Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.Bth/2024/PN Jap AJB Bumiputra 1912 Bahara Munte Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 90/Pdt.Bth/2024/PN Jap
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AJB Bumiputra 1912
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUNNAHBARAJB Bumiputra 1912
Tergugat
NoNama
1Bahara Munte
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Gugatan Perlawanan (Verzet) ini terhadap Putusan Verstek No. 264/Pdt.G/2023/PN.Jap tertanggal 19 Maret 2024, sebagaimana tersebut di atas adalah tepat dan beralasan;

 

  1. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar;

 

  1. Membatalkan Putusan Verstek No. 264/Pdt.G/2023/PN.Jap tertanggal 19 Maret 2024;

 

  1. Menyatakan Gugatan tertanggal 20 Oktober 2023 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Negeri Jayapura pada tanggal 24 Oktober 2023 oleh Terlawan semula Tergugat, sebagaimana dalam Register Perkara No. 264/Pdt.G/2023/PN.Jap. tidak berdasar sehingga ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah secara hukum permintaan Terlawan tertanggal 24 Februari 2021 atas klaim pengambilan sebagian nilai tunai berdasarkan Penurunan Nilai Manfaat/PNM kepada Pelawan sebesar Rp. 500.000.000,-(Lima ratus juta Rupiah);

 

  1. Membebankan Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

Atau, bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak