| Petitum Permohonan |
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan fakta di atas, PEMOHON memohon kepada Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Nomor: B/46/V/RES.1.11./2026/Reskrim yang diterbitkan oleh TERMOHON untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP;
- Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON oleh TERMOHON cacat hukum secara formil dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan seluruh rangkaian tindakan penyidikan yang didasarkan pada penetapan tersangka tersebut;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya dalam keadaan semula;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |