| Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa NOACK YOEL DEMOTEKAY selaku Direktur CV. Grime bersama-sama dengan saksi EVANS ALBERT YOKU, S. STP selaku Kepala Distrik Kemtuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jayapura sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (yang diajukan dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2022 bertempat di Kantor Distrik Kemtuk Kabupaten Jayapura atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta yang melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, hanya dijatuhkan 1 (satu) pidana”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tanggal 05 Januari 2022 Organisasi Distrik Kemtuk mendapat alokasi dana untuk belanja Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan untuk Kegiatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan berupa Belanja Barang Pakai Habis (kode rekening 5.1.2.01.01 terdiri dari Belanja Bahan-bahan/Bibit Tanaman (Kode Rekening 5.1.2.01.01.0008) sebesar Rp. 92.928.000,- Belanja Bahan-bahan/Bibit Ternak/Bibit ikan (Kode Rekening 5.1.2.01.01.0011) sebesar Rp. 607.500.000,- yang bersumber dari Otonomi Khusus (Otsus) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jayapura Tahun 2022 dengan item-item pekerjaan terdiri dari :
|
Belanja Bahan-bahan/Bibit Tanaman
|
|
Item pekerjaan
1
|
Volume
2
|
Satuan
3
|
Harga satuan
4
|
Jumlah
2+4
|
|
1
|
Kakao (Konvensional) bibit siap salur
|
6.144
|
Btg pohon
|
15.125,00
|
92.928.000,00
|
|
|
Jumlah
|
92.928.000,00
|
| |
|
|
|
|
|
|
Belanja Bahan-bahan/Bibit Ternak/Bibit ikan
|
|
Item pekerjaan
1
|
Volume
2
|
Satuan
3
|
Harga satuan
4
|
Jumlah
2+4
|
|
1
|
Ternak Sapi Bibit Lokal Betina
|
45
|
Ekor
|
12.000.000,00
|
540.000.000,00
|
|
2
|
Terrnak Sapi Bibit Lokal Jantan
|
5
|
Ekor
|
13.500.000,00
|
67.500.000,00
|
|
|
Jumlah
|
607.500.000,00
|
- Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Jayapura ditetapkan saksi Evans Albert Yoku,.STP selaku Kepala Distrik Kemtuk Kabupaten Jayapura sekaligus sebagai Pengguna Anggaran pada Distrik Kemtuk Kabupaten Jayapura dengan tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
- merumuskan konsep kebijakan, pelaksanaan
- kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
- sebagian urusan daerah yang dilimpahkan oleh Bupati, meliputi penyelenggaraan
- pemerintahan umum, ketentraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat,
- pembinaan dan pengkoordinasian wilayah, serta pemeliharaan prasarana dan sarana
- pelayanan umum di wilayah distrik.
- Bahwa selaku Pengguna Anggaran, tugas dan tanggung jawab saksi Evans Albert Yoku, S.STP adalah :
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
- Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
- Menetapkan perencanaan pengadaan;
- Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa;
- Menetapkan penunjukan langsung untuk tender/ seleksi ulang gagal;
- Menetapkan pengenaan sanksi daftar hitam;
- Menetapkan PPK;
- Menetapkan pejabat pengadaan;
- Menetapkan pemenang pemilihan/ penyedia untuk metode pemilihan:
- Tender/ penunjukan langsung/ E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/ Pekerjaan Kontruksi/ Jasa lainnya dengan dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp.100.000.000.000.00. (seratus miliar rupiah); atau
- Seleksi/ penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp.10.000.000.000.00. (sepuluh miliar rupiah).
- Bahwa saksi Evans Albert Yoku, S.STP juga menjalankan tugas pejabat pembuat komitmen (PKK) yaitu selaku Kepala Distrik Kemtuk dan berkoordinasi dengan pihak bagian barang/jasa Kabupaten Jayapura.
- Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pekerjaan Bahan-bahan/Bibit Tanaman sebesar Rp. 92.928.000,- dan Pekerjaan Bahan-bahan/Bibit Ternak/Bibit ikan sebesar Rp. 607.500.000,- saksi Evans Albert Yoku, S.STP menunjuk Pejabat Pengadan berdasarkan Surat Kepala Distrik Kemtuk adalah saksi Viktor Griapon bertugas di bagian barang/jasa Kabupaten Jayapura sebagai Pokja.
- Bahwa pengadaan bibit ternak pada bulan Oktober Tahun 2022 dan sedangkan pengadaan bibit tanaman di bulan November Tahun 2022, pekerjaan tersebut saksi Evans Albert Yoku, S.STP berkoordinasi dengan bagian barang/jasa kabupaten Jayapura untuk metode dapat menayangkan paket pekerjaan di portal LPSE, namun dengan metode yang dilakukan yakni penunjukan. Adapun perusahaan yang terdakwa tunjuk untuk mengerjakan paket pekerjaan ini yaitu CV. GRIME dengan direktur terdakwa Noack Yoel Demotekay, yang kemudian dasar itulah bagian barang/jasa menetapkan CV. GRIME sebagai pemenang dalam portal LPSE Kabupaten Jayapura;
- Bahwa yang menetapkan CV. GRIME sebagai pemenang paket pekerjaan pengadaan bibit ternak dan tanaman yakni dari pejabat pengadaan Saksi Victor Griapon berdasarkan rekomendasi perusahaan dari terdakwa selaku kepala distrik karena metode penunjukan langsung. Setelah ditetapkan pemenang terdakwa menerbitkan surat perihal Penunjukan penyedia pengadaan ternak sapi bibit lokal betina/ternak sapi bibit lokal jantan nomor : 602.1/01/SPPPBJ/DISTRIK KEMTUK/ 2022 tanggal 28 Oktober 2022 dan surat perihal Penunjukan penyedia pengadaan Kakao (konvensional) bibit siap salur nomor : 602.1/04/SPPPBJ/DISTRIK KEMTUK/2022 tanggal 16 November 2022, yang mana kedua surat tersebut saksi Evans Albert Yoku, S.STP selaku Kepala Distrik Kemtuk sekaligus pengguna anggaran yang menandatanganinya.
- PEKERJAAN PENGADAAN BAHAN-BAHAN/BIBIT TANAMAN.
- Bahwa Pekerjaan Pengadaan Bahan-Bahan/Bibit Tanaman dibuatkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602.1/05/SPK/DISTRIKKEMTUK/2022 tanggal 16 November 2022 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku direktur CV. GRIME dan saksi Evans Albert Yoku, S.STP (Kepala Distrik Kemtuk) sekaligus sebagai pengguna anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nilai kontrak Rp. 92.897.280,- (sembilan puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh rupiah) dengan jangka waktu pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari sejak 16 Nopember 2022 s/d 15 Desember 2022.
- Bahwa setelah itu oleh terdakwa selaku direktur CV. GRIME melaksanakan pekerjaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : Nomor : 602.1/ 05/ SPK/ DISTRIKKEMTUK/ 2022 tanggal 16 November 2022 untuk pekerjaan Bahan-bahan/Bibit Tanaman dengan item pekerjaan sebagai berikut :
|
Pekerjaan Bahan-bahan/Bibit Tanaman
|
|
Item pekerjaan
|
Volume
kontrak
|
Satuan
|
Harga satuan
|
Jumlah
|
|
1
|
Kakao (Konvensional) bibit siap salur
|
6.144
|
Btg pohon
|
15.125,00
|
92.897.280,00
|
|
|
Real cost
|
92.897.280,00
|
|
|
Total
|
92.897.280,00
|
|
|
Jumlah total
|
92.897.280,00
|
| |
|
|
|
|
|
- Bahwa pelaksanaan pekerjaan pengadaan bahan-bahan/bibit Tanaman terdakwa menurutnya telah membelanjakan sendiri 600 (enam ratus) Bibit Kakao Siap Salur, yang menurut saksi dibeli di Dinas Pertanian Kabupaten Jayapura,
- Bahwa selanjutnya 600 (enam ratus) Bibit Kakao tersebut diserahkan kepada saksi Evans Albert Yoku, S.STP dan saksi Evans Albert Yoku, S.STP menyalurkan kepada Kelompok Tani sesuai NPHD yang telah terdakwa buat yaitu :
|
NO
|
NAMA KAMPUNG
|
KELOMPOK TANI
|
JUMLAH
|
|
1
|
Sama
|
Grimeku
|
-
|
|
2
|
Sama
|
Nandai bu
|
-
|
|
3
|
Sama
|
Wasi Bu
|
-
|
|
4
|
Mamda Yaman
|
Yawa Ibe So
|
300
|
|
5
|
Mamda Yaman
|
Baso
|
300
|
|
6
|
Aib
|
Sglong ku mani
|
-
|
|
|
|
|
600
|
- Bahwa terdakwa membelanjakan bibit tanaman menggunakan dana pribadi, akan tetapi dana terdakwa tidak mencukupi sehingga terdakwa meminta kepada saksi Evans Albert Yoku, S.STP selaku Kepala Distrik Kemtuk untuk dapat mencairkan anggaran 100?ngan membuat dokumen penagihan seolah-olah telah tercapai 100%, yang mana anggaran tersebut akan terdakwa gunakan untuk membelanjakan bahan bibit tanaman tersebut.
- Bahwa berdasarkan SPM Nomor : 932/27/SPM/LS/OTSUS-KHUSUS/4.11.8.1/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 sebesar Rp.92.897.280.00. setelah potong pajak menjadi sebesar Rp.91.503.821.00. yang masuk pada rekening Bank Papua CV. GRIME nomor 1030110000205 atas pembayaran belanja bahan-bahan/ bibit tanaman pada distrik Kemtuk.
- Bahwa saksi Evans Albert Yoku, S.STP telah melakukan Pembayaran kepada terdakwa selaku DIrektur CV. GRIME namun tidak Sesuai dengan Realisasi Fisik, dimana Jumlah dan spesifikasinya tidak sesuai dengan yang tertera di dalam kontrak pengadaan yaitu :
Bahwa berdasarkan Kontrak Kakao sebanyak 6.114 btg pohon yang terealisasi sebanyak 400 btg pohon sehingga ada kekurangan/selisih sebanyak 5.714 btg pohon yang tidak diserahkan.
- Bahwa terhadap kekurangan / selisih Bahan-bahan/bibit tanaman yang belum dikerjakan tersebut mengakibatkan jumlah selisih harga yang timbul yaitu :
|
Tabel Selisih Pekerjaan Bahan-bahan/Bibit Tanaman
|
|
Item pekerjaan
|
Volume
kontrak
|
Harga
Satuan
|
Jumlah
|
Volume realisasi
|
Harga Satuan
|
Jumlah
|
Selisih
|
Jumlah Harga
|
|
Kakao (Konvensional) bibit siap salur
|
6114
|
15,120
|
92,897,280
|
400
|
15,120
|
6.048.000
|
5.714
|
86.395.680
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
92.897.280
|
6.048.000
|
86.395.680
|
| |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa dari nilai kontrak sebesar Rp. 92.897.280 dikurangi Jumlah yang dikerjakan/Realisasi sebesar Rp. 6.048.000 sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 86.395.680 (delapan puluh enam juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
- Bahwa berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Jayapura terhadap pekerjaan Pengadaan Bahan-Bahan/Bibit Tanaman oleh terdakwa selaku Direktur CV. Grime terdapat Kondisi tersebut diatas tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor : 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 4 yang "pengadaan barang/jasa bertujuan untuk Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia" Ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dari nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 86.395.680 (delapan puluh enam juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
- Bahwa atas hasil monitoring dari Inspektorat Kabupaten Jayapura kemudian memberikan rekomendasi kepada terdakwa selaku DIrektur CV. GRIME untuk menyetor kekurangan Volume pekerjaan sebesar Rp. 86.395.680 (delapan puluh enam juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
- PEKERJAAN PENGADAAN BAHAN-BAHAN/BIBIT TERNAK/BIBIT IKAN.
- Bahwa untuk Pekerjaan Bahan-bahan/Bibit Ternak/Bibit ikan dibuatkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602.1/02/SPK/DISTRIKKEMTUK/2022 tanggal 28 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku direktur CV. GRIME dan saksi Evans Albert Yoku, S.STP (Kepala Distrik Kemtuk) sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan nilai kontrak Rp.607.449.000,- (enam ratus tujuh juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 6 (enam puluh) hari sejak tanggal 28 Oktober 2022 s/d 26 Desember 2022
- Bahwa saksi NOACK YOEL DEMOTEKAY selaku direktur CV. GRIME juga melaksanak an pekerjaan berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 602.1/ 02/ SPK/ DISTRIKKEMTUK/ 2022 tanggal 28 Oktober 2022, item-item untuk pekerjaan Bahan-bahan/Bibit Ternak/Bibit ikan sebagaimana tertuang dalam kontrak sebagai berikut :
- Bahwa pekerjaan Pengadaan Bahan-Bahan/Bibit Ternak/Bibit ikan oleh terdakwa menunjuk saudara Yohan Bay dan saudara Candra (posisi sebagai pelaksana lapangan dan penunjukkannya dengan surat kuasa. Karena saudara Yohan Bay dan Candra bukan merupakan karyawan dari CV. Grime untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan bibit ternak dan bibit tanaman tersebut.
- Bahwa Yohan Bay ditugaskan untuk menangani pengadaan bibit ternak di Distrik Nimboran dan Yapsi sementara saudara Candra menangani pengadaan bibit ternak di Distrik Kemtuk.
- Bahwa terdakwa membelanjakan bibit ternak menggunakan dana pribadi, akan tetapi dana terdakwa tidak mencukupi sehingga terdakwa meminta kepada saksi Evans Albert Yoku, S.STP selaku Kepala Distrik Kemtuk untuk dapat mencairkan anggaran 100?ngan membuat dokumen penagihan seolah-olah telah tercapai 100%, yang mana anggaran tersebut akan terdakwa gunakan untuk membelanjakan bahan bibit ternak.
- Bahwa berdasarkan dokumen penagihan CV.Grime Nomor : 0013/ CVGRIME/PPM/X/2022 tanggal 21 Nopember 2022 tentang Permohonan Pembayaran Tagihan LUNAS 100% yang dilengkapi dengan Faktur dan kemudian terdakwa selaku PPK sekaligus Pengguna Anggaran, dibuatlah dokumen diantaranya :
|
Pekerjaan Bahan-bahan/Bibit Ternak/Bibit ikan
|
|
Item pekerjaan
1
|
Volume
kontrak
|
Satuan
|
Harga satuan
|
Jumlah
|
|
1
|
Ternak Sapi Bibit Lokal Betina
|
45
|
Ekor
|
11.000.000,00
|
495..000.000,00
|
|
2
|
Terrnak Sapi Bibit Lokal Jantan
|
5
|
Ekor
|
12.500.000,00
|
62.500.000,00
|
|
3
|
Sewa kendang penampungan
|
2
|
Paket
|
1.000.000,00
|
2.000.000,00
|
|
4
|
Pakan hijauan selama pengangkutan
|
1000
|
Kg
|
1.000,00
|
10.000.000,00
|
|
5
|
Obat-obatan dan vitamin masa karantina 30 ml
|
30
|
50 ekor
|
100.000,00
|
5.000.000,00
|
|
6
|
Ven Objek + jarum 30 ml
|
30
|
50 ekor
|
100.000,00
|
5.000.000,00
|
|
7
|
Antibiotik
|
5
|
Botol
|
200.000,00
|
1.000.000,00
|
|
8
|
Gusanex
|
5
|
Botol
|
250.000,00
|
1.250.000,00
|
|
9
|
Multivitamin
|
5
|
Botol
|
250.000,00
|
1.250.000,00
|
|
10
|
Obat cacing
|
50
|
Bolus
|
20.000,00
|
1.000.000,00
|
|
11
|
Penstrep
|
5
|
Botol
|
250.000,00
|
1.250.000,00
|
|
12
|
Anti lalat powder
|
5
|
Botol
|
959.000,00
|
4.795.000,00
|
|
13
|
Sewa pick up
|
5
|
Rit
|
1.000.000,00
|
5.000.000,00
|
|
14
|
Selektor
|
2
|
OT
|
1.000.000,00
|
2.000.000,00
|
|
15
|
kleder
|
2
|
OH
|
1.000.000,00
|
2.000.000,00
|
|
16
|
Lumpsum untuk 2 orang selama 2 hari
|
4
|
OH
|
500.000,00
|
2.000.000,00
|
|
17
|
Biaya administrasi dan dokumentasi
|
1
|
paket
|
6.454.000,00
|
6.454.000,00
|
|
|
Jumlah
|
607.499.000,00
|
- Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : / ???? / D-N / 2022 tanggal 21 Nopember 2022 terbukti bahwa prestasi pekerjaan mencapai 100 % yang ditandatangani oleh Kusman Kadir SIP (PPK SKPD) dan terdakwa Noack Yoel Demotekay (Direktur CV. Grime), mengetahui saksi Evans Albert Yoku, S.STP (Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD) diperiksa oleh Damaris, S. Pd (PPTK).
- Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) Nomor : / BAPP / DN / 2022 tanggal 21 Nopember 2022 dilakukan pemeriksaan pekerjaan dengan hasil pekerjaan telah mencapai prestasi pekerjaan 100 % yang ditandatangani oleh Damaris A.IP (PPTK) dan terdakwa Noack Yoel Demotekay (Direktur CV.Grime) serta Rusman Kadir, SIP (PPK SKPD).
- Berita Acara Selesainya Pekerjaan Nomor : /BASP / D-N / 2022 tanggal 21 Nopember 2022 yang ditandatangani oleh Damaris, A. Pd (PPTK) dan terdakwa Noack Yoel Demotekay (Direktur CV Grime) serta Rustam Kadir, S.IP (PPK).
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : / BAPHO / D-N/2022 tanggal 21 Nopember 2022 yang ditandatangani oleh Rustam Kadir, S. IP (PPK SKPD) dan terdakwa Noack Yoel Demotekay (Direktur CV.Grime) serta Mengetahui saksi Evans Albert Yoku, S.STP selaku Pengguna Anggaran.
- Berita Acara Pembayaran Tagihan Lunas 100% Nomor : 90 / /BAP/D-N / 2022 tanggal 21 Nopember 2022 yang ditandatangani oleh Rustam Kadir, S.IP (PPK SKPD) dan terdakwa Noack Yoel Demotekay (Direktur CV.Grime) serta diketahui oleh saksi Evans Albert Yoku, S.STP selaku Pengguna Anggaran.
- Kwintansi Pembayaran.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh terdakwa Noack Yoel Demotekay (Direktur CV.Grime).
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pecairan Dana (SP2D) nomor: 4707/SP2D/2022 tanggal 23 November 2022 sebesar Rp.607.449.000 setelah potong pajak menjadi sebesar Rp.598.337.265,00 yang masuk pada rekening Bank Papua CV. GRIME nomor 1030110000205 atas pembayaran belanja pengadaan ternak sapi bibit lokal betina/ternak sapi bebek lokal jantan pada distrik Kemtuk.
- Bahwa terdakwa selaku direktur CV. GRIME menunjuk saudara Yohan Bay dan saudara Candra (posisi sebagai pelaksana lapangan dan penunjukannya dengan surat kuasa) karena mereka bukan merupakan karyawan dari CV. GRIME untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan bibit ternak, saudara Yohan Bay ditugaskan untuk menangani pengadaan bibit ternak di distrik Nimboran dan Yapsi sementara saudara Candra menangani pengadaan bibit ternak di distrik Kemtuk.
- Bahwa karena terdakwa selaku pihak ketiga juga menangani pengadaan bibit ternak pada 3 (tiga) Distrik sehingga terdakwa memberikan sejumlah uang kepada saudara Yohan Bay sebesar Rp.700.000.000,- dan saudara Candra Rp.150.000.000,- untuk membelanjakan ternak sapi untuk Distrik Yapsi, Distrik Kemtuk dan Distrik Nimboran.
- Bahwa saudara Yohan Bay harus menyediakan seluruh sapi untuk Distrik Yapsi dan Distrik Nimboran dengan total ternak sapi berjumlah 94 ekor sedangkan dan saudara Candra harus menyediakan ternak sapi sejumlah 50 ekor sapi. Namun saudara Candra tidak membeli seluruh sapi yang harus disediakan dan untuk saudara Yohan Bay ada beberapa sapi yang dibeli namun mati sebelum diserahkan ke penerima manfaat.
- Bahwa pekerjaan pengadaan Bahan-Bahan/Bibit Ternak/Bibit ikan belum selesai atau dipenuhi oleh terdakwa selaku direktur CV GRIME, Adapun item-item pekerjaan yang belum terpenuhi atau belum selesai dikerjakan yaitu :
- Bahwa bibit ternak Sapi yang dibeli atau diadakan untuk Distrik Kemtuk dalam Surat Perintah Kerja sebanyak 45 ekor sapi local betina dan 5 ekor sapi local Jantan, namun yang dapat disediakan hanya 12 ekor sapi local betina dan 1 ekor sapi local Jantan, sehingga ada selisih 33 ekor sapi local betina dan 4 ekor sapi local Jantan.
- Sewa kandang penampungan di dalam kontrak adalah 2 paket pekerjaan namun pekerjaan tersebut tidak dikerjakan
- Pakan hijau selama pengangkutan di dalam kontrak 10.000 kg namun item tersebut tidak dikerjakan
- obat-obatan dan vitamin, ven ojek dan jarum, item tersebut tidak diberikan kepada 13 ekor Sapi
- antibiotik, gusnamex, multivitamin, obat cacing, panstrep dan anti lalat power, Tim perhitungan kerugian keuangan tidak diberikan kepada 13 ekor Sapi.
- Sewa pick up di dalam kontrak adalah 5 ret namun yang dikerjakan hanya 3 ret sehingga ada selisih 2 ret
- Selector di dalam kontrak adalah 2 orang namun tidak dilakukan
- Kleder di dalam kontrak adalah 2 orang namun kondisi di lapangan cuman 1 orang sehingga ada selisih satu orang atas nama Candra.
- Bahwa terhadap kekurangan / selisih Bahan-bahan/bibit ternak yang belum dikerjakan tersebut mengakibatkan jumlah selisih harga yang timbul yaitu :
|
Pekerjaan Bahan-bahan/Bibit Ternak/Bibit ikan
|
|
Item pekerjaan
1
|
Volume
kontrak
|
Harga Satuan
|
jumlah
|
Volume realisasi
|
Harga
Satuan
|
Jumlah realisasi
|
Selisih
|
Jumlah selisih
|
|
1
|
Ternak Sapi Bibit Lokal Betina
|
45
|
11.000.000,00
|
495..000.000,00
|
12
|
11.000.000,00
|
132.000.000
|
33
|
363.000.000
|
|
2
|
Terrnak Sapi Bibit Lokal Jantan
|
5
|
12.500.000,00
|
62.500.000,00
|
1
|
12.500.000,00
|
12.500.000
|
4
|
50.000.000
|
|
3
|
Sewa kendang penampungan
|
2
|
1.000.000,00
|
2.000.000,00
|
0
|
2.000.000,00
|
0
|
0
|
2.000.000
|
|
4
|
Pakan hijauan selama pengangkutan
|
1000
|
1.000,00
|
10.000.000,00
|
0
|
1.000,00
|
0
|
0
|
10.000.000
|
|
5
|
Obat-obatan dan vitamin masa karantina 30 ml
|
30
|
100.000,00
|
5.000.000,00
|
0
|
100.000,00
|
0
|
12
|
5.000.000
|
|
6
|
Ven Objek + jarum 30 ml
|
30
|
100.000,00
|
5.000.000,00
|
0
|
100.000,00
|
0
|
12
|
5.000.000
|
|
7
|
Antibiotik
|
5
|
200.000,00
|
1.000.000,00
|
0
|
200.000,00
|
0
|
0
|
1.000.000
|
|
8
|
Gusanex
|
5
|
250.000,00
|
1.250.000,00
|
0
|
250.000,00
|
0
|
0
|
1.250.000
|
|
9
|
Multivitamin
|
5
|
250.000,00
|
1.250.000,00
|
0
|
250.000,00
|
0
|
0
|
1,250.000
|
|
10
|
Obat cacing
|
50
|
20.000,00
|
1.000.000,00
|
0
|
20.000,00
|
0
|
0
|
1.000.000
|
|
11
|
Penstrep
|
5
|
250.000,00
|
1.250.000,00
|
0
|
250.000,00
|
0
|
0
|
1,250.000
|
|
12
|
Anti lalat powder
|
5
|
959.000,00
|
4.795.000,00
|
0
|
959.000,00
|
0
|
0
|
4.795.000
|
|
13
|
Sewa pick up
|
5
|
1.000.000,00
|
5.000.000,00
|
3 ret
|
1.000.000,00
|
3.000.000
|
0
|
2.000.000
|
|
14
|
Selektor
|
2
|
1.000.000,00
|
2.000.000,00
|
0
|
1.000.000,00
|
0
|
0
|
2.000.000
|
|
15
|
kleder
|
2
|
1.000.000,00
|
2.000.000,00
|
1
|
1.000.000,00
|
1.000.000
|
0
|
1.000.000
|
|
16
|
Lumpsum untuk 2 orang selama 2 hari
|
4
|
500.000,00
|
2.000.000,00
|
4
|
500.000,00
|
2.000.000
|
0
|
0
|
|
17
|
Biaya administrasi dan dokumentasi
|
1
|
6.454.000,00
|
6.454.000,00
|
1 ls
|
6.454.000,00
|
6.454.000
|
0
|
0
|
|
|
607.499.000,00
|
156,954.000
|
450.545.000
|
Bahwa dari nilai kontrak sebesar Rp. 607.499.000,00 dikurangi Jumlah yang dikerjakan/Realisasi sebesar Rp. 156.954.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 450.545.000,00 (empat ratus lima puluh jut alim aratus empat puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa setelah itu terdakwa selaku direktur CV. GRIME menyerahkan kepada saksi Evans Albert Yoku, S.STP yang selanjutnya saksi Evans Albert Yoku, S.STP membagi kepada Penerima/kelompok tani berdasarkan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima Barang yang ditandatangani oleh saksi Evans Albert Yoku, S.STP yaitu :
|
No
|
Nama Penerima
|
Dasar Penerimaan
|
Jumlah Yang Diterima
|
|
1
|
Yehuda Samon
Ketua Kelompok Yombe (Kamoung
Nanbom)
|
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 524 / 001 / Otsus-Spfk /DK / XII / 2022 Tanggal 16 Oktober 2022
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/001/Otsus-Spfk/DK/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022
|
- ekor ternak sapi
|
|
2
|
Jefry Wally
Ketua Kelompok Wasi Bu (Kampung Sabron Samon)
|
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 524 /002 /Otsus-Spfk /DK / XII / 2022 Tanggal 16 Desember 2022
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/002/Otsus-Spfk/DK/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022
|
4 ekor ternak sapi
|
|
3
|
Manuel Joumilena
Ketua Kelompok Sawa
(Kampung Sakori)
|
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 524 / 003 / Otsus-Spfk /DK / XII / 2022 Tanggal 16 Desember 2022
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/003/Otsus-Spfk/DK/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022
|
4 ekor ternak sapi
|
|
4
|
Yermias Wanyambe
Ketua Dundu (Kampung Skoaim)
|
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 524 /004 / Otsus-Spfk /DK / XII / 2022 tanggal 16 Desember 2022
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/004/Otsus-Spfk/DK/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022
|
4 ekor ternak sapi
|
|
5
|
Amos Marasian
Ketua Kelompok Naly
(Kampung Mamda Yawan)
|
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 524 /005 / Otsus-Spfk /DK / XII / 2022 Tanggal 16 Desember 2022
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/005/Otsus-Spfk/DK/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022
|
4 ekor ternak sapi
|
|
6
|
Gidion Samon
Ketua Kelompok S Ronggu
(Kampung Mamei)
|
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 524 /006 / Otsus-Spfk /DK/ XII / 2022 Tanggal 16 Desember 2022
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/006/Otsus-Spfk/DK/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022
|
4 ekor ternak sapi
|
|
7
|
Oktovianus Bano
Ketua Kelompok Kwen Bu Tab
(Kampung Mamda)
|
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 524 /007 / Otsus-Spfk /DK/ XII / 2022 Tanggal 16 Desember 2022
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/007/Otsus-Spfk/DK/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022
|
4 ekor ternak sapi
|
|
8
|
Yohanes Dantru
Ketua Kelompok dwawe Indah
(Kampung Sabeyap Kecil)
|
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 524 /008 / Otsus-Spfk /DK/ XII / 2022 Tanggal 16 Desember 2022
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/008/Otsus-Spfk/DK/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022
|
4 ekor ternak sapi
|
|
9
|
Korneles Bay
Ketua Kelompok Bawenga
(Kampung Beggwin Progo)
|
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 524 /009 / Otsus-Spfk /DK/ XII / 2022 Tanggal 16 Desember 2022
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/009/Otsus-Spfk/DK/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022
|
4 ekor ternak sapi
|
|
10
|
Maikel Yaru
Ketua Kelompok S glong Ku Mani
(Kampung aib)
|
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 524 /010 / Otsus-Spfk /DK/ XII / 2022 Tanggal 16 Desember 2022
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/010/Otsus-Spfk/DK/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022
|
4 ekor ternak sapi
|
|
11
|
Milka Usmani
Ketua KelompokYakna Dai
(Kampung Kwansu)
|
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 524 /011/ Otsus-Spfk /DK/ XII / 2022 Tanggal 16 Desember 2022
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/011/Otsus-Spfk/DK/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022
|
4 ekor ternak sapi
|
|
12
|
Martinus Nasa
Ketua KelompokYapsot
(Kampung Soaib)
|
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 524 /012/ Otsus-Spfk /DK/ XII / 2022 Tanggal 16 Desember 2022
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/012/Otsus-Spfk/DK/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022
|
4 ekor ternak sapi
|
- Bahwa berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Jayapura terhadap pekerjaan Pengadaan Bahan-Bahan/Bibit Tanaman oleh CV GRIME terdapat Kondisi tersebut diatas tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor : 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 4 yang "pengadaan barang/jasa bertujuan untuk Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia" Kondisi tersebut disebabkan kurangnya pengawasan dari PPTK dan P3TK atas pelaksanaan pekerjaan sehingga mengakibatkan indikasi terjadinya kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 450.545.000,- (empat ratus lima puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah). Atas permasalahan tersebut, telah dikonfirmasi kepada PPTK dan P3TK dan siap menyetor ke Kas Daerah atas denda keterlambatan tersebut dan menyampaikan bukti setoran ke Inspektorat Kabupaten Jayapura.
- Bahwa berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Jayapura sebagai berikut :
- Pekerjaan Pengadaan Bahan-Bahan/Bibit Tanaman dengan rincian sebagai berikut :
Kakao pada kontrak 6.114 yang terealisasi sebanyak 400 sehingga ada selisih 5.714 yang tidak diserahkan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.86.395.580,00.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dimintai keterangan dan selanjutnya dibuatkan BAP maka Tim kerugian daerah menggunakan hasil perhitungan pada BAP hasil monitoring dari Tim Inspektorat sesuai dengan Surat Perintah Inspektur Nomor 02/SP/Inspektur/2023 tanggal 20 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Tim pemeriksa dan Kepala Distrik Kemtuk pada saat menjabat pada waktu itu atas nama saudara Evans Albert Yoku pada hari Kamis tanggal 01 Maret 2022. Keterangan tersebut dibenarkan oleh terdakwa yang menyatakan bahwa untuk bibit tanaman belum seluruhnya dibagikan ke penerima manfaat.
|
URAIAN PEKERJAAN
|
KONTRAK
|
HASIL PENGHITUNGAN TIM KERUGIAN DAERAH
|
SELISIH PEKERJAAN
|
|
JUMLAH HARGA
|
JUMLAH HARGA
|
JUMLAH HARGA
|
|
Kakao (Konvensional) bibit siap salur
|
92.897.280
|
6.048.000
|
86,395,580
|
|
|
|
|
|
|
|
92.897.280
|
6.048.000
|
86,395,580
|
- Pekerjaan Pengadaan Bahan-Bahan/Bibit Ternak dengan rincian sebagai berikut:
- Bibit ternak sapi lokal betina pada kontrak 45 ekor sapi yang terealisasi sebanyak 12 ekor bibit sapi sehingga ada selisih 33 ekor sapi yang tidak diserahkan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.363.000.000,00 dan Bibit ternak sapi lokal jantan pada Kontrak 5 ekor yang terealisasi satu ekor sapi sehingga ada selisih sebanyak 4 ekor sapi yang tidak diserahkan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 50.000.000,00.
Bahwa metode audit yang dilakukan oleh inspektorat yaitu turun ke lapangan, bahwa tim audit melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait (Distrik, Penyedia dan Penerima Manfaat), pemeriksaan dokumen dan mengecek fisik pengadaan.
Bahwa berdasarkan dokumen BPK RI perwakilan Papua melakukan audit rutin, pihak BPK RI perwakilan Papua juga menemukan adanya kelebihan bayar atas pekerjaan pengadaan bibit ternak dan bibit tanaman Tahun anggaran 2022 pada distrik Kemtuk Kabupaten Jayapura sebagaimana LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun 2022 Nomor: 08.B/LHP/XIX.JYP/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 atas pekerjaan belanja barang untuk dijual/ diserahkan kepada Masyarakat ada distrik Kemtuk dengan temuan sebesar Rp.406.489.459,46.-
- Sewa kandang penampungan di dalam kontrak adalah 2 paket namun pekerjaan tersebut tidak dikerjakan sehingga kerugian keuangan negara/ daerah yang timbul sebesar Rp. 2.000.000,- bahwa bibit ternak sapi diserahkan langsung tanpa adanya sewa kandang penampungan sehingga tidak memerlukan pakan hijau selama pengangkutan ini dibenarkan oleh Kepala distrik Kemtuk bahwa sebenarnya itu berupa kawat duri yang akan dibagikan untuk dibuat kendang namun sampai saat ini pekerjaan tersebut tidak ada.
- Pakan hijau selama pengangkutan di dalam kontrak 10.000 kg namun item tersebut tidak dikerjakan sehingga kerugian keuangan negara/daerah yang timbul sebesar Rp.10.000.000,00.
- Antibiotik, Gusnamex, Multivitamin, obat cacing, panstrep dan anti lalat power, Tim perhitungan kerugian keuangan negara menghitung adanya kerugian negara sebesar Rp.10.545.000,00 hal ini dapat dijelaskan bahwa atas item tersebut tidak diberikan kepada 13 ekor, dari hasil klarifikasi Tim Perhitungan Kerugian Daerah dengan Dokter Hewan pada Dinas Perkebunan Dan Peternakan Kabupaten Jayapura yang dituangkan ke dalam surat keterangan pada hari Senin 8 September 2025 menyatakan bahwa kami tidak dihubungi untuk permintaan pengobatan bibit ternak sapi pengadaan Tahun 2022, sehingga kami tidak melayani pengobatan atas pengadaan bibit ternak sapi tersebut dan jika kami melayani akan dikeluarkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari Dinas Perkebunan dan Peternakan yang ditandatangani oleh Dokter Hewan berwenang dan untuk distrik Kemtuk bibit sapi pengadaan Tahun 2022 dilakukan pelayanan pengobatan pada masa transisi (setelah bibit sapi disebar) yang dilayani oleh petugas Kesehatan Hewan Dinas Perkebunan dan Peternakan di mana obat berasal dari Dinas Perkebunan dan Peternakan hal ini merupakan pelayanan rutin bidang Keswan yang diarahkan oleh petugas, dan untuk distrik Nimboran dan Yapsi pengobatan masa transisi tidak dilakukan. Dari hasil klarifikasi Tim Perhitungan Kerugian Daerah dengan Bonefasius Mus selaku Kepala Bidang Produksi dan Pengembangan Ternak pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Jayapura yang dituangkan ke dalam Surat Keterangan pada hari Senin 8 September 2025 menyatakan bahwa Bidang Kesehatan Hewan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan melakukan pelayanan pengobatan pada masa transisi (setelah sapi sudah di sebar) atas pengadaan bibit ternak sapi dari pengadaan Tahun 2022 di distrik Kemtuk, di mana obat berasal dari dinas perkebunan dan peternakan hal ini merupakan pelayanan rutin bidang keswan yang diarahkan oleh Mantri Hewan saudara Klemens untuk melayani bibit sapi pengadaan di distrik pada Tahun 2022.
- Sewa pick up di dalam kontrak adalah 5 ret namun yang dikerjakan hanya 3 ret sehingga ada selisih 2 ret sehingga ada kerugian keuangan negara/daerah yang timbul sebesar Rp.2.000.000,00. Hal ini dapat dijelaskan bahwa berdasarkan perhitungan tim kerugian daerah atas item tersebut sewa pick up berdasarkan perhitungan tim kerugian daerah atas item tersebut sewa pick up sebanyak 3 ret sapi-sapi tersebut dibeli pada masyarakat di luar distrik Kemtuk sehingga perlu biaya sewa transportasi (untuk 1 ret berisikan 4-5 ekor sapi untuk jumlah sapi 13 ekor).
- Selector di dalam kontrak adalah 2 orang namun Tim perhitungan kerugian keuangan negara menghitung adanya kerugian negara sebesar Rp. 2.000.000,00,-. Hal ini dikarenakan bahwa sapi-sapi yang diserahkan ke masyarakat tidak sesuai dengan kontrak (bukan bibit sapi, cacat, dan mati) dimana tidak sesuai dengan persyaratan dan kriteria bibit sapi sehingga fungsi selektor di sini tidak ada.
- Kleder di dalam kontrak adalah 2 orang namun kondisi di lapangan cuman 1 orang sehingga ada selisih satu orang atas nama Candra. Tim perhitungan kerugian keuangan negara menghitung adanya kerugian negara sebesar Rp.1.000.000,00.
- Tidak ada kerugian negara yang timbul atas uraian pekerjaan lumpsum dikarenakan keseluruhan nilai tersebut dipergunakan selama proses pengadaan
|
URAIAN PEKERJAAN
|
KONTRAK
|
HASIL DILAPANGAN
|
SELISIH
|
|
Ternak Sapi Bibit Lokal Betina
|
11.000.000,00
|
132.000.000
|
363.000.000
|
|
Terrnak Sapi Bibit Lokal Jantan
|
12.500.000,00
|
12.500.000
|
50.000.000
|
|
Sewa kendang penampungan
|
1.000.000,00
|
0
|
2.000.000
|
|
Pakan hijauan selama pengangkutan
|
1.000,00
|
0
|
10.000.000
|
|
Obat-obatan dan vitamin masa karantina 30 ml
|
100.000,00
|
0
|
5.000.000
|
|
Ven Objek + jarum 30 ml
|
100.000,00
|
0
|
5.000.000
|
|
Antibiotik
|
200.000,00
|
0
|
1.000.000
|
|
Gusanex
|
250.000,00
|
0
|
1.250.000
|
|
Multivitamin
|
250.000,00
|
0
|
1,250.000
|
|
Obat cacing
|
20.000,00
|
0
|
1.000.000
|
|
Penstrep
|
250.000,00
|
0
|
1,250.000
|
|
Anti lalat powder
|
959.000,00
|
0
|
4.795.000
|
|
Sewa pick up
|
1.000.000,00
|
3.000.000
|
2.000.000
|
|
Selektor
|
1.000.000,00
|
0
|
2.000.000
|
|
kleder
|
1.000.000,00
|
1.000.000
|
1.000.000
|
|
Lumpsum untuk 2 orang selama 2 hari
|
500.000,00
|
2.000.000
|
0
|
|
Biaya administrasi dan dokumentasi
|
6.454.000,00
|
6.454.000
|
0
|
|
|
607.499.000,00
|
156,954.000
|
450.545.000
|
Bahwa atas pekerjaan Pengadaan Bahan-bahan/Bibit Tanaman dan Pengadaan Bahan-Bahan/Bibit Ternak/Bibit Ikan Selisih Nilai terdapat selisih kurang per uraian Pekerjaan Bibit Tanaman sebesar Rp. 86,395,580,- dan Bibit Ternak sebesar Rp. 450.545.000,- sehingga total keseluruhan adalah Rp. Rp.536.940.580,- (lima ratus tiga pulh enam juta Sembilan ratus empat puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah) .
- Bahwa atas pekerjaan yang kurang tersebut saksi Evans Albert Yoku, S.STP telah mengadakan pertemuan dengan terdakwa, oleh terdakwa hanya menyetor sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk kerugian pengadaan bibit ternak dan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk kerugian pengadaan bibit tanaman (bukti terlampir).
- Bahwa selain pengembalian tersebut, saksi Evans Albert Yoku, S.STP juga telah menyetorkan ke kas daerah kabupaten Jayapura sebesar Rp.15.000.000,- pada tanggal 14 Mei 2024.
- Bahwa saksi Evans Albert Yoku, S.STP selaku Mantan Kepala Distrik Kemtuk Kabupaten Jayapura tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan cara di antaranya yaitu kekurangan volume pekerjaan, pembayaran pekerjaan fisik yang tidak diselesaikan sesuai spesifikasi atau volume yang tertera pada kontrak, kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga (penyedia) yaitu kepada terdakwa selaku Direktur CV.Grime yang melebihi nilai kontrak yang seharusnya, pengeluaran fiktif yaitu pembayaran atas belanja yang sebenarnya tidak pernah terjadi, dan penyalagunaan anggaran, penggunaan dana untuk kepentingan pribadi/ pihak lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
- Bahwa Proses penunjukan penyedia yaitu CV. GRIME yang tidak sejalan dengan prinsip dan ketentuan pengadaan barang/jasa, karena pemilihan penyedia ditunjuk langsung berdasarkan arahan saksi Evans Albert Yoku, S.STP selaku Kepala Distrik Yapsi/PA kepada pejabat pengadaan untuk menetapkan terdakwa selaku Direktur CV. GRIME sebagai calon penyedia berdasarkan pertimbangan “anak Grime” (pengusaha lokal) dan bukan melalui mekanisme kompetitif dan objektif sebagaimana diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa.
- Bahwa Tidak adanya pengendalian kontrak dan pengawasan oleh PA/PPK serta PPTK sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan dan mark-up harga (harga dan volume tidak sesuai kontrak) yang merugikan keuangan daerah.
- Bahwa Dokumen administrasi terkait pengadaan belanja bibit ternak sapi tersebut tidak tertib hal ini dikarenakan tidak ada Dokumen usulan calon penerima bansos kepada kepalah Daerah dan Kemudian akan dikeluarkan surat penetapan daftar nama penerima hibah dari Kepala Daerah, dan tidak ada Dokumen Berita Acara Serah Terima Barang diserahkan ke penerima manfaat.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Evans Albert Yoku, S.STP mengakibatkan kerugian negara/daerah sebagai berikut :
Berdasarkan Audit Tim Perhitungan Kerugian Daerah menyimpulkan total selisih nilai per uraian Pekerjaan atas 2 paket pekerjaan adalah sebesar Rp. 536.940.580.- (lima ratus tiga puluh enam juta Sembilan ratus empat puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah).
Nilai total tersebut dikurangi dengan pajak PPN 11% (53.210.32) yang telah dibayar penyedia sehingga total kerugian negara sebesar Rp.483.730.253.
- Jumlah yang telah disetor ke kas daerah berdasarkan dokumen dari Tim Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Kabupaten Jayapura (bukti terlampir) adalah sebesar Rp.4.000.000.
- Sehingga total kerugian negara setelah dikurangi pajak dan setoran STS adalah sebesar Rp. 479.730.253.
Bahwa total kerugian negara setelah dikurangi pajak dan setoran STS Adalah sebesar Rp. 479.730.253,00 (empat ratus tujuh puluh Sembilan juta tujuh ratus tiga puluh ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan :
- UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang perbendaharaan Negara. Kerugian Negara / Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
- UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintah Daerah. Keuangan Daerah adalah Semua pendapatan dan belanja daerah yang dikelolah oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
- Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 10 ayat 1 huruf c menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran mempunyai tugas untuk melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2011 Tentang SumberDaya genetic Hewan dan Perbibitan Ternak. Pasal 54 ayat 1 menyatakan bahwa setiap benih atau bibit yang diedarkan wajib memiliki sertifikat layak benih atau bibit yang memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri keunggulannya. Pasal 54 ayat 2 : Menyebutkan bahwa sertifikat ini dikeluarkan oleh Lembaga sertifikat ini dikeluarkan oleh Lembaga sertifikasi benih atau bibit yang terakreditasi. Pasal 55 mengatur sangsi administrasi bagi pengedaran benih atau bibit yang tidak menyertakan sertifikat.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Pasar 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan dan ketepatan tempat penyerahan.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
- Pasal 11 ayat 1 huruf I menyatakan bahwa PPK dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c memiliki tugas mengendalikan kontrak.
- Pasal 17 ayat 1 huruf f menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
- Pasal 17 ayat 2 menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertanggungjawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume , ketepatan waktu penyerahan dan ketepatan tempat penyerahan.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018, Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pasal 53 ayat 4 yaitu pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk :
- Pembayaran bulanan
- Pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan/ termina atau
- Pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
Ayat 6 : pembayaran dapat dilakukan untuk peralatan dan atau bahan yang belum terpasang yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang berada di lokasi pekerjaan dan telah dicantumkan dalam kontrak.
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi papua dan Provinsi papua Barat.
Pasal 1 Point 13 : Pelaku usaha orang asli papua yang selanjutnya disebut pelaku usaha papua adalah calon penyedia barang/jasa yang merupakan/ dimiliki orang asli papua yang berdomisili/berkedudukan di propinsi papua atau propinsi papua barat.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran, Pasal 7 : Pembayaran kepada penyedia atas penyelesaian pekerjaan hanya dilakukan setelah :
- Pekerjaan terselesaikan 100%
- Masa Kontraknya berakir atau
- Batas waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan berakir
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan bantuan Sosial Yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah pada pasal 13 ayat 1 yakni setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh Kepala daerah dan penerima hibah, Ayat 2, NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat paling sedikit memuat ketentuan mengenai (a) pemberi dan penerima hibah, (b) Tujuan pemberian hibah, (c) besaran rincian penggunaan hibah yang akan diterima, (d) hak dan kewajiban, (e) Tata cara penyaluran/ penyerahan hibah dan (f) tata cara pelaporan hibah. Dan dilanjukan di Pasal 18 yakni pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah meliputi NPHD
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan bantuan Sosial Yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pasal 18 yakni pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah meliputi Usulan dari calon penerima hibah kepada Kepalah Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan bantuan Sosial Yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah pada pasal 14 ayat 2 yakni daftar penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi dasar penyaluran / penyerahan hibah dan Pasal 18 yakni pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah meliputi Keputusan Kepala Daerah tentang penetapan daftar penerima hibah.
- Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pada lampiran point G Nomor 3 yang menjelaskan bahwa TugasPPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/ KPA meliputi :
- Mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan /sub kegiatan skpd / unit skpd
- Menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban Pengeluaran pelaksanaan kegi
|