Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jap HAJRIAH CV. Saga Supermarket Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jap
Tanggal Surat Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAJRIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zitse Aipassa, SHHAJRIAH
Tergugat
NoNama
1CV. Saga Supermarket
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 36 huruf g poin 3 (tiga) yaitu Pengusaha melakukan berbuatan “tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu”.
  3. Menyatakan Hubungan Kerja Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat akibat Pemutusan Hubungan kerja, sebagaimana rincian dibawah ini:
  1. Uang Pesangan Rp 6.576.754,00 X 1 X 9                     =Rp 59.190.786,00
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja Rp 6.576.754,00 X 7  =Rp 46.037.278,00
  3. Uang Penggantian Hak
  • Cuti Tahun 2025 dan Tahun 2026 yang belum diambil

2 x Rp 6.576.754,00=Rp 13.153.508,00

  • Tunjangan Hari Raya Tahun 2026                                          =Rp   6.576.754,00
  • Gaji yang belum diterima dari bulan Oktober 2026 –

Mei 2026 (8 bulan x Rp 6.576.754,00)=Rp 52.614.032,00

  • Uang Pisah                                                                      =Rp   6.576.754,00

 

 

  •  

          Terbilang: (seratus delapan puluh empat juta seratus empat puluh sembilan ribu seratus dua belas rupiah).    

  1. Menghukum Tergugat membayar Upah Proses kepada Penggugat

Rp 6.576.754,00 X 6                                                                     =Rp 39.460.524,00 Terbilang: (tiga puluh sembilan juta empat ratus enam puluh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsudir :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adinya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak