| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon melakukan PENAHANAN terhadap Pemohon, LAURENSIUS BOROTIAN, pada tanggal 12 Agustus 2026 adalah TIDAK SAH MENURUT HUKUM;
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
- Menyatakan Pemohon berhak memperoleh Ganti Rugi berdasarkan Pasal 173 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP;
- Mengabulkan Ganti Rugi materiil sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
- Mengabulkan Ganti Rugi immateriil sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- Memulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabat Pemohon;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|