua dipilih oleh Saksi Jerry Hokcen Yap karena memenuhi salah satu syarat untuk mengikuti lelang yaitu syarat formal perusahaan yang dipunyai atau dimiliki oleh Orang Asli Papua/OAP. Dalam kesepakatan tersebut tidak ada surat / perjanjian tertulis antara terdakwa dengan saksi Jerry Hokcen Yap alias Jerry. Hal ini bertentangan dengan :
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli pasal 2 : “Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha berasaskan demokrasi ekonomi dengan nempahatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum”;
  • Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 22: “Pelaku Usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.
  1. Terdakwa memalsukan tanda tangan milik saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur CV. Bangun Sarana Papua pada dokumen penting terkait dengan Pembangunan Sarana Air Bersih di Distrik Firiwage/Kawagit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023 mulai dari tahap lelang hingga dengan proses pencairan dana. Terdakwa menandatangani kontrak fisik pada tanggal 26 September 2023 tanpa sepengetahuan saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur CV. Bangun Sarana Papua. Terdakwa juga memalsukan tanda tangan saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur CV. Bangun Sarana Papua pada Surat Rincian Tagihan, Faktur, Kwitansi, Berita Acara Pembayaran, dan Jaminan Uang Muka tertanggal 02 Oktober 2023. Serta Tersangka juga memalsukan tanda tangan pada Faktur Tagihan, Kwitansi Pembayaran, Berita Acara Pembayaran, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima (BAST), dan Monthly Certificate (MC) terkait Tagihan Progres 100%. Hal ini bertentangan dengan :
  • Pasal 78 ayat (1) huruf a dan c Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021) tentang Barang / Jasa Pemerintah

“a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;

c. terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia.”

yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp2.893.120.837,00 (dua milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Nomor: SR-700.1.2.80/PKKN/INSP/X/2025 tanggal 06 Oktober 2025 dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Boven Digoel, di mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :

  1. Bahwa pada Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Boven Digoel melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan alokasi Dana Otonomi Khusus (OTSUS) sebesar Rp Rp 3.340.768.000,- (tiga milyar tiga ratus empat puluh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) untuk Kegiatan Sarana Air Bersih. Berdasarkan dokumen perencanaan yaitu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR Tahun Anggaran 2023, lokasi pekerjaan tersebut berada di Kampung Firiwage, Distrik Firiwage.
  2. Bahwa mendengar hal tersebut saksi Jerry Hocken Yap selaku Beneficial Owner meminta terdakwa KODIMAN selaku Wakil Direktur CV. Bangun Sarana Papua untuk menyediakan atau mencari CV guna mengikuti pekerjaan tersebut. Dalam melakukan kesepakatan dengan saksi Jerry Hokcen Yap alias Jerry selaku Beneficial Owner/BO pada akhirnya menggunakan CV. Bangun Sarana Papua yang akan digunakan untuk mengikuti lelang Pembangunan Sarana Air Bersih di Distrik Firiwage/Kawagit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023 dimana CV. Bangun Sarana Papua memiliki saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur CV. Bangun Sarana Papua. CV. Bangun Sarana Papua dipilih oleh Saksi Jerry Hokcen Yap karena memenuhi salah satu syarat untuk mengikuti lelang yaitu syarat formal perusahaan yang dipunyai atau dimiliki oleh Orang Asli Papua/OAP. Dalam kesepakatan tersebut tidak ada surat / perjanjian tertulis antara terdakwa dengan saksi Jerry Hokcen Yap alias Jerry. Hal ini bertentangan dengan :
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli pasal 2:

“Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha berasaskan demokrasi ekonomi dengan nempahatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum”;

  • Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 22:

“Pelaku Usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.

  1. Bahwa setelah CV. Bangun Sarana Papua dinyatakan menjadi pemenang kemudian pada tanggal 26 September 2023, Terdakwa mendapat telepon dari Saksi Rian pada Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel dan meminta Terdakwa datang ke kantor Dinas PUPR untuk menandatangani kontrak, saat itu Terdakwa datang sendiri ke Kantor Dinas PUPR tanpa memberitahu atau tanpa sepengetahuan Saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur CV. Bangun Sarana Papua dan langsung bertemu dengan Saksi Risman Naga selaku PPK untuk menandatangani Kontrak yang juga disaksikan oleh Tim Teknis. Saat itu nama yang tercantum dalam Kontrak adalah nama Saksi Fransiskus Donatus Kakubi namun Terdakwa menandatangani kontrak atau memalsukan tandatangan dari Saksi Fransiskus Donatus Kakubi yang disaksikan oleh PPK dan semua pihak yang hadir pada saat itu selanjutnya Saksi Risman Naga selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) juga menandatangani Kontrak Nomor Kontrak : 640/155/KONTR.FISIK/ CK-APBD/DPUPR-KBD/IX/2023 tanggal 26 September 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.268.564.000,- (tiga milyar dua ratus enam puluh delapan juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah) dan masa kontrak selama 90 hari kalender (terhitung sejak tanggal 26 September 2023 s/d tanggal 24 Desember 2023) pada hari itu juga PPK melakukan Rapat Persiapan pelaksanaan Kontrak untuk membahas persiapan pelaksanan yang dituangkan dalam Berita Acara PCM Nomor 640/156.a/PCM/DPUPR KBD/IX/2023 tanggal 26 September 2023 yang dihadiri oleh PPK, Penyedia, Tim Teknis dan Supervisor;
  2. Bahwa setelah penandatangan kontrak Terdakwa bertemu dengan saksi Jerry Hockcen Yap alias Jerry dan saksi Akbar untuk membahas pekerjaan dilapangan dan saat itu mereka sepakat untuk meminta saksi Floribertus Isbandono alias Mas Ndut untuk membuat RAB kebutuhan belanja dan yang akan melaksanakan pekerjaan dilapangan adalah Saksi Akbar;
  3. Bahwa pada tanggal 02 Oktober 2023 penyedia CV. Bangun Sarana Papua mengajukan tagihan uang muka 20 % senilai Rp. 653.712.800,- (enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus dua belas ribu delapan ratus rupiah) dan Saksi Risman Naga selaku PPK meminta Terdakwa untuk melampirkan Jaminan uang muka dan rincian penggunaan uang muka. Adapun dokumen yang diajukan untuk tagihan uang muka 20 ?rupa :
  • Surat Rincian Tagihan Uang Muka sebesar Rp.653.712.800 (enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus dua belas ribu delapan ratus rupiah) Nomor :01/TAG/BSP/IX/2023 tanggal 02 Oktober 2023 (tandatangan Terdakwa yang menyerupai tanda tangan Saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur);
  • Faktur Tagihan Uang Muka sebesar Rp.653.712.800 (enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus dua belas ribu delapan ratus rupiah) Nomor :04/TAG/BSP/IX/2023 tanggal 02 Oktober 2023 (tanda tangan Terdakwa yang menyerupai tandatangan saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur);
  • Kwitansi Tagihan Uang Muka sebesar Rp.653.712.800 (enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus dua belas ribu delapan ratus rupiah) tanggal 02 Oktober 2023 (tanda tangan Terdakwa selaku wakil direktur yang menyerupai tandatangan saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur) dan juga ditandatangani oleh saksi Risman Naga, S.T., M.T selaku PPK, saksi Ferdinandus Tethool Selaku PA dan saksi Maikel Jekson Wodon selaku Bendahara Pengeluaran)
  • Berita Acara Pembayaran Nomor :900/467/BAP/DPUPR?X/2023 pada hari Selasa, 02 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Pengguna Anggaran (saksi Ferdinandus Tethool, S.T) dan Pihak Kedua Direktur CV. Bangun Sarana Papua (Terdakwa selaku wakil direktur) yang tanda tangannya menyerupai Sdr. Fransiskus Donatus kakubi selaku Direktur;
  • Jaminan Uang Muka dari kantor Asuransi PT. Jasa Raharja Putera yang tanggal 02 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Penanggung PT. Jasa Raharja Putera (Maruli D. Simanjuntak dan Rama Kumbara) dan CV. Bangun Sarana Papua (Kodiman selaku wakil direktur) yang tanda tangannya menyerupai Sdr. Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur;
  • Pada tanggal 2 Oktober 2023 diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor: 540/SPP/LS/1.03.0.00.0.00.03.0000/2023 yang ditandatangani oleh Saksi Maikel Jekson Wodon selaku Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh Saksi Risman Naga. Selanjutnya pada tanggal yang sama juga dibuat Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS/Penggunaan Dana yang ditandatangani oleh Saksi Ferdinandus Tethool selaku Pengguna Anggaran. Kedua dokumen ini merupakan bagian dari proses administrasi pengajuan pencairan dana kegiatan dimaksud, selanjutnya setelah diterbitkannya Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS), proses dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) pada tanggal 2 Oktober 2023 yang dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen-dokumen tersebut meliputi Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen yang ditandatangani oleh Saksi Fauzan selaku Pejabat Penata Usaha Keuangan, Resume Kontrak yang ditandatangani oleh Saksi Ferdinandus Tethool selaku Pengguna Anggaran, Surat Pernyataan Verifikasi yang ditandatangani bersama oleh Saksi Fauzan dan Saksi Ferdinandus Tethool, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang juga ditandatangani oleh Saksi Ferdinandus Tethool dan Surat Perintah Membayar (SPM) itu sendiri yang ditandatangani oleh Sdr. Ferdinandus Tethool;
  1. Bahwa setelah dilengkapi Saksi Risman Naga menyetujui penagihan uang muka 20?ngan menada tangani Kwitansi Penagihan Uang Muka 20?n Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP- LS) setelah itu Saksi Ferdinandus Tethol, S.T. selaku PA menanda tangani  Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 540/SPM/LS/1.03.0.00.0.00.030000/2023 tertanggal 02 Oktober 2023  kemudian pada tanggal 10 Oktober 2023 terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditanda tangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Sandrak Saikembit, S.E.  dengan nilai bersih yang masuk ke rekening CV. Bangun Sarana Papua setelah dipotong pajak yaitu sebesar Rp.578.624.167,- (lima ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus dua puluh empat ribu seratus enam puluh tujuh rupiah);
  2. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2023 terjadi penolakan oleh sebagian warga Kampung Firiwage harus dihentikan kemudian besoknya pada tanggal 13 Oktober 2023 saksi Hengky Yaluwo selaku Bupati Kabupaten Boven Digoel mengirimkan pesan Whatsapp kepada PPK yang menyampaikan bahwa pekerjaan di Kampung Firiwage harus dibatalkan karena akan terjadi masalah di Kampung. Kemudian pada tanggal 14 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2023, PPK melakukan konsultasi dan kodinasi kepada saksi Ferdinandus Tethool selaku Plt. Kepala Dinas PUPR serta instansi terkait yaitu BP4D dan inspektorat tentang permasalah penolakan dan rencana pemindahan lokasi pekerjaan;
  3. Bahwa sekitar awal bulan Oktober 2023 saksi Akbar bersama-sama dengan Terdakwa dan saksi Jerry Hockcen Yap alias Jerry menghubungi saksi Floribertus Isbandono alias Mas Ndut dan memintanya untuk menjadi pemborong yang kemudian Saksi Jerry Hockcen Yap alias Jerry mengirimkan uang muka pemborong sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Saksi Floribertus Isbandono alias Mas Ndut sehingga pada tanggal 24 Oktober 2023 Penyedia yang diwakili oleh Saksi Idham Dg Hanafi selaku pelaksanaan lapangan yang dibayar oleh Saksi Floribertus Isbandono alias Mas Ndut melakukan mobilisasi material/ bahan dan tenaga tukang ke kampung Firiwage namun terjadi penolakan oleh warga mengatasnamakan Saksi Bomla dan Saksi Eliezer akibat dari penolakan tersebut mobilisasi di lapangan tidak terlaksana kemudian Saksi Idham Dg Hanafi selaku Pelaksana Lapangan menghubungi Saksi Akbar selaku Pelaksana Proyek melalui telepon dan menyampaikan kendala pemalangan di Kampung Firiwage setelah itu Saksi Akbar menyampaikan penolakan tersebut kepada Saksi Jerry Hockcen Yap alias Jerry lalu Saksi Jerry Hockcen Yap alias Jerry berkoordinasi dengan Saksi Ferdinandus Tethool dan dari hasil koordinasi tersebut Saksi Ferdinandus Tethool menyampaikan bahwa lokasi pekerjaan dapat dipindahkan ke Kampung Kawagit sehingga Saksi Idham Dg Hanafi melakukan mobilisasi di kampung Kawagit;
  4. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2023 PPK bersama-sama PPTK dan Direksi melakukan konsultasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Boven Digoel terkait pemalangan dan pemindahan lokasi pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Firiwage yang mana hasil pertemuan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Konsultasi Bersama Inspektorat nomor : 640/284.b/R-BRS/DPUPR-KBD/IX/2023 tanggal 01 November tahun 2023 yang pada pokoknya menyatakan perubahan lokasi harus sesuai Perpres nomor 16 tahun 2016 tentang  Pengadaan Barang / Jasa Pengadaan pasal 54, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia Bab V tentang pelaksanaan kontrak, di sub bab Perubahan Kontrakdengan cara merubah lokus pada aplikasi dan dimasukan dalam DPA Perubahan jika tidak maka Paket dibatalkan dan kontraktor dibayar sesuai volume yang terpasang dan penilaian kinerja Pemerintah Daerah terhadap pengelolaan dana OTSUS akan berdampak buruk, berpengaruh terhadap alokasi OTSUS tahun berikutnya atau Kontraktor pelaksana tetap bekerja sesuai yang tercantum dalam kontrak dengan melakukan pendekatan-pendekatan kepada pihak pihak yang menolak atau melakukan pemalangan namun pada pelaksanaannya pekerjaan tetap dipindahkan ke Kampung Kawagit atas perintah dari Saksi Ferdinandus Tethool selaku PA sehingga pada tanggal 30 November 2023 saksi Risman Naga membuat surat pengunduran diri kepada Plt. Kepala Dinas PUPR dengan nomor surat 001/SPD/XI/2023 tanggal 30 November 2023 perihal Permohonan Pengunduran diri sebagai PPK dan melepas semua tanggung jawab atas pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Firiwage setelah pengunduran diri tersebut Saksi Ferdinandus Tethool, ST selaku PA mengambil alih kewenangan PPK dari Saksi Risman Naga, S.T.;
  5. Bahwa setelah pekerjaan pembangunan sarana air bersih mulai dikerjakan pada Distrik Kawagit, Saksi Jerry, Terdakwa, saksi Lucky dan Saksi Akbar bertemu di rumah Saksi Jerry membahas progres pekerjaan dimana saksi Jerry dan Saksi Lucky memberitahukan bahwa pekerjaan sudah 80?n meminta Terdakwa untuk melakukan pencairan 100%, Namun pada kenyataan pekerjaan tersebut belum dikerjakan sama sekali dilapangan;
  6. Bahwa saksi Lucky Matruti bertemu dengan Saksi Ferdinandus Tethool bertempat di rumah dinas Saksi Ferdinandus Tethool untuk berdiskusi terkait dengan ancaman Saksi Jerry kepada Bupati yang dimana akan memviralkan video Bupati menerima uang sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) serta rencana penagihan 100%. Hasil pertemuan tersebut menyepakati dilakukannya penagihan 100?ngan syarat pemblokiran rekening sebesar 60?ri nilai tagihan dan hanya dapat mencairkan 40%, serta penyedia wajib membuat surat pernyataan sanggup melanjutkan pekerjaan sampai dengan 100%;
  7. Bahwa Terdakwa mengajukan penagihan pencairan sebesar 100% senilai Rp2.614.851.200,00 pada tanggal 06 Desember 2023 kepada PPK dengan nomor surat Tagihan 04/TAG/BSP/IX/2023. Berita Acara Pembayaran oleh PPK dengan nomor 900/467/BAP/DPUPR/X/2023 ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran dan direktur CV Bangun Sarana Papua dimana tandatangani oleh terdakwa yang dimana terdakwa melakukan tandatangan menyerupai Saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku direktur CV Bangun Sarana Papua, serta melampirkan dokumen-dokumen kelengkapan tagihan antara lain:
  • Kwitansi Pembayaran Tagihan 100% sebesar Rp.2.614.851.200,- (dua milyar enam ratus empat belas juta delapan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) tanggal 06 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Direktur CV. Bangun Sarana Papua dan juga ditandatangani oleh Saksi Ferdinandus Tethool, ST selaku PPK dan PA, dan Saksi Maikel Jekson Wodon selaku Bendahara Pengeluaran;
  • Berita Acara Pembayaran Nomor :971/BAP-KEU/DPUPR-KBD/2023 pada hari Rabu, 06 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Pengguna Anggaran dan Pihak Kedua Direktur CV. Bangun Sarana Papua Sdr. Kodiman selaku wakil direktur yang menyerupai tanda tangan Direktur CV. Bangun Sarana Papua;
  • Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor ;640/671/BAPP/ APBD.CK.OTSUS/DPUPR- / 2023 tanggal 04 Desember 2023 yang dalam surat tersebut menyatakan bahwa Saksi Ferdinandus Tethool, S.T selaku PPK bersama Saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur CV. Bangun Sarana Papua telah melakukan pemeriksaan dan terbukti kontraktor telah melaksanakan pekerjaan dengan persentase sebesar 100?ngan baik sesuai Surat Perjanjian (Kontrak). yang ditandatangani oleh Kontraktor Direktur CV. Bangun Sarana Papua Saksi Fransiskus Donatus Kakubi yang dipalsukan oleh Terdakwa, Saksi Ferdinandus Tethool, S.T. selaku PPK dan saksi Hendry S. Karubaba, ST.MT selaku Konsultan Pengawas (Direktur CV. Kreasi Digoel Lestari);
  • Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor; 640/671/BAST/APBD.CK.OTSUS/ DPUPR- / 2023 tanggal 05 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pihak Kedua Direktur CV. Bangun Sarana Papua saksi Fransiskus Donatus Kakubi (yang dipalsukan oleh Terdakwa) dan Pihak Pertama Saksi Ferdinandus Tethool, S.T. selaku PPK;
  • Moutthly Certificate Pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Firiwage yang dibuat oleh CV. Bangun Sarana Papua yaitu MC.01 tanggal 24 Oktober, MC.02 tanggal 21 November 2023 dan MC.03 tanggal 14 Desember 2023 yang menyatakan persentase bobot pekerjaan 100?n ditandatangani oleh Kontraktor Pelaksana Sdr. Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur CV. Bangun Sarana Papua yang dipalsukan oleh Terdakwa, Konsultan Pengawas saksi Hendry S. Karubaba, ST.MT selaku Direktur CV. Kreasi Digoel Lestari;
  1. Bahwa setelah dokumen tersebut diatas diserahkan kepada Dinas PUPR lalu pada hari yang sama yaitu pada tanggal 13 Desember 2023 Sdr. Ferdinandus Tethool, S.T selaku Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) yang kemudian diajukan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Adapun dokumen yang diproses pada dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang;
  2. Bahwa Terdakwa memalsukan tanda tangan milik saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur CV. Bangun Sarana Papua pada dokumen penting terkait dengan Pembangunan Sarana Air Bersih di Distrik Friwage/Kawagit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023 mulai dari tahap lelang hingga dengan proses pencairan dana. Terdakwa menandatangani kontrak fisik pada tanggal 26 September 2023 tanpa sepengetahuan saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur CV. Bangun Sarana Papua. Terdakwa juga memalsukan tanda tangan saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur CV. Bangun Sarana Papua pada Surat Rincian Tagihan, Faktur, Kwitansi, Berita Acara Pembayaran, dan Jaminan Uang Muka tertanggal 02 Oktober 2023. Serta Tersangka juga memalsukan tanda tangan pada Faktur Tagihan, Kwitansi Pembayaran, Berita Acara Pembayaran, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima (BAST), dan Monthly Certificate (MC) terkait Tagihan Progres 100%. Hal ini bertentangan dengan :
  • Pasal 78 ayat (1) huruf a dan c Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021) tentang Barang / Jasa Pemerintah

“a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;

c. terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia.”

  • Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.

  1. Pada tanggal 4820/SP2D/LS/1.03.0.00.0.00.03.000/2023 20 Desember 2023 telah diterbitkan SP2D Nomor dengan nilai bersih sebesar Rp2.314.496.670,00 setelah dikenakan pajak PPN sebesar Rp259.129.398,00 dan PPH sebesar Rp 41.225.132,00 yang ditandatangani oleh Saksi Warinto Gultom selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), kemudian dana tersebut masuk ke rekening giro CV. Bangun Sarana Papua di Bank Papua dengan nomor rekening 40301100006462;
  2. Bahwa pada tanggal 21 November 2023 setelah dana proyek sebesar Rp2.314.496.670,00 masuk ke rekening giro CV. Bangun Sarana Papua di Bank Papua Cabang Tanah Merah, Pada tanggal 21 Desember 2023 Saksi Lucky Matrutty yang saat itu sudah berada di Bank Papua Cabang Tanah Merah meminta Saksi Jerry Hockcen Yap untuk datang mencairkan dana proyek tersebut. Sekitar pukul 11.00 WIT setibanya di bank Saksi Jerry dilayani oleh Staf Customer Service Bank Papua Costumer Service dimana pada saat itu Saksi Jerry Hocken Yap hendak mencairkan Cek dengan nilai Rp.2.314.000.000. Karena pihak Bank Papua tidak dapat melayani penarikan tunai yang bernilai tinggi tersebut karena keterbatasan likuiditas/dana yang tersedia di Kas tidak mencukupi maka Staf Costumer Service mengarahkan Saksi Jerry Hocken Yap untuk menghadap Saksi Gempa selaku Pimpinan Departemen Layanan dan disarankan agar Saksi Jerry melakukan pemindahbukuan ke Bank Lain (RTGS) ke rekening Bank Papua lainnya yang dimiki Saksi Jerry Hocken Yap. Sekitar pukul sekitar Pukul 14:00 WIT Saksi Jerry Hocken Yap datang kembali ke Kantor Cabang Tanah Merah bertemu Saksi Gempa untuk mencairkan Cek Pemindahbukuan ke Bank Lain (RTGS) ke Rekening miliknya Pada Bank BNI dengan nomor rekening 0574220091, Serta Sdr. Gempa menyarankan untuk membuka rekening baru pada Bank Papua agar pihak Bank Papua dapat melakukan pemindah bukuan sebagian uang ke rekening baru tersebut dan sisanya dapat ditarik secara tunai oleh Saksi Jerry Hocken Yap. Sdr. Jerry Hocken Yap menerima saran Saksi Gempa selanjutnya Saksi Gempa memerintahkan Staf bagian Costumer Service untuk melakukan verifikasi Cek dan pembuatan rekening baru An. Jerry Hocken Yap lalu cek tersebut diberikan ke Staf bagian teler An, Kristin Wakum untuk melakukan pencairan Cek Nomor CF134645 senilai Rp.2.314.000.000 yang sudah ditanda tangani oleh Diretur CV. Bangun Sarana Papua dan juga ditanda tangani pada bagian belakang Cek oleh yang menarik yaitu Saksi Jerry Hocken Yap. Saksi Jerry Hocken Yap melakukan pemindahbukuan (RTGS) dari Rekening Giro Bangun Sarana Papua ke rekening BNI dengan nomor rekening 0574220091 milik Saksi Jerry sebesar Rp.888.400.000. sedangkan dana sebesar Rp.925.000.000 di pindahbukukan ke Rekening Bank Papua dengan nomor rekening 4030201066362 An. Jerry Hocken Yap. Sedangkan sisanya sebesar Rp.500.600.000 ditarik secara tunai oleh Saksi Jerry;
  3. Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya terdakwa Kodiman selaku wakil Direktur CV. Bangun Sarana Papua secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi Jerry Hokcen Yap alias Jerry selaku Pemilik Manfaat (Beneficial Owner/BO) dan saksi Ferdinandus Tethool selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp2.893.120.837,00 (dua milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sarana Air Bersih Di Kampung Firiwage Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor: SR-700.1.2.80/PKKN/INSP/X/2025 tanggal Oktober 2025. Dengan rincian sebagai Berikut

No

Uraian

Jumlah (Rp)

A

Pembayaran Uang Muka kepada CV. Bangun Sarana Papua

  1. Jumlah Pembayaran kepada CV. Bangun Sarana Papua (tanpa PPN)
  1. PPN 11%
  2. PPh 4 ayat (2)
  3. Netto Pembayaran kepada CV. Bangun Sarana Papua (1 - a - b)
  1. Nilai Realisasi Fisik Pekerjaan
  2.  Selisih Harga ( 1c - 2 )

            

 

 

653.712.800,00            64.782.350,00                10.306.283,00              578.624.167,00

 

             0,00                 578.624.167,00

B

Pembayaran Tagihan 100% kepada CV. Bangun Sarana Papua

  1. Jumlah Pembayaran kepada CV. Bangun Sarana Papua (tanpa PPN)
  1. PPN 11%
  2. PPh Pasal 4 ayat (2)
  3. Netto Pembayaran kepada CV. Bangun Sarana Papua (1 - a - b)
  1.  Nilai Realisasi Fisik Pekerjaan
  2. Selisih Harga ( 1c - 2 )

 

 

     

2.614.851.200,00              259.127.398,00              41.225.132,00

      2.314.496.670,00

 

0,00

          4.814.089.621,89

C

Kerugian Keuangan Negara (A3 + B3)

Rp2.893.125.835,00

 

 

 

------------- Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya